Perda TPPO Digaungkan di Perbatasan, DPRD Nunukan Ajak Warga Lawan Perdagangan Orang
NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Ustania, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang (TPPO), Senin (11/5/2026).
Sosialisasi ini menekankan pentingnya penguatan pengawasan di wilayah perbatasan yang dinilai rawan menjadi jalur perdagangan manusia dan pengiriman pekerja migran ilegal.
Ustania menegaskan, keberadaan Perda TPPO sangat penting sebagai payung hukum operasional dalam memperkuat pengawasan, perlindungan korban, hingga penegakan hukum terhadap tindak perdagangan orang di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.
“Perda TPPO memberi arti bahwa Pemda Nunukan ikut berperan aktif dalam meningkatkan kontrol dan pencegahan di pos pemeriksaan imigrasi dan perbatasan, yang sering kali menjadi jalur pelarian utama TPPO,” ujar Ustania.
Ia menjelaskan, Perda tersebut juga memfasilitasi pembentukan Gugus Tugas terintegrasi guna mempercepat respons dalam pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban TPPO di tingkat daerah. Selain itu, pemerintah daerah didorong melakukan pengawasan ketat terhadap penyalur tenaga kerja serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya di kawasan perbatasan.
“TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang mengabaikan hak asasi manusia. Penyelundupan orang secara ilegal dalam kasus TPPO menjadikan saudara kita nihil perlindungan negara dan rentan eksploitasi,” tegasnya.
Ustania juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada aparat penegak hukum maupun BP3MI jika menemukan indikasi praktik perdagangan orang.
“Untuk mencegah masalah ini, bilamana ada masyarakat Nunukan yang melihat potensi TPPO, silakan melapor ke aparat dan BP3MI,” imbaunya.
Sementara itu, Ketua Tim Kelembagaan dan Kerja Sama BP3MI Nunukan, Usman Affan mengungkapkan, mayoritas korban TPPO maupun PMI ilegal yang dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka berasal dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Utara.
Menurutnya, faktor pendidikan rendah, kondisi ekonomi, serta iming-iming gaji besar menjadi alasan utama masyarakat memilih jalur ilegal untuk bekerja di Malaysia.
“Pemerintah pusat melalui BP3MI Nunukan telah memprogramkan pembentukan desa binaan bekerja sama dengan unsur kepolisian, DSP3A Nunukan, dan masyarakat setempat dalam rangka menekan jumlah TPPO di perbatasan Indonesia,” kata Usman.
Ia turut mengingatkan masyarakat Nunukan agar lebih waspada terhadap kedatangan warga dari luar daerah yang hendak menyeberang ke Malaysia.
“Orang-orang seperti ini sangat mudah dipengaruhi oleh para calo atau pengurus pencari kerja PMI ilegal. Mereka akhirnya dikirim ke Malaysia secara unprosedural dan berakhir dideportasi,” pungkasnya. (adv)