Pansus II DPRD Kaltara Matangkan Ranperda UMKM
SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, Selasa (28/4/2026).
Rombongan Pansus II dipimpin Wakil Ketua Pansus Muhammad Nasir, S.Pi., MM, didampingi anggota Pdt. Robenson Tadem, H. Saleh, SE, dan Maslan Abdul Latif, serta jajaran tenaga ahli DPRD Kaltara.
Kehadiran mereka disambut langsung Sekretaris Disperindagkop Kalimantan Timur bersama jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus II menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional, terutama Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sinkronisasi dinilai penting agar aturan yang dibentuk tidak hanya adaptif, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan.
“Ranperda ini harus mampu menjawab kebutuhan riil pelaku usaha, terutama UMKM, sehingga regulasi yang kita susun benar-benar aplikatif dan tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya,” ujar Muhammad Nasir.
Ia juga menegaskan perlunya revisi sejumlah peraturan daerah yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini. Menurutnya, fleksibilitas regulasi menjadi salah satu kunci mendorong pertumbuhan UMKM di daerah.
Salah satu poin strategis yang dibahas yakni usulan pencantuman terminologi
“Usaha Mikro” secara eksplisit dalam Ranperda. Langkah itu diharapkan memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, akses legalitas, hingga mendorong transformasi usaha mikro menjadi usaha kecil yang lebih kompetitif.
Sementara itu, Sekretaris Disperindagkop Kaltim memaparkan sejumlah program unggulan yang telah berjalan, khususnya pengembangan kewirausahaan terpadu di wilayah perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan.
Program tersebut meliputi pelatihan intensif, bantuan alat produksi, hingga fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha. Menutup pertemuan, Muhammad Nasir menegaskan komitmen Pansus II menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.
“Perda ini adalah inisiatif legislatif yang kami dorong agar benar-benar menjadi instrumen nyata dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Kami ingin memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke kabupaten/kota,” tegasnya.
Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah serta dukungan anggaran memadai, Pansus II optimistis Ranperda tersebut akan menjadi fondasi kuat dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara. (adv)