Pansus II DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perkebunan Berkelanjutan, Dorong Ekonomi Hijau Berbasis Kerakyatan
TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan melalui rapat kerja yang digelar di Kantor DPRD Kaltara, Senin (20/4/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Komaruddin, S.Kom., M.H., dan dihadiri anggota Pansus II, yakni H. Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., Pdt. Robenson Tadem, serta H. Rakhmat Sewa, S.E. Turut hadir pula perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rapat tersebut, Pansus II bersama perangkat daerah melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi pasal demi pasal Ranperda. Fokus utama diarahkan pada penyempurnaan aspek hukum, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penguatan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif.
Ketua Pansus II, Komaruddin, menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berkualitas, khususnya di sektor perkebunan yang memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah.
“Ranperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain melibatkan perangkat daerah, pembahasan juga menghadirkan tenaga ahli guna memastikan setiap muatan pasal tersusun secara sistematis dan komprehensif.
Sejumlah poin penting mengemuka dalam rapat tersebut. Di antaranya penyesuaian konsideran “menimbang” untuk menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mendorong ekonomi hijau berbasis kerakyatan.
Tak hanya itu, pada bagian “mengingat” juga dilakukan penyesuaian dengan menghapus, mempertahankan, serta menambahkan sejumlah regulasi terbaru agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Pansus II juga menyempurnakan ketentuan dalam pasal-pasal, termasuk penegasan kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan perkebunan yang terukur, partisipatif, dan terpadu. Ruang lingkup pengaturan turut diperluas dengan penambahan aspek pendanaan serta penguatan keterkaitan sektor hulu hingga hilir.
Hasil pembahasan ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam tahapan lanjutan hingga Ranperda tersebut mencapai persetujuan bersama. (adv)