Pansus DPRD Kaltara Matangkan Ranperda SDA Kayan
TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan melalui rapat koordinasi bersama OPD terkait dan tim pakar, Kamis (07/05/26) di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, ST., MT., MPSda., dan dihadiri anggota pansus Jufrie Budiman, H. Moh. Nafis, serta Hj. Aluh Berlian. Turut hadir OPD terkait dan tim pakar untuk memberikan masukan terhadap substansi Ranperda.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal dan ketentuan teknis guna memperkuat dasar hukum tata kelola perizinan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan. Pansus menilai regulasi tersebut penting untuk mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.
“Ranperda ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan daerah sekaligus tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, sehingga dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola sumber daya air yang baik,” ujar Rismanto.
Selain itu, Hj. Aluh menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan kewenangan pemerintah pusat, terutama terkait perizinan, pengawasan, dan pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, pansus bersama OPD juga menelaah aspek administrasi perizinan, kewajiban pemegang izin, pengawasan pemanfaatan sumber daya air, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan sungai.
Rismanto menambahkan, setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, Ranperda akan memasuki tahap harmonisasi di kementerian terkait agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap proses harmonisasi berjalan lancar sehingga Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya. (adv)