Oleh:
Andi Yakub, S.Kep., Ns.
Anggota DPRD Kabupaten Nunukan
Pulau Santri di Ujung Negeri
Pulau Sebatik bukan hanya beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi juga dikenal sebagai wilayah yang religius. Identitas sebagai “Pulau Santri” adalah kebanggaan masyarakat Sebatik yang selama ini hidup dalam tatanan sosial yang menjunjung nilai moral, agama, dan kearifan lokal.
Namun ironis, di tengah citra itu, masih ditemukan praktik-praktik yang jelas melanggar hukum dan menodai nilai sosial masyarakat. Temuan terbaru Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Nunukan terkait minuman keras dan kehadiran Ladies Companion (LC) dalam sidak dua gedung karaoke di Sebatik Utara menjadi sinyal keras bahwa kita menghadapi persoalan yang lebih serius dari sekadar pelanggaran izin usaha.
Lebih dari Sekadar Pelanggaran Administratif
Pemberian Surat Peringatan ke-3 (SP3) kepada dua tempat karaoke itu memang langkah administratif yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Namun, harus disadari bahwa teguran administratif tidak akan menyelesaikan persoalan yang sudah merambah ke ranah pidana.
Ketika di dalam tempat karaoke ditemukan penjualan minuman keras tanpa izin, penyediaan LC, dan bahkan indikasi praktik prostitusi terselubung, maka tindakan tersebut sudah jelas melanggar hukum, bukan sekadar pelanggaran perizinan. Lebih jauh lagi, laporan adanya anak-anak usia sekolah yang masuk atau bahkan diduga dipekerjakan di tempat tersebut membuka potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dimensi Hukum yang Tak Bisa Diabaikan
Ada sejumlah ketentuan hukum yang seharusnya menjadi dasar penindakan:
Pasal 296 dan 506 KUHP melarang praktik prostitusi dan penyediaan tempat cabul.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76I dan 88, menegaskan pidana berat bagi siapa pun yang melibatkan anak dalam prostitusi.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106, mengancam pidana 5 tahun penjara bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang terlarang seperti minuman beralkohol tanpa izin.
Dengan dasar itu, tindakan penyegelan sementara atau teguran tertulis seharusnya diikuti dengan langkah penegakan hukum terpadu oleh aparat penegak hukum: Kepolisian, PPNS, Kejaksaan, dan bahkan koordinasi dengan aparat TNI yang memiliki fungsi teritorial di wilayah perbatasan.
Sebatik, Perbatasan yang Rentan
Kita tidak boleh menutup mata bahwa Sebatik adalah wilayah perbatasan yang rentan terhadap berbagai kejahatan lintas negara, termasuk TPPO, peredaran minol ilegal, dan penyelundupan manusia. Keberadaan tempat hiburan malam yang tidak taat aturan hanya akan memperlebar ruang bagi praktik-praktik ilegal yang berpotensi menembus batas negara.
Jika tidak dikendalikan dengan tegas, Sebatik yang seharusnya menjadi benteng moral bangsa justru bisa berubah menjadi celah sosial yang melemahkan kedaulatan dan martabat daerah perbatasan.
Perlu Langkah Terpadu dan Keberanian Politik
DPRD Kabupaten Nunukan mendorong Pemerintah Daerah untuk membentuk Tim Terpadu Penegakan Ketertiban Sosial di Sebatik, melibatkan unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Disporapar, Dinas Perizinan, dan tokoh masyarakat.
Penegakan hukum harus dilakukan secara berani, transparan, dan konsisten, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang bermain di belakang praktik ilegal ini.
Sebagai wakil rakyat, saya menilai inilah momentum untuk memulihkan marwah Sebatik, menjaga moral generasi muda, serta menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap pelanggaran yang merusak sendi sosial dan keagamaan masyarakat.
Menjaga Marwah Pulau Santri
Sebatik adalah kebanggaan kita bersama. Tidak boleh ada ruang bagi praktik maksiat, perdagangan manusia, atau peredaran minuman keras di tanah perbatasan ini.
Menutup tempat hiburan malam yang melanggar izin bukanlah tindakan anti-hiburan, melainkan tindakan penyelamatan sosial, agar hiburan tidak berubah menjadi kemaksiatan, dan ekonomi kreatif tidak menjadi kedok bagi pelanggaran moral.
Pulau Santri harus dijaga, bukan hanya dengan slogan, tetapi dengan tindakan nyata dan keberanian menegakkan hukum di semua lini. (***)