DPRD Kaltara Dukung Pengendalian Inflasi dan Pendidikan Antikorupsi

TANJUNG SELOR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, SE., MM., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan launching buku panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Rakor digelar sebagai tindak lanjut arahan Kemendagri guna memperkuat sinergi pengendalian inflasi daerah sekaligus mendorong penguatan pendidikan antikorupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Sejumlah unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Pengendalian inflasi harus menjadi perhatian bersama, karena sangat berdampak terhadap daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, pendidikan antikorupsi juga penting untuk membangun budaya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD Kaltara mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan ekonomi sekaligus memperkuat karakter antikorupsi di lingkungan birokrasi maupun dunia pendidikan.

“Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan seluruh stakeholder harus terus diperkuat agar program pengendalian inflasi dan pendidikan antikorupsi dapat berjalan efektif,” tambahnya. (adv)




DPRD Kaltara Kawal Aspirasi Warga Masuk Program Pembangunan 2027

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat gabungan komisi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (5/5/2026), di Gedung DPRD Provinsi Kaltara.

Rapat tersebut membahas berbagai usulan masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses dan serap aspirasi, kemudian dimasukkan dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah tahun berikutnya.

Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, S.T menegaskan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun DPRD harus mendapat perhatian serius dan dikawal agar dapat masuk dalam mekanisme perencanaan pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui DPRD harus mendapatkan perhatian serius dan dikawal agar bisa masuk dalam mekanisme perencanaan pemerintah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, usulan masyarakat yang telah dikemas dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD dapat dilaksanakan OPD Provinsi Kalimantan Utara apabila memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Selain itu, pelaksanaannya juga bisa melalui skema bantuan keuangan maupun hibah kepada pemerintah kabupaten/kota di Kaltara.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kaltara Fraksi PKS, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M mengatakan rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan usulan masyarakat yang disampaikan melalui DPRD dapat diakomodasi pemerintah dan dilaksanakan sesuai mekanisme perencanaan serta penganggaran daerah.

“Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses maupun serap aspirasi. Namun kami juga ingin memastikan seluruh usulan tetap sesuai regulasi, termasuk harus sinkron dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta pelaksanaannya harus sesuai pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga aman dari sisi administrasi dan hukum,” kata Muhammad Nasir.

Ia berharap sinergi antara DPRD, Bappeda, dan seluruh OPD terus diperkuat agar aspirasi masyarakat benar-benar dapat diwujudkan menjadi program pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Kalimantan Utara. (adv)




DPRD Kaltara Bentuk Tim Terpadu Awasi BBM Subsidi dan Benahi Galian C

TANJUNG SELOR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, S.E., M.M memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltara bersama sejumlah mitra kerja, Senin (11/5/2026), di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kaltara.

Rapat tersebut membahas penguatan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta evaluasi perizinan dan dampak lingkungan aktivitas galian C di wilayah Kaltara.

Dalam pembahasannya, Achmad Djufrie menegaskan persoalan distribusi BBM dan aktivitas galian C merupakan isu strategis yang perlu segera ditangani melalui koordinasi lintas sektor. Ia menyoroti masih tingginya antrean kendaraan di SPBU yang diduga dipicu penyalahgunaan barcode dan praktik pengetapan BBM.

Selain itu, aktivitas galian C dinilai belum tertata optimal akibat berbagai kendala administrasi dan legalitas perizinan.

“Rapat ini dilaksanakan untuk mencari solusi konkret agar persoalan yang merugikan masyarakat ini dapat segera diselesaikan, baik melalui penguatan pengawasan distribusi BBM maupun percepatan penataan perizinan galian C,” tegas Achmad Djufrie.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltara mendorong pembentukan Tim Terpadu Pengawasan BBM yang melibatkan Pemerintah Provinsi, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. Tim itu nantinya bertugas melakukan pengawasan langsung terhadap distribusi BBM subsidi, termasuk verifikasi barcode dan penertiban penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.

DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi segera menerbitkan Surat Edaran Gubernur sebagai dasar koordinasi pengawasan BBM di seluruh kabupaten/kota agar penanganannya berjalan seragam dan terintegrasi.

Sementara terkait aktivitas galian C, rapat menyimpulkan hambatan utama bukan hanya pada penerbitan izin, tetapi juga pemenuhan dokumen lingkungan hidup dan dokumen teknis pertambangan oleh pelaku usaha.

Karena itu, DPRD mendorong percepatan proses perizinan dengan tetap memperhatikan aspek tata ruang, legalitas, dan perlindungan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara juga mengusulkan pembentukan Tim Pendampingan Proses Perizinan Galian C guna membantu masyarakat dan pelaku usaha menyelesaikan seluruh tahapan administrasi hingga izin dinyatakan lengkap.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui langkah konkret dan berkelanjutan demi menciptakan distribusi BBM subsidi yang tepat sasaran serta tata kelola pertambangan yang tertib dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kaltara. (adv)




Soroti Ketimpangan Pembangunan, DPRD Kaltara Minta Perbatasan Jangan Dianaktirikan

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025, Senin (11/5/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pembangunan daerah.

Anggota DPRD Kaltara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi yang disampaikan DPRD sekaligus menegaskan kembali berbagai masukan Fraksi PKS dalam pembahasan LKPJ 2025.

Menurutnya, rekomendasi DPRD harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar pembangunan di Kalimantan Utara berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

“Rekomendasi DPRD ini penting sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah agar pembangunan ke depan semakin baik, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Utara,” ujarnya.

Muhammad Nasir menjelaskan, Fraksi PKS sebelumnya telah menyoroti sejumlah hal strategis, mulai dari pemerataan pembangunan wilayah perbatasan dan pedalaman, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menilai pembangunan harus dilakukan secara berkeadilan, termasuk memastikan masyarakat di kawasan perbatasan memperoleh akses yang sama terhadap infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

“Pembangunan jangan hanya terfokus di wilayah perkotaan. Kawasan perbatasan dan pedalaman juga harus menjadi prioritas karena mereka bagian penting dari wajah Kalimantan Utara,” katanya.

Selain itu, Nasir juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kualitas pekerjaan fisik pemerintah agar hasil pembangunan benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ia berharap seluruh rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2025 dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui langkah nyata dan terukur.

“Harapan kita, rekomendasi ini tidak hanya berhenti menjadi catatan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” pungkasnya. (adv)




Rismanto Soroti Konflik Agraria di Nunukan, Dorong Perusahaan Lebih Bertanggung Jawab

TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Rismanto, menyoroti sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat yang hingga kini masih menjadi konflik berkepanjangan, khususnya di Kabupaten Nunukan. Menurutnya, persoalan agraria terus berulang dan belum menemukan solusi yang tuntas.

Konflik tersebut umumnya berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan penguasaan lahan. Tidak sedikit kasus yang berlangsung hingga puluhan tahun, sehingga memicu ketidakpastian hukum dan keresahan sosial di tengah masyarakat.

“Kalau sudah berlarut, setidaknya ada upaya yang dilakukan pihak perusahaan untuk menyelesaikan itu. Jangan masalah penyelesaian dibebankan ke masyarakat. Pihak perusahaanlah yang wajib mengambil peran itu,” ujar Rismanto saat ditemui, Minggu (10/5/2026).

Ia menjelaskan, salah satu penyebab konflik semakin rumit adalah ketidakjelasan batas wilayah dan data lahan. Minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses pemetaan juga kerap menjadi pemicu munculnya protes dan demonstrasi.

Selain itu, perubahan tapal batas serta ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis (administrasi) turut memperbesar persoalan. Kondisi tersebut membuat kepastian hak atas tanah menjadi kabur.

“Pada akhirnya, mediasi sering gagal karena kesepakatan dilanggar atau adanya ketidakpercayaan antara pihak yang bersengketa,” jelasnya.

Rismanto menegaskan, meskipun perusahaan memiliki HGU, masyarakat adat tetap memiliki hak adat atau tanah ulayat yang sudah ada jauh sebelum izin perusahaan diterbitkan.

Ia juga menilai, penanganan konflik lahan yang melibatkan aparat keamanan sering kali justru memperkeruh keadaan dibanding menghadirkan solusi damai.

“Pematokan lahan, ribut masalah lahan plasma, sudah menjadi persoalan menahun yang sulit diselesaikan. Semua bersumber dari awal pemetaan yang tidak melibatkan masyarakat,” katanya.

Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rismanto turut mengusulkan agar perusahaan wajib menjalankan program pemberdayaan bagi masyarakat sekitar.

Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan dalam setiap program sosial kemasyarakatan yang dirancang perusahaan. Sebab selama ini, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai belum memiliki arah dan manfaat jangka panjang yang jelas.

“Setelah Perda PMD disahkan nanti, kita wajibkan perusahaan setiap tahun ada evaluasi program mereka untuk masyarakat. Kita minta laporan itu secara detail,” imbuhnya.

Rismanto menambahkan, Perda PMD merupakan salah satu upaya untuk menjamin dan melindungi hak masyarakat desa. DPRD Kaltara juga mendorong pemerintah provinsi mempercepat penyelesaian konflik agraria melalui penerapan one map solution atau Kebijakan Satu Peta.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meminimalkan tumpang tindih lahan, sekaligus menjadi dasar peninjauan ulang HGU dan pemetaan ulang wilayah.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh sangat penting demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat serta kepastian hukum bagi iklim investasi di daerah.

“Raperda PMD sudah kita bahas pasal per pasal yang muaranya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat desa agar sejahtera. Pansus DPRD Kaltara selesai bulan Juni 2026, sehingga kita berharap Perda inisiatif DPRD ini bisa diundangkan di akhir tahun,” pungkasnya. (adv)




DPRD Kaltara Soroti Infrastruktur Perbatasan hingga Layanan Publik dalam Rekomendasi LKPj Gubernur

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025, Senin (11/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., dan Wakil Ketua DPRD H. Muddain, ST.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltara menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

Ketua Pansus LKPj DPRD Kaltara, Dino Andrian mengatakan rekomendasi DPRD mencakup berbagai sektor prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur kawasan perbatasan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, pengawasan pembangunan fisik, hingga optimalisasi pendapatan daerah.

“DPRD mendorong percepatan pembangunan jalan di wilayah perbatasan seperti Apo Kayan, Bahau Hulu, dan Long Pujungan melalui dukungan anggaran pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit, pemerataan sarana pendidikan, penguatan sektor pertanian, serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie menegaskan rekomendasi yang disampaikan DPRD bukan sekadar dokumen formal, melainkan menjadi pedoman penting dalam penyusunan program pembangunan daerah.

“Rekomendasi ini kami harapkan benar-benar menjadi perhatian pemerintah daerah agar program pembangunan ke depan lebih tepat sasaran, efektif, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Kalimantan Utara,” tegas Achmad Djufrie.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltara, unsur Forkopimda, OPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, tokoh masyarakat, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat lainnya. (adv)




Usulkan Dermaga Sembako di Sebuku, DPRD Kaltara Soroti Mahalnya Harga Barang di Pedalaman

TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Rismanto, mengusulkan pembangunan pelabuhan atau dermaga sembako untuk wilayah pedalaman Kabupaten Nunukan, khususnya Kecamatan Sebuku. Usulan itu disampaikannya dalam Rapat Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara.

Menurut Rismanto, keberadaan pelabuhan sembako di kawasan perbatasan memiliki peran strategis, tidak hanya untuk distribusi barang kebutuhan pokok, tetapi juga sebagai penopang kedaulatan negara.

“Selama ini masyarakat di pelosok dan pedalaman masih kesulitan memenuhi kebutuhan sembako. Jarak belanja jauh dan harga barang juga mahal,” ujarnya saat ditemui, Minggu (10/5/2026).

Ia menjelaskan, jika pelabuhan sembako dibangun di Sebuku, maka akses distribusi untuk sejumlah wilayah seperti Seimanggaris, Sembakung, hingga Tulin Onsoi akan menjadi lebih dekat dan terjangkau. Kondisi itu diyakini dapat menekan disparitas harga kebutuhan pokok di wilayah pedalaman.

“Kehadiran pelabuhan akan memudahkan pasokan bahan pokok dari daerah lain, sehingga bisa mencegah kelangkaan dan menstabilkan harga yang selama ini tinggi akibat mahalnya biaya logistik,” katanya.

Selain membantu distribusi sembako, keberadaan pelabuhan juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Peluang kerja baru dapat terbuka, mulai dari jasa bongkar muat, transportasi, hingga usaha kecil di sekitar dermaga.

Rismanto menambahkan, pelabuhan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi kawasan pesisir sekaligus menghubungkan daerah terluar dengan pusat perdagangan, termasuk melalui program Tol Laut.

“Dengan kelancaran pasokan dari dalam negeri, masyarakat perbatasan tidak perlu bergantung pada produk impor dari negara tetangga, sehingga kemandirian ekonomi bisa semakin kuat,” tegasnya.

Ia juga menilai, pembangunan pelabuhan di wilayah perbatasan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat sistem logistik yang aman dan terintegrasi.

“Pada intinya, pelabuhan sembako berperan sebagai mata rantai vital untuk menjaga stabilitas pangan, ekonomi, dan sosial masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia,” tutupnya. (adv)




Komisi II DPRD Kaltara Perkuat Sinergi Pengawasan Karantina

TANJUNG SELOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan kerja ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara, Kamis (7/5/2026), guna memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pengawasan lalu lintas hewan, ikan, serta tumbuhan di wilayah perbatasan.

Kunjungan tersebut dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kaltara, H. Rakhmat Sewa, SE, bersama anggota komisi lainnya, Maslan dan Agus Salim. Kedatangan rombongan disambut jajaran Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kaltara.

Dalam pertemuan itu, Komisi II menekankan pentingnya peran Balai Karantina dalam menjaga keamanan hayati daerah, mencegah penyebaran hama dan penyakit, serta memastikan kualitas komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan yang keluar masuk Kalimantan Utara.

“Sebagai daerah perbatasan, pengawasan karantina harus diperkuat demi menjaga ketahanan pangan dan keamanan hayati daerah,” ujar H. Rakhmat Sewa.

Selain membahas pengawasan komoditas, pertemuan tersebut juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Balai Karantina, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, pengawasan di pintu perbatasan, hingga peningkatan sumber daya manusia.

Melalui kunjungan ini, diharapkan sinergi antar lembaga semakin kuat dalam mendukung pengawasan dan perlindungan sumber daya hayati, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui komoditas unggulan Kaltara. (adv)




Pansus DPRD Kaltara Matangkan Ranperda SDA Kayan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan melalui rapat koordinasi bersama OPD terkait dan tim pakar, Kamis (07/05/26) di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, ST., MT., MPSda., dan dihadiri anggota pansus Jufrie Budiman, H. Moh. Nafis, serta Hj. Aluh Berlian. Turut hadir OPD terkait dan tim pakar untuk memberikan masukan terhadap substansi Ranperda.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal dan ketentuan teknis guna memperkuat dasar hukum tata kelola perizinan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan. Pansus menilai regulasi tersebut penting untuk mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.

“Ranperda ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan daerah sekaligus tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, sehingga dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola sumber daya air yang baik,” ujar Rismanto.

Selain itu, Hj. Aluh menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan kewenangan pemerintah pusat, terutama terkait perizinan, pengawasan, dan pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, pansus bersama OPD juga menelaah aspek administrasi perizinan, kewajiban pemegang izin, pengawasan pemanfaatan sumber daya air, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan sungai.

Rismanto menambahkan, setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, Ranperda akan memasuki tahap harmonisasi di kementerian terkait agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap proses harmonisasi berjalan lancar sehingga Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya. (adv)




May Day Bergema di DPRD Kaltara, Buruh Desak Solusi Nyata

TANJUNG SELOR – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dimanfaatkan kalangan buruh di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menyuarakan berbagai persoalan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (5/5/2026), di Ruang Rapat DPRD Kaltara.

RDP tersebut menghadirkan Partai Buruh Exco Kaltara, perwakilan serikat buruh, organisasi masyarakat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltara, H. Muddain ST didampingi Wakil Ketua I H. Muhammad Nasir SE  serta dihadiri anggota DPRD lainnya, yakni Alimuddin, H. Ladullah, Herman, dan Pdt. Robenson Tadem.

Dalam forum itu, berbagai aspirasi mengemuka, mulai dari minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, tingginya angka pengangguran, praktik outsourcing, hingga konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Selain itu, buruh juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan.
Pimpinan rapat, H. Muddain, menegaskan DPRD terbuka terhadap seluruh aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen untuk mengawalnya hingga tuntas.

“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. DPRD bekerja atas nama rakyat, sehingga setiap permasalahan yang ada harus kita kawal bersama agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya.

Ia juga meminta agar setiap persoalan disusun secara sistematis agar proses pembahasan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Kami meminta agar seluruh aspirasi dapat diinventarisasi secara tertulis dan disampaikan secara resmi kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan dapat lebih terarah dan menghasilkan solusi yang konkret,” tambahnya.

Dari pihak pemerintah daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara, disampaikan bahwa komitmen perlindungan tenaga kerja lokal telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) pada tahun anggaran 2026 guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Sebagai tindak lanjut, DPRD merumuskan sejumlah langkah strategis, di antaranya menginventarisasi seluruh aspirasi secara tertulis, mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah, memperkuat kebijakan perlindungan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan.

Tak hanya itu, data pencari kerja yang telah dihimpun akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mendukung program penempatan kerja. Seluruh hasil RDP juga akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lanjutan bersama pemerintah daerah dan OPD terkait.

Menutup rapat, DPRD kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya kalangan buruh.

“Kami akan mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kaltara, memperkuat kebijakan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan pengawasan di lapangan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai representasi masyarakat,” tegas Muddain.

DPRD Kaltara berharap sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan masyarakat terus terjalin secara konstruktif demi menghadirkan solusi yang konkret, efektif, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat di Kaltara. (adv)