DPRD Kaltara Bahas Ranperda Perkebunan Berkelanjutan, Fokus Lindungi Petani Kecil

TANJUNG SELOR  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Kamis (9/4/2026).

Rapat tersebut dibuka dan dihadiri langsung oleh anggota Pansus II yakni Pdt. Robenson Tadem, Agus Salim, H. Rakhmat Sewa, S.E., Saleh, S.E., serta Maslan Abdul Latif.

Selain itu, pertemuan ini juga dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bappeda Litbang Kaltara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Tim Pakar.

Dalam rapat tersebut, Anggota Pansus II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem menegaskan, saat ini pihaknya tengah memfokuskan pembahasan pada penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai tahapan penting sebelum masuk ke pembahasan materi secara lebih mendalam.

“Saat ini fokus utama kita adalah penyusunan DIM. Ini menjadi langkah krusial sebelum masuk ke pembahasan materi Ranperda yang rencananya akan dilakukan pada awal Mei mendatang,” ujarnya.

Pansus II juga mendorong Tim Ahli dan seluruh OPD terkait untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan regulasi tersebut. Langkah ini dinilai penting agar proses harmonisasi di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun substansi.

Menurut Robenson, kejelasan regulasi sejak awal sangat diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar kuat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Ranperda inisiatif DPRD tersebut lahir dari kebutuhan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada petani kecil dan petani mandiri di Kalimantan Utara.

“Ranperda ini kami dorong agar mampu menjadi solusi bagi berbagai persoalan yang dihadapi petani, mulai dari kepastian legalitas lahan, akses penyediaan benih, hingga jaminan pemasaran hasil panen,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya payung hukum yang jelas, pembangunan sektor perkebunan di Kalimantan Utara tidak hanya berkelanjutan dari sisi lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani lokal.

“Tujuan akhirnya tentu agar sektor perkebunan berkembang secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat Kaltara,” pungkasnya. (adv)




Tak Ingin Terulang Kelangkaan, DPRD Kaltara Minta Jaminan Stok BBM Aman Jelang Lebaran

NUNUKAN – Untuk memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jelang dan pasca lebaran, Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Rismanto, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Tarakan, Rabu (4/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Rismanto menyoroti ketersediaan dan distribusi BBM di Kabupaten Nunukan, termasuk persoalan SPBU yang kerap tutup dan keluhan masyarakat soal kelangkaan pasokan beberapa waktu lalu.

Dalam dialog bersama Manager Operasional PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Tarakan, Hariosoma Pangestu, Rismanto mempertanyakan skema bisnis antara Pertamina dan SPBU di Nunukan. Pasalnya, ia melihat sejumlah SPBU hanya beroperasi beberapa hari dalam seminggu, sementara di hari lainnya tutup karena kehabisan stok.

“SPBU buka berdasarkan ketersediaan stok dari masing-masing SPBU,” jelas Hariosoma.

Namun, Rismanto kembali menegaskan apakah ada aturan dalam kemitraan bisnis antara Pertamina dan SPBU terkait jam operasional tersebut. Menurutnya, masyarakat Nunukan sering kali ingin mengisi BBM di SPBU resmi, tetapi mendapati kondisi tutup.

“Kami meminta supaya Pertamina turut andil dalam mengatur jam operasional SPBU, khususnya yang ada di Nunukan,” tegas Rismanto.

Menanggapi hal itu, Hariosoma menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan resmi yang mengikat terkait jam operasional SPBU. Meski demikian, pihaknya akan menjadikan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.

“Tidak ada aturan resmi yang mengikat jam operasional SPBU. Tapi hal ini akan kami jadikan masukan dan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, Rismanto juga menyoroti keluhan masyarakat yang kerap membeli BBM bukan langsung di SPBU, melainkan melalui pengecer. Menurutnya, kondisi ini rawan dari sisi pengawasan dan kualitas BBM.

“Kita ingat dulu pernah ada kasus BBM yang dicampur dengan air. Ini tentu berbahaya dan merugikan masyarakat,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Hariosoma mengapresiasi masukan yang disampaikan dan memastikan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Terkait kesiapan menjelang Idul Fitri, Rismanto juga meminta Pertamina mengantisipasi potensi kelangkaan seperti yang sempat terjadi beberapa bulan lalu akibat kendala pengangkutan kapal SPOB yang dalam masa perbaikan.

“Saya minta hal-hal seperti ini diantisipasi lebih awal. Masa iya semua kapal SPOB ke Nunukan bersamaan docking. Jangan sampai keterlambatan pengiriman kembali terjadi,” tegasnya.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Hariosoma memastikan bahwa dari sisi stok, kondisi saat ini aman untuk 2–3 minggu ke depan. Ia mengakui memang pernah terjadi keterlambatan akibat kapal SPOB yang masih dalam perbaikan, namun persoalan tersebut telah segera diatasi.

Sebagai langkah antisipasi jelang Idul Fitri, Pertamina juga telah menambahkan kuota (overkuota) BBM guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat. Selain itu, Pertamina berjanji akan lebih intens turun ke lapangan, terutama saat pembentukan Satgas Idul Fitri.

Di akhir pertemuan, Rismanto menegaskan pentingnya peran Pertamina dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Pertamina ini adalah nyawa bagi roda penggerak ekonomi. Keberadaan BBM sangat dibutuhkan. Sepuluh kali pengiriman berhasil, tapi kalau satu kali saja terlambat, masyarakat akan langsung merasakan dampaknya karena aktivitas bisa terhenti,” ujarnya.

Ia pun meminta agar persoalan kuota, keterlambatan order, maupun pengiriman ke Kabupaten Nunukan benar-benar menjadi perhatian serius, agar masyarakat tidak lagi dihantui kekhawatiran kelangkaan BBM, terutama di momen penting seperti Idul Fitri. (adv)




APMS di Nunukan Lebih Sering Tutup? Rismanto Soroti Jam Operasional Tak Menentu dan Maraknya Pertamini

NUNUKAN – Permasalahan operasional Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Kabupaten Nunukan kembali menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Utara, Rismanto mengungkapkan, adanya dilema besar yang dihadapi masyarakat akibat jam operasional APMS yang dinilai tidak menentu dan cenderung lebih sering tutup dibanding melayani konsumen.

Menurut Rismanto, kondisi ini memaksa warga beralih membeli bahan bakar minyak (BBM) di pengecer atau “pertamini” dengan harga yang lebih mahal. Fenomena tersebut dinilai sebagai dampak langsung dari tidak optimalnya pelayanan fasilitas resmi yang seharusnya menjadi tumpuan masyarakat untuk memperoleh BBM subsidi.

“Fasilitas penampung di Nunukan ini dilematis, karena APMS di sana sepertinya lebih banyak liburnya daripada beroperasinya, sehingga kami lebih cenderung membeli BBM di botol-botol atau pertamini yang menjamur di sana,” ungkap Rismanto dalam diskusinya.

Ia memaparkan pola operasional yang kerap terjadi di lapangan. APMS biasanya baru aktif pada Sabtu saat pengiriman masuk, Minggu dilakukan pengisian, dan Senin stok sudah habis diserbu warga. Sementara pada Selasa hingga Jumat, pelayanan kerap tidak berjalan karena ketiadaan stok.

Kondisi tersebut dinilai sangat tidak efisien dan merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan BBM di tengah pekan untuk keperluan mendesak maupun aktivitas rutin.

Rismanto pun mempertanyakan apakah terdapat aturan tegas dari Pertamina terkait kewajiban jam operasional bagi mitra SPBU atau APMS agar pelayanan dapat berlangsung konsisten setiap hari.

“Apakah ada aturan terkait hal tersebut, karena kita ini kan rekan bisnis, biasanya ada aturan kalau ingin berbisnis maka harus beroperasi dari jam sekian sampai jam sekian. Di Nunukan itu Sabtu baru ada pengiriman, Minggu pengisian, dan Senin sudah habis lagi,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyoroti maraknya pom mini yang tumbuh subur di berbagai sudut Kabupaten Nunukan. Menurutnya, fenomena ini tidak lepas dari ketidakoptimalan fungsi APMS sebagai fasilitas resmi.

Ia meminta adanya ketegasan dalam regulasi dan pengawasan, termasuk pemberian sanksi bagi mitra yang tidak mematuhi ketentuan operasional.

Tak hanya soal Premium dan Solar, Rismanto juga menyinggung ketersediaan jenis BBM lain seperti Bio Solar dan Dexlite yang dinilai masih belum memenuhi ekspektasi di lapangan. Ia berharap ada sinkronisasi antara data kapasitas tangki dan realitas stok di APMS agar tidak terjadi kekosongan berkepanjangan.

“ Kami berharap pihak Pertamina dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja APMS di Nunukan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan energi secara merata,” pungkasnya.

Sebagai wilayah perbatasan dan beranda terdepan Indonesia, Nunukan dinilai layak mendapatkan kepastian distribusi dan pelayanan energi yang stabil. DPRD Kaltara pun mendorong agar persoalan ini segera ditangani secara serius demi melindungi kepentingan masyarakat. (adv)




WFH ASN Berlaku, Layanan Dukcapil dan Kesehatan di Nunukan Tetap Normal

NUNUKAN – Penerapan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nunukan melalui Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik. Layanan administrasi kependudukan dan kesehatan tetap berjalan normal.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Agustinus Palentek mengatakan, masyarakat tetap bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Kami membagi tugas, sebagian petugas berada di kantor dan sebagian lainnya bekerja secara bergiliran atau melalui sistem daring,” jelasnya.

Ia menambahkan, petugas juga tetap turun ke lapangan jika diperlukan, termasuk untuk pelayanan di sekolah atau kegiatan di luar kantor. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Nunukan Irwan Sabri tertanggal 2 April 2026 yang menegaskan bahwa unit layanan administrasi kependudukan tetap melaksanakan WFO.

Agustinus menyebutkan, tantangan pelayanan di wilayah perbatasan adalah memastikan status kewarganegaraan pemohon, terutama dari kalangan pekerja migran yang membawa dokumen perjalanan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Nunukan, Miskia, memastikan layanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya tetap beroperasi seperti biasa.

“Pelayanan kesehatan tetap berjalan karena pelayanan kepada masyarakat tidak bisa dihentikan,” ujarnya.

Menurutnya, meski sebagian ASN menjalankan WFH atau WFA, petugas yang menangani pelayanan langsung tetap berada di lapangan. Program promotif, preventif, serta pelayanan kesehatan di sekolah maupun masyarakat juga tetap dilaksanakan.

Ia mengakui masih ada kendala jaringan di beberapa wilayah pedalaman, namun secara umum tidak mengganggu pelayanan kesehatan dasar yang tetap mengandalkan puskesmas dan rumah sakit yang terus beroperasi. (adv)




Wabup Nunukan Minta WFH Harus Jadi Momentum Tingkatkan Produktivitas ASN

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, menanggapi penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus disikapi secara adaptif oleh seluruh ASN, terutama dalam mendukung efisiensi anggaran serta modernisasi sistem kerja pemerintahan.

Menurut Hermanus, WFH bukan alasan untuk menurunkan kinerja, melainkan menjadi kesempatan bagi ASN untuk meningkatkan produktivitas dengan pola kerja yang lebih fleksibel dan berbasis teknologi.

“WFH ini bukan berarti mengurangi kinerja, justru harus menjadi momentum untuk meningkatkan produktivitas dengan sistem kerja yang lebih fleksibel,” ujar Hermanus, Selasa (7/4/2026).

Meski demikian, ia menekankan fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik. Hermanus meminta seluruh perangkat daerah tetap menjaga disiplin, tanggung jawab, serta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

“Jangan sampai karena kerja dari rumah, pelayanan publik jadi terganggu. Itu yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Ia juga menyebut kebijakan WFH sejalan dengan langkah Pemkab Nunukan yang tetap memastikan pelayanan publik berjalan normal meskipun sebagian ASN melaksanakan tugas dari rumah.

Di sisi lain, Hermanus menilai kebijakan tersebut juga dapat menjadi peluang untuk mempercepat digitalisasi birokrasi, terutama melalui pemanfaatan sistem layanan berbasis elektronik di lingkungan pemerintahan.

Namun demikian, ia mengingatkan agar penerapan WFH terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya, baik dari sisi peningkatan kinerja ASN maupun efisiensi penggunaan anggaran daerah.

“Kalau memang efektif, tentu bisa dilanjutkan. Tapi kalau ada kendala, harus segera diperbaiki,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hermanus menegaskan, dalam sistem kerja modern yang terpenting adalah hasil kerja yang dicapai, bukan semata-mata lokasi ASN dalam bekerja. Ia berharap seluruh ASN di Kabupaten Nunukan mampu beradaptasi dengan pola kerja baru tersebut tanpa mengurangi kualitas kinerja.

Dengan sikap adaptif tersebut, Pemerintah Kabupaten Nunukan optimistis kebijakan WFH dapat berjalan seimbang antara efisiensi anggaran dan pelayanan publik yang tetap optimal bagi masyarakat. (adv)




Setelah 13 Tahun “Tertidur”, DPRD Kaltara Percepat Pengesahan Perda Pengarusutamaan Gender

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender yang sempat tertunda lebih dari satu dekade. Regulasi tersebut sebelumnya hanya tersimpan tanpa pernah masuk ke tahap pembahasan legislatif.

Anggota DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto mengungkapkan, gagasan penyusunan regulasi tersebut sebenarnya telah ada sejak sekitar 13 tahun lalu. Namun, dokumen tersebut tidak pernah dibahas secara resmi di DPRD.

“Bayangkan, ide regulasi ini sudah ada sejak 13 tahun lalu, tetapi hanya tersimpan tanpa pernah dibahas di DPRD,” ujar Supa’ad, Rabu (24/3/2026).

Ia menjelaskan, draf Raperda tersebut kembali ditemukan saat dirinya menjabat sebagai Ketua Fraksi setelah melakukan penelusuran dokumen di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Naskah akademik diketahui telah lama tersedia di Dinas Pemberdayaan Perempuan, namun belum pernah diajukan secara resmi untuk dibahas.

Melihat pentingnya isu kesetaraan gender, DPRD bersama pemerintah daerah kini mendorong percepatan pembahasan melalui koordinasi lintas sektor. Supa’ad menegaskan, Perda Pengarusutamaan Gender nantinya tidak hanya menjadi regulasi formal semata, tetapi harus menjadi instrumen nyata untuk menjamin kesetaraan akses dan peran antara laki-laki dan perempuan, baik dalam pemerintahan maupun kehidupan sosial.

“Tujuan utamanya menciptakan keadilan akses di pemerintahan dan ruang sosial tanpa memandang gender,” tegasnya.

Saat ini pembahasan Raperda tersebut masih berlangsung secara intensif dan ditargetkan dapat disahkan pada April atau Mei 2026.

Di sisi lain, Supa’ad juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami penurunan signifikan. Ia menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara mengalami kontraksi dari Rp2,9 triliun menjadi Rp2,2 triliun atau berkurang sekitar Rp700 miliar.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih selektif dan inovatif dalam merancang program pembangunan agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Dengan keterbatasan anggaran, program harus benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung,” katanya.

Dalam proses penyempurnaan Raperda, DPRD juga membuka ruang partisipasi publik melalui kegiatan Sosialisasi Raperda (Sosraperda) yang dihadiri ratusan tokoh masyarakat serta ketua RT.

Melalui forum tersebut, masyarakat menyampaikan harapan agar regulasi ini mampu memperkuat peran perempuan hingga tingkat akar rumput, sekaligus didukung dengan alokasi anggaran yang memadai.

Kegiatan kemudian ditutup dengan dialog interaktif bersama masyarakat dan silaturahmi menjelang Hari Raya Idulfitri. (adv)




Arming Tegaskan Perda RTRW Jadi Kompas Utama Arah Pembangunan Kaltara

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming, menegaskan pentingnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi pedoman strategis dalam mengatur pemanfaatan ruang serta pengembangan wilayah secara berkelanjutan di Kalimantan Utara.

Arming menyampaikan, melalui Perda RTRW pemerintah dapat memastikan berbagai program pembangunan berjalan secara terarah dan terintegrasi, mulai dari pembangunan infrastruktur, penataan kawasan hingga pengembangan sektor ekonomi.

“Melalui Perda RTRW, pemerintah dapat memastikan pembangunan infrastruktur, penataan kawasan, hingga pengembangan ekonomi berjalan secara terarah dan terintegrasi,” ujar Arming, Selasa (24/3/2026).

Ia menjelaskan, RTRW memiliki peran penting sebagai acuan jangka panjang bagi pemerintah daerah dalam merancang dan melaksanakan program pembangunan. Dengan adanya pedoman tersebut, setiap kebijakan maupun proyek pembangunan dapat diselaraskan dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

Menurutnya, hal ini juga penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan, konflik kepentingan, hingga kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terencana.

Selain itu, Arming mengingatkan bahwa pemahaman terhadap RTRW tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung serta mengawasi pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disepakati.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai rencana serta memberi manfaat yang optimal bagi daerah,” katanya.

Dengan adanya Perda RTRW yang kuat dan dipahami bersama, Arming berharap pembangunan di Kalimantan Utara dapat berjalan lebih tertata, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut. (adv)




DPRD Kaltara Soroti Ketimpangan DBH Tambang, Ruman Tumbo Desak Evaluasi Skema Pembagian

TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti ketimpangan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan yang dinilai belum proporsional bagi daerah penghasil. Kondisi ini dianggap belum sebanding dengan besarnya aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung di wilayah Kaltara.

Anggota DPRD Kaltara, Ruman Tumbo, menilai kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah masih relatif kecil dibandingkan potensi sumber daya yang dikelola di daerah tersebut.

“Kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap skema pembagian hasil tambang antara pemerintah pusat dan daerah, agar lebih adil dan berpihak pada daerah penghasil,” ujar Ruman Tumbo, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya alam cukup besar, Kalimantan Utara seharusnya memperoleh porsi yang lebih seimbang dari hasil pengelolaan sektor pertambangan. Hal ini penting agar daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Ruman juga menyoroti adanya potensi kebocoran penerimaan daerah dari sektor pertambangan. Ia menyebut masih ditemukan aktivitas pertambangan yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.

Karena itu, ia menegaskan pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan tambang, baik dari sisi perizinan maupun pemenuhan kewajiban pembayaran kepada negara dan daerah.

Ruman juga mendorong adanya transparansi data produksi serta distribusi hasil tambang. Menurutnya, keterbukaan data sangat penting agar perhitungan dana bagi hasil dapat dilakukan secara akurat dan tidak merugikan daerah penghasil.

“Saya berharap, dengan pembenahan tata kelola sektor pertambangan, kontribusi terhadap pendapatan daerah dapat meningkat dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Utara,” pungkasnya. (adv)




DPRD Kaltara Dorong Perda Perbukuan, Upaya Serius Bangun Budaya Literasi di Daerah

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong peningkatan minat baca masyarakat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perbukuan dan Budaya Literasi. Regulasi ini dinilai penting sebagai payung hukum untuk memperkuat gerakan literasi di Bumi Benuanta.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, DPRD Kaltara menilai keberadaan Raperda tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merancang program literasi yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.

Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Muhammad Hatta, mengatakan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi momentum untuk meningkatkan keseriusan semua pihak dalam membangun budaya membaca di Kalimantan Utara.

Menurutnya, dengan adanya regulasi yang jelas, berbagai upaya peningkatan literasi masyarakat dapat dilakukan secara lebih terukur dan berkesinambungan.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, berbagai upaya peningkatan literasi masyarakat dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terukur. Selain itu, Raperda ini tidak hanya mengatur aspek perbukuan, tetapi juga mencakup penguatan budaya literasi secara luas,” ujar Muhammad Hatta, Kamis (25/3/2026).

Ia menjelaskan, penguatan literasi yang dimaksud juga mencakup keterlibatan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, lembaga pendidikan, hingga komunitas literasi yang selama ini aktif menggerakkan budaya membaca di tengah masyarakat.

Dalam proses penyusunannya, DPRD Kaltara juga melibatkan kalangan akademisi serta tim pakar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan substansi Raperda yang disusun benar-benar komprehensif dan aplikatif ketika diterapkan di daerah.

Melalui regulasi tersebut, DPRD Kaltara berharap minat baca masyarakat semakin meningkat. Selain itu, penguatan budaya literasi juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara secara berkelanjutan. (adv)




Pansus III DPRD Kaltara Soroti Raperda Pemberdayaan Desa, Rismanto: Jangan Terlalu Umum

TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa mendapat sorotan tajam dari Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara. Draf regulasi tersebut dinilai masih terlalu umum dan belum menyentuh persoalan nyata yang dihadapi masyarakat desa di wilayah Kaltara.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA, memberikan sejumlah catatan kritis dalam rapat pansus yang dihadiri tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara serta tim penyusun naskah akademik di Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Kamis (5/3/2026).

Menurut politisi Partai NasDem itu, substansi Raperda masih bersifat general dan belum mengakomodasi karakteristik persoalan desa di Kaltara, khususnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau.

“Ini terlalu general untuk di Nunukan dan Kaltara. Apakah sudah ada pasal-pasal spesifik yang mengatur terkait desa adat ataupun mata pencaharian masyarakat kita? Salah satu contoh di Nunukan, masyarakat desanya itu banyak berbenturan dengan perusahaan kelapa sawit,” ujar Rismanto dalam rapat tersebut.

Ia menilai, regulasi tentang pemberdayaan masyarakat desa seharusnya mampu menghadirkan solusi konkret atas berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan, maupun perselisihan antara warga dan pemerintah desa.

Selain itu, Rismanto juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih jelas mengenai tata batas wilayah desa yang selama ini kerap menjadi pemicu konflik di sejumlah daerah.

Menurutnya, aspirasi masyarakat yang diperoleh para anggota dewan selama masa reses harus tercermin dalam pasal-pasal yang lebih spesifik dan aplikatif.

“Kami ini Dewan baru, dan aspirasi masyarakat baru saja kami dengar melalui reses. Saya harap hal-hal seperti konflik desa dengan perusahaan, konflik masyarakat dengan desanya, hingga spesifikasi karakteristik wilayah itu lebih ditonjolkan,” tegasnya.

Rismanto juga meminta agar tim penyusun naskah akademik bersama Biro Hukum Pemprov Kaltara melakukan peninjauan ulang terhadap draf Raperda tersebut. Ia tidak ingin regulasi yang disusun hanya menjadi pengulangan dari aturan yang sudah ada sebelumnya.

Menurutnya, Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa harus memiliki nilai tambah serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau yang memiliki jumlah desa cukup banyak.

“Apa bedanya dengan Perda sebelumnya kalau cuma general? Saya harap dalam pemberdayaan masyarakat desa ini kita atur upaya-upaya yang spesifik sesuai karakteristik wilayah kita di Kaltara,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Biro Hukum Pemprov Kaltara bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diharapkan dapat segera memberikan penjelasan teknis serta melakukan penyesuaian terhadap pasal-pasal yang dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. (adv)