Harga TBS Sawit Kaltara Anjlok, DPRD Desak Pemerintah Bertindak
TANJUNG SELOR – Kebijakan ekspor sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memicu kekhawatiran di sentra perkebunan kelapa sawit, khususnya di Kalimantan Utara (Kaltara).
Dampaknya mulai dirasakan dengan turunnya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan tandan buah segar (TBS) di tingkat petani, bahkan sejumlah importir dilaporkan menunda pembelian produk turunan sawit.
Penurunan harga disebut mulai terjadi beberapa jam setelah pidato Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 lalu.
Berdasarkan pantauan harga terakhir, TBS nonmitra swadaya mengalami penurunan tajam dari Rp3.200 per kilogram menjadi Rp2.520 per kilogram atau turun sekitar Rp700 per kilogram.
Di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS), harga tertinggi tercatat hanya Rp2.400 per kilogram, sementara harga terendah menyentuh Rp2.100 per kilogram. Kondisi tersebut bertahan hingga Senin (25/5/2026).
Menanggapi kondisi itu, Anggota DPRD Kalimantan Utara, H. Ladullah, S.HI, menyoroti merosotnya harga TBS sawit yang dinilai berpotensi merugikan petani swadaya di sejumlah daerah, seperti Nunukan, Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung (KTT).
“Anjloknya harga TBS ini harus segera menjadi perhatian pemerintah. Petani sawit sudah bekerja keras, sementara biaya pupuk dan panen juga terus naik. Kalau harga jual terus seperti ini, petani bisa merugi,” ujar Ladullah kepada media ini.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mendesak Dinas Perkebunan Kaltara serta Disperindagkop UKM untuk aktif turun ke lapangan. Ia meminta pemerintah memastikan PKS mematuhi harga penetapan provinsi dan tidak ada potongan liar di tingkat pengepul.
“Ada tiga hal yang kami minta. Pertama, transparansi harga. Kedua, pengawasan ketat terhadap PKS dan pengepul. Ketiga, pemerintah hadir memberikan solusi, misalnya bantuan pupuk atau penundaan pajak agar beban petani berkurang,” tegas ketua Fraksi PKS ini.
Ladullah juga mendorong para petani untuk bergabung dalam koperasi maupun kelompok tani yang memiliki akses langsung ke PKS. Menurutnya, langkah tersebut dapat mempersingkat rantai distribusi sehingga petani tidak dirugikan oleh tengkulak.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Perkebunan Kaltara belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab anjloknya harga TBS. Adapun harga TBS di Kaltara ditetapkan setiap bulan oleh Tim Penetapan Harga yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi, Dinas Perkebunan, PKS, dan perwakilan petani. (bed)