Setelah 13 Tahun “Tertidur”, DPRD Kaltara Percepat Pengesahan Perda Pengarusutamaan Gender

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender yang sempat tertunda lebih dari satu dekade. Regulasi tersebut sebelumnya hanya tersimpan tanpa pernah masuk ke tahap pembahasan legislatif.

Anggota DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto mengungkapkan, gagasan penyusunan regulasi tersebut sebenarnya telah ada sejak sekitar 13 tahun lalu. Namun, dokumen tersebut tidak pernah dibahas secara resmi di DPRD.

“Bayangkan, ide regulasi ini sudah ada sejak 13 tahun lalu, tetapi hanya tersimpan tanpa pernah dibahas di DPRD,” ujar Supa’ad, Rabu (24/3/2026).

Ia menjelaskan, draf Raperda tersebut kembali ditemukan saat dirinya menjabat sebagai Ketua Fraksi setelah melakukan penelusuran dokumen di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Naskah akademik diketahui telah lama tersedia di Dinas Pemberdayaan Perempuan, namun belum pernah diajukan secara resmi untuk dibahas.

Melihat pentingnya isu kesetaraan gender, DPRD bersama pemerintah daerah kini mendorong percepatan pembahasan melalui koordinasi lintas sektor. Supa’ad menegaskan, Perda Pengarusutamaan Gender nantinya tidak hanya menjadi regulasi formal semata, tetapi harus menjadi instrumen nyata untuk menjamin kesetaraan akses dan peran antara laki-laki dan perempuan, baik dalam pemerintahan maupun kehidupan sosial.

“Tujuan utamanya menciptakan keadilan akses di pemerintahan dan ruang sosial tanpa memandang gender,” tegasnya.

Saat ini pembahasan Raperda tersebut masih berlangsung secara intensif dan ditargetkan dapat disahkan pada April atau Mei 2026.

Di sisi lain, Supa’ad juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami penurunan signifikan. Ia menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara mengalami kontraksi dari Rp2,9 triliun menjadi Rp2,2 triliun atau berkurang sekitar Rp700 miliar.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih selektif dan inovatif dalam merancang program pembangunan agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Dengan keterbatasan anggaran, program harus benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung,” katanya.

Dalam proses penyempurnaan Raperda, DPRD juga membuka ruang partisipasi publik melalui kegiatan Sosialisasi Raperda (Sosraperda) yang dihadiri ratusan tokoh masyarakat serta ketua RT.

Melalui forum tersebut, masyarakat menyampaikan harapan agar regulasi ini mampu memperkuat peran perempuan hingga tingkat akar rumput, sekaligus didukung dengan alokasi anggaran yang memadai.

Kegiatan kemudian ditutup dengan dialog interaktif bersama masyarakat dan silaturahmi menjelang Hari Raya Idulfitri. (adv)




Arming Tegaskan Perda RTRW Jadi Kompas Utama Arah Pembangunan Kaltara

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming, menegaskan pentingnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi pedoman strategis dalam mengatur pemanfaatan ruang serta pengembangan wilayah secara berkelanjutan di Kalimantan Utara.

Arming menyampaikan, melalui Perda RTRW pemerintah dapat memastikan berbagai program pembangunan berjalan secara terarah dan terintegrasi, mulai dari pembangunan infrastruktur, penataan kawasan hingga pengembangan sektor ekonomi.

“Melalui Perda RTRW, pemerintah dapat memastikan pembangunan infrastruktur, penataan kawasan, hingga pengembangan ekonomi berjalan secara terarah dan terintegrasi,” ujar Arming, Selasa (24/3/2026).

Ia menjelaskan, RTRW memiliki peran penting sebagai acuan jangka panjang bagi pemerintah daerah dalam merancang dan melaksanakan program pembangunan. Dengan adanya pedoman tersebut, setiap kebijakan maupun proyek pembangunan dapat diselaraskan dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

Menurutnya, hal ini juga penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan, konflik kepentingan, hingga kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terencana.

Selain itu, Arming mengingatkan bahwa pemahaman terhadap RTRW tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung serta mengawasi pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disepakati.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai rencana serta memberi manfaat yang optimal bagi daerah,” katanya.

Dengan adanya Perda RTRW yang kuat dan dipahami bersama, Arming berharap pembangunan di Kalimantan Utara dapat berjalan lebih tertata, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut. (adv)




DPRD Kaltara Soroti Ketimpangan DBH Tambang, Ruman Tumbo Desak Evaluasi Skema Pembagian

TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti ketimpangan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan yang dinilai belum proporsional bagi daerah penghasil. Kondisi ini dianggap belum sebanding dengan besarnya aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung di wilayah Kaltara.

Anggota DPRD Kaltara, Ruman Tumbo, menilai kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah masih relatif kecil dibandingkan potensi sumber daya yang dikelola di daerah tersebut.

“Kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap skema pembagian hasil tambang antara pemerintah pusat dan daerah, agar lebih adil dan berpihak pada daerah penghasil,” ujar Ruman Tumbo, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya alam cukup besar, Kalimantan Utara seharusnya memperoleh porsi yang lebih seimbang dari hasil pengelolaan sektor pertambangan. Hal ini penting agar daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Ruman juga menyoroti adanya potensi kebocoran penerimaan daerah dari sektor pertambangan. Ia menyebut masih ditemukan aktivitas pertambangan yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.

Karena itu, ia menegaskan pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan tambang, baik dari sisi perizinan maupun pemenuhan kewajiban pembayaran kepada negara dan daerah.

Ruman juga mendorong adanya transparansi data produksi serta distribusi hasil tambang. Menurutnya, keterbukaan data sangat penting agar perhitungan dana bagi hasil dapat dilakukan secara akurat dan tidak merugikan daerah penghasil.

“Saya berharap, dengan pembenahan tata kelola sektor pertambangan, kontribusi terhadap pendapatan daerah dapat meningkat dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Utara,” pungkasnya. (adv)




DPRD Kaltara Dorong Perda Perbukuan, Upaya Serius Bangun Budaya Literasi di Daerah

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong peningkatan minat baca masyarakat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perbukuan dan Budaya Literasi. Regulasi ini dinilai penting sebagai payung hukum untuk memperkuat gerakan literasi di Bumi Benuanta.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, DPRD Kaltara menilai keberadaan Raperda tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merancang program literasi yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.

Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Muhammad Hatta, mengatakan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi momentum untuk meningkatkan keseriusan semua pihak dalam membangun budaya membaca di Kalimantan Utara.

Menurutnya, dengan adanya regulasi yang jelas, berbagai upaya peningkatan literasi masyarakat dapat dilakukan secara lebih terukur dan berkesinambungan.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, berbagai upaya peningkatan literasi masyarakat dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terukur. Selain itu, Raperda ini tidak hanya mengatur aspek perbukuan, tetapi juga mencakup penguatan budaya literasi secara luas,” ujar Muhammad Hatta, Kamis (25/3/2026).

Ia menjelaskan, penguatan literasi yang dimaksud juga mencakup keterlibatan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, lembaga pendidikan, hingga komunitas literasi yang selama ini aktif menggerakkan budaya membaca di tengah masyarakat.

Dalam proses penyusunannya, DPRD Kaltara juga melibatkan kalangan akademisi serta tim pakar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan substansi Raperda yang disusun benar-benar komprehensif dan aplikatif ketika diterapkan di daerah.

Melalui regulasi tersebut, DPRD Kaltara berharap minat baca masyarakat semakin meningkat. Selain itu, penguatan budaya literasi juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara secara berkelanjutan. (adv)




Pansus III DPRD Kaltara Soroti Raperda Pemberdayaan Desa, Rismanto: Jangan Terlalu Umum

TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa mendapat sorotan tajam dari Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara. Draf regulasi tersebut dinilai masih terlalu umum dan belum menyentuh persoalan nyata yang dihadapi masyarakat desa di wilayah Kaltara.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA, memberikan sejumlah catatan kritis dalam rapat pansus yang dihadiri tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara serta tim penyusun naskah akademik di Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Kamis (5/3/2026).

Menurut politisi Partai NasDem itu, substansi Raperda masih bersifat general dan belum mengakomodasi karakteristik persoalan desa di Kaltara, khususnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau.

“Ini terlalu general untuk di Nunukan dan Kaltara. Apakah sudah ada pasal-pasal spesifik yang mengatur terkait desa adat ataupun mata pencaharian masyarakat kita? Salah satu contoh di Nunukan, masyarakat desanya itu banyak berbenturan dengan perusahaan kelapa sawit,” ujar Rismanto dalam rapat tersebut.

Ia menilai, regulasi tentang pemberdayaan masyarakat desa seharusnya mampu menghadirkan solusi konkret atas berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan, maupun perselisihan antara warga dan pemerintah desa.

Selain itu, Rismanto juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih jelas mengenai tata batas wilayah desa yang selama ini kerap menjadi pemicu konflik di sejumlah daerah.

Menurutnya, aspirasi masyarakat yang diperoleh para anggota dewan selama masa reses harus tercermin dalam pasal-pasal yang lebih spesifik dan aplikatif.

“Kami ini Dewan baru, dan aspirasi masyarakat baru saja kami dengar melalui reses. Saya harap hal-hal seperti konflik desa dengan perusahaan, konflik masyarakat dengan desanya, hingga spesifikasi karakteristik wilayah itu lebih ditonjolkan,” tegasnya.

Rismanto juga meminta agar tim penyusun naskah akademik bersama Biro Hukum Pemprov Kaltara melakukan peninjauan ulang terhadap draf Raperda tersebut. Ia tidak ingin regulasi yang disusun hanya menjadi pengulangan dari aturan yang sudah ada sebelumnya.

Menurutnya, Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa harus memiliki nilai tambah serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau yang memiliki jumlah desa cukup banyak.

“Apa bedanya dengan Perda sebelumnya kalau cuma general? Saya harap dalam pemberdayaan masyarakat desa ini kita atur upaya-upaya yang spesifik sesuai karakteristik wilayah kita di Kaltara,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Biro Hukum Pemprov Kaltara bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diharapkan dapat segera memberikan penjelasan teknis serta melakukan penyesuaian terhadap pasal-pasal yang dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. (adv)




DPRD Kaltara Gelar RDP Bahas Mekanisme Baru PPh 21, Tekankan Keseragaman Perhitungan Pajak Anggota

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, Selasa (7/4/2026).

RDP tersebut menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb sebagai narasumber. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM.

Dalam rapat tersebut, Achmad Djufrie menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman terkait mekanisme perhitungan PPh 21 bagi pimpinan dan anggota DPRD agar tidak terjadi selisih kurang bayar di akhir tahun pajak.

“Melalui sosialisasi ini kita ingin memastikan seluruh pihak memahami mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 secara tepat. Dengan begitu tidak ada lagi selisih kurang bayar yang muncul di akhir tahun,” ujar Achmad Djufrie.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya DPRD untuk meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan sekaligus menjaga transparansi dalam pengelolaan penghasilan anggota dewan.

“Ini penting agar administrasi perpajakan berjalan tertib dan transparan, sehingga pengelolaan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD dapat dipertanggungjawabkan secara baik,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan, sejak tahun 2024 perhitungan PPh 21 telah mengacu pada ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Regulasi tersebut menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan pajak penghasilan.

Dalam skema TER tersebut, penghasilan bulanan wajib pajak dihitung secara kumulatif selama satu tahun untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

“Dengan skema Tarif Efektif Rata-rata, perhitungan PPh 21 menjadi lebih sederhana karena pajak dipotong berdasarkan tarif yang telah disesuaikan dengan total penghasilan tahunan,” terang perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb.

Melalui kegiatan RDP ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk mendukung tertib administrasi perpajakan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel dan transparan. (adv)




DPRD Nunukan Soroti Masalah Embung Lapri, Andi Yakub Dorong Solusi hingga ke Kementerian ATR/BPN

NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Yakub, S.Kep., Ns., turun langsung melakukan monitoring ke Embung Lapri di Pulau Sebatik, Ahad (5/4/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat yang terdampak.

Dalam monitoring tersebut, Andi Yakub menemukan sejumlah persoalan mendasar yang dinilai membutuhkan penanganan serius dan koordinasi lintas sektor agar dapat segera diselesaikan.

Ia menegaskan, hasil monitoring ini tidak akan berhenti pada laporan semata. DPRD akan segera menindaklanjutinya melalui audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mendorong langkah konkret dari pemerintah pusat.

“Monitoring ini adalah tindak lanjut dari pengawasan DPRD yang telah saya lakukan sebelumnya. Menurut saya, semua persoalan lintas sektoral harus memiliki leading sector agar penanganannya berjalan tertata dan komprehensif. Jika tidak ada yang memimpin penyelesaian masalah, maka persoalan ini akan terus berjalan di tempat,” tegas Andi Yakub.

Ia menyebutkan terdapat tiga isu utama yang dinilai mendesak untuk segera ditangani.

Pertama, percepatan pembayaran pembebasan lahan masyarakat. Hingga saat ini, masih terdapat warga yang belum menerima haknya sejak lama. Kondisi ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan embung.

Kedua, normalisasi Embung Lapri. Menurutnya, kondisi embung saat ini dinilai belum optimal dalam menampung air. Oleh karena itu diperlukan langkah teknis untuk melakukan normalisasi agar fungsi embung dapat berjalan maksimal, khususnya dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat di wilayah Sebatik.

Ketiga, penguatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Terjadinya ketegangan hingga pembukaan kanal embung sebelumnya dinilai menjadi indikasi adanya miskomunikasi yang cukup serius.

Ia berharap pemerintah dapat hadir sebagai penengah yang adil dengan membuka ruang dialog yang konstruktif dan solutif agar persoalan tidak semakin meluas.

Andi Yakub menegaskan, DPRD Kabupaten Nunukan tidak ingin persoalan Embung Lapri terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas.

“Embung ini dibangun untuk kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi sumber masalah berkepanjangan. Kita akan kawal persoalan ini sampai tuntas,” tutupnya. (bed)




DPRD Kaltara Dorong Pemda Susun Roadmap Investasi, Rismanto: Harus Jelas dan Berdampak ke Masyarakat

NUNUKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Nunukan, Rismanto, ST, MT, MPSDA, mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) investasi yang jelas, terarah, dan terukur.

Langkah ini dinilai penting agar investasi yang masuk ke daerah mampu memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Menurut Rismanto, perencanaan investasi yang matang menjadi kunci agar pengembangan ekonomi daerah tidak hanya bergantung pada investasi jangka pendek, tetapi juga mampu menciptakan dampak positif dalam jangka panjang.

“Perlu ada kejelasan arah, mulai dari sektor prioritas, skema insentif, hingga dampak yang diharapkan bagi masyarakat lokal,” ujar Rismanto, belum lama ini.

Ia menilai, tanpa perencanaan yang sistematis, upaya pemerintah daerah dalam menarik investor berpotensi tidak berjalan maksimal. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih proaktif menyiapkan konsep pengembangan investasi yang terstruktur dan komprehensif.

“Pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu. Harus ada langkah yang disiapkan sejak awal agar investor melihat keseriusan kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rismanto menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai proyek strategis di daerah.

Hal tersebut penting untuk memastikan setiap investasi yang masuk mampu memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian masyarakat.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan DPRD dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Sinergi ini penting agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdampak dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Rismanto optimistis, dengan perencanaan yang matang serta pengawasan yang optimal, Kalimantan Utara memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai salah satu daerah tujuan investasi di wilayah utara Indonesia.

“Investasi yang masuk tidak hanya besar secara nilai, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (adv)




Embung Lapri, Antara Hak Warga dan Proses yang Tertunda

Oleh: Andi Yakub
Anggota DPRD Kabupaten Nunukan

Di wilayah perbatasan seperti Sebatik, pembangunan bukan hanya soal menghadirkan infrastruktur, tetapi juga tentang memastikan keadilan bagi masyarakat yang hidup di dalamnya. Embung Lapri seharusnya menjadi simbol kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan dasar air bersih. Namun hari ini, ia justru berada di persimpangan antara harapan dan ketidakpastian.

Belakangan ini, isu Embung Lapri kembali mencuat dan menjadi perhatian publik, bahkan viral di media sosial. Narasi yang berkembang cenderung menyimpulkan bahwa pemerintah telah ingkar janji terhadap masyarakat. Di sisi lain, kita juga menyaksikan langsung di lapangan bagaimana masyarakat menyampaikan aspirasi mereka, bahkan melalui aksi protes, karena merasa hak atas lahan mereka belum diselesaikan.

Fakta ini tidak boleh diabaikan. Apa yang disuarakan masyarakat adalah nyata. Hak atas lahan adalah hak dasar yang wajib ditunaikan. Tidak boleh ada pembangunan yang meninggalkan ketidakadilan, apalagi di wilayah perbatasan yang seharusnya menjadi prioritas perhatian negara.

Namun, melihat persoalan ini secara utuh juga menjadi penting. Berdasarkan informasi yang tersedia, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran ganti rugi dan melakukan berbagai upaya koordinasi lintas sektor, bahkan hingga ke tingkat kementerian. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan terletak pada ada atau tidaknya komitmen, melainkan pada proses administratif yang melibatkan berbagai instansi yang hingga kini belum tuntas.

Di sinilah letak persoalan sebenarnya: ketika proses birokrasi berjalan lambat, sementara dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Masyarakat tidak berbicara tentang prosedur. Mereka berbicara tentang kepastian. Mereka tidak menunggu proses, tetapi menunggu keadilan. Dan ketika waktu terus berjalan tanpa kejelasan, maka ruang itu dengan sendirinya diisi oleh kekecewaan.

Embung Lapri akhirnya tidak hanya menjadi proyek infrastruktur, tetapi juga menjadi cermin bagaimana negara bekerja di tingkat paling nyata: apakah ia hadir dengan solusi, atau justru terjebak dalam mekanisme yang berlarut.

Karena itu, diperlukan langkah percepatan yang konkret dan terukur. Koordinasi yang telah dilakukan harus segera menghasilkan keputusan. Jika memang terdapat hambatan pada proses appraisal atau administrasi pertanahan, maka diperlukan terobosan kebijakan agar hak masyarakat tidak terus tertunda. Mekanisme alternatif, percepatan prosedur, atau langkah-langkah khusus harus dipertimbangkan secara serius.

Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian, sementara kebutuhan air bersih juga belum sepenuhnya terjawab.

Dalam konteks ini, semua pihak harus menahan diri dari saling menyalahkan. Masyarakat berhak menyuarakan aspirasi, pemerintah telah berupaya menjalankan kewajibannya, dan lembaga-lembaga terkait memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan proses ini secara profesional.

Sebagai wakil rakyat, saya memandang bahwa penyelesaian persoalan Embung Lapri harus ditempatkan pada satu prinsip utama: pembangunan tidak boleh mengorbankan keadilan, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh lambannya proses.

Sebatik adalah wajah terdepan Indonesia. Maka setiap persoalan di wilayah ini harus diselesaikan dengan cara yang mencerminkan wajah terbaik negara—hadir, adil, dan bertanggung jawab.

Embung Lapri tidak boleh menjadi simbol ketidakpastian. Ia harus menjadi bukti bahwa negara tidak hanya membangun, tetapi juga menunaikan hak setiap warganya. (***)




Hadiri Haul ke-58 Guru Tua di Palu, Ketua DPRD Kaltara: Teladani Perjuangan dan Dakwah Sayyid Idrus Aljufri

PALU – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., menghadiri kegiatan Haul ke-58 Guru Tua, Sayyid Idrus bin Salim Aljufri, yang digelar oleh Pengurus Besar Alkhairaat di Kompleks Alkhairaat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).

Kegiatan haul tahunan tersebut dihadiri ribuan jamaah dari berbagai daerah di Indonesia. Suasana berlangsung khidmat dengan rangkaian acara yang meliputi pembacaan Surah Yasin dan tahlil, manaqib Guru Tua, sambutan para tokoh, ceramah agama, hingga doa bersama.

Kehadiran Achmad Djufrie dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus dukungan terhadap nilai-nilai perjuangan dan dakwah yang diwariskan oleh Guru Tua. Sosok Sayyid Idrus bin Salim Aljufri dikenal luas sebagai ulama besar sekaligus tokoh pendidikan yang memiliki pengaruh besar di kawasan Indonesia Timur.

“Kehadiran kami ini merupakan bentuk penghormatan kepada beliau sebagai ulama besar dan juga tokoh pendidikan di Indonesia,” ujar Achmad Djufrie kepada awak media.

Menurutnya, peringatan haul tidak hanya menjadi momentum mengenang jasa seorang ulama, tetapi juga sebagai sarana memperkuat ukhuwah Islamiyah serta meneladani semangat perjuangan dalam membangun pendidikan dan moral generasi bangsa.

“Ada suri teladan yang patut dipetik dalam kegiatan ini. Salah satunya bagaimana melalui pendidikan ukhuwah islamiyah itu terus ditingkatkan,” ungkapnya.

Ia juga menilai bahwa nilai-nilai dakwah, pendidikan, dan persatuan yang diajarkan Guru Tua sangat relevan untuk terus dijaga dan dilanjutkan oleh generasi saat ini.

Acara haul ke-58 Guru Tua berlangsung dengan penuh kekhusyukan dan diikuti oleh tokoh agama, pejabat daerah, serta masyarakat dari berbagai kalangan yang datang untuk mengenang jasa dan perjuangan pendiri Alkhairaat tersebut. (adv)