DPRD Kaltara Dorong Perda Perbukuan, Upaya Serius Bangun Budaya Literasi di Daerah

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong peningkatan minat baca masyarakat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perbukuan dan Budaya Literasi. Regulasi ini dinilai penting sebagai payung hukum untuk memperkuat gerakan literasi di Bumi Benuanta.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, DPRD Kaltara menilai keberadaan Raperda tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merancang program literasi yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.

Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Muhammad Hatta, mengatakan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi momentum untuk meningkatkan keseriusan semua pihak dalam membangun budaya membaca di Kalimantan Utara.

Menurutnya, dengan adanya regulasi yang jelas, berbagai upaya peningkatan literasi masyarakat dapat dilakukan secara lebih terukur dan berkesinambungan.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, berbagai upaya peningkatan literasi masyarakat dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terukur. Selain itu, Raperda ini tidak hanya mengatur aspek perbukuan, tetapi juga mencakup penguatan budaya literasi secara luas,” ujar Muhammad Hatta, Kamis (25/3/2026).

Ia menjelaskan, penguatan literasi yang dimaksud juga mencakup keterlibatan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, lembaga pendidikan, hingga komunitas literasi yang selama ini aktif menggerakkan budaya membaca di tengah masyarakat.

Dalam proses penyusunannya, DPRD Kaltara juga melibatkan kalangan akademisi serta tim pakar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan substansi Raperda yang disusun benar-benar komprehensif dan aplikatif ketika diterapkan di daerah.

Melalui regulasi tersebut, DPRD Kaltara berharap minat baca masyarakat semakin meningkat. Selain itu, penguatan budaya literasi juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara secara berkelanjutan. (adv)




Pansus III DPRD Kaltara Soroti Raperda Pemberdayaan Desa, Rismanto: Jangan Terlalu Umum

TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa mendapat sorotan tajam dari Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara. Draf regulasi tersebut dinilai masih terlalu umum dan belum menyentuh persoalan nyata yang dihadapi masyarakat desa di wilayah Kaltara.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA, memberikan sejumlah catatan kritis dalam rapat pansus yang dihadiri tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara serta tim penyusun naskah akademik di Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Kamis (5/3/2026).

Menurut politisi Partai NasDem itu, substansi Raperda masih bersifat general dan belum mengakomodasi karakteristik persoalan desa di Kaltara, khususnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau.

“Ini terlalu general untuk di Nunukan dan Kaltara. Apakah sudah ada pasal-pasal spesifik yang mengatur terkait desa adat ataupun mata pencaharian masyarakat kita? Salah satu contoh di Nunukan, masyarakat desanya itu banyak berbenturan dengan perusahaan kelapa sawit,” ujar Rismanto dalam rapat tersebut.

Ia menilai, regulasi tentang pemberdayaan masyarakat desa seharusnya mampu menghadirkan solusi konkret atas berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan, maupun perselisihan antara warga dan pemerintah desa.

Selain itu, Rismanto juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih jelas mengenai tata batas wilayah desa yang selama ini kerap menjadi pemicu konflik di sejumlah daerah.

Menurutnya, aspirasi masyarakat yang diperoleh para anggota dewan selama masa reses harus tercermin dalam pasal-pasal yang lebih spesifik dan aplikatif.

“Kami ini Dewan baru, dan aspirasi masyarakat baru saja kami dengar melalui reses. Saya harap hal-hal seperti konflik desa dengan perusahaan, konflik masyarakat dengan desanya, hingga spesifikasi karakteristik wilayah itu lebih ditonjolkan,” tegasnya.

Rismanto juga meminta agar tim penyusun naskah akademik bersama Biro Hukum Pemprov Kaltara melakukan peninjauan ulang terhadap draf Raperda tersebut. Ia tidak ingin regulasi yang disusun hanya menjadi pengulangan dari aturan yang sudah ada sebelumnya.

Menurutnya, Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa harus memiliki nilai tambah serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau yang memiliki jumlah desa cukup banyak.

“Apa bedanya dengan Perda sebelumnya kalau cuma general? Saya harap dalam pemberdayaan masyarakat desa ini kita atur upaya-upaya yang spesifik sesuai karakteristik wilayah kita di Kaltara,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Biro Hukum Pemprov Kaltara bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diharapkan dapat segera memberikan penjelasan teknis serta melakukan penyesuaian terhadap pasal-pasal yang dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. (adv)




DPRD Kaltara Gelar RDP Bahas Mekanisme Baru PPh 21, Tekankan Keseragaman Perhitungan Pajak Anggota

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, Selasa (7/4/2026).

RDP tersebut menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb sebagai narasumber. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM.

Dalam rapat tersebut, Achmad Djufrie menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman terkait mekanisme perhitungan PPh 21 bagi pimpinan dan anggota DPRD agar tidak terjadi selisih kurang bayar di akhir tahun pajak.

“Melalui sosialisasi ini kita ingin memastikan seluruh pihak memahami mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 secara tepat. Dengan begitu tidak ada lagi selisih kurang bayar yang muncul di akhir tahun,” ujar Achmad Djufrie.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya DPRD untuk meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan sekaligus menjaga transparansi dalam pengelolaan penghasilan anggota dewan.

“Ini penting agar administrasi perpajakan berjalan tertib dan transparan, sehingga pengelolaan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD dapat dipertanggungjawabkan secara baik,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan, sejak tahun 2024 perhitungan PPh 21 telah mengacu pada ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Regulasi tersebut menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan pajak penghasilan.

Dalam skema TER tersebut, penghasilan bulanan wajib pajak dihitung secara kumulatif selama satu tahun untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

“Dengan skema Tarif Efektif Rata-rata, perhitungan PPh 21 menjadi lebih sederhana karena pajak dipotong berdasarkan tarif yang telah disesuaikan dengan total penghasilan tahunan,” terang perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb.

Melalui kegiatan RDP ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk mendukung tertib administrasi perpajakan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel dan transparan. (adv)




DPRD Nunukan Soroti Masalah Embung Lapri, Andi Yakub Dorong Solusi hingga ke Kementerian ATR/BPN

NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Yakub, S.Kep., Ns., turun langsung melakukan monitoring ke Embung Lapri di Pulau Sebatik, Ahad (5/4/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat yang terdampak.

Dalam monitoring tersebut, Andi Yakub menemukan sejumlah persoalan mendasar yang dinilai membutuhkan penanganan serius dan koordinasi lintas sektor agar dapat segera diselesaikan.

Ia menegaskan, hasil monitoring ini tidak akan berhenti pada laporan semata. DPRD akan segera menindaklanjutinya melalui audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mendorong langkah konkret dari pemerintah pusat.

“Monitoring ini adalah tindak lanjut dari pengawasan DPRD yang telah saya lakukan sebelumnya. Menurut saya, semua persoalan lintas sektoral harus memiliki leading sector agar penanganannya berjalan tertata dan komprehensif. Jika tidak ada yang memimpin penyelesaian masalah, maka persoalan ini akan terus berjalan di tempat,” tegas Andi Yakub.

Ia menyebutkan terdapat tiga isu utama yang dinilai mendesak untuk segera ditangani.

Pertama, percepatan pembayaran pembebasan lahan masyarakat. Hingga saat ini, masih terdapat warga yang belum menerima haknya sejak lama. Kondisi ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan embung.

Kedua, normalisasi Embung Lapri. Menurutnya, kondisi embung saat ini dinilai belum optimal dalam menampung air. Oleh karena itu diperlukan langkah teknis untuk melakukan normalisasi agar fungsi embung dapat berjalan maksimal, khususnya dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat di wilayah Sebatik.

Ketiga, penguatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Terjadinya ketegangan hingga pembukaan kanal embung sebelumnya dinilai menjadi indikasi adanya miskomunikasi yang cukup serius.

Ia berharap pemerintah dapat hadir sebagai penengah yang adil dengan membuka ruang dialog yang konstruktif dan solutif agar persoalan tidak semakin meluas.

Andi Yakub menegaskan, DPRD Kabupaten Nunukan tidak ingin persoalan Embung Lapri terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas.

“Embung ini dibangun untuk kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi sumber masalah berkepanjangan. Kita akan kawal persoalan ini sampai tuntas,” tutupnya. (bed)




DPRD Kaltara Dorong Pemda Susun Roadmap Investasi, Rismanto: Harus Jelas dan Berdampak ke Masyarakat

NUNUKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Nunukan, Rismanto, ST, MT, MPSDA, mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) investasi yang jelas, terarah, dan terukur.

Langkah ini dinilai penting agar investasi yang masuk ke daerah mampu memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Menurut Rismanto, perencanaan investasi yang matang menjadi kunci agar pengembangan ekonomi daerah tidak hanya bergantung pada investasi jangka pendek, tetapi juga mampu menciptakan dampak positif dalam jangka panjang.

“Perlu ada kejelasan arah, mulai dari sektor prioritas, skema insentif, hingga dampak yang diharapkan bagi masyarakat lokal,” ujar Rismanto, belum lama ini.

Ia menilai, tanpa perencanaan yang sistematis, upaya pemerintah daerah dalam menarik investor berpotensi tidak berjalan maksimal. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih proaktif menyiapkan konsep pengembangan investasi yang terstruktur dan komprehensif.

“Pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu. Harus ada langkah yang disiapkan sejak awal agar investor melihat keseriusan kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rismanto menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai proyek strategis di daerah.

Hal tersebut penting untuk memastikan setiap investasi yang masuk mampu memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian masyarakat.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan DPRD dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Sinergi ini penting agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdampak dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Rismanto optimistis, dengan perencanaan yang matang serta pengawasan yang optimal, Kalimantan Utara memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai salah satu daerah tujuan investasi di wilayah utara Indonesia.

“Investasi yang masuk tidak hanya besar secara nilai, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (adv)




Embung Lapri, Antara Hak Warga dan Proses yang Tertunda

Oleh: Andi Yakub
Anggota DPRD Kabupaten Nunukan

Di wilayah perbatasan seperti Sebatik, pembangunan bukan hanya soal menghadirkan infrastruktur, tetapi juga tentang memastikan keadilan bagi masyarakat yang hidup di dalamnya. Embung Lapri seharusnya menjadi simbol kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan dasar air bersih. Namun hari ini, ia justru berada di persimpangan antara harapan dan ketidakpastian.

Belakangan ini, isu Embung Lapri kembali mencuat dan menjadi perhatian publik, bahkan viral di media sosial. Narasi yang berkembang cenderung menyimpulkan bahwa pemerintah telah ingkar janji terhadap masyarakat. Di sisi lain, kita juga menyaksikan langsung di lapangan bagaimana masyarakat menyampaikan aspirasi mereka, bahkan melalui aksi protes, karena merasa hak atas lahan mereka belum diselesaikan.

Fakta ini tidak boleh diabaikan. Apa yang disuarakan masyarakat adalah nyata. Hak atas lahan adalah hak dasar yang wajib ditunaikan. Tidak boleh ada pembangunan yang meninggalkan ketidakadilan, apalagi di wilayah perbatasan yang seharusnya menjadi prioritas perhatian negara.

Namun, melihat persoalan ini secara utuh juga menjadi penting. Berdasarkan informasi yang tersedia, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran ganti rugi dan melakukan berbagai upaya koordinasi lintas sektor, bahkan hingga ke tingkat kementerian. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan terletak pada ada atau tidaknya komitmen, melainkan pada proses administratif yang melibatkan berbagai instansi yang hingga kini belum tuntas.

Di sinilah letak persoalan sebenarnya: ketika proses birokrasi berjalan lambat, sementara dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Masyarakat tidak berbicara tentang prosedur. Mereka berbicara tentang kepastian. Mereka tidak menunggu proses, tetapi menunggu keadilan. Dan ketika waktu terus berjalan tanpa kejelasan, maka ruang itu dengan sendirinya diisi oleh kekecewaan.

Embung Lapri akhirnya tidak hanya menjadi proyek infrastruktur, tetapi juga menjadi cermin bagaimana negara bekerja di tingkat paling nyata: apakah ia hadir dengan solusi, atau justru terjebak dalam mekanisme yang berlarut.

Karena itu, diperlukan langkah percepatan yang konkret dan terukur. Koordinasi yang telah dilakukan harus segera menghasilkan keputusan. Jika memang terdapat hambatan pada proses appraisal atau administrasi pertanahan, maka diperlukan terobosan kebijakan agar hak masyarakat tidak terus tertunda. Mekanisme alternatif, percepatan prosedur, atau langkah-langkah khusus harus dipertimbangkan secara serius.

Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian, sementara kebutuhan air bersih juga belum sepenuhnya terjawab.

Dalam konteks ini, semua pihak harus menahan diri dari saling menyalahkan. Masyarakat berhak menyuarakan aspirasi, pemerintah telah berupaya menjalankan kewajibannya, dan lembaga-lembaga terkait memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan proses ini secara profesional.

Sebagai wakil rakyat, saya memandang bahwa penyelesaian persoalan Embung Lapri harus ditempatkan pada satu prinsip utama: pembangunan tidak boleh mengorbankan keadilan, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh lambannya proses.

Sebatik adalah wajah terdepan Indonesia. Maka setiap persoalan di wilayah ini harus diselesaikan dengan cara yang mencerminkan wajah terbaik negara—hadir, adil, dan bertanggung jawab.

Embung Lapri tidak boleh menjadi simbol ketidakpastian. Ia harus menjadi bukti bahwa negara tidak hanya membangun, tetapi juga menunaikan hak setiap warganya. (***)




Hadiri Haul ke-58 Guru Tua di Palu, Ketua DPRD Kaltara: Teladani Perjuangan dan Dakwah Sayyid Idrus Aljufri

PALU – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., menghadiri kegiatan Haul ke-58 Guru Tua, Sayyid Idrus bin Salim Aljufri, yang digelar oleh Pengurus Besar Alkhairaat di Kompleks Alkhairaat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).

Kegiatan haul tahunan tersebut dihadiri ribuan jamaah dari berbagai daerah di Indonesia. Suasana berlangsung khidmat dengan rangkaian acara yang meliputi pembacaan Surah Yasin dan tahlil, manaqib Guru Tua, sambutan para tokoh, ceramah agama, hingga doa bersama.

Kehadiran Achmad Djufrie dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus dukungan terhadap nilai-nilai perjuangan dan dakwah yang diwariskan oleh Guru Tua. Sosok Sayyid Idrus bin Salim Aljufri dikenal luas sebagai ulama besar sekaligus tokoh pendidikan yang memiliki pengaruh besar di kawasan Indonesia Timur.

“Kehadiran kami ini merupakan bentuk penghormatan kepada beliau sebagai ulama besar dan juga tokoh pendidikan di Indonesia,” ujar Achmad Djufrie kepada awak media.

Menurutnya, peringatan haul tidak hanya menjadi momentum mengenang jasa seorang ulama, tetapi juga sebagai sarana memperkuat ukhuwah Islamiyah serta meneladani semangat perjuangan dalam membangun pendidikan dan moral generasi bangsa.

“Ada suri teladan yang patut dipetik dalam kegiatan ini. Salah satunya bagaimana melalui pendidikan ukhuwah islamiyah itu terus ditingkatkan,” ungkapnya.

Ia juga menilai bahwa nilai-nilai dakwah, pendidikan, dan persatuan yang diajarkan Guru Tua sangat relevan untuk terus dijaga dan dilanjutkan oleh generasi saat ini.

Acara haul ke-58 Guru Tua berlangsung dengan penuh kekhusyukan dan diikuti oleh tokoh agama, pejabat daerah, serta masyarakat dari berbagai kalangan yang datang untuk mengenang jasa dan perjuangan pendiri Alkhairaat tersebut. (adv)




DPRD Kaltara Kawal Transparansi Anggaran, Muhammad Nasir Hadiri Penyerahan LKPD 2025 ke BPK

TANJUNG SELOR – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muhammad Nasir menghadiri penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (31/03/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah provinsi dalam menyampaikan laporan keuangan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyerahan LKPD ini juga menjadi wujud komitmen Pemprov Kaltara dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Muhammad Nasir menegaskan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah agar tetap sesuai aturan serta tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat.

“DPRD akan terus mengawal proses ini agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Muhammad Nasir kepada media.

Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan DPRD merupakan bagian dari upaya memastikan setiap program dan kegiatan yang dibiayai melalui APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara.

“Sudah menjadi tanggung jawab kami selaku wakil rakyat. Hal ini memastikan apakah anggaran yang digunakan bermanfaat untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Kegiatan penyerahan LKPD dihadiri Gubernur Kaltara H. Zainal Arifin Paliwang, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara H. Denny Harianto SE dan jajaran pejabat Pemprov Kaltara serta pihak BPK Perwakilan Kaltara. (adv)




Rismanto Apresiasi Keterlibatan Pramuka Penegak dalam Operasi Ketupat Kayan 2026

NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, menyampaikan apresiasi kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Utara serta Kwartir Cabang se-Kalimantan Utara atas partisipasi aktif Pramuka Penegak dalam kegiatan Karya Bakti Pramuka pada momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan Gerakan Pramuka dalam Operasi Ketupat Kayan 2026 yang digelar Kepolisian Republik Indonesia untuk membantu pengamanan arus mudik dan perayaan Idulfitri.

Rismanto yang juga merupakan purna peserta Lomba Tingkat (LT) IV Kalimantan Timur Tahun 2001 di Samarinda menilai keterlibatan Pramuka Penegak dalam kegiatan tersebut menjadi bukti nyata penerapan nilai-nilai Dasa Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.

“Keikutsertaan ini sangat positif karena adik-adik Pramuka tidak hanya belajar teori, tetapi juga terjun langsung di lapangan membantu masyarakat dan aparat,” ujar Rismanto, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, melalui kegiatan ini para Pramuka Penegak mendapatkan pengalaman berharga, khususnya dalam mendukung pengamanan menjelang Hari Raya Idulfitri. Mereka juga memperoleh pengetahuan di bidang keamanan serta ketertiban lalu lintas.

Selain itu, keterlibatan bersama unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, instansi pemerintah dan vertikal, serta berbagai organisasi lainnya memberikan pengalaman kolaboratif yang penting dalam pembentukan karakter generasi muda.

“Pengalaman ini tentu akan menambah motivasi mereka untuk terus berbakti, baik kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat, maupun negara,” tambahnya.

Rismanto juga mengenang masa aktifnya sebagai anggota Pramuka Penggalang dan Penegak. Ia menuturkan bahwa kegiatan kepramukaan telah membentuk kemandirian, kedisiplinan, serta kemampuan beradaptasi di berbagai kondisi.

“Dulu kami dilatih mandiri saat berkemah, hidup bersama satu regu, serta menghadapi berbagai tantangan di alam terbuka. Itu sangat membentuk mental dan fisik, termasuk ilmu teknik kepramukaan yang sangat bermanfaat hingga sekarang,” kenangnya.

Dalam Operasi Ketupat Kayan 2026, Pramuka Penegak terlibat dalam berbagai kegiatan, di antaranya memberikan informasi keselamatan di pos pelayanan, membantu patroli dan pengaturan lalu lintas pada sore hari maupun malam takbiran, hingga melakukan pengecekan peralatan keselamatan bagi pengguna transportasi laut.

Selain itu, para anggota Pramuka juga turut berbagi takjil kepada masyarakat serta melakukan aksi sosial seperti membersihkan masjid dan lingkungan sekitar.

Rismanto berharap keterlibatan aktif Pramuka dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan seperti ini dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari pembinaan generasi muda yang tangguh, disiplin, dan berkarakter. (adv)




Akbar Ali Sosialisasikan RPJPD Kaltara 2025–2045 di Kampung Jawa Nunukan

NUNUKAN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Akbar Ali, S.H., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2045, Senin (16/3/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu rumah warga di Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, dan dihadiri sejumlah masyarakat setempat yang antusias mengikuti pemaparan terkait arah pembangunan jangka panjang daerah.

Dalam kesempatan itu, Akbar Ali menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2024 menetapkan RPJPD 2025–2045 sebagai dokumen perencanaan strategis pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. Dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam mewujudkan pembangunan Kalimantan Utara yang berkelanjutan, maju, dan makmur.

“RPJPD ini memuat visi, misi, sasaran pokok, serta arah kebijakan pembangunan daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merancang program pembangunan jangka panjang,” ujar Akbar Ali di hadapan masyarakat.

Ia menambahkan, RPJPD Kalimantan Utara 2025–2045 memiliki sejumlah poin penting yang menjadi arah pembangunan daerah ke depan. Salah satunya adalah menjadikan dokumen ini sebagai landasan pembangunan berkelanjutan dengan mengoptimalkan berbagai potensi daerah, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan.

Selain itu, tema pembangunan yang diusung dalam RPJPD tersebut adalah “Sinergi untuk Mewujudkan Kalimantan Utara yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan.”

Dalam pelaksanaannya, fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, perlindungan tenaga kerja, serta penguatan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan sektor swasta.

Menurut Akbar Ali, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami arah pembangunan jangka panjang daerah serta turut berperan aktif dalam mendukung berbagai program pembangunan yang telah dirancang pemerintah daerah.

“Dokumen RPJPD ini menjadi acuan utama bagi visi pembangunan jangka panjang Provinsi Kalimantan Utara, sebagaimana merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (adv)