Drainase Sebatik Timur Dipertanyakan, Saatnya Pemerintah Menegaskan Arah Kebijakan Penanganan Banjir

Oleh:
Andi Yakub, S.Kep., Ns.
Anggota DPRD Kabupaten Nunukan – Dapil Sebatik.

Banjir yang kembali melanda lima kecamatan di Pulau Sebatik pada 11–12 November 2025 menyisakan pertanyaan penting tentang kualitas arah pembangunan di wilayah perbatasan.

Genangan yang merendam sekolah, puskesmas, rumah ibadah, kantor desa, hingga permukiman warga tidak hanya menunjukkan dampak cuaca ekstrem, tetapi juga menyingkap persoalan mendasar. Sistem drainase Sebatik belum dirancang dalam kerangka perencanaan yang benar-benar terpadu.

Di Sebatik Timur, sejumlah drainase dan parit yang baru saja dibangun melalui proyek pusat semestinya memberikan efek pengurangan risiko banjir. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa banjir tetap terjadi dengan intensitas yang signifikan. Ini bukan berarti proyek tersebut salah, melainkan menegaskan bahwa pembangunan fisik tanpa kerangka master plan tidak akan menghasilkan dampak menyeluruh.

Banjir Ini Menunjukkan Perlunya Kebijakan Drainase yang Berbasis Sistem, Bukan Lokasi

Sebatik memiliki dinamika hidrologis yang khas. Air yang turun dari daratan—terutama dari wilayah dengan elevasi lebih tinggi akan bergerak menuju pesisir. Ketika hujan deras bertemu dengan pasang laut, air memerlukan jalur yang benar-benar terencana untuk mengalir keluar. Drainase menjadi instrumen utama, namun hanya efektif apabila:
• kapasitasnya memadai,
• terhubung antar-saluran,
• memiliki titik muara yang jelas,
• dan dirancang dengan memperhitungkan pasang-surut laut.
Tanpa itu semua, banjir akan selalu menjadi tamu tahunan.

Fakta bahwa parit dan saluran baru di Sebatik Timur tidak memberikan perubahan signifikan kepada pola banjir memperlihatkan satu hal: kita membutuhkan penataan kebijakan, bukan sekadar penambahan proyek.

Inilah Saatnya Pemerintah Daerah Menyusun Master Plan Drainase Sebatik

Sebagai wakil rakyat, saya melihat banjir ini bukan sekadar bencana, tetapi momentum politik yang penting. Momentum untuk mengarahkan pembuat kebijakan pada keputusan besar: menyusun Master Plan Drainase Pulau Sebatik. Dokumen ini akan:
• Menyatukan seluruh aliran air daratan dalam satu peta besar,
• Mengatur saluran primer–sekunder–tersier secara terintegrasi,
• Menentukan titik pembuangan yang sesuai dengan karakter pesisir Sebatik,
• Menjadi acuan utama bagi semua proyek pusat dan daerah ke depan.

Dengan master plan, pembangunan drainase tidak lagi bersifat tambal-sulam. Semua proyek akan berjalan dalam satu garis kebijakan yang sama, sehingga setiap rupiah anggaran menjadi lebih efektif dan berdampak.

Sebatik Terlalu Penting Untuk Dibiarkan Dengan Pola Lama

Sebatik adalah beranda NKRI. Wilayah strategis seperti ini memerlukan pembangunan yang terarah dan berpihak kepada kebutuhan warga. Banjir berulang bukan hanya kerugian materil; ia adalah indikator bahwa prioritas kebijakan harus diperbaiki.

Karena itu, saya mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah politik yang berani: beranjak dari pola proyek parsial menuju pembangunan berbasis dokumen perencanaan menyeluruh. Ketika drainase dirancang sebagai sistem, bukan sekadar fisik, maka solusi jangka panjang akan terwujud.

Kebijakan yang Baik Dimulai dari Keberanian Menyusun Arah Baru

Banjir ini tidak boleh dilihat sebagai kejadian biasa. Ia harus menjadi titik balik.
<span;>Drainase Sebatik Timur yang baru dibangun menunjukkan bahwa tanpa kerangka besar, setiap proyek kehilangan daya ungkitnya.

Sebagai wakil rakyat dari Sebatik, saya mendorong pemerintah daerah untuk menegaskan arah kebijakan baru yang lebih sistemik dan berjangka panjang. Karena pembangunan sejati bukan tentang berapa banyak proyek yang kita hadirkan, tetapi seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (***)

 




Ledakan di SMA 72 : Sebuah Peringatan untuk Pendidikan

Oleh : Muhammad Ghazali Idrus
Guru SMP Negeri 1 Nunukan Selatan

Di balik ledakan bom rakitan di sekolah, ada persoalan yang lebih senyap: perundungan, radikalisme, dan keharusan memahami remaja di era post-truth.

Jumat siang itu, 7 November 2025, suasana di SMA Negeri 72 Kelapa Gading tampak biasa saja. Siswa bersiap untuk salat Jumat di masjid sekolah. Siapa sangka, beberapa menit berikutnya terjadi ledakan keras memecah udara.

Beritanya menyebar dalam hitungan menit. Video amatir bermunculan, Suasana panik, takut, marah dan beragam reaksi mewarnai televisi dan linimasa media sosial. Di antara riuh kerumunan dan serpihan, muncul kabar bahwa pelaku diduga seorang siswa dengan bom yang dirakit sendiri. Polisi menyebut, anak itu adalah korban perundungan.

Seketika pernyataan  ini mengubah wajah tragedi. Ledakan di sekolah bukan hanya soal bahan peledak, tapi juga tentang persoalan kasat mata yang sering kali terabaikan. Ironipun bermula. Di atas kertas, sekolah adalah institusi Pendidikan yang menjanjikan kenyamanan. Di lapangan, ia kadangkala menjelma menjadi ruang persaingan sosial. Guru sibuk dengan administrasi, pelatihan, target kurikulum, dan angka rapor.

Sementara siswa sibuk bertahan dari tekanan agar diterima, agar dianggap cukup, agar tidak menjadi bahan ejekan, oleh orang di sekitarnya. Setiap hari, mereka belajar“menjadi kuat”, seolah menyembunyikan penyakit kronis. Di sela tawa, foto ekskul dan video angkat piala, ada anak-anak yang menahan diri untuk tidak menangis di hingar bingar sekolah. Anak-anak yang perlahan berasumsi bahwa tidak ada tempat yang aman, bahkan di ruang yang seharusnya mendidik mereka menjadi manusia seutuhnya.

Riset UMSIDA (2023) mencatat bahwa korban bullying mengalami dampak psikologis berat: rendah diri, trauma sosial, hingga keinginan untuk menarik diri dari lingkungan. Namun sistem sekolah di Indonesia jarang menganggap ini sebagai krisis. Bullying dianggap urusan pribadi, atau “konflik antar teman sebaya”. Padahal di balik setiap ejekan dan dorongan di koridor, ada pesan sosial yang menakutkan: “Kamu tidak cukup baik untuk diterima.”

Sistem pendidikan telah mengukur kemampuan afektif, akan tetapi lupa memeliharanya. Kita tahu siapa yang berdoa sebelum belajar, siapa yang mengirim pesan dengan kalimat santun, tapi tak tahu siapa yang menangis diam-diam di belakang gedung, kantin dan kamar-kamar sunyi. Kita tahu siapa yang aktif di OSIS dan ekstrakurikuler lain, tapi tak banyak tahu siapa yang diam karena merasa tak punya teman bercerita. Ketika seorang anak merasa benar-benar sendirian, itu pertanda bahwa sekolah kehilangan fungsi sosialnya.

Sekolah yang seharusnya menjadi ruang tumbuh, berubah menjadi ruang asing yang dingin meski penuh dengan suara. Di titik itu, kesepian menjadi lahan subur bagi ide-ide ekstrem. Lahan bagi narasi kebencian, ideologi balas dendam, atau bahkan keinginan untuk “membuktikan diri”. Ruang digital memperparah situasi, ia menawarkan komunitas semu yang menerima tanpa bertanya, memeluk tanpa memahami. Bagi sebagian anak yang tak pernah merasa didengar, dunia maya itu terasa lebih manusiawi daripada ruang kelasnya sendiri.

Sekolah mungkin mengajarkan nilai-nilai moral di atas papan tulis, tapi tidak fokus menciptakan ruang di mana nilai itu hidup. Guru menasihati agar jangan membenci, tapi kadang tidak sadar bahwa tatapan atau candaan bisa memperkuat rasa terasing. Kita membicarakan karakter, tapi jarang membicarakan bagaimana karakter tumbuh dari rasa diterima dan dihargai. Maka ketika korban perundungan mulai kehilangan kepercayaan pada manusia, bukan karena ia lemah, tapi karena lingkungannya lebih sibuk menilai daripada memahami, ledakan emosional dan literalpun tinggal menunggu waktu saja.

Kita terbiasa menganggap radikalisme sebagai hasil dari indoktrinasi ceramah keras, forum rahasia, atau situs propaganda. Hingga tidak menyadari bahwa sebelum itu ada sesuatu yang lebih mendasar, yaitu rasa kehilangan arah dan makna. Seseorang yang merasa hidupnya tak punya tempat, akan mencari makna di tempat lain, dan ideologi ekstrem selalu menawarkan makna terebut melalui kepastian.

Di tengah dunia yang terasa tidak adil, narasi ekstrem menjanjikan peran heroik. Bagi anak yang sehari-hari diabaikan, diremehkan, atau diejek, ideologi itu datang seperti tangan yang mengangkat: “Kau penting. Kau istimewa. Kau pejuang.” Itulah jebakan paling kuat dari paham radikal. Ia bukan sekadar ajaran kebencian, tapi terapi palsu bagi luka sosial yang tak diobati.

Riset dari Pusat Kajian Terorisme BNPT (2022) menunjukkan bahwa mayoritas individu muda yang terpapar paham ekstrem mengalami krisis identitas dan penolakan sosial di masa remajanya. Sebagian bukan datang dari lingkungan religius yang ketat, tapi justru dari latar yang sepi perhatian.

Mereka bukan korban doktrin semata, tapi korban kehilangan rasa memiliki. Dalam konteks sekolah, kesepian yang berlarut-larut bisa berubah menjadi kemarahan. Kemarahan tak lagi tinggal diam di era digital. Media sosial memberi wadah bagi ekspresi ekstrem dari forum anonim, video propaganda, hingga grup tertutup yang menawarkan “kebenaran alternatif.”

Di sinilah dunia post-truth bekerja. Batas antara fakta dan opini kabur, antara kritik dan kebencian meleleh. Satu menit unggahan emosional bisa lebih berpengaruh daripada satu jam pelajaran Pendidikan Pancasila. Kebenaran tak lagi diuji melalui logika, tapi melalui like, share, dan komentar. Di dalam pusaran ini, anak-anak yang terluka mudah tersedot.

Algoritma menjadi cermin yang memperkuat rasa sakit bagi mereka. Semakin sering mereka mencari hal-hal tentang “balas dendam” atau “ketidakadilan”, semakin banyak konten ekstrem yang muncul di linimasa. Sadar atau tidak, internet menciptakan ruang gema (echo chamber) bagi frustrasi yang tak tersalurkan.

Fenomena ini bukan lagi fenomena lokal. Remaja di Jakarta dengan mudah menyerap narasi ekstrem yang sama dengan remaja di Eropa atau Timur Tengah. Mereka mungkin tidak memahami seluruh ideologi di baliknya, tapi mereka memahami tentang kemarahan terhadap dunia yang tidak ingin mendengarnya. Itulah titik berbahaya dalam pendidikan kita. Ketika anak-anak kehilangan kepercayaan pada dunia nyata, dan mulai mencari rumah di dunia virtual yang penuh kebencian.

Dunia tempat anak-anak kita tumbuh hari ini bukan lagi dunia yang sama seperti dua dekade lalu. Mereka hidup di tengah ledakan informasi, di mana setiap orang bisa menjadi penyiar, setiap emosi bisa menjadi berita, dan setiap kebohongan bisa terasa seperti kebenaran asal dikatakan dengan cukup sering. Dunia yang disebut para peneliti sebagai era post-truth. Era ketika kebenaran objektif kalah oleh kekuatan emosi dan opini pribadi. Era dimana fakta harus bersaing dengan narasi yang lebih dramatis, dan logika kalah oleh viralitas.

Banyak remaja yang menganggap algoritma media sosial sebagai penentu realitas. Mereka mengenal dunia melalui potongan video berdurasi 15 detik, potongan opini, dan emosi yang dinarasikan dengan logika mesin. Video yang memancing keterlibatan berupa kemarahan, ketakutan, ataupun kebencian.

Di layar gawai inilah panggung global radikalisme meneriakkan idenya. Narasi ekstrem tidak lagi memerlukan ruang bawah tanah atau kamp pelatihan tertutup. Ia beredar melalui meme, thread, dan shorts yang dikemas dengan visual menarik dan retorika emosional.

Sebuah laporan dari Institute for Strategic Dialogue (2023) menyebutkan bahwa kelompok ekstrem di seluruh dunia kini menggunakan strategi digital berbasis “emosi kolektif”. Mereka menargetkan anak muda yang merasa terasing, kecewa, atau kehilangan arah. Dalam jaringan itu, seorang remaja di Jakarta bisa dengan mudah tersambung dengan akun propaganda di luar negeri yang berbicara dengan nada universal: “Dunia telah rusak, dan hanya kita yang bisa memperbaikinya.”

Ironinya, sistem pendidikan kita lebih banyak mengajarkan siswa cara mencari informasi, tapi belum memberi porsi besar pada cara memverifikasi kebenaran. Kita masih memperlakukan literasi digital seolah itu sekadar kemampuan membuka laptop, bukan kemampuan membaca pola manipulasi emosi. Padahal, seperti ditulis oleh Yuval Noah Harari dalam 21 Lessons for the 21st Century, bahwa pertarungan terbesar abad ini bukan antara ideologi, tapi antara kebenaran dan ilusi.

Sekolah yang gagal membekali murid dengan kemampuan berpikir kritis sama saja membiarkan mereka hanyut di lautan ilusi itu. Mereka tahu cara mengunduh aplikasi, tapi tidak tahu cara mengunduh makna. Mereka pandai mengetik opini, tapi tak tahu bagaimana menimbangnya. Dua wajah globalisasipun menampakkan diri. Di satu sisi, ia membuka akses terhadap ilmu dan budaya dunia.

Sementara di sisi lain, ia juga mempercepat penyebaran kemarahan kolektif lintas batas. Sebuah ejekan di forum luar negeri bisa memicu emosi remaja di Indonesia. Sebuah video teori konspirasi yang diunggah di Eropa bisa menyalakan perasaan curiga pada lembaga pendidikan di Asia Tenggara. Sekolah kita berdiri di tengah arus deras informasi yang nyaris tak bisa dikendalikan.

Sementara papan tulis masih berisi rumus dan definisi, dunia di luar sana sudah berganti halaman sepuluh kali sehari. Guru, yang seharusnya menjadi pemandu pengetahuan, kini sering tertinggal oleh arus digital. Bukan karena mereka tidak mau belajar, tapi karena sistem terlambat menyiapkan mereka untuk menghadapi generasi yang tumbuh dengan algoritma.

Riset UIN Sunan Kalijaga (2022) menunjukkan bahwa sebagian besar guru di Indonesia belum memiliki kemampuan literasi digital yang memadai untuk mendeteksi atau menangkal narasi ekstrem di ruang daring. Sementara itu, siswa justru menghabiskan rata-rata 7–9 jam per hari di dunia maya. Sebuah paradoks yang membuat sekolah kehilangan fungsi kontrol sosialnya. Di ruang-ruang kelas, kita masih memberi porsi banyak pada nilai ujian untuk masa depan, bukan nilai kemanusiaan. Kita masih lebih cepat menegur anak yang tidak mengerjakan PR daripada mendengarkan anak yang mulai kehilangan semangat hidup. Tantangan terbesar pendidikan bukan lagi sekadar transfer of knowledge, melainkan filter of knowledge.

Pendidikan mengajarkan siswa untuk tidak hanya tahu, tapi juga bijak dalam memilih apa yang ia yakini. Pendidikan karakter sering terjebak menjadi ceramah moral yang datar, bukan dialog kemanusiaan yang menggugah. Kita lupa bahwa anak-anak tidak belajar empati dari pemanfaatan digital dan Artificial Intelegent, tapi dari pengalaman diperlakukan sebagai manusia. Mereka tidak akan memahami keberagaman dari lembar kerja peserta didik, tetapi dari ruang aman yang membiarkan mereka berbeda tanpa menerima cemoohan.

Ledakan di SMA 72 Kelapa Gading kelak akan usai diselidiki. Polisi akan menemukan motif, media akan menulis kronologi, dan masyarakat akan berpindah ke isu berikutnya. Namun kita tidak boeh berhenti sampai disitu, jangan sampai kita mengulangi kesalahan yang sama. Sebuah peristiwa harus dipahami  dari ekosistem yang melahirkannya. Di balik setiap tindakan ekstrem ada rangkaian kegagalan kecil yang diabaikan. Guru yang terlalu sibuk mengajar nilai tapi lupa menanyakan kabar, teman yang ikut tertawa saat seseorang dipermalukan, orang tua yang berpikir anaknya baik-baik saja karena nilainya stabil, dan masyarakat yang lebih cepat menghakimi daripada memahami.

Kita terlalu sering menuduh anak muda “mudah terprovokasi”, padahal mereka hanya mudah kehilangan pegangan di dunia yang tidak memberi ruang untuk salah dan belajar. Pendidikan seharusnya tidak hanya melahirkan siswa pandai, tapi juga manusia yang utuh, yang tahu bagaimana menghadapi rasa sakit tanpa membalas dengan kebencian. Sekolah dkondisikan menjadi ruang yang benar-benar aman, tempat di mana setiap anak merasa diakui, bukan diukur. Ledakan di sekolah itu memang keras. Tapi yang lebih berbahaya adalah ledakan senyap di dalam jiwa anak-anak yang merasa tidak terlihat. Ledakan yang tak terekam kamera, tak viral di media sosial, tapi pelan-pelan menggerogoti masa depan.

Mencegah radikalisme di sekolah tidak cukup dengan menambah jam pelajaran agama atau menempelkan poster toleransi di dinding. Kita perlu menata ulang cara kita mendidik, dari sekadar menanamkan pengetahuan menjadi menumbuhkan kesadaran yang benar kesadaran. Kita harus berani mengakui bahwa literasi digital, empati sosial, dan keadilan emosional adalah bagian dari kurikulum yang tak kalah penting dari matematika atau sains. Sebab pada akhirnya, pendidikan bukan tentang mencetak juara olimpiade, tapi tentang menyelamatkan manusia dari kehancuran dirinya sendiri.




Teguran Tidak Cukup, Saatnya Tindakan Tegas atas Pelanggaran Hukum di Tempat Karaoke Sebatik

Oleh:
Andi Yakub, S.Kep., Ns.
Anggota DPRD Kabupaten Nunukan

Pulau Santri di Ujung Negeri

Pulau Sebatik bukan hanya beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi juga dikenal sebagai wilayah yang religius. Identitas sebagai “Pulau Santri” adalah kebanggaan masyarakat Sebatik yang selama ini hidup dalam tatanan sosial yang menjunjung nilai moral, agama, dan kearifan lokal.

Namun ironis, di tengah citra itu, masih ditemukan praktik-praktik yang jelas melanggar hukum dan menodai nilai sosial masyarakat. Temuan terbaru Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Nunukan terkait minuman keras dan kehadiran Ladies Companion (LC) dalam sidak dua gedung karaoke di Sebatik Utara menjadi sinyal keras bahwa kita menghadapi persoalan yang lebih serius dari sekadar pelanggaran izin usaha.

Lebih dari Sekadar Pelanggaran Administratif

Pemberian Surat Peringatan ke-3 (SP3) kepada dua tempat karaoke itu memang langkah administratif yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Namun, harus disadari bahwa teguran administratif tidak akan menyelesaikan persoalan yang sudah merambah ke ranah pidana.

Ketika di dalam tempat karaoke ditemukan penjualan minuman keras tanpa izin, penyediaan LC, dan bahkan indikasi praktik prostitusi terselubung, maka tindakan tersebut sudah jelas melanggar hukum, bukan sekadar pelanggaran perizinan. Lebih jauh lagi, laporan adanya anak-anak usia sekolah yang masuk atau bahkan diduga dipekerjakan di tempat tersebut membuka potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dimensi Hukum yang Tak Bisa Diabaikan

Ada sejumlah ketentuan hukum yang seharusnya menjadi dasar penindakan:
Pasal 296 dan 506 KUHP melarang praktik prostitusi dan penyediaan tempat cabul.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76I dan 88, menegaskan pidana berat bagi siapa pun yang melibatkan anak dalam prostitusi.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106, mengancam pidana 5 tahun penjara bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang terlarang seperti minuman beralkohol tanpa izin.

Dengan dasar itu, tindakan penyegelan sementara atau teguran tertulis seharusnya diikuti dengan langkah penegakan hukum terpadu oleh aparat penegak hukum: Kepolisian, PPNS, Kejaksaan, dan bahkan koordinasi dengan aparat TNI yang memiliki fungsi teritorial di wilayah perbatasan.

Sebatik, Perbatasan yang Rentan

Kita tidak boleh menutup mata bahwa Sebatik adalah wilayah perbatasan yang rentan terhadap berbagai kejahatan lintas negara, termasuk TPPO, peredaran minol ilegal, dan penyelundupan manusia. Keberadaan tempat hiburan malam yang tidak taat aturan hanya akan memperlebar ruang bagi praktik-praktik ilegal yang berpotensi menembus batas negara.

Jika tidak dikendalikan dengan tegas, Sebatik yang seharusnya menjadi benteng moral bangsa justru bisa berubah menjadi celah sosial yang melemahkan kedaulatan dan martabat daerah perbatasan.

Perlu Langkah Terpadu dan Keberanian Politik

DPRD Kabupaten Nunukan mendorong Pemerintah Daerah untuk membentuk Tim Terpadu Penegakan Ketertiban Sosial di Sebatik, melibatkan unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Disporapar, Dinas Perizinan, dan tokoh masyarakat.

Penegakan hukum harus dilakukan secara berani, transparan, dan konsisten, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang bermain di belakang praktik ilegal ini.

Sebagai wakil rakyat, saya menilai inilah momentum untuk memulihkan marwah Sebatik, menjaga moral generasi muda, serta menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap pelanggaran yang merusak sendi sosial dan keagamaan masyarakat.

Menjaga Marwah Pulau Santri

Sebatik adalah kebanggaan kita bersama. Tidak boleh ada ruang bagi praktik maksiat, perdagangan manusia, atau peredaran minuman keras di tanah perbatasan ini.

Menutup tempat hiburan malam yang melanggar izin bukanlah tindakan anti-hiburan, melainkan tindakan penyelamatan sosial, agar hiburan tidak berubah menjadi kemaksiatan, dan ekonomi kreatif tidak menjadi kedok bagi pelanggaran moral.

Pulau Santri harus dijaga, bukan hanya dengan slogan, tetapi dengan tindakan nyata dan keberanian menegakkan hukum di semua lini. (***)




Optimalisasi Perikanan, Perdagangan dan Perkebunan sebagai Strategi Pembangunan Ekonomi Nunukan

Oleh
Kasman Karim, Pemerhati Politik Lokal

NUNUKAN sebagai wilayah perbatasan terdepan Indonesia memiliki potensi sumber daya alam dan posisi strategis dalam perdagangan lintas batas. Namun demikian, persoalan ketimpangan pembangunan, keterbatasan infrastruktur, serta minimnya hilirisasi membuat potensi tersebut belum berkontribusi optimal pada kesejahteraan masyarakat.

Tulisan ini menyoroti tiga sektor utama perikanan dan kelautan, perdagangan, serta perkebunan sebagai prioritas pembangunan daerah. Dengan basis data dari BPS dan dinas terkait, analisis ini juga diarahkan pada rekomendasi kebijakan yang perlu diperhatikan pemerintah.

1. Perikanan dan Kelautan

Produksi perikanan Nunukan tahun 2023 mencapai 770.804,75 ton, dengan rincian budidaya 765.161,75 ton dan tangkap 5.643 ton. Dominasi budidaya menunjukkan potensi besar, namun belum maksimal dalam memberi nilai tambah karena keterbatasan infrastruktur pengolahan dan akses pasar.

Analisis : Budidaya sebagai basis ekonomi butuh penguatan hilirisasi (pengolahan, cold storage, sertifikasi mutu). Nelayan tangkap tetap harus mendapat perlindungan dari praktik illegal fishing. Pemerintah perlu hadir dengan teknologi, akses modal, dan diplomasi pasar lintas batas.

2. Perdagangan Lintas Batas

Nunukan berperan sebagai simpul utama perdagangan Indonesia–Malaysia. PDRB Nunukan 2024 mencapai Rp 40,54 triliun dengan pertumbuhan 4,03 persen. Namun, posisi tawar masyarakat masih lemah karena ketergantungan pada pasar luar dan lemahnya infrastruktur perdagangan.

Analisis: Perdagangan lintas batas adalah peluang sekaligus ancaman, karena fluktuasi harga dan dominasi pedagang besar. Infrastruktur logistik (jalan, pelabuhan, gudang pendingin) dan regulasi ramah rakyat menjadi kebutuhan mendesak. UMKM dan koperasi ekspor perlu diperkuat sebagai aktor utama agar nilai tambah tidak bocor keluar daerah.

3. Perkebunan

Perkebunan, khususnya kelapa sawit, menjadi sektor unggulan Nunukan. Luas areal sawit diperkirakan mencapai kurang lebih 135.000 hektar, dengan kontribusi signifikan terhadap PDRB. Namun, masalah klasik yang dihadapi adalah rendahnya harga jual sawit rakyat, lemahnya kelembagaan koperasi, dan minimnya hilirisasi.

Analisis: Hilirisasi sawit (pabrik CPO, produk turunan) akan mendongkrak nilai tambah dan serapan tenaga kerja lokal. Diversifikasi komoditas (kakao, karet, pangan lokal) penting untuk mengurangi ketergantungan pada sawit. Konflik agraria perlu penyelesaian agar masyarakat mendapat kepastian hak atas lahan.

Rekomendasi Kebijakan

1. Hilirisasi Sektor Utama: Pendirian unit pengolahan ikan dan pabrik pengolahan sawit rakyat. Penguatan rantai pasok (cold chain, packaging, distribusi ekspor).

2. Perlindungan dan Fasilitasi Masyarakat:
Pengawasan perairan untuk melindungi nelayan tangkap. Regulasi perdagangan lintis batas yang sederhana dan berpihak pada rakyat.

3. Penguatan Kelembagaan Ekonomi Lokal: Koperasi ekspor dan UMKM sebagai aggregator produk perikanan dan perkebunan. Skema pembiayaan mikro untuk petani dan nelayan.

4. Diversifikasi Komoditas dan Keberlanjutan: Pengembangan kakao, karet, dan pangan lokal. Sertifikasi keberlanjutan untuk sawit rakyat agar mampu masuk pasar global.

5. Basis Data dan Monitoring: Peningkatan publikasi data sektoral tingkat kabupaten untuk mendukung perencanaan berbasis bukti.

Nunukan memiliki tiga sektor prioritas perikanan dan kelautan, perdagangan, dan perkebunan yang jika dikelola dengan benar dapat menjadi pilar kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Tantangan terbesaradalah rendahnya nilai tambah, lemahnya perlindungan, dan keterbatasan infrastruktur.

Pemerintah perlu hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga fasilitator dan pelindung kepentingan masyarakat. Dengan langkah strategis tersebut, Nunukan dapat berkembang menjadi pusat ekonomi perbatasan yang berdaulat, berdaya saing, dan menyejahterakan rakyatnya.




Rehabilitasi Pengguna Narkoba dalam Tindak Pidana Narkotika

Oleh : Anton Suriyadi Siagian SH MH
(Kepala BNN Nunukan)

Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) di Indonesia merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak individu pengguna, tetapi juga memengaruhi kesehatan masyarakat, stabilitas sosial, dan keamanan negara.

Fenomena ini semakin kompleks dengan berkembangnya jenis narkotika baru dan jaringan peredarannya yang semakin masif serta canggih. Oleh karena itu, penanggulangan narkoba tidak boleh hanya berfokus pada aspek hukuman, melainkan harus mengintegrasikan pendekatan yang lebih manusiawi dan komprehensif.

Dalam kerangka penegakan hukum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan pentingnya sanksi pidana bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Hukuman penjara dan denda besar memang diperlukan sebagai efek jera dan alat pencegahan. Namun, pendekatan retributif semata kerap mengabaikan sisi kemanusiaan, terutama bagi pengguna yang sebenarnya adalah korban ketergantungan.

Praktik hukuman yang hanya menitikberatkan pada penahanan tanpa memberikan ruang untuk rehabilitasi justru berpotensi memperburuk kondisi para pecandu, serta mengabaikan hak mereka atas perlindungan dan pemulihan kesehatan.

Pendekatan yang lebih tepat dan manusiawi menurut kajian adalah pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada para pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi tidak saja menjadi kewajiban hukum menurut Undang-Undang, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari perlindungan hak asasi manusia dan upaya pemulihan kemandirian serta produktivitas pengguna.

Dengan rehabilitasi, para pecandu dapat memperoleh kesempatan untuk mengatasi ketergantungan mereka dan kembali berintegrasi dalam masyarakat secara sehat dan aman.

Perlu penegasan bahwa penanganan narkoba bukan sekadar tugas penegak hukum, tetapi harus melibatkan sinergi lintas sektor, termasuk kesehatan, sosial, pendidikan, dan komunitas. Pencegahan melalui sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba sangat penting mengingat tingginya angka penyalahgunaan di kalangan remaja dan generasi milenial.

Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan peningkatan signifikan penyalahgunaan di rentang usia 15-35 tahun, yang menandakan perlunya edukasi dini dan penguatan lingkungan yang sehat bagi anak muda.

Selain itu, asesmen terpadu menjadi instrumen penting dalam menentukan penanganan yang paling tepat bagi setiap individu terkait penggunaan narkoba. Melibatkan tenaga medis, psikolog, dan unsur hukum dalam penilaian ini menjamin bahwa keputusan mengenai rehabilitasi atau sanksi pidana dapat diambil berdasarkan kondisi nyata pengguna, bukan sekadar asumsi atau stigma.

Paradigma hukum yang menganggap pengguna sebagai korban dan bukan pelaku kriminal harus terus diperkuat untuk menjaga hak mereka dan membuka akses layanan rehabilitasi yang layak. Negara harus hadir tidak hanya sebagai pengatur dan penindak, tetapi sebagai pelindung sekaligus fasilitator pemulihan kesehatan masyarakat.

Dengan demikian, penanggulangan narkoba yang ideal adalah yang seimbang antara pendekatan hukuman untuk bandar dan pengedar dengan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna. Hal ini sekaligus mencerminkan prinsip keadilan sosial, kemanusiaan, dan keberlanjutan pembangunan nasional yang menempatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.

Pendekatan ini akan lebih efektif jika didukung oleh kebijakan terpadu serta sumber daya yang memadai, termasuk pelatihan bagi tenaga rehabilitasi dan penegak hukum yang peka terhadap aspek kemanusiaan. Penanganan narkoba yang bersifat preventif, represif, dan rehabilitatif secara bersinergi akan memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan dengan fokus tunggal pada hukuman pidana.

Singkatnya, narkoba adalah masalah sosial dan kesehatan yang harus ditanggapi dengan kebijakan hukum yang humanis, rehabilitasi yang inklusif, serta pencegahan yang masif. Hanya dengan pendekatan kombinasi seperti ini, Indonesia dapat menurunkan angka penyalahgunaan narkoba dan melindungi masa depan generasi bangsa yang lebih cerah dan bebas dari jeratan narkotika.




Nunukan, Wajah Indonesia di Hadapan Malaysia

NUNUKAN bukan sekadar kabupaten di ujung utara Kalimantan, tetapi wajah Indonesia yang pertama kali terlihat dari negeri jiran, Malaysia.

Ironisnya, wajah itu masih tampak kusam. Infrastruktur terbatas. Masyarakatnya lebih dekat secara ekonomi ke Tawau dibanding Tarakan atau bahkan Jakarta. Dan, kedaulatan di laut terdepan terus diuji lewat klaim Ambalat.

Pertanyaan yang mengemuka. Apakah negara benar-benar hadir di perbatasan, ataukah Nunukan akan terus menjadi “anak tiri” pembangunan nasional ?.

Nunukan sebagai ruang hidup dan ruang strategis bagi masyarakat perbatasan. Nunukan adalah ruang hidup sehari-hari. Aktivitas ekonomi, sosial, hingga budaya warga seringkali lebih terhubung dengan Tawau, Sabah, ketimbang dengan pusat pemerintahan di dalam negeri.

Interaksi lintas batas ini menimbulkan fenomena border society. Masyarakat yang hidup di dua dunia. Terikat kewarganegaraan Indonesia, tetapi memiliki kedekatan ekonomi dengan Malaysia.

Secara politik, kondisi ini menimbulkan dilema. Negara harus menjaga kedaulatan tanpa menutup ruang hidup warga yang sudah terbiasa dengan arus keluar-masuk perbatasan.

Dinamika Politik Perbatasan Indonesia–Malaysia Hubungan Indonesia–Malaysia di kawasan perbatasan selalu memiliki dua corak. Di satu sisi, ada wajah kooperatif, ditandai dengan kerja sama perdagangan lintas batas (Border Trade Agreement), pengiriman tenaga kerja, hingga diplomasi keamanan maritim.

Namun di sisi lain, ada wajah konfliktual. Salah satunya tergambar dalam kasus klaim wilayah Ambang Batas Laut (Ambalat) di Laut Sulawesi. Ambalat adalah wilayah kaya sumber daya energi yang terletak tepat di hadapan Nunukan. Malaysia pernah berupaya mengklaim kawasan ini dengan mengeluarkan konsesi eksplorasi migas, yang secara tegas ditolak oleh Indonesia.

Sengketa ini menjadi bukti nyata bahwa perbatasan tidak hanya menyangkut hubungan antarwarga, tetapi juga menyentuh inti kedaulatan dan geopolitik kawasan.

Perspektif Akademik. Politik perbatasan dalam teori dalam kajian geopolitik dan hubungan internasional, perbatasan dapat dipahami melalui tiga lensa. Pertama, sebagai lini kedaulatan. Batas teritorial harus dijaga untuk memastikan integritas negara (perspektif realisme).

Kedua, sebagai zona interaksi. Perbatasan menjadi ruang pertukaran ekonomi, sosial, dan budaya (teori interdependensi). Ketiga, sebagai arena konflik dan negosiasi, dimana perebutan sumber daya dan klaim teritorial kerap memicu perseteruan, namun sekaligus membuka ruang diplomasi (border politics).

Nunukan mencerminkan ketiga dimensi tersebut. Ia adalah benteng pertahanan sekaligus jembatan interaksi, namun juga medan tarik-menarik kepentingan strategis seperti yang terjadi pada isu Ambalat.

Politik perbatasan dan tantangan pembangunan politik perbatasan tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan keamanan (hard security).

Tantangan utama Nunukan adalah ketimpangan pembangunan, terbatasnya infrastruktur, tingginya arus perdagangan ilegal, serta kerentanan pekerja migran. Tanpa kebijakan yang menyeimbangkan aspek keamanan dan kesejahteraan (human security), masyarakat perbatasan akan semakin bergantung pada Malaysia.

Negara harus hadir melalui tiga strategi utama:
1. Memperkuat infrastruktur konektivitas agar Nunukan terhubung langsung dengan pusat-pusat ekonomi nasional.
2. Membangun kemandirian ekonomi lokal, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi penonton atau buruh migran.
3. Mengoptimalkan diplomasi perbatasan, termasuk penyelesaian isu Ambalat dan penguatan kerja sama maritim dengan Malaysia.

Penutup Nunukan adalah wajah depan Indonesia di hadapan Malaysia. Dari perspektif politik perbatasan, wilayah ini adalah laboratorium nyata tentang bagaimana negara mengelola garis depan.

Sebagai simbol kedaulatan, ruang interaksi masyarakat, sekaligus arena perebutan sumber daya strategis. Keberhasilan membangun Nunukan bukan hanya soal pemerataan pembangunan daerah, tetapi juga tentang menjaga harga diri bangsa. Jika perbatasan dibiarkan tertinggal, maka wajah Indonesia akan terlihat lemah di hadapan Malaysia.

Namun jika negara serius menghadirkan pembangunan yang berkeadilan, maka Nunukan akan benar-benar menjadi serambi depan Indonesia yang bermartabat, bukan lagi anak tiri, melainkan garda terdepan republik. (red)




Mengukur Kedaulatan Ekonomi di Nunukan Saat Ringgit Menggila

Mega Oktaviany, Ph.D
Ekonom Universitas Gunadarma/Sekretaris Eksekutif Bersama Institute

Nilai tukar mata uang seringkali dilihat sebatas angka di layar monitor para pialang. Namun di Nunukan, beranda terdepan Indonesia, angka tersebut adalah denyut nadi kehidupan. Ketika kurs Ringgit Malaysia (MYR) kembali “menggila” dan menembus level psikologis baru, katakanlah Rp 4.000 per MYR, ini bukan lagi sekadar isu moneter. Ini adalah sebuah barometer brutal yang mengukur seberapa nyata kedaulatan ekonomi kita di perbatasan. Fenomena ini secara telanjang mempertontonkan kerapuhan fondasi ekonomi lokal yang terlalu lama bersandar pada negara tetangga.

Ketergantungan Nunukan pada Malaysia, khususnya kota Tawau, adalah sebuah ironi geografis dan ekonomi. Secara logistik, mengarungi laut selama beberapa jam ke Tawau jauh lebih efisien dan murah daripada menunggu kapal dari Surabaya atau Makassar yang memakan waktu berhari-hari. Akibatnya, etalase toko dan dapur warga Nunukan didominasi oleh produk Malaysia. Mulai dari gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, hingga tabung gas LPG merek Petronas menjadi pemandangan lumrah.

Data dari berbagai laporan lapangan secara konsisten menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen barang kebutuhan pokok dan barang manufaktur di Nunukan berasal dari seberang. Saat Ringgit menguat, efek dominonya terasa instan. Harga satu tabung gas 14 kg yang dibeli seharga 80 MYR, misalnya, ongkosnya melonjak dari Rp304.000 (kurs Rp3.800) menjadi Rp336.000 (kurs Rp4.000). Ini adalah inflasi impor murni yang langsung menggerogoti daya beli masyarakat yang mayoritas berpenghasilan dalam Rupiah. Kedaulatan dipertanyakan ketika mata uang negara tetangga secara langsung mendikte harga sepiring nasi di wilayah kita sendiri.

Tentu, ada narasi lain yang menyebut penguatan Ringgit sebagai berkah. Bagi puluhan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Sabah, kiriman uang (remitansi) mereka memang menjadi lebih bernilai. Seorang pekerja yang mengirim 1.500 MYR untuk keluarganya kini memberikan sekitar Rp 6,3 juta, naik signifikan dari sekitar Rp 5,7 juta sebelumnya. Demikian pula bagi para nelayan yang memilih menjual hasil tangkapannya ke Tawau. Mereka menerima pembayaran dalam Ringgit yang lebih kuat, memberikan keuntungan sesaat yang menggiurkan.

Namun, “berkah” ini adalah pedang bermata dua yang justru mengikis kedaulatan ekonomi secara perlahan. Ketika nelayan lebih memilih mengekspor tangkapannya, pasar lokal di Nunukan mengalami kelangkaan pasokan. Akibatnya, harga ikan untuk konsumsi masyarakat setempat justru melambung tinggi. Terjadi sebuah anomali, yaitu wilayah penghasil ikan justru menjual ikan dengan harga mahal kepada warganya sendiri. Ini adalah cerminan dari struktur ekonomi yang berorientasi ke luar, bukan untuk membangun kekuatan internal. Sumber daya alam lokal diekstraksi bukan untuk memperkuat pasar domestik, melainkan untuk mengejar keuntungan dari selisih kurs, yang pada akhirnya membuat ekonomi lokal semakin rentan.

Pemerintah bukannya diam. Berbagai program telah diluncurkan untuk mengatasi anomali ini. Program Tol Laut digagas untuk menekan disparitas harga dengan mengirimkan logistik dari barat Indonesia. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik dibangun megah sebagai simbol kehadiran negara. Program kemandirian pangan lokal juga terus didorong untuk mengurangi impor.

Namun, implementasinya di lapangan seringkali belum mampu menandingi efisiensi pasar yang sudah terbentuk puluhan tahun dengan Malaysia. Kapal Tol Laut jadwalnya belum konsisten, dan biaya last-mile delivery dari pusat distribusi ke konsumen seringkali masih membuat harga akhir tidak kompetitif dibandingkan barang Malaysia. PLBN yang megah lebih banyak berfungsi sebagai gerbang administratif, belum sepenuhnya menjadi motor penggerak ekonomi yang mampu membalikkan arah aliran barang. Selama produk lokal lebih mahal dan lebih sulit didapat daripada produk impor dari seberang, maka orientasi pasar akan tetap sama. Kebijakan ini, meski niatnya baik, baru sebatas perisai yang bocor, belum menjadi benteng pertahanan ekonomi yang kokoh.

Pada akhirnya, mengukur kedaulatan ekonomi di Nunukan saat Ringgit menggila bukanlah soal sentimen anti-asing. Ini adalah tentang refleksi diri yang jujur. Kedaulatan sejati tidak hanya diukur dari patok perbatasan atau kehadiran aparat, melainkan dari kemampuan sebuah komunitas untuk mengendalikan nasib dapurnya sendiri. Selama denyut ekonomi Nunukan masih diatur oleh fluktuasi kurs Ringgit, kedaulatan itu masih bersifat semu. Diperlukan sebuah strategi komprehensif yang tidak hanya berfokus pada logistik, tetapi juga pada industrialisasi hilir produk lokal, penguatan akses permodalan, dan penciptaan pasar domestik yang vibrant. Hanya dengan cara itu, ketika Ringgit kembali menggila di masa depan, ekonomi Nunukan tidak lagi ikut terhuyung-huyung.

Penutup ;
Transformasi ekonomi Nunukan secara bertahap dari posisi rentan sebagai pasar konsumen menjadi benteng ekonomi yang berdaulat. Strategi ini dieksekusi dalam tiga fase: (1) Jangka Pendek: Stabilisasi harga dan penguatan nilai Rupiah melalui intervensi logistik (gudang penyangga) dan moneter (QRIS). (2) Jangka Menengah: Pembangunan industri pengolahan lokal berbasis potensi perikanan dan perkebunan untuk substitusi impor. (3) Jangka Panjang: Transformasi total menjadi hub ekspor produk jadi Indonesia ke Malaysia Timur, didukung oleh SDM yang kompeten.