Diduga Hina Nabi Muhammad SAW di Medsos, Pemilik Akun Shen Xien Diperiksa Polisi

TOLITOLI – Kepolisian Resor Tolitoli merespon cepat laporan terkait dugaan penistaan dan penghinaan Nabi Muhammad SAW di laman media sosial, oleh pemilik akun Shen Xien Asidik, Sabtu (04/10/2025).

Kasus ini dilaporkan penggiat media sosial Tolitoli Yusuf Andi Mappiase,  dengan disertai barang bukti hasil screenshot atau tangkapan layar unggahan Shen Xien Asiddik yang disebarkan ulang oleh akun Jupriadi Pahude sekitar pukul 05.00 Wita.

Tak lama setelah resmi melaporkan kasus ini Sabtu sore, pemilik akun Shen Xien akhirnya diamankan petugas Polres Tolitoli dan jajaran Polsek Baolan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengawal laporan dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad ke polisi, sekelompok massa juga menggelar aksi damai dan mendesak jajaran Polres Tolitoli agar benar-benar menindaklanjuti serta memproses kasus ini hingga tuntaas.

“Tolong koreksi kami, tetapi kami minta masyarakat tetap tenang, serahkan kepada kepolisian untuk menangani kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” pinta Kapolres Tolitoli  AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K di tengah aksi nassa, Minggu (05/10/2025) siang.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat pelapor, Yusuf Andi Mappiase, melihat tangkapan layar unggahan Shen Xien Asiddik yang disebarkan ulang oleh akun Jupriadi Pahude.

Yusuf melaporkan bahwa unggahan tersebut berisi tulisan yang sangat tidak pantas dan menghina Nabi Muhammad SAW, termasuk ujaran yang melukai perasaan umat muslim.

Masyarakat menuntut agar pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Pasal yang digunakan adalah Pasal 28 Ayat (2) UU ITE: Terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan agama (SARA).

Pasal 45A Ayat (2) UU ITE menegaskan mengenai ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.Pemilik akun Shen Xien Asiddik kini berada di Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana siber dan penistaan agama yang dilakukannya. (ham)




Viral! Bendera One Piece Disebut Gantikan Merah Putih? Kesbangpol Kaltara Angkat Bicara Tegas!

TARAKAN – Di tengah semangat menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, publik dihebohkan dengan munculnya fenomena pengibaran bendera bertema tokoh fiksi seperti One Piece di sejumlah daerah. Isu ini menjadi perbincangan hangat, terutama di media sosial, karena dinilai bisa menggeser makna simbolik Bendera Merah Putih sebagai lambang negara.

Menanggapi fenomena ini, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Utara, Jonilius, S.STP, menyampaikan sikap tegas sekaligus himbauan kepada masyarakat.

“Kalau terkait pengibaran bendera One Piece itu kan fenomena. Fenomena yang di Kaltara itu belum ditemukan, belum ada laporan, belum ada informasi yang kita dapatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selular.

Walau belum ditemukan di Kaltara, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan mendorong masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi simbol negara dalam perayaan kemerdekaan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mempersiapkan bendera mulai dari tanggal 1 sampai 31, dan tidak diperkenankan untuk mengibarkan bendera lain selain Bendera Merah Putih,” tegasnya.

Jonilius juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika nasionalisme, tapi juga bisa menyalahi aturan hukum yang berlaku.

“Kita merujuk ke ketentuan, regulasi yang ada, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Karena bendera ini merupakan simbol negara. Jadi itu alasan kita kepada masyarakat untuk mengutamakan Bendera Merah Putih,” jelasnya.

Jika di kemudian hari ditemukan pengibaran bendera non-negara seperti One Piece, Kesbangpol akan menindaklanjuti bersama pihak kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Kesbangpol Kaltara mengeluarkan himbauan resmi sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat menjelang perayaan kemerdekaan:

Isi Himbauan Kesbangpol Kaltara:

  1. Bendera Merah Putih wajib dikibarkan selama bulan Agustus sebagai wujud kecintaan pada NKRI.
  2. Pengibaran bendera lain di ruang publik tidak diperkenankan, terlebih saat momentum kenegaraan seperti HUT RI.
  3. Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang, dan bertentangan dengan semangat nasionalisme.
  4. Budaya populer seperti One Piece harus ditempatkan secara bijak, tidak menggantikan simbol negara.
  5. Tokoh masyarakat dan pemerintah daerah diminta aktif mengedukasi warga untuk menjaga nilai kebangsaan.

“Jadi, bukan kita menunggu laporan, tapi kita harap masyarakat bisa memperhatikan terkait dengan memperingati hari ulang tahun ini,” tegas Jonilius.

“Mari bersama-sama kita hormati simbol negara, perkuat persatuan, dan rayakan kemerdekaan dengan cara yang bermartabat,” pungkasnya.




NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

Teror orang tak dikenal atau OTK menyerang tempat ibadah dan pesantren terjadi lebih dari satu kali di Jawa Timur. Terbaru, serangan OTK dikabarkan terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kabupaten Kediri, dan Pesantren Karangasem Paciran, Lamongan. Namun, Pimpinan Nahdlatul Ulama meminta masyarakat agar tak terprovokasi.

Di Lamongan, OTK dikabarkan menyerang KH Hakam Mubarok di Pesantren Karangasem Paciran, Lamongan, pada Minggu, 18 Februari 2018. Tetapi Kepolisian Daerah Jawa Timur membantah bahwa OTK itu menyerang Kiak Hakam. Setelah diselidiki, OTK itu ialah NT (23 tahun) bin S, warga Cirebon, Jawa Barat.

NT diduga mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil. Dia sudah meninggalkan rumah orang tuanya di Cirebon sejak empat tahun lalu. “Yang bersangkutan tidak menyerang, tapi melawan saat akan dipindahkan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, pada Senin, 19 Februari 2018.