DPRD Kaltara Soroti Infrastruktur Perbatasan hingga Layanan Publik dalam Rekomendasi LKPj Gubernur

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025, Senin (11/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., dan Wakil Ketua DPRD H. Muddain, ST.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltara menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

Ketua Pansus LKPj DPRD Kaltara, Dino Andrian mengatakan rekomendasi DPRD mencakup berbagai sektor prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur kawasan perbatasan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, pengawasan pembangunan fisik, hingga optimalisasi pendapatan daerah.

“DPRD mendorong percepatan pembangunan jalan di wilayah perbatasan seperti Apo Kayan, Bahau Hulu, dan Long Pujungan melalui dukungan anggaran pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit, pemerataan sarana pendidikan, penguatan sektor pertanian, serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie menegaskan rekomendasi yang disampaikan DPRD bukan sekadar dokumen formal, melainkan menjadi pedoman penting dalam penyusunan program pembangunan daerah.

“Rekomendasi ini kami harapkan benar-benar menjadi perhatian pemerintah daerah agar program pembangunan ke depan lebih tepat sasaran, efektif, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Kalimantan Utara,” tegas Achmad Djufrie.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltara, unsur Forkopimda, OPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, tokoh masyarakat, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat lainnya. (adv)




Usulkan Dermaga Sembako di Sebuku, DPRD Kaltara Soroti Mahalnya Harga Barang di Pedalaman

TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Rismanto, mengusulkan pembangunan pelabuhan atau dermaga sembako untuk wilayah pedalaman Kabupaten Nunukan, khususnya Kecamatan Sebuku. Usulan itu disampaikannya dalam Rapat Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara.

Menurut Rismanto, keberadaan pelabuhan sembako di kawasan perbatasan memiliki peran strategis, tidak hanya untuk distribusi barang kebutuhan pokok, tetapi juga sebagai penopang kedaulatan negara.

“Selama ini masyarakat di pelosok dan pedalaman masih kesulitan memenuhi kebutuhan sembako. Jarak belanja jauh dan harga barang juga mahal,” ujarnya saat ditemui, Minggu (10/5/2026).

Ia menjelaskan, jika pelabuhan sembako dibangun di Sebuku, maka akses distribusi untuk sejumlah wilayah seperti Seimanggaris, Sembakung, hingga Tulin Onsoi akan menjadi lebih dekat dan terjangkau. Kondisi itu diyakini dapat menekan disparitas harga kebutuhan pokok di wilayah pedalaman.

“Kehadiran pelabuhan akan memudahkan pasokan bahan pokok dari daerah lain, sehingga bisa mencegah kelangkaan dan menstabilkan harga yang selama ini tinggi akibat mahalnya biaya logistik,” katanya.

Selain membantu distribusi sembako, keberadaan pelabuhan juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Peluang kerja baru dapat terbuka, mulai dari jasa bongkar muat, transportasi, hingga usaha kecil di sekitar dermaga.

Rismanto menambahkan, pelabuhan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi kawasan pesisir sekaligus menghubungkan daerah terluar dengan pusat perdagangan, termasuk melalui program Tol Laut.

“Dengan kelancaran pasokan dari dalam negeri, masyarakat perbatasan tidak perlu bergantung pada produk impor dari negara tetangga, sehingga kemandirian ekonomi bisa semakin kuat,” tegasnya.

Ia juga menilai, pembangunan pelabuhan di wilayah perbatasan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat sistem logistik yang aman dan terintegrasi.

“Pada intinya, pelabuhan sembako berperan sebagai mata rantai vital untuk menjaga stabilitas pangan, ekonomi, dan sosial masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia,” tutupnya. (adv)




Komisi II DPRD Kaltara Perkuat Sinergi Pengawasan Karantina

TANJUNG SELOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan kerja ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara, Kamis (7/5/2026), guna memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pengawasan lalu lintas hewan, ikan, serta tumbuhan di wilayah perbatasan.

Kunjungan tersebut dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kaltara, H. Rakhmat Sewa, SE, bersama anggota komisi lainnya, Maslan dan Agus Salim. Kedatangan rombongan disambut jajaran Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kaltara.

Dalam pertemuan itu, Komisi II menekankan pentingnya peran Balai Karantina dalam menjaga keamanan hayati daerah, mencegah penyebaran hama dan penyakit, serta memastikan kualitas komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan yang keluar masuk Kalimantan Utara.

“Sebagai daerah perbatasan, pengawasan karantina harus diperkuat demi menjaga ketahanan pangan dan keamanan hayati daerah,” ujar H. Rakhmat Sewa.

Selain membahas pengawasan komoditas, pertemuan tersebut juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Balai Karantina, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, pengawasan di pintu perbatasan, hingga peningkatan sumber daya manusia.

Melalui kunjungan ini, diharapkan sinergi antar lembaga semakin kuat dalam mendukung pengawasan dan perlindungan sumber daya hayati, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui komoditas unggulan Kaltara. (adv)




Pansus DPRD Kaltara Matangkan Ranperda SDA Kayan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan melalui rapat koordinasi bersama OPD terkait dan tim pakar, Kamis (07/05/26) di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, ST., MT., MPSda., dan dihadiri anggota pansus Jufrie Budiman, H. Moh. Nafis, serta Hj. Aluh Berlian. Turut hadir OPD terkait dan tim pakar untuk memberikan masukan terhadap substansi Ranperda.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal dan ketentuan teknis guna memperkuat dasar hukum tata kelola perizinan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan. Pansus menilai regulasi tersebut penting untuk mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.

“Ranperda ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan daerah sekaligus tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, sehingga dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola sumber daya air yang baik,” ujar Rismanto.

Selain itu, Hj. Aluh menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan kewenangan pemerintah pusat, terutama terkait perizinan, pengawasan, dan pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, pansus bersama OPD juga menelaah aspek administrasi perizinan, kewajiban pemegang izin, pengawasan pemanfaatan sumber daya air, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan sungai.

Rismanto menambahkan, setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, Ranperda akan memasuki tahap harmonisasi di kementerian terkait agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap proses harmonisasi berjalan lancar sehingga Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya. (adv)




May Day Bergema di DPRD Kaltara, Buruh Desak Solusi Nyata

TANJUNG SELOR – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dimanfaatkan kalangan buruh di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menyuarakan berbagai persoalan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (5/5/2026), di Ruang Rapat DPRD Kaltara.

RDP tersebut menghadirkan Partai Buruh Exco Kaltara, perwakilan serikat buruh, organisasi masyarakat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltara, H. Muddain ST didampingi Wakil Ketua I H. Muhammad Nasir SE  serta dihadiri anggota DPRD lainnya, yakni Alimuddin, H. Ladullah, Herman, dan Pdt. Robenson Tadem.

Dalam forum itu, berbagai aspirasi mengemuka, mulai dari minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, tingginya angka pengangguran, praktik outsourcing, hingga konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Selain itu, buruh juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan.
Pimpinan rapat, H. Muddain, menegaskan DPRD terbuka terhadap seluruh aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen untuk mengawalnya hingga tuntas.

“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. DPRD bekerja atas nama rakyat, sehingga setiap permasalahan yang ada harus kita kawal bersama agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya.

Ia juga meminta agar setiap persoalan disusun secara sistematis agar proses pembahasan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Kami meminta agar seluruh aspirasi dapat diinventarisasi secara tertulis dan disampaikan secara resmi kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan dapat lebih terarah dan menghasilkan solusi yang konkret,” tambahnya.

Dari pihak pemerintah daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara, disampaikan bahwa komitmen perlindungan tenaga kerja lokal telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) pada tahun anggaran 2026 guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Sebagai tindak lanjut, DPRD merumuskan sejumlah langkah strategis, di antaranya menginventarisasi seluruh aspirasi secara tertulis, mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah, memperkuat kebijakan perlindungan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan.

Tak hanya itu, data pencari kerja yang telah dihimpun akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mendukung program penempatan kerja. Seluruh hasil RDP juga akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lanjutan bersama pemerintah daerah dan OPD terkait.

Menutup rapat, DPRD kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya kalangan buruh.

“Kami akan mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kaltara, memperkuat kebijakan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan pengawasan di lapangan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai representasi masyarakat,” tegas Muddain.

DPRD Kaltara berharap sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan masyarakat terus terjalin secara konstruktif demi menghadirkan solusi yang konkret, efektif, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat di Kaltara. (adv)




DPRD Kaltara Kawal SPMB Hybrid, Antisipasi Blank Spot

TARAKAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menghadiri sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027, yang digelar di Ruang Pertemuan SMAN 1 Tarakan, Selasa (05/5/2026).

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara sistem pendaftaran berbasis digital dengan kesiapan infrastruktur pendidikan di lapangan.

Menurutnya, penerapan sistem modern harus tetap memperhatikan kondisi geografis Kalimantan Utara yang memiliki keterbatasan akses di sejumlah wilayah.

Hal ini dinilai krusial agar proses penerimaan siswa baru tidak hanya berjalan transparan, tetapi juga inklusif.

“Penerapan sistem harus sejalan dengan kondisi riil di lapangan. Kita ingin proses ini adil dan bisa diakses oleh seluruh calon peserta didik, termasuk di daerah yang masih memiliki keterbatasan jaringan,” ujar Syamsuddin.

Dalam aspek teknis, DPRD Kaltara meminta Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi berbagai potensi kendala, terutama terkait jaringan internet yang belum merata.

Untuk itu, pada SPMB tahun ajaran 2026/2027 akan diterapkan sistem hybrid, yakni kombinasi pendaftaran online dan offline.

“Sistem ini dirancang agar server tetap optimal, sekaligus memberikan akses bagi daerah blank spot. Jangan sampai ada calon siswa yang dirugikan hanya karena kendala jaringan,” tegasnya.

Selain itu, mekanisme seleksi juga akan mempertimbangkan nilai rapor semester 1 hingga 5, di samping jalur zonasi serta jalur lain yang telah ditetapkan pemerintah.

Melalui sosialisasi ini, DPRD berharap pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih matang, transparan, dan berkeadilan.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjawab kebutuhan layanan pendidikan yang merata di seluruh wilayah Kaltara (adv)




Kaltara Darurat HIV, DPRD Dukung Pembentukan PKBI Mandiri

TANJUNG SELOR – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar audiensi bersama Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) untuk memperkuat program kesehatan reproduksi dan kependudukan, sekaligus membahas pembentukan kepengurusan PKBI di Kaltara, Senin (4/5/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah. Audiensi ini dinilai krusial mengingat tantangan demografi Kaltara sebagai wilayah perbatasan dengan mobilitas penduduk tinggi, serta meningkatnya sejumlah kasus kesehatan.

Ketua PKBI Nasional, Dr. Ichsan Malik mengungkapkan,  Kalimantan Utara direncanakan menjadi daerah ke-26 dalam struktur organisasi PKBI yang telah berdiri sejak 1957.

Ia menjelaskan, PKBI memiliki fokus pada pembentukan keluarga bertanggung jawab melalui lima dimensi, yakni kelahiran, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, dan masa depan.

“Dengan pembentukan PKBI daerah secara mandiri di Kaltara, kami berharap jangkauan program terhadap kelompok rentan, edukasi masyarakat, dan layanan kesehatan reproduksi dapat lebih luas dan mandiri,” ujarnya.

Selama ini, operasional PKBI di Kaltarap, khususnya di Tarakan, masih berada di bawah koordinasi PKBI Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam audiensi tersebut, terungkap data Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara yang menunjukkan angka kasus HIV di wilayah ini hampir tiga kali lipat dari target nasional. Kondisi tersebut diperparah oleh stigma sosial dan tingginya mobilitas penduduk di wilayah perbatasan yang menyulitkan penjangkauan layanan kesehatan.

Sekretaris Komisi IV, Ruman Tumbo SH menekankan pentingnya penguatan upaya pencegahan melalui peran aktif PKBI. Sementara Anggota Komisi IV, Vamelia, SE, mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, hingga aktivis muda dalam kepengurusan.

Anggota Komisi IV lainnya, Listiani, menegaskan DPRD akan mendorong pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Provinsi, khususnya terkait fasilitasi kantor dan dukungan program bagi PKBI di Kaltara.

Dalam arahannya, Syamsuddin Arfah merumuskan tiga poin dukungan legislatif, yakni persetujuan prinsip pembentukan PKBI Kaltara, penetapan prioritas isu seperti HIV/AIDS, stunting, dan kesehatan reproduksi remaja, serta penguatan sinergi dengan OPD terkait seperti Dinas Kesehatan dan DP3AP2KB.

Menariknya, PKBI juga menegaskan komitmen inklusivitas dalam kepengurusan dengan melibatkan sedikitnya 50 persen perempuan dan 20 persen remaja.

“Langkah ini diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi hingga ke kalangan generasi muda guna menekan perilaku berisiko,” kata Syamsuddin Arfah.

Audiensi ditutup dengan kesepakatan bahwa hasil pertemuan akan segera ditindaklanjuti secara administratif dan koordinatif oleh DPRD Provinsi Kaltara. (adv)




Baznas Kaltara Terlilit Utang, DPRD Minta Solusi Cepat

TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltara dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (4/5/2026), di Ruang Rapat DPRD Kaltara.

Rapat ini menyoroti persoalan serius terkait beban operasional Baznas yang hingga kini belum terpenuhi secara optimal.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, didampingi anggota Rumah Tumbo dan Listiyani. Turut hadir perwakilan OPD, di antaranya Biro Kesra, Biro Hukum, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Dalam forum tersebut, Baznas Kaltara mengungkapkan berbagai persoalan mendasar, terutama belum optimalnya dukungan pembiayaan operasional sebagaimana diamanatkan dalam regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.

Sejak awal kepengurusan, Baznas mengaku belum mendapatkan kejelasan dukungan anggaran, sehingga terpaksa menggunakan dana pinjaman untuk menjalankan operasional yang berujung pada munculnya utang lembaga.

Selain itu, aspek pembinaan dan pengawasan juga dinilai masih minim, sehingga berdampak pada belum maksimalnya kinerja Baznas dalam mengelola potensi zakat di daerah.

Pihak OPD menjelaskan, selama ini dukungan pemerintah daerah diberikan melalui mekanisme hibah. Namun, besaran bantuan masih terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Syamsuddin Arfah menegaskan pentingnya kejelasan regulasi serta komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi Baznas.

“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Baznas memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat untuk membantu masyarakat. Karena itu, perlu ada kejelasan regulasi dan dukungan anggaran yang berkelanjutan agar operasionalnya tidak lagi bergantung pada pinjaman,” tegas Syamsuddin.

Ia juga memastikan DPRD akan mendorong pemerintah daerah untuk mencari formulasi terbaik agar pembiayaan operasional Baznas dapat terpenuhi secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini menghambat optimalisasi peran Baznas dalam pengelolaan zakat di Provinsi Kalimantan Utara. (adv)




RTRW Kaltara Disorot, Investasi Tersendat

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Sinkronisasi Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara, Senin (4/5/2026).

Pembahasan difokuskan pada polemik kawasan permukiman eksisting di Tanah Kuning–Mangkupadi yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., M.M., CSL. Hadir pula anggota Pansus, di antaranya Pdt. Robenson Tadem, Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., Moh. Nafis, tim pakar, serta perwakilan Pemprov Kaltara, Pemkab Bulungan, DPRD Bulungan, dan sejumlah OPD terkait.

Dalam rapat terungkap, terdapat lima syarat utama dari Kementerian ATR/BPN yang harus dipenuhi sebelum persetujuan lintas sektor diterbitkan. Dua di antaranya menyangkut pengamanan batas wilayah lintas negara dan pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.

Pansus juga menyoroti terhambatnya investasi akibat belum adanya payung hukum aktivitas galian C dalam RTRW. Kondisi ini membuat sebagian besar pelaku usaha dinilai melanggar perda RTRW kabupaten maupun provinsi, sehingga izin yang telah terbit tidak dapat diperpanjang.

“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang, padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” tegas Pdt. Robenson.

Selain itu, Hj. Aluh Berlian menekankan pentingnya pelaksanaan public hearing agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan tidak dirugikan oleh kebijakan tata ruang.

Permasalahan krusial lainnya adalah keberadaan KKPR PT KIPI yang mencakup area permukiman seluas 112,33 hektare. KKPR tersebut akan berakhir pada 31 Desember dan direncanakan diperpanjang pada 2026. Pemkab Bulungan telah mengusulkan agar area tersebut dikeluarkan dari kawasan industri, namun belum mendapat persetujuan kementerian.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR menjelaskan, dalam rancangan RTRW kawasan itu tetap dipertahankan sebagai permukiman, meski kewenangan penetapan kawasan industri berada di pemerintah pusat.

“Ini kewenangan pusat, namun kami tetap wajib mengakomodir usulan dari bupati, DPRD, dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Pihak Kementerian ATR/BPN menyatakan Proyek Strategis Nasional (PSN) harus terintegrasi dengan peraturan daerah. Namun, Pemprov Kaltara meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi.

“Jangan sampai karena kehadiran PSN, masyarakat justru terisolasi,” tegas Moh. Nafis.

Pansus menegaskan, pengajuan persetujuan lintas sektor akan dilakukan setelah seluruh persoalan diselesaikan, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat Tanah Kuning dan Mangkupadi.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Bulungan meminta kajian ulang RTRW melalui survei lapangan. Mereka mengusulkan alokasi sekitar 1.700 hektare untuk kawasan permukiman di Tanah Kuning, dengan opsi minimal 900 hektare.

“Jika dipaksakan, akan muncul gejolak. Ketika masyarakat dikelilingi kawasan industri, bagaimana mereka mencari nafkah sebagai nelayan dan petani,” ujar anggota DPRD Bulungan, Andhika.

DPRD Bulungan juga mendorong adanya nota kesepahaman (MoU) atau perda khusus guna memperkuat perlindungan masyarakat lokal, termasuk pelaku usaha setempat.

Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman, menegaskan masyarakat mendukung program pemerintah, namun tidak ingin kehilangan hak dan mata pencaharian.

“Kami mendukung program pemerintah, tetapi jangan sampai kami harus mengemis di tanah sendiri. Harapan kami, pertemuan ini menghasilkan kepastian,” tegasnya. (adv)




DPRD Kaltara Percepat Ranperda Aset Daerah, Tolak Pengalihan Tanpa Persetujuan

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat kerja yang digelar di Tarakan, Kamis (30/4/2026), menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Kejaksaan Tinggi Kaltara, hingga tim pakar.

Ketua Pansus I, Hamka menjelaskan, dari total 39 pasal yang dibahas, mayoritas merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Namun, terdapat beberapa pasal strategis yang menjadi perhatian karena menyangkut perubahan substansi.

“Pasal 70 dan 84 menjadi fokus utama karena menyangkut fleksibilitas pengelolaan aset serta antisipasi terhadap kebijakan nasional ke depan,” ujarnya.

Pansus I juga menegaskan penolakan terhadap usulan pengalihan aset daerah tanpa persetujuan DPRD. Menurut Hamka, setiap kebijakan terkait aset wajib melalui mekanisme bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Kami menolak pengalihan aset tanpa persetujuan DPRD. Ini menyangkut akuntabilitas dan harus dibahas bersama,” tegasnya.

Sejumlah poin yang belum mencapai kesepakatan diputuskan ditunda sementara. Pansus I akan melakukan konsultasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan keselarasan dengan regulasi nasional, sebelum masuk tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.

Pansus I menargetkan pembahasan Ranperda tersebut rampung dalam dua bulan ke depan. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kaltara. (adv)