Tersangka Pembakaran Desa Mansalong Ditangkap, Sakit Hati Jadi Motif Utama

NUNUKAN – Teka-teki di balik kebakaran besar yang menghanguskan Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, akhirnya terkuak. Polres Nunukan telah menetapkan seorang warga setempat sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan. “Untuk tersangkanya sudah ada satu. Saat ini kami sedang menyesuaikan lagi dengan pengumpulan bukti-bukti tambahan untuk memastikan secara penuh,” ujar Kapolres Nunukan saat ditemui usai mengikuti Paripurna HUT ke-26 Kabupaten Nunukan di kantor DPRD Nunukan, Minggu (12/10/2025).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti-bukti yang terkumpul, polisi meyakini bahwa pelaku memang terlibat dalam aksi pembakaran tersebut. Bahkan, tersangka telah mengakui perbuatannya. “Dengan petunjuk dan keterangan saksi, arah penyelidikan sudah jelas. Yang bersangkutan pun mengakui perbuatannya,” tegas Bonifasius.

Motif di balik tindakan nekat ini ternyata adalah rasa sakit hati pribadi. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Pasca kejadian, Polres Nunukan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolres juga memastikan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta menjaga situasi kamtibmas di Lumbis tetap kondusif.

“Kami akan mengundang Bupati dan Wakil Bupati Nunukan untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing dengan isu-isu yang beredar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Minggu dini hari (14/8/2025), kebakaran hebat melanda Jalan Maramis RT 02, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, menghancurkan puluhan rumah dan merenggut tempat tinggal warga. Musibah ini tidak hanya menyisakan puing, tetapi juga trauma mendalam bagi para korban.

Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Nunukan, Wahyudi Kawariyin, menyebutkan, sekitar 40 bangunan, termasuk rumah dan toko, ludes terbakar. Pihaknya masih berupaya mencari tahu penyebab pasti kebakaran tersebut.

“Lima unit mobil pemadam kebakaran telah dikerahkan. Tiga dari pos Damkar Lumbis dan dua bantuan dari Kabupaten Malinau,” sebut Wahyudi. “Api berhasil dipadamkan setelah lebih dari tiga jam, namun kerugian yang ditimbulkan sangat besar,” lanjutnya.

Saat ini, para korban kebakaran membutuhkan bantuan mendesak. Banyak dari mereka kehilangan tempat tinggal, pakaian, makanan, dan kebutuhan dasar lainnya. Beberapa warga tampak linglung dan trauma akibat kejadian tersebut. Tidak ada laporan korban jiwa. Namun, kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta Rupiah. (bed)




Gerebek Lapas Nunukan Dini Hari, TNI-Polri Sikat Barang Terlarang, Kalapas Tegaskan Komitmen Berantas Gangguan Keamanan

NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan menggelar razia gabungan bersama TNI dan Polri pada Sabtu (11/10) dini hari. Operasi ini bertujuan memperkuat deteksi dini dan menjaga ketertiban di lingkungan lapas.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, melibatkan personel Brimob Kompi 1 Batalyon B Pelopor Nunukan, Polisi Militer, serta petugas pengamanan Lapas. Apel gabungan mengawali kegiatan untuk memberikan arahan dan memastikan razia berjalan tertib, profesional, dan humanis.

Kalapas Nunukan, Puang Dirham, menjelaskan, razia ini merupakan implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju: deteksi dini gangguan keamanan, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Razia ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif melalui kerja sama dengan TNI dan Polri,” tegas Puang Dirham.

Fokus pemeriksaan dilakukan di sejumlah blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tim gabungan memeriksa kamar secara menyeluruh untuk mencari barang terlarang seperti ponsel, benda tajam, atau alat rakitan yang berpotensi mengganggu keamanan.

Meskipun tidak ditemukan barang berbahaya seperti senjata tajam atau narkoba, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang non-permanen seperti kabel, potongan logam, dan alat rakitan sederhana yang berpotensi digunakan secara tidak semestinya. Seluruh barang bukti kemudian didata dan diamankan untuk dimusnahkan.

Puang Dirham menegaskan bahwa pencegahan lebih baik daripada penindakan. Keamanan internal lapas merupakan fondasi utama dalam proses pembinaan.

“Kami tidak menunggu masalah muncul. Razia ini bentuk kesiapsiagaan kami untuk mencegah segala potensi gangguan, termasuk penyelundupan barang yang bisa mengancam keselamatan petugas maupun warga binaan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Puang Dirham berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan. Lapas bukan hanya tempat menahan pelanggar hukum, tetapi juga ruang pembinaan yang aman, manusiawi, dan bebas dari praktik-praktik menyimpang. (bed)




Diduga Hina Nabi Muhammad SAW di Medsos, Pemilik Akun Shen Xien Diperiksa Polisi

TOLITOLI – Kepolisian Resor Tolitoli merespon cepat laporan terkait dugaan penistaan dan penghinaan Nabi Muhammad SAW di laman media sosial, oleh pemilik akun Shen Xien Asidik, Sabtu (04/10/2025).

Kasus ini dilaporkan penggiat media sosial Tolitoli Yusuf Andi Mappiase,  dengan disertai barang bukti hasil screenshot atau tangkapan layar unggahan Shen Xien Asiddik yang disebarkan ulang oleh akun Jupriadi Pahude sekitar pukul 05.00 Wita.

Tak lama setelah resmi melaporkan kasus ini Sabtu sore, pemilik akun Shen Xien akhirnya diamankan petugas Polres Tolitoli dan jajaran Polsek Baolan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengawal laporan dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad ke polisi, sekelompok massa juga menggelar aksi damai dan mendesak jajaran Polres Tolitoli agar benar-benar menindaklanjuti serta memproses kasus ini hingga tuntaas.

“Tolong koreksi kami, tetapi kami minta masyarakat tetap tenang, serahkan kepada kepolisian untuk menangani kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” pinta Kapolres Tolitoli  AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K di tengah aksi nassa, Minggu (05/10/2025) siang.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat pelapor, Yusuf Andi Mappiase, melihat tangkapan layar unggahan Shen Xien Asiddik yang disebarkan ulang oleh akun Jupriadi Pahude.

Yusuf melaporkan bahwa unggahan tersebut berisi tulisan yang sangat tidak pantas dan menghina Nabi Muhammad SAW, termasuk ujaran yang melukai perasaan umat muslim.

Masyarakat menuntut agar pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Pasal yang digunakan adalah Pasal 28 Ayat (2) UU ITE: Terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan agama (SARA).

Pasal 45A Ayat (2) UU ITE menegaskan mengenai ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.Pemilik akun Shen Xien Asiddik kini berada di Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana siber dan penistaan agama yang dilakukannya. (ham)




Petani Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diciduk Polisi

NUNUKAN – Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (28) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah rumah di Jl. Maspul, RT.007 RW. 002, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.

AS yang berprofesi sebagai petanI, tidak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto sekitar 4,33 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah plastik transparan, selembar tisu putih, satu kotak rokok merk “PIO”, uang tunai Rp. 2.050.000 yang diduga hasil penjualan sabu, dan satu unit handphone merk SAMSUNG warna hitam.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Nunukan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan AS yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jl. Maspul.

“Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan,” ujar Kapolres Nunukn AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan kepada media ini.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat, kami menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk ‘PIO’ yang tersimpan di dalam lemari pakaian,” lanjut Sunarwan.

Dari hasil interogasi awal, AS mengakui bahwa sabu tersebut telah diedarkan di wilayah Kabupaten Nunukan dan sebagian telah laku terjual.

Saat ini, terlapor dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Nunukan. (bed)




Ibu Rumah Tangga Diciduk Tim Gabungan TNI-Polri atas Dugaan Kepemilikan Sabu

NUNUKAN – Seorang ibu rumah tangga berinisial R (40), warga Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan oleh tim gabungan TNI-Polri pada Selasa (30/9/2025) malam.

Ia diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan R bermula dari kecurigaan anggota TNI dari Yonkav 13/SL yang sedang bertugas jaga di Pos Merah Putih. Mereka melihat aktivitas mencurigakan di rumah R yang berjarak sekitar 50 meter dari pos mereka.

“Karena curiga, anggota TNI langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Lumbis, IPTU Dony Setya Helga, untuk melakukan tindakan hukum,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan kepada media ini.

Kapolsek Lumbis kemudian membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Lumbis dan Satuan Yonkav 13/SL. Mengingat Lumbis merupakan daerah rawan, tim gabungan bergerak dengan kekuatan penuh untuk mengantisipasi perlawanan.

Sekitar pukul 21.30 WITA, tim gabungan menggerebek rumah R. Hasilnya, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 10,7 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam saku baju daster yang tergantung di dinding rumah.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti, handphone OPPO A31 berwarna hitam 1 buah, selembar baju daster warna hitam biru, tiga lembar tisu dan sebuah sendok pipet.

Saat diinterogasi, R mengaku, jika sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial RM, warga Desa Tanjung Hulu, Kecamatan Lumbis.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Simarwan.

Polisi kini tengah memburu RM, pemasok sabu yang disebutkan oleh R. Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. Aparat keamanan akan terus meningkatkan operasi untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. (bed)




Warga Nunukan Selatan Terciduk Bawa Sabu di Pelabuhan Feri

NUNUKAN – Geger nih, seorang warga Selisun, Nunukan Selatan, inisial Z (41), ketangkap polisi pas lagi santai keluar dari Pelabuhan Feri Sei Jepun. Tau gak kenapa? Ternyata dia bawa sabu seberat 14,92 gram! Gokil!

Menurut penjelasan dari Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, awalnya tim Satresnarkoba lagi patroli rutin di sekitar pelabuhan. Pas si Z lewat naik motor Scoopy merahnya, langsung di stop buat diperiksa.

“Pas digeledah, eh, nemu empat bungkus plastik kecil isinya sabu, disembunyiin di kotak rokok Sampoerna. Kotaknya ditaruh di saku jaket item yang lagi dipake pelaku,” jelas Ipda Sunarwan dalam rilisnya, hari Sabtu (27/9).

Selain sabu, polisi juga nyita HP Redmi, jaket item merek Diadora, dan motor yang dipake si Z buat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan singkat, si Z ngaku kalo sabu itu dia dapet dari seorang kenalan inisial S di daerah Sebatik. Sekarang, polisi lagi ngejar si S buat diinterogasi lebih lanjut.

“Kasus ini lagi kita dalami terus buat ngebongkar jaringan narkoba yang mungkin aja lebih gede dari yang kita kira,” imbuh Ipda Sunarwan.

Sekarang, si Z lagi mendekam di Polres Nunukan buat menjalani proses hukum. Semoga aja kejadian ini bisa jadi pelajaran buat kita semua, dan polisi bisa makin gencar berantas narkoba di Nunukan. (bed)




Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya Setelah 3 Hari

NUNUKAN – Andi Ismail Amal (75), seorang lansia, ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Patimura, Nunukan Timur, Sabtu (27/9/2025).

Jenazah ditemukan oleh anaknya, Andi Kurniawan Adil (41), yang curiga karena tidak ada jawaban saat berkunjung.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan, anak korban mencium bau tak sedap dari dalam rumah dan menemukan ayahnya sudah meninggal dalam kondisi membusuk. Korban diperkirakan telah meninggal sekitar tiga hari.

“Keluarga menolak visum karena korban memiliki riwayat penyakit jantung dan menganggap kematiannya wajar. Jenazah telah dimakamkan di TPU Selisun, Nunukan Selatan,” pungkas Sunarwan saat dihubungi media ini.




Puluhan LPG Kosong Diselundupkan Melalui Perbatasan Nunukan

NUNUKAN – Tim Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia (Satgas PWNI) Konsulat Republik Indonesia (RI) Tawau aktif memberikan pendampingan kepada sejumlah WNI yang diamankan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zon Tawau di perairan Tawau, Sabah.

Pendampingan ini dilakukan terkait dua peristiwa berbeda yang melibatkan WNI dalam pelanggaran wilayah perairan dan penyelundupan.

Acting Konsul RI Tawau, Dino Nurwahyudin, menjelaskan kronologi dua kejadian tersebut. Pertama, pada 11 September 2025, sekitar pukul 22:30 waktu setempat, APMM menahan tiga WNI asal Nunukan yang membawa bot kargo berisi 95 tong gas LPG kosong berlogo Petronas dan 22 tong bensin ukuran 30 liter kosong. Ketiga WNI tersebut bernama Al (27), AR (29), dan AH (25). “Mereka mengaku tergiur imbalan Rp 5 juta per orang dari pemilik barang, meskipun menyadari risiko dari aktivitas ilegal tersebut,” ungkap Dino menirukan pengakuan tersangka melalui pesan tertulisnya.

Kejadian kedua terjadi pada 14 September 2025, sekitar pukul 11:20 waktu setempat. APMM menangkap tujuh WNI asal Kota Tarakan yang menggunakan dua perahu nelayan tradisional. Mereka tidak menyadari telah memasuki wilayah perairan Tawau. Ketujuh WNI tersebut adalah ED (50), BM (34), ST (39), AD (37), RS (40), AR (22), dan B (50). Mereka mengaku diperintah oleh seorang warga Tarakan bernama AM untuk mengambil bibit rumput laut dari seseorang bernama AN di Bambangan, Nunukan.

“Tanpa adanya alat navigasi, perahu mereka melewati batas laut dan kemudian diamankan oleh kapal patroli APMM,” ujar Dino.

Konsulat RI Tawau mencatat, kasus serupa sering terjadi, baik berupa upaya penyelundupan barang subsidi maupun nelayan tradisional yang tanpa sadar melintasi batas perairan akibat faktor cuaca, keterbatasan peralatan navigasi, serta batas laut Indonesia-Malaysia yang masih diperdebatkan.

Tim Satgas PWNI akan terus memantau dan memberikan pendampingan hukum agar para WNI memperoleh hak-hak kekonsuleran dan mendapatkan hukuman seringan mungkin, tanpa mengintervensi proses hukum yang berlaku di Malaysia.

“Konsulat RI juga mendorong percepatan ratifikasi Border Crossing Agreement (BCA) sebagai solusi jangka panjang untuk menekan kasus serupa di wilayah perbatasan,” jelasnya.




Pikap Terjun ke Sungai, Satu Penumpang Tewas

NUNUKAN – Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan mobil pikap Grandmax  hitam terjadi pada Sabtu, (20/9/2025), sekitar pukul 17.45 WITA.

Insiden nahas ini berlangsung di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di penurunan batas PT. TMSJ 2 dengan Desa Salang, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.

“Akibat kejadian ini, satu orang penumpang dilaporkan meninggal dunia, sementara empat lainnya mengalami luka-luka,” sebut Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan kepada media ini.

Mobil pikap tersebut dikemudikan oleh Afrianus (34), seorang karyawan swasta beralamat di Rayon A PT. KHL 4 Desa Sekikilan. Afrianus mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan luka memar di pinggang.

Kendaraan nahas itu membawa empat penumpang lainnya. Salah satu penumpang, Aloisius Alo (29), yang juga karyawan swasta dari alamat yang sama, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tiga penumpang lainnya yang mengalami luka-luka adalah, Rofinus Rafi (32) mengalami luka bengkak di tangan kanan, luka gores di telinga sebelah kiri, dan memar di pipi sebelah kanan. Lalu, Fransiskus Prengki (21) mengalami luka gores di pinggang dan lutut sebelah kiri. Dan Fidelis Afrianus Nur (17) mengalami luka robek di kepala yang memerlukan 17 jahitan.

Menurut kronologi kejadian, mobil pikap  yang dikendarai Afrianus sedang dalam perjalanan dari Desa Naputi menuju Basecamp Rayon A PT KHL 4. Mobil tersebut mengangkut empat orang temannya, dengan satu orang duduk di kursi depan dan tiga lainnya di bak belakang bersama muatan kursi.

Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di penurunan perbatasan PT. TMSJ 2, sebuah kendaraan roda dua dilaporkan keluar dari simpang kebun menuju Desa Salang dan mengambil jalur yang sedang dilalui mobil pikap. Untuk menghindari tabrakan dengan sepeda motor tersebut, Afrianus banting setir, namun mobil kehilangan kendali (out of control) dan akhirnya terjun masuk ke dalam anak sungai.

Kondisi jalan di lokasi kecelakaan diketahui merupakan jalanan umum dengan aspal lurus. Setelah kejadian, korban meninggal dunia, Aloisius Alo, telah dibawa ke rumah duka di Basecamp Rayon A PT KHL 4 untuk disemayamkan. “Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini,” jelas Sunarwan mengakhiri.