Pelajar SMP Diduga Sakau Usai Vape, BNNK Ungkap Kandungan Narkoba Berbahaya

NUNUKAN –  Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan menerima laporan dari salah satu sekolah menengah pertama (SMP) yang mengamankan sembilan muridnya dalam kondisi diduga sakau.

Semua berawal saat pihak sekolah melihat beberapa pelajar menunjukkan gejala aneh. Mereka muntah-muntah, pusing, seperti orang yang baru pakai narkoba. Sekolah segera melapor ke BNNK Nunukan.

“Sekolah lapor ada sembilan pelajar aneh seperti pakai narkoba. Kami langsung kirim petugas ke sekolah,” kata Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, Kamis (27/11/2025).

Petugas BNNK datang ke sekolah dan bertanya ke guru dan pelajar. Mereka dapat informasi bahwa para pelajar itu seperti “sakau” setelah menghisap vape. Sayangnya, petugas tidak menemukan sisa vape yang dipakai.

Meski begitu, BNNK tetap bertindak. Mereka mengajak sekolah dan orang tua untuk tes urine para pelajar. Tujuannya, untuk memastikan apakah vape itu mengandung narkoba atau tidak.

Setelah diperiksa, hasil tes urine sangat mengkhawatirkan. Para pelajar positif memakai narkoba. “Hasil tes urine positif. Ada dua zat berbahaya di tubuh pelajar, yaitu Tetrahydrocannabinol (THC) dan Benzo (Benzodiazepine),” jelas Anton.

THC adalah zat yang membuat orang “high” saat memakai ganja. Benzodiazepine adalah obat penenang yang bisa membuat ketagihan. Kombinasi dua zat ini sangat berbahaya bagi kesehatan pelajar.

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, sangat prihatin dengan kejadian ini. Ia mengatakan bahwa narkoba sekarang semakin pintar mengelabui, terutama anak-anak. Para pengedar narkoba memanfaatkan vape yang populer di kalangan remaja untuk menyembunyikan narkoba.

“Vape narkoba ini dibuat mirip vape biasa, jadi susah dibedakan. Zat di dalamnya sangat berbahaya dan bikin ketagihan,” kata Anton.

BNNK Nunukan tidak tinggal diam. Mereka akan fokus menyelamatkan para pelajar yang menjadi korban narkoba ini. BNNK sadar bahwa para pelajar ini adalah korban dari lingkungan yang buruk dan kurang pengawasan.

“Kami akan masukkan mereka ke program rehabilitasi, supaya bisa sembuh dan sekolah lagi,” tegas Anton.

Sembilan pelajar ini akan diperiksa lebih lanjut oleh dokter dan psikolog untuk mengetahui seberapa parah mereka kecanduan narkoba. Hasil pemeriksaan ini akan menentukan jenis program rehabilitasi yang cocok untuk mereka.

“Sembilan pelajar akan diperiksa dokter dan psikolog untuk tahu seberapa kecanduan mereka,” kata Anton.

Setelah itu, para pelajar akan ikut program rehabilitasi yang lengkap, seperti konseling, terapi, dan dukungan medis. Selain itu, mereka juga akan dikembalikan ke orang tua untuk dibina lebih lanjut. Orang tua akan diajari cara mendukung anak-anak mereka selama masa pemulihan.

“Mereka akan dikembalikan ke orang tua untuk dibina dan wajib lapor ke BNNK agar dipantau perkembangannya dan memastikan mereka tidak kembali memakai narkoba,” imbuhnya.

Anton juga meminta sekolah dan orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka. Ia juga memperingatkan para pengedar narkoba untuk tidak berani beroperasi di Nunukan.

“Saya peringatkan pengedar narkoba, jangan coba-coba di Nunukan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum,” tegas Anton.

BNNK Nunukan tidak bisa bekerja sendiri. Mereka akan terus bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum lainnya untuk melindungi Nunukan dari bahaya narkoba.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua warga Nunukan bahwa narkoba semakin mengancam generasi muda. Semua pihak harus bersatu untuk melindungi anak-anak dari bahaya narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi mereka. (bed)




Miris, Ayah di Nunukan Diduga Cabuli Anak Kandung, Polisi Bergerak Cepat

NUNUKAN – Polres Nunukan bergerak cepat menangani kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Seorang ayah berinisial K ditangkap atas dugaan mencabuli anak kandungnya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang pelajar berusia 16 tahun, menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelasnya. Pihak sekolah kemudian menghubungi ibu korban dan melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu, 20 November 2025, sekitar pukul 20.30 WITA,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan kepada media ini.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Polres Nunukan memastikan akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung,” tegas Sunarwan.

Kapolres Nunukan mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib. (bed)




Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 80 Kasus Narkoba dan 25,5 Ton Pupuk Ilegal Periode Januari-Oktober 2025

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali memusnahkan barang bukti kejahatan pidana periode Januari hingga Oktober 2025, bersama Forkopimda dan Pemkab Nunukan di halaman kantor Kejari Nunukan, Senin (24/11/2025).

Kajari Nunukan Burhanuddin mengatakan, barang bukti berasal dari berbagai kasus, antara lain 80 kasus narkoba dengan berat 55,165 gram, 510 sak pupuk ilegal seberat 25,5 ton, dan 18 kasus ekonomi keuangan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda-beda, narkoba dilarutkan dalam air lalu dibuang ke selokan, pupuk ilegal secara simbolis dikubur 4 karung dan sisanya akan dimusnahkan di TPA.

Burhanuddin mengungkapkan, kasus di Nunukan masih didominasi narkotika (75 persen), sehingga jaksa akan memberikan tuntutan maksimal sebagai efek jera.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak membeli pupuk dari Malaysia secara ilegal, dan menegaskan penindakan terhadap penyelundupan baju bekas impor akan tetap tegak.

“Pemusnahan ini bukti jaksa menjaga kepercayaan publik dengan transparansi. Kejari berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang bersih, tegak, dan bermanfaat,” tegasnya. (bed)




Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama Desak Ganti Rugi Korban Speedboat Tuntaskan Pekan Ini

NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, mendesak agar proses penyelesaian ganti rugi bagi keluarga korban kecelakaan speedboat di perairan depan Dermaga Tradisional Haji Putri segera dituntaskan tanpa penundaan.

Pernyataan ini muncul menyusul keluhan keluarga korban yang mengaku telah menunggu selama empat bulan.

Kecelakaan terjadi pada Senin (28/7/2025) silam, melibatkan speedboat SB Borneo Ekspress 2 dan sebuah speedboat penumpang, yang menewaskan seorang motoris. Keluarga korban menuntut ganti rugi sesuai kesepakatan yang telah disetujui dalam proses mediasi.

Setelah mendampingi keluarga korban, Andre menegaskan bahwa pihak pemilik speedboat dari Tarakan wajib memenuhi kesepakatan tersebut. Ia menyoroti adanya upaya mengulur waktu dan meminta proses pembayaran tidak boleh ditunda lagi.

“Saya minta dalam pertemuan terakhir kapanpun itu, harus dibayar. Jangan diulur-ulur, ini sudah empat bulan. Penyidik juga harus bertanggung jawab atas kesepakatan yang mereka mediasikan,” ujar Andre ketika diwawancarai pada Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, nilai ganti rugi yang dibahas sebelumnya mencapai Rp100 juta. Namun, Andre melihat kejanggalan ketika pihak penyidik meminta agar nominal tersebut tidak dicantumkan secara tertulis.

“Ini maksudnya apa? Saya mau yang Rp100 juta itu tuntas minggu ini, tidak ada cerita lagi. Kalau tidak tuntas, saya tidak bisa bertanggung jawab tentang keamanan mereka,” tegasnya.

Andre menekankan bahwa keluarga korban hanya meminta agar janji yang disepakati dijalankan. Oleh karena itu, ia meminta penyidik dan pihak terkait untuk menunjukkan komitmen, bukan saling melempar tanggung jawab. DPRD Nunukan juga akan mengawal kasus ini hingga pembayaran ganti rugi benar-benar diselesaikan sesuai perjanjian.

“Keluarga korban ini sangat berharap penyelesaian ganti rugi itu segera terealisasi, sehingga tidak memperpanjang beban psikologis dan konflik yang dapat muncul akibat ketidakjelasan proses pembayaran,” pungkas Andre. (bed)




Keluarga Korban Kecelakaan Speedboat Tuntut Ganti Rugi, Janji Pihak SB Borneo Ekspress 2 Tetap Menggantung

NUNUKAN – Keluarga korban tewas dalam kecelakaan antara speedboat SB Borneo Ekspress 2 dan speed penumpang di perairan dekat Dermaga Tradisional Haji Putri 4 bulal lalu, tepatnya, Senin (28/7/2025) lalu, kembali mengajukan tuntutan kejelasan tentang realisasi ganti rugi yang dijanjikan.

Proses penyelesaian dianggap menggantung dan tidak ada tindak lanjut dari pihak yang bertanggung jawab, sehingga mereka beramai-ramai mendatangi kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Kamis (20/11/2025).

Orang tua dari motoris speedboat yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, Emanuel, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, janji ganti rugi yang disampaikan saat proses mediasi sebelumnya tidak pernah diwujudkan.

“Saya minta yang dijanjikan itu direalisasikan, anak saya yang meninggal itu tulang punggung keluarga, piringnya juga sudah hancur, semuanya sudah hancur,” ujarnya kepada wartawan usai mediasi di KSOP Nunukan.

Emanuel menambahkan, setelah mediasi dilakukan, komunikasi dengan pihak perusahaan termasuk pemilik SB Borneo Ekspress yang disebut bernama Suriyono terputus. Teleponnya tidak pernah diangkat, termasuk oleh penyidik yang menangani perkara.

“Sudah berapa kali saya urus sendiri, tidak ada kejelasan. Kami datang baik-baik, tapi tidak ditanggapi. Surat pernyataan ganti rugi pun sudah tidak jelas. Nilai ganti ruginya bahkan diminta dihapus dengan alasan tidak etis, makanya kami datang minta bantuan ke sini, memang kami ini orang yang tidak sekolah, jadi tolonglah jangan dibuat seperti ini,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pengawasan Barang Berbahaya KSOP Nunukan, Agustinus Bora menyatakan, lembaganya ikut menjadi tempat masyarakat meminta penjelasan, meski secara teknis KSOP bukan pihak yang menangani penyidikan.

Menurut Agus, keluarga korban beberapa kali datang ke kantor KSOP untuk meminta difasilitasi mediasi ulang dengan pihak speedboat SB Borneo.

“Kami diminta segera mengadakan pertemuan antara dua belah pihak. Sebelumnya kami sudah berusaha dan sekali lagi dan dalam waktu dekat kami akan mengusahakan lakukan pertemuan untuk mediasi lagi,” jelas Agus.

Agus mengakui adanya persoalan komunikasi antara seluruh pihak yang terlibat, yang membuat keluarga korban tidak mendapatkan informasi perkembangan kasus.

“Terus terang kami tidak dilibatkan dalam penyidikan. Soal sudah sidang atau seperti apa, tidak ada informasi yang diteruskan ke kami. Tapi karena keluarga korban datang meminta bantuan, tetap kami layani,” katanya.

“Dan kami juga paham kondisi keluarga. Mereka datang sebagai masyarakat yang ingin didengar. Tugas kami melayani sebisa mungkin,” tambah Agus.

KSOP Nunukan pun memastikan akan memfasilitasi mediasi ulang yang harus disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk anggota DPRD yang sebelumnya ikut mendampingi keluarga korban. (bed)




Kurir Narkoba ‘Berkacamata’ Diciduk BNNK, Ada Apa di Balik Badiknya ?

NUNUKAN – Aksi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan kembali membuat para pengedar narkoba ketar-ketir. Seorang kurir berinisial H, yang dikenal dengan ciri khas kacamatanya, berhasil ditangkap di Pelabuhan Tunon Taka, Rabu (12/11/2025).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 250 gram sabu dan sebuah badik yang menimbulkan tanda tanya besar.

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian SH MH menegaskan,  penangkapan ini adalah bukti bahwa BNNK tidak akan pernah lengah dalam memberantas narkoba di Nunukan.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Kami sangat berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memerangi narkoba,” ujar Anton dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).

Tersangka H mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu dalam lima bungkus yang dimasukkan ke dalam kotak ponsel. Namun, berkat insting tajam petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan. Selain sabu, petugas juga menemukan satu bungkus kecil sabu di dalam kotak rokok, alat isap sabu, uang tunai senilai Rp 1 juta yang diduga sebagai upah, dan sebilah badii yang memicu spekulasi.

“Tersangka mengaku membawa badik untuk melindungi diri. Namun, kami tidak percaya begitu saja. Kami akan menggali lebih dalam, apakah badik ini hanya untuk bela diri atau ada motif lain yang lebih mengerikan,” tegas Anton dengan nada serius.

BNNK Nunukan menyatakan perang terhadap narkoba dan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar. Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan melawan narkoba.

“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan Nunukan. Mari kita bergandeng tangan untuk memberantas narkoba sampai ke akarnya,” seru Anton.

Tersangka H dan seluruh barang bukti kini mendekam di sel tahanan BNNK Nunukan. Kasus ini terus dikembangkan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar dan mengungkap misteri di balik badik yang dibawa tersangka. (bed)




Bea Cukai Nunukan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyelundupan di wilayah perbatasan.

KPPBC Nunukan memusnahkan ribuan barang ilegal hasil tegahan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah,<span;> Selasa (14/10/2025).

Kepala KPPBC Nunukan, Danang Seno Bintoro, menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini adalah hasil sinergi yang kuat antara KPPBC Nunukan dengan berbagai pihak, termasuk Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11/GG/2/Kostrad, Yonkaf 13/Satya Loduswana, Kodim 0911 Nunukan, dan Polsek KSKP Nunukan.

“Kerja sama yang solid ini menjadi kunci keberhasilan dalam menekan angka penyelundupan di wilayah perbatasan,” ujar Danang saat menyampaikan rilis di kantor KPPBC, Jalan Pelabuhan Baru.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, di antaranya, 3.240 batang rokok ilegal, 1.212 botol dan 648 kaleng minuman mengandung etil alkohol, 147 press pakaian bekas, 12.064 paket kosmetik ilegal, 275 paket makanan dan pakan ternak ilegal, 25 paket bahan kimia pertanian, 1.260 botol dan 900 liter oli dan bahan bakar ilegal.

“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 967.581.400, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 436.084.340,” sebut Danang, sapaan akrabnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan jenis barang. Rokok ilegal dibakar, minuman beralkohol digiling dengan buldoser, press pakaian bekas dipendam di TPA Mamolo, Nunukan Selatan dan kosmetik ilegal dicampur deterjen sebelum dipendam.

Selain pemusnahan, Bea Cukai Nunukan juga menghibahkan 24 lembar karpet senilai Rp11.000.000 kepada lembaga sosial untuk disalurkan kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Nunukan.

Danang menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif penyelundupan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarinstansi serta dukungan masyarakat dalam menjaga wilayah perbatasan.

Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bea Cukai Kabupaten Nunukan atas kerja keras mereka dalam mengamankan pintu-pintu masuk di wilayah perbatasan.

“Kita semua menyadari bahwa sebagai daerah perbatasan dengan wilayah perairan yang luas, kita memiliki kerawanan yang cukup tinggi terhadap aksi penyelundupan barang dari Malaysia,” ungkapnya.

Bupati berharap kegiatan pemusnahan ini dapat menekan aksi penyelundupan serta meningkatkan kepatuhan para pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor impor.

“Dengan kerjasama yang baik antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan masyarakat, kita dapat menjaga wilayah perbatasan kita dari kegiatan ilegal dan menciptakan iklim ekonomi yang sehat,” pungkasnya. (nti)




Tersangka Pembakaran Desa Mansalong Ditangkap, Sakit Hati Jadi Motif Utama

NUNUKAN – Teka-teki di balik kebakaran besar yang menghanguskan Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, akhirnya terkuak. Polres Nunukan telah menetapkan seorang warga setempat sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan. “Untuk tersangkanya sudah ada satu. Saat ini kami sedang menyesuaikan lagi dengan pengumpulan bukti-bukti tambahan untuk memastikan secara penuh,” ujar Kapolres Nunukan saat ditemui usai mengikuti Paripurna HUT ke-26 Kabupaten Nunukan di kantor DPRD Nunukan, Minggu (12/10/2025).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti-bukti yang terkumpul, polisi meyakini bahwa pelaku memang terlibat dalam aksi pembakaran tersebut. Bahkan, tersangka telah mengakui perbuatannya. “Dengan petunjuk dan keterangan saksi, arah penyelidikan sudah jelas. Yang bersangkutan pun mengakui perbuatannya,” tegas Bonifasius.

Motif di balik tindakan nekat ini ternyata adalah rasa sakit hati pribadi. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Pasca kejadian, Polres Nunukan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolres juga memastikan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta menjaga situasi kamtibmas di Lumbis tetap kondusif.

“Kami akan mengundang Bupati dan Wakil Bupati Nunukan untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing dengan isu-isu yang beredar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Minggu dini hari (14/8/2025), kebakaran hebat melanda Jalan Maramis RT 02, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, menghancurkan puluhan rumah dan merenggut tempat tinggal warga. Musibah ini tidak hanya menyisakan puing, tetapi juga trauma mendalam bagi para korban.

Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Nunukan, Wahyudi Kawariyin, menyebutkan, sekitar 40 bangunan, termasuk rumah dan toko, ludes terbakar. Pihaknya masih berupaya mencari tahu penyebab pasti kebakaran tersebut.

“Lima unit mobil pemadam kebakaran telah dikerahkan. Tiga dari pos Damkar Lumbis dan dua bantuan dari Kabupaten Malinau,” sebut Wahyudi. “Api berhasil dipadamkan setelah lebih dari tiga jam, namun kerugian yang ditimbulkan sangat besar,” lanjutnya.

Saat ini, para korban kebakaran membutuhkan bantuan mendesak. Banyak dari mereka kehilangan tempat tinggal, pakaian, makanan, dan kebutuhan dasar lainnya. Beberapa warga tampak linglung dan trauma akibat kejadian tersebut. Tidak ada laporan korban jiwa. Namun, kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta Rupiah. (bed)




Gerebek Lapas Nunukan Dini Hari, TNI-Polri Sikat Barang Terlarang, Kalapas Tegaskan Komitmen Berantas Gangguan Keamanan

NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan menggelar razia gabungan bersama TNI dan Polri pada Sabtu (11/10) dini hari. Operasi ini bertujuan memperkuat deteksi dini dan menjaga ketertiban di lingkungan lapas.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, melibatkan personel Brimob Kompi 1 Batalyon B Pelopor Nunukan, Polisi Militer, serta petugas pengamanan Lapas. Apel gabungan mengawali kegiatan untuk memberikan arahan dan memastikan razia berjalan tertib, profesional, dan humanis.

Kalapas Nunukan, Puang Dirham, menjelaskan, razia ini merupakan implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju: deteksi dini gangguan keamanan, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Razia ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif melalui kerja sama dengan TNI dan Polri,” tegas Puang Dirham.

Fokus pemeriksaan dilakukan di sejumlah blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tim gabungan memeriksa kamar secara menyeluruh untuk mencari barang terlarang seperti ponsel, benda tajam, atau alat rakitan yang berpotensi mengganggu keamanan.

Meskipun tidak ditemukan barang berbahaya seperti senjata tajam atau narkoba, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang non-permanen seperti kabel, potongan logam, dan alat rakitan sederhana yang berpotensi digunakan secara tidak semestinya. Seluruh barang bukti kemudian didata dan diamankan untuk dimusnahkan.

Puang Dirham menegaskan bahwa pencegahan lebih baik daripada penindakan. Keamanan internal lapas merupakan fondasi utama dalam proses pembinaan.

“Kami tidak menunggu masalah muncul. Razia ini bentuk kesiapsiagaan kami untuk mencegah segala potensi gangguan, termasuk penyelundupan barang yang bisa mengancam keselamatan petugas maupun warga binaan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Puang Dirham berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan. Lapas bukan hanya tempat menahan pelanggar hukum, tetapi juga ruang pembinaan yang aman, manusiawi, dan bebas dari praktik-praktik menyimpang. (bed)




Diduga Hina Nabi Muhammad SAW di Medsos, Pemilik Akun Shen Xien Diperiksa Polisi

TOLITOLI – Kepolisian Resor Tolitoli merespon cepat laporan terkait dugaan penistaan dan penghinaan Nabi Muhammad SAW di laman media sosial, oleh pemilik akun Shen Xien Asidik, Sabtu (04/10/2025).

Kasus ini dilaporkan penggiat media sosial Tolitoli Yusuf Andi Mappiase,  dengan disertai barang bukti hasil screenshot atau tangkapan layar unggahan Shen Xien Asiddik yang disebarkan ulang oleh akun Jupriadi Pahude sekitar pukul 05.00 Wita.

Tak lama setelah resmi melaporkan kasus ini Sabtu sore, pemilik akun Shen Xien akhirnya diamankan petugas Polres Tolitoli dan jajaran Polsek Baolan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengawal laporan dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad ke polisi, sekelompok massa juga menggelar aksi damai dan mendesak jajaran Polres Tolitoli agar benar-benar menindaklanjuti serta memproses kasus ini hingga tuntaas.

“Tolong koreksi kami, tetapi kami minta masyarakat tetap tenang, serahkan kepada kepolisian untuk menangani kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” pinta Kapolres Tolitoli  AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K di tengah aksi nassa, Minggu (05/10/2025) siang.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat pelapor, Yusuf Andi Mappiase, melihat tangkapan layar unggahan Shen Xien Asiddik yang disebarkan ulang oleh akun Jupriadi Pahude.

Yusuf melaporkan bahwa unggahan tersebut berisi tulisan yang sangat tidak pantas dan menghina Nabi Muhammad SAW, termasuk ujaran yang melukai perasaan umat muslim.

Masyarakat menuntut agar pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Pasal yang digunakan adalah Pasal 28 Ayat (2) UU ITE: Terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan agama (SARA).

Pasal 45A Ayat (2) UU ITE menegaskan mengenai ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.Pemilik akun Shen Xien Asiddik kini berada di Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana siber dan penistaan agama yang dilakukannya. (ham)