DPRD Kaltara Percepat Ranperda Aset Daerah, Tolak Pengalihan Tanpa Persetujuan

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat kerja yang digelar di Tarakan, Kamis (30/4/2026), menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Kejaksaan Tinggi Kaltara, hingga tim pakar.

Ketua Pansus I, Hamka menjelaskan, dari total 39 pasal yang dibahas, mayoritas merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Namun, terdapat beberapa pasal strategis yang menjadi perhatian karena menyangkut perubahan substansi.

“Pasal 70 dan 84 menjadi fokus utama karena menyangkut fleksibilitas pengelolaan aset serta antisipasi terhadap kebijakan nasional ke depan,” ujarnya.

Pansus I juga menegaskan penolakan terhadap usulan pengalihan aset daerah tanpa persetujuan DPRD. Menurut Hamka, setiap kebijakan terkait aset wajib melalui mekanisme bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Kami menolak pengalihan aset tanpa persetujuan DPRD. Ini menyangkut akuntabilitas dan harus dibahas bersama,” tegasnya.

Sejumlah poin yang belum mencapai kesepakatan diputuskan ditunda sementara. Pansus I akan melakukan konsultasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan keselarasan dengan regulasi nasional, sebelum masuk tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.

Pansus I menargetkan pembahasan Ranperda tersebut rampung dalam dua bulan ke depan. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kaltara. (adv)




Dorong Layanan Kesehatan Modern, Komisi IV DPRD Kaltara ke Balikpapan

BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan studi banding ke RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Rabu (29/04/2026), guna meningkatkan mutu layanan kesehatan di Kaltara.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, S.H., M.H., didampingi anggota Rahman, S.K.M., Kes., dan Listiani. Fokus utama kunjungan adalah mempelajari tata kelola sarana prasarana rumah sakit serta transformasi layanan kesehatan modern.

Dalam pertemuan itu, Plt Direktur RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo, drg. Ahmad Jais, M.H., M.A.R.S., memaparkan target rumah sakit menjadi fasilitas kesehatan unggulan berstandar internasional pada 2029. Transformasi dilakukan melalui peningkatan kualitas layanan, digitalisasi kesehatan, dan penguatan kemandirian BLUD.

Ia menyebutkan, realisasi pendapatan rumah sakit pada 2025 mencapai 114 persen, menjadi bukti keberhasilan pengelolaan yang efektif. Selain itu, rumah sakit juga telah menerapkan rekam medis digital serta memiliki fasilitas rujukan unggulan seperti layanan jantung, stroke unit, dan kanker.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, mengapresiasi capaian tersebut, terutama tingginya tingkat kepuasan pasien dan kemampuan rumah sakit menyelesaikan keluhan masyarakat hingga 100 persen.

“Kami mengapresiasi capaian RSUD Kanujoso, terutama dalam hal kemandirian fiskal dan kepuasan pasien yang tinggi. Ini adalah standar yang ingin kita bawa dan adaptasi untuk meningkatkan layanan kesehatan di Kalimantan Utara,” ujarnya.

Selain itu, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga menjadi perhatian Komisi IV. DPRD Kaltara berkomitmen mendorong rumah sakit di daerah agar terus berinovasi demi menghadirkan layanan kesehatan yang nyaman, merata, dan berkualitas bagi masyarakat. (adv)




DPRD Kaltara Dorong Perlindungan Pekerja di May Day Expo Tarakan

TARAKAN – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional dimanfaatkan sebagai ruang dialog dan pencarian solusi konkret bagi persoalan ketenagakerjaan di Kalimantan Utara. Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., bersama Sekretaris Komisi IV, Dr. Syamsuddin Arah, hadir dalam dialog interaktif May Day Kahutindo Expo 2026 yang digelar di Area Lahan Bandara Juwata Tarakan, Kamis malam (30/4/2026).

Kegiatan ini mempertemukan berbagai pihak, mulai dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tarakan, BPJS Ketenagakerjaan, Polres Tarakan, hingga organisasi pekerja. Forum tersebut dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Achmad Djufrie menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan pekerja, terutama dalam mendorong kepastian status serta perlindungan bagi tenaga kerja, khususnya yang masih berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, tetapi juga wadah untuk bersama-sama memikirkan nasib tenaga kerja yang masih membutuhkan kepastian status dan perlindungan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arah, mengungkapkan bahwa DPRD telah mengambil langkah konkret melalui pengesahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda ini merupakan hasil pembahasan panjang bersama berbagai pemangku kepentingan hingga tingkat kementerian.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban perusahaan yang berinvestasi di Kaltara untuk mengakomodir minimal 80 persen tenaga kerja lokal. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas peluang kerja bagi masyarakat daerah.

Tak berhenti di situ, DPRD Kaltara juga akan segera memanggil Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap pekerja PKWT. Langkah ini dinilai krusial sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan data yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan, sehingga langkah yang diambil benar-benar tepat sasaran,” tegas Achmad Djufrie.

Dalam aspek pengawasan, DPRD turut merespons usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Ketenagakerjaan yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan pekerja. Agenda pembahasan Satgas ini bahkan telah masuk dalam jadwal resmi DPRD dalam waktu dekat.

Selain itu, upaya pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara juga terus didorong. Inisiatif ini telah dimulai sejak 2023 melalui Panitia Khusus (Pansus), meski hingga kini masih menghadapi kendala, terutama terkait ketersediaan hakim.

DPRD Kaltara juga memberi perhatian serius terhadap perlindungan pekerja rentan yang jumlahnya mencapai puluhan ribu orang. Melalui fungsi penganggaran, DPRD mendorong agar para pekerja, termasuk di sektor informal, mendapatkan jaminan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui dialog interaktif dalam Kahutindo Expo ini, DPRD Kaltara berharap lahirnya langkah konkret dan kolaboratif guna menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (adv)




DPRD Kaltara Kebut Ranperda Literasi, Tarakan Jadi Rujukan

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Literasi dan Perbukuan.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan, Kamis (30/4/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Anggota Pansus IV Hj. Siti Laela bersama Supaad Hadianto SE dan Muhammad Hatta ST. Rombongan diterima langsung jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan.

Dalam pertemuan itu, Pansus IV melakukan pendalaman terhadap berbagai kebijakan, program, hingga implementasi pengembangan literasi dan perbukuan. Kota Tarakan dinilai memiliki sejumlah inovasi yang bisa menjadi rujukan, terutama dalam meningkatkan minat baca masyarakat dan pengelolaan perpustakaan yang adaptif

Hj. Siti Laela mengatakan, Ranperda Literasi dan Perbukuan memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kaltara. Karena itu, penyusunannya harus berbasis data dan kebutuhan nyata masyarakat.

“Melalui kunjungan ini, kami ingin menggali langsung strategi pemerintah kota dalam meningkatkan minat baca, pengelolaan perpustakaan, serta dukungan terhadap ekosistem perbukuan. Ini menjadi bahan penting agar Ranperda yang disusun benar-benar aplikatif dan implementatif,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan memaparkan sejumlah program unggulan, seperti perpustakaan berbasis inklusi sosial, layanan perpustakaan keliling, serta kolaborasi dengan sekolah dan komunitas literasi.

Namun, masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya, akses wilayah yang belum merata, hingga kebutuhan penambahan koleksi buku yang relevan dengan perkembangan zaman.

Melalui kunjungan ini, DPRD Kaltara berharap Ranperda Literasi dan Perbukuan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mendorong minat baca, memperkuat industri perbukuan lokal, serta memperluas akses literasi di seluruh wilayah Kaltara. (adv)




Pansus II DPRD Kaltara Matangkan Ranperda UMKM

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, Selasa (28/4/2026).

Rombongan Pansus II dipimpin Wakil Ketua Pansus Muhammad Nasir, S.Pi., MM, didampingi anggota Pdt. Robenson Tadem, H. Saleh, SE, dan Maslan Abdul Latif, serta jajaran tenaga ahli DPRD Kaltara.

Kehadiran mereka disambut langsung Sekretaris Disperindagkop Kalimantan Timur bersama jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus II menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional, terutama Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sinkronisasi dinilai penting agar aturan yang dibentuk tidak hanya adaptif, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan.

“Ranperda ini harus mampu menjawab kebutuhan riil pelaku usaha, terutama UMKM, sehingga regulasi yang kita susun benar-benar aplikatif dan tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya,” ujar Muhammad Nasir.

Ia juga menegaskan perlunya revisi sejumlah peraturan daerah yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini. Menurutnya, fleksibilitas regulasi menjadi salah satu kunci mendorong pertumbuhan UMKM di daerah.
Salah satu poin strategis yang dibahas yakni usulan pencantuman terminologi

“Usaha Mikro” secara eksplisit dalam Ranperda. Langkah itu diharapkan memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, akses legalitas, hingga mendorong transformasi usaha mikro menjadi usaha kecil yang lebih kompetitif.

Sementara itu, Sekretaris Disperindagkop Kaltim memaparkan sejumlah program unggulan yang telah berjalan, khususnya pengembangan kewirausahaan terpadu di wilayah perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan.

Program tersebut meliputi pelatihan intensif, bantuan alat produksi, hingga fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha. Menutup pertemuan, Muhammad Nasir menegaskan komitmen Pansus II menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.

“Perda ini adalah inisiatif legislatif yang kami dorong agar benar-benar menjadi instrumen nyata dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Kami ingin memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke kabupaten/kota,” tegasnya.

Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah serta dukungan anggaran memadai, Pansus II optimistis Ranperda tersebut akan menjadi fondasi kuat dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara. (adv)




DPRD Kaltara Belajar ke Kaltim, Kejar Perda UMKM dan CSR


SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (27/4/2026), guna mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, sekaligus membahas inisiatif regulasi Corporate Social Responsibility (CSR).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, bersama anggota Pansus II yakni Pdt. Robenson Tadem, Saleh, Muhammad Nasir, Maslan Abdul Latif, serta didampingi tenaga ahli komisi.

Rombongan diterima Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, beserta jajaran tenaga ahli DPRD Kaltim.

Dalam pertemuan itu, Pansus II DPRD Kaltara menggali pengalaman Kaltim dalam menyusun regulasi yang berpihak pada sektor ekonomi kerakyatan, khususnya koperasi dan UMKM. Kaltim dinilai memiliki kebijakan yang cukup maju dalam pembinaan pelaku usaha kecil dan menengah.

Selain itu, isu CSR juga menjadi sorotan penting. DPRD Kaltara menilai kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah selama ini masih belum maksimal karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami ingin mengukur kontribusi pengusaha di Kaltara secara maksimal. Selama ini bantuan yang masuk baru sebatas proposal rumah ibadah atau fasilitas umum kecil lainnya. Kaltim menjadi contoh bagus karena telah memiliki regulasi CSR, meskipun informasinya saat ini masih dalam proses evaluasi di Kemendagri,” ujar Achmad Djufrie.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kaltim membagikan pengalaman terkait tantangan pembentukan perda, mulai dari pentingnya kajian akademik yang matang hingga proses harmonisasi di tingkat kementerian.

Meski demikian, kedua pihak berharap regulasi yang menyentuh kepentingan masyarakat dapat segera disahkan dan diterapkan.

Kunjungan kerja ini diharapkan mampu mempercepat pembahasan Ranperda UMKM di Kalimantan Utara sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga legislatif di wilayah Kalimantan. (adv)




Serap Aspirasi Warga Bambangan, Rismanto Siap Kawal Pembangunan Sebatik Barat

SEBATIK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Rismanto, ST., MT., MPSDA, melaksanakan kunjungan daerah pemilihan (dapil) di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Sabtu (25/4/2026).
<span;>Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda rutin anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di wilayah konstituennya.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat bersama warga, Rismanto mendengarkan berbagai keluhan dan usulan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, hingga dukungan terhadap sektor ekonomi warga.

Sejumlah masyarakat berharap pemerintah provinsi dapat memberikan perhatian lebih terhadap kondisi jalan desa, akses air bersih, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

Selain itu, isu pemberdayaan ekonomi lokal juga menjadi sorotan, terutama bagi petani dan pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan agar usaha mereka dapat berkembang.

Rismanto menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan seluruh aspirasi yang telah disampaikan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti dalam program pembangunan di tingkat provinsi.

“Kunjungan dapil ini menjadi momen penting bagi kami untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat. Semua aspirasi yang masuk akan kami catat dan perjuangkan dalam pembahasan di DPRD,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan dengan menyampaikan aspirasi secara konstruktif, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.

Kegiatan kunjungan dapil tersebut diakhiri dengan peninjauan singkat di sejumlah titik di Desa Bambangan yang menjadi prioritas usulan warga.

Diharapkan, hasil kunjungan ini dapat mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sebatik Barat. (adv)




Pansus DPRD Kaltara Uji Validitas LKPj Gubernur 2025, OPD Dipanggil Klarifikasi Data

TARAKAN – Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 menggelar rapat konfirmasi dan klarifikasi data hasil monitoring bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Kamis, (23/4/2026) hingga Jumat (24/04/2026), di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus LKPj, Dino Andrian, SH, didampingi Sekretaris Pansus Herman, S.Pi., serta dihadiri anggota Pansus, yakni Yancong, S.Pi., Ruman Tumbo, SH., Alimuddin, ST., H. Hamka M, S.I.P., MH., dan H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari monitoring lapangan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Tim Pansus. Dalam forum tersebut, berbagai OPD hadir secara bergantian untuk memaparkan capaian program sekaligus memberikan klarifikasi atas data yang telah disampaikan dalam LKPj.

Beberapa OPD yang hadir pada hari pertama di antaranya RSUD dr. H. Jusuf SK, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Kesejahteraan Rakyat, Dinas Pertanian, serta Dinas Perhubungan.

Sementara pada hari kedua, rapat dilanjutkan dengan menghadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pendapatan Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Ketua Pansus LKPj, Dino Andrian menegaskan, rapat ini menjadi tahap krusial dalam memastikan kesesuaian antara laporan dan kondisi riil di lapangan.

“Rapat konfirmasi dan klarifikasi ini penting untuk menguji validitas data. Kami ingin memastikan bahwa seluruh program pemerintah benar-benar berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Senada, Sekretaris Pansus Herman menekankan pentingnya kelengkapan dan akurasi data dari masing-masing OPD sebagai dasar penyusunan rekomendasi.

“Kami mendorong seluruh OPD menyampaikan data secara komprehensif. Dari sinilah akan lahir rekomendasi yang tepat sasaran dan konstruktif untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan,” ujarnya.

Fokus utama pembahasan dalam rapat ini adalah validasi data hasil monitoring Pansus LKPj Tahun 2025, guna memastikan seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah telah berjalan sesuai perencanaan dan target yang ditetapkan.

Melalui pembahasan yang mendalam dan berbasis data, Pansus LKPj menargetkan penyusunan rekomendasi strategis yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.

Langkah ini sekaligus menegaskan peran DPRD sebagai lembaga pengawas yang aktif dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kalimantan Utara. (adv)




Ranperda Penghargaan Daerah Kaltara Tuntas Dibahas, Siap Masuk Tahap Harmonisasi

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah, Kamis (23/04/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus I, H. Hamka, S.IP., MH., didampingi Sekretaris Pansus I, Herman, S.Pi., serta dihadiri perwakilan Biro Hukum Setprov Kaltara dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Ketua Pansus I, Hamka, menyampaikan bahwa Ranperda yang terdiri dari 32 pasal tersebut dirancang sebagai landasan hukum dalam pemberian penghargaan kepada individu maupun organisasi yang berjasa bagi pembangunan daerah.

“Seluruh proses pembahasan telah kita selesaikan. Ranperda ini mengatur secara rinci kriteria hingga mekanisme pemberian penghargaan. Harapannya, ini menjadi rumah bagi mereka yang telah berkontribusi nyata bagi Kalimantan Utara,” ujar Hamka.

Sementara itu, Sekretaris Pansus I, Herman menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah harmonisasi regulasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Selanjutnya kita akan masuk tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, kemudian fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Ini penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif,” jelasnya.

Dalam draf yang telah disusun, penghargaan daerah akan dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni Utama, Madya, dan Pratama, dengan lima kategori penerima. Kategori tersebut meliputi tokoh pembentukan Kaltara, masyarakat berprestasi, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang menunjukkan dedikasi tinggi.

Untuk menjaga objektivitas dan transparansi, Ranperda ini juga mengatur pembentukan Dewan Penghargaan Daerah sebagai lembaga non-struktural yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait penerima penghargaan.

Pansus I DPRD Kaltara optimistis Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat. Setelah melalui tahapan fasilitasi dan penyempurnaan di tingkat pusat, Ranperda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Melalui regulasi ini, DPRD Kaltara berharap dapat mendorong motivasi dan semangat putra-putri daerah serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun dan memajukan Bumi Benuanta. (adv)




DPRD Kaltara Kebut Ranperda Pengelolaan Air Sungai Kayan, Fokus Perlindungan dan Kepastian Usaha

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.

Rapat lanjutan digelar pada Kamis (23/4/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan. Pembahasan dipimpin Aluh Berlian, SE., M.Si., didampingi Ketua Pansus Arming, SH., serta dihadiri anggota pansus Serliany, ST., Moh. Nafis, S., tim pakar, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, pansus memfokuskan pembahasan secara mendalam pasal demi pasal guna memastikan substansi regulasi semakin matang. Sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi serta penyesuaian dengan kondisi riil di wilayah Sungai Kayan menjadi perhatian utama.

Aluh Berlian menegaskan, Ranperda ini memiliki peran strategis mengingat Sungai Kayan merupakan sumber utama bagi berbagai sektor kehidupan masyarakat di Kalimantan Utara.

“Sungai Kayan adalah urat nadi daerah, mulai dari kebutuhan air baku, pertanian, perikanan hingga potensi energi. Kita ingin regulasi ini tidak hanya melindungi sumber daya air, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Sejumlah poin krusial turut dibahas, mulai dari mekanisme perizinan pengusahaan air permukaan, pembatasan volume pengambilan air untuk kepentingan industri, kewajiban reklamasi dan konservasi, hingga penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran.

Tim pakar juga menekankan pentingnya penguatan kearifan lokal dengan melibatkan masyarakat adat di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kayan dalam pengelolaan sumber daya air.

Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR-Perkim Kaltara mengungkapkan bahwa tekanan terhadap Sungai Kayan semakin meningkat, seiring alih fungsi lahan dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Karena itu, regulasi daerah harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunannya.

Pansus III menargetkan pembahasan Ranperda dapat rampung dalam waktu dekat. Selanjutnya, draf akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum diajukan ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kalimantan Utara. (adv)