May Day Bergema di DPRD Kaltara, Buruh Desak Solusi Nyata

TANJUNG SELOR – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dimanfaatkan kalangan buruh di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menyuarakan berbagai persoalan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (5/5/2026), di Ruang Rapat DPRD Kaltara.

RDP tersebut menghadirkan Partai Buruh Exco Kaltara, perwakilan serikat buruh, organisasi masyarakat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltara, H. Muddain ST didampingi Wakil Ketua I H. Muhammad Nasir SE  serta dihadiri anggota DPRD lainnya, yakni Alimuddin, H. Ladullah, Herman, dan Pdt. Robenson Tadem.

Dalam forum itu, berbagai aspirasi mengemuka, mulai dari minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, tingginya angka pengangguran, praktik outsourcing, hingga konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Selain itu, buruh juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan.
Pimpinan rapat, H. Muddain, menegaskan DPRD terbuka terhadap seluruh aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen untuk mengawalnya hingga tuntas.

“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. DPRD bekerja atas nama rakyat, sehingga setiap permasalahan yang ada harus kita kawal bersama agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya.

Ia juga meminta agar setiap persoalan disusun secara sistematis agar proses pembahasan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Kami meminta agar seluruh aspirasi dapat diinventarisasi secara tertulis dan disampaikan secara resmi kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan dapat lebih terarah dan menghasilkan solusi yang konkret,” tambahnya.

Dari pihak pemerintah daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara, disampaikan bahwa komitmen perlindungan tenaga kerja lokal telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) pada tahun anggaran 2026 guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Sebagai tindak lanjut, DPRD merumuskan sejumlah langkah strategis, di antaranya menginventarisasi seluruh aspirasi secara tertulis, mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah, memperkuat kebijakan perlindungan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan.

Tak hanya itu, data pencari kerja yang telah dihimpun akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mendukung program penempatan kerja. Seluruh hasil RDP juga akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lanjutan bersama pemerintah daerah dan OPD terkait.

Menutup rapat, DPRD kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya kalangan buruh.

“Kami akan mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kaltara, memperkuat kebijakan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan pengawasan di lapangan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai representasi masyarakat,” tegas Muddain.

DPRD Kaltara berharap sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan masyarakat terus terjalin secara konstruktif demi menghadirkan solusi yang konkret, efektif, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat di Kaltara. (adv)




DPRD Kaltara Kawal SPMB Hybrid, Antisipasi Blank Spot

TARAKAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menghadiri sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027, yang digelar di Ruang Pertemuan SMAN 1 Tarakan, Selasa (05/5/2026).

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara sistem pendaftaran berbasis digital dengan kesiapan infrastruktur pendidikan di lapangan.

Menurutnya, penerapan sistem modern harus tetap memperhatikan kondisi geografis Kalimantan Utara yang memiliki keterbatasan akses di sejumlah wilayah.

Hal ini dinilai krusial agar proses penerimaan siswa baru tidak hanya berjalan transparan, tetapi juga inklusif.

“Penerapan sistem harus sejalan dengan kondisi riil di lapangan. Kita ingin proses ini adil dan bisa diakses oleh seluruh calon peserta didik, termasuk di daerah yang masih memiliki keterbatasan jaringan,” ujar Syamsuddin.

Dalam aspek teknis, DPRD Kaltara meminta Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi berbagai potensi kendala, terutama terkait jaringan internet yang belum merata.

Untuk itu, pada SPMB tahun ajaran 2026/2027 akan diterapkan sistem hybrid, yakni kombinasi pendaftaran online dan offline.

“Sistem ini dirancang agar server tetap optimal, sekaligus memberikan akses bagi daerah blank spot. Jangan sampai ada calon siswa yang dirugikan hanya karena kendala jaringan,” tegasnya.

Selain itu, mekanisme seleksi juga akan mempertimbangkan nilai rapor semester 1 hingga 5, di samping jalur zonasi serta jalur lain yang telah ditetapkan pemerintah.

Melalui sosialisasi ini, DPRD berharap pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih matang, transparan, dan berkeadilan.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjawab kebutuhan layanan pendidikan yang merata di seluruh wilayah Kaltara (adv)




Kaltara Darurat HIV, DPRD Dukung Pembentukan PKBI Mandiri

TANJUNG SELOR – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar audiensi bersama Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) untuk memperkuat program kesehatan reproduksi dan kependudukan, sekaligus membahas pembentukan kepengurusan PKBI di Kaltara, Senin (4/5/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah. Audiensi ini dinilai krusial mengingat tantangan demografi Kaltara sebagai wilayah perbatasan dengan mobilitas penduduk tinggi, serta meningkatnya sejumlah kasus kesehatan.

Ketua PKBI Nasional, Dr. Ichsan Malik mengungkapkan,  Kalimantan Utara direncanakan menjadi daerah ke-26 dalam struktur organisasi PKBI yang telah berdiri sejak 1957.

Ia menjelaskan, PKBI memiliki fokus pada pembentukan keluarga bertanggung jawab melalui lima dimensi, yakni kelahiran, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, dan masa depan.

“Dengan pembentukan PKBI daerah secara mandiri di Kaltara, kami berharap jangkauan program terhadap kelompok rentan, edukasi masyarakat, dan layanan kesehatan reproduksi dapat lebih luas dan mandiri,” ujarnya.

Selama ini, operasional PKBI di Kaltarap, khususnya di Tarakan, masih berada di bawah koordinasi PKBI Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam audiensi tersebut, terungkap data Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara yang menunjukkan angka kasus HIV di wilayah ini hampir tiga kali lipat dari target nasional. Kondisi tersebut diperparah oleh stigma sosial dan tingginya mobilitas penduduk di wilayah perbatasan yang menyulitkan penjangkauan layanan kesehatan.

Sekretaris Komisi IV, Ruman Tumbo SH menekankan pentingnya penguatan upaya pencegahan melalui peran aktif PKBI. Sementara Anggota Komisi IV, Vamelia, SE, mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, hingga aktivis muda dalam kepengurusan.

Anggota Komisi IV lainnya, Listiani, menegaskan DPRD akan mendorong pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Provinsi, khususnya terkait fasilitasi kantor dan dukungan program bagi PKBI di Kaltara.

Dalam arahannya, Syamsuddin Arfah merumuskan tiga poin dukungan legislatif, yakni persetujuan prinsip pembentukan PKBI Kaltara, penetapan prioritas isu seperti HIV/AIDS, stunting, dan kesehatan reproduksi remaja, serta penguatan sinergi dengan OPD terkait seperti Dinas Kesehatan dan DP3AP2KB.

Menariknya, PKBI juga menegaskan komitmen inklusivitas dalam kepengurusan dengan melibatkan sedikitnya 50 persen perempuan dan 20 persen remaja.

“Langkah ini diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi hingga ke kalangan generasi muda guna menekan perilaku berisiko,” kata Syamsuddin Arfah.

Audiensi ditutup dengan kesepakatan bahwa hasil pertemuan akan segera ditindaklanjuti secara administratif dan koordinatif oleh DPRD Provinsi Kaltara. (adv)




Baznas Kaltara Terlilit Utang, DPRD Minta Solusi Cepat

TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltara dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (4/5/2026), di Ruang Rapat DPRD Kaltara.

Rapat ini menyoroti persoalan serius terkait beban operasional Baznas yang hingga kini belum terpenuhi secara optimal.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, didampingi anggota Rumah Tumbo dan Listiyani. Turut hadir perwakilan OPD, di antaranya Biro Kesra, Biro Hukum, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Dalam forum tersebut, Baznas Kaltara mengungkapkan berbagai persoalan mendasar, terutama belum optimalnya dukungan pembiayaan operasional sebagaimana diamanatkan dalam regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.

Sejak awal kepengurusan, Baznas mengaku belum mendapatkan kejelasan dukungan anggaran, sehingga terpaksa menggunakan dana pinjaman untuk menjalankan operasional yang berujung pada munculnya utang lembaga.

Selain itu, aspek pembinaan dan pengawasan juga dinilai masih minim, sehingga berdampak pada belum maksimalnya kinerja Baznas dalam mengelola potensi zakat di daerah.

Pihak OPD menjelaskan, selama ini dukungan pemerintah daerah diberikan melalui mekanisme hibah. Namun, besaran bantuan masih terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Syamsuddin Arfah menegaskan pentingnya kejelasan regulasi serta komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi Baznas.

“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Baznas memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat untuk membantu masyarakat. Karena itu, perlu ada kejelasan regulasi dan dukungan anggaran yang berkelanjutan agar operasionalnya tidak lagi bergantung pada pinjaman,” tegas Syamsuddin.

Ia juga memastikan DPRD akan mendorong pemerintah daerah untuk mencari formulasi terbaik agar pembiayaan operasional Baznas dapat terpenuhi secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini menghambat optimalisasi peran Baznas dalam pengelolaan zakat di Provinsi Kalimantan Utara. (adv)




RTRW Kaltara Disorot, Investasi Tersendat

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Sinkronisasi Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara, Senin (4/5/2026).

Pembahasan difokuskan pada polemik kawasan permukiman eksisting di Tanah Kuning–Mangkupadi yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., M.M., CSL. Hadir pula anggota Pansus, di antaranya Pdt. Robenson Tadem, Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., Moh. Nafis, tim pakar, serta perwakilan Pemprov Kaltara, Pemkab Bulungan, DPRD Bulungan, dan sejumlah OPD terkait.

Dalam rapat terungkap, terdapat lima syarat utama dari Kementerian ATR/BPN yang harus dipenuhi sebelum persetujuan lintas sektor diterbitkan. Dua di antaranya menyangkut pengamanan batas wilayah lintas negara dan pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.

Pansus juga menyoroti terhambatnya investasi akibat belum adanya payung hukum aktivitas galian C dalam RTRW. Kondisi ini membuat sebagian besar pelaku usaha dinilai melanggar perda RTRW kabupaten maupun provinsi, sehingga izin yang telah terbit tidak dapat diperpanjang.

“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang, padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” tegas Pdt. Robenson.

Selain itu, Hj. Aluh Berlian menekankan pentingnya pelaksanaan public hearing agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan tidak dirugikan oleh kebijakan tata ruang.

Permasalahan krusial lainnya adalah keberadaan KKPR PT KIPI yang mencakup area permukiman seluas 112,33 hektare. KKPR tersebut akan berakhir pada 31 Desember dan direncanakan diperpanjang pada 2026. Pemkab Bulungan telah mengusulkan agar area tersebut dikeluarkan dari kawasan industri, namun belum mendapat persetujuan kementerian.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR menjelaskan, dalam rancangan RTRW kawasan itu tetap dipertahankan sebagai permukiman, meski kewenangan penetapan kawasan industri berada di pemerintah pusat.

“Ini kewenangan pusat, namun kami tetap wajib mengakomodir usulan dari bupati, DPRD, dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Pihak Kementerian ATR/BPN menyatakan Proyek Strategis Nasional (PSN) harus terintegrasi dengan peraturan daerah. Namun, Pemprov Kaltara meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi.

“Jangan sampai karena kehadiran PSN, masyarakat justru terisolasi,” tegas Moh. Nafis.

Pansus menegaskan, pengajuan persetujuan lintas sektor akan dilakukan setelah seluruh persoalan diselesaikan, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat Tanah Kuning dan Mangkupadi.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Bulungan meminta kajian ulang RTRW melalui survei lapangan. Mereka mengusulkan alokasi sekitar 1.700 hektare untuk kawasan permukiman di Tanah Kuning, dengan opsi minimal 900 hektare.

“Jika dipaksakan, akan muncul gejolak. Ketika masyarakat dikelilingi kawasan industri, bagaimana mereka mencari nafkah sebagai nelayan dan petani,” ujar anggota DPRD Bulungan, Andhika.

DPRD Bulungan juga mendorong adanya nota kesepahaman (MoU) atau perda khusus guna memperkuat perlindungan masyarakat lokal, termasuk pelaku usaha setempat.

Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman, menegaskan masyarakat mendukung program pemerintah, namun tidak ingin kehilangan hak dan mata pencaharian.

“Kami mendukung program pemerintah, tetapi jangan sampai kami harus mengemis di tanah sendiri. Harapan kami, pertemuan ini menghasilkan kepastian,” tegasnya. (adv)




DPRD Kaltara Percepat Ranperda Aset Daerah, Tolak Pengalihan Tanpa Persetujuan

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat kerja yang digelar di Tarakan, Kamis (30/4/2026), menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Kejaksaan Tinggi Kaltara, hingga tim pakar.

Ketua Pansus I, Hamka menjelaskan, dari total 39 pasal yang dibahas, mayoritas merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Namun, terdapat beberapa pasal strategis yang menjadi perhatian karena menyangkut perubahan substansi.

“Pasal 70 dan 84 menjadi fokus utama karena menyangkut fleksibilitas pengelolaan aset serta antisipasi terhadap kebijakan nasional ke depan,” ujarnya.

Pansus I juga menegaskan penolakan terhadap usulan pengalihan aset daerah tanpa persetujuan DPRD. Menurut Hamka, setiap kebijakan terkait aset wajib melalui mekanisme bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Kami menolak pengalihan aset tanpa persetujuan DPRD. Ini menyangkut akuntabilitas dan harus dibahas bersama,” tegasnya.

Sejumlah poin yang belum mencapai kesepakatan diputuskan ditunda sementara. Pansus I akan melakukan konsultasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan keselarasan dengan regulasi nasional, sebelum masuk tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.

Pansus I menargetkan pembahasan Ranperda tersebut rampung dalam dua bulan ke depan. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kaltara. (adv)




Dorong Layanan Kesehatan Modern, Komisi IV DPRD Kaltara ke Balikpapan

BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan studi banding ke RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Rabu (29/04/2026), guna meningkatkan mutu layanan kesehatan di Kaltara.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, S.H., M.H., didampingi anggota Rahman, S.K.M., Kes., dan Listiani. Fokus utama kunjungan adalah mempelajari tata kelola sarana prasarana rumah sakit serta transformasi layanan kesehatan modern.

Dalam pertemuan itu, Plt Direktur RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo, drg. Ahmad Jais, M.H., M.A.R.S., memaparkan target rumah sakit menjadi fasilitas kesehatan unggulan berstandar internasional pada 2029. Transformasi dilakukan melalui peningkatan kualitas layanan, digitalisasi kesehatan, dan penguatan kemandirian BLUD.

Ia menyebutkan, realisasi pendapatan rumah sakit pada 2025 mencapai 114 persen, menjadi bukti keberhasilan pengelolaan yang efektif. Selain itu, rumah sakit juga telah menerapkan rekam medis digital serta memiliki fasilitas rujukan unggulan seperti layanan jantung, stroke unit, dan kanker.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, mengapresiasi capaian tersebut, terutama tingginya tingkat kepuasan pasien dan kemampuan rumah sakit menyelesaikan keluhan masyarakat hingga 100 persen.

“Kami mengapresiasi capaian RSUD Kanujoso, terutama dalam hal kemandirian fiskal dan kepuasan pasien yang tinggi. Ini adalah standar yang ingin kita bawa dan adaptasi untuk meningkatkan layanan kesehatan di Kalimantan Utara,” ujarnya.

Selain itu, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga menjadi perhatian Komisi IV. DPRD Kaltara berkomitmen mendorong rumah sakit di daerah agar terus berinovasi demi menghadirkan layanan kesehatan yang nyaman, merata, dan berkualitas bagi masyarakat. (adv)




DPRD Kaltara Dorong Perlindungan Pekerja di May Day Expo Tarakan

TARAKAN – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional dimanfaatkan sebagai ruang dialog dan pencarian solusi konkret bagi persoalan ketenagakerjaan di Kalimantan Utara. Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., bersama Sekretaris Komisi IV, Dr. Syamsuddin Arah, hadir dalam dialog interaktif May Day Kahutindo Expo 2026 yang digelar di Area Lahan Bandara Juwata Tarakan, Kamis malam (30/4/2026).

Kegiatan ini mempertemukan berbagai pihak, mulai dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tarakan, BPJS Ketenagakerjaan, Polres Tarakan, hingga organisasi pekerja. Forum tersebut dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Achmad Djufrie menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan pekerja, terutama dalam mendorong kepastian status serta perlindungan bagi tenaga kerja, khususnya yang masih berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, tetapi juga wadah untuk bersama-sama memikirkan nasib tenaga kerja yang masih membutuhkan kepastian status dan perlindungan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arah, mengungkapkan bahwa DPRD telah mengambil langkah konkret melalui pengesahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda ini merupakan hasil pembahasan panjang bersama berbagai pemangku kepentingan hingga tingkat kementerian.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban perusahaan yang berinvestasi di Kaltara untuk mengakomodir minimal 80 persen tenaga kerja lokal. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas peluang kerja bagi masyarakat daerah.

Tak berhenti di situ, DPRD Kaltara juga akan segera memanggil Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap pekerja PKWT. Langkah ini dinilai krusial sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan data yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan, sehingga langkah yang diambil benar-benar tepat sasaran,” tegas Achmad Djufrie.

Dalam aspek pengawasan, DPRD turut merespons usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Ketenagakerjaan yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan pekerja. Agenda pembahasan Satgas ini bahkan telah masuk dalam jadwal resmi DPRD dalam waktu dekat.

Selain itu, upaya pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara juga terus didorong. Inisiatif ini telah dimulai sejak 2023 melalui Panitia Khusus (Pansus), meski hingga kini masih menghadapi kendala, terutama terkait ketersediaan hakim.

DPRD Kaltara juga memberi perhatian serius terhadap perlindungan pekerja rentan yang jumlahnya mencapai puluhan ribu orang. Melalui fungsi penganggaran, DPRD mendorong agar para pekerja, termasuk di sektor informal, mendapatkan jaminan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui dialog interaktif dalam Kahutindo Expo ini, DPRD Kaltara berharap lahirnya langkah konkret dan kolaboratif guna menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (adv)




DPRD Kaltara Kebut Ranperda Literasi, Tarakan Jadi Rujukan

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Literasi dan Perbukuan.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan, Kamis (30/4/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Anggota Pansus IV Hj. Siti Laela bersama Supaad Hadianto SE dan Muhammad Hatta ST. Rombongan diterima langsung jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan.

Dalam pertemuan itu, Pansus IV melakukan pendalaman terhadap berbagai kebijakan, program, hingga implementasi pengembangan literasi dan perbukuan. Kota Tarakan dinilai memiliki sejumlah inovasi yang bisa menjadi rujukan, terutama dalam meningkatkan minat baca masyarakat dan pengelolaan perpustakaan yang adaptif

Hj. Siti Laela mengatakan, Ranperda Literasi dan Perbukuan memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kaltara. Karena itu, penyusunannya harus berbasis data dan kebutuhan nyata masyarakat.

“Melalui kunjungan ini, kami ingin menggali langsung strategi pemerintah kota dalam meningkatkan minat baca, pengelolaan perpustakaan, serta dukungan terhadap ekosistem perbukuan. Ini menjadi bahan penting agar Ranperda yang disusun benar-benar aplikatif dan implementatif,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan memaparkan sejumlah program unggulan, seperti perpustakaan berbasis inklusi sosial, layanan perpustakaan keliling, serta kolaborasi dengan sekolah dan komunitas literasi.

Namun, masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya, akses wilayah yang belum merata, hingga kebutuhan penambahan koleksi buku yang relevan dengan perkembangan zaman.

Melalui kunjungan ini, DPRD Kaltara berharap Ranperda Literasi dan Perbukuan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mendorong minat baca, memperkuat industri perbukuan lokal, serta memperluas akses literasi di seluruh wilayah Kaltara. (adv)




Pansus II DPRD Kaltara Matangkan Ranperda UMKM

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, Selasa (28/4/2026).

Rombongan Pansus II dipimpin Wakil Ketua Pansus Muhammad Nasir, S.Pi., MM, didampingi anggota Pdt. Robenson Tadem, H. Saleh, SE, dan Maslan Abdul Latif, serta jajaran tenaga ahli DPRD Kaltara.

Kehadiran mereka disambut langsung Sekretaris Disperindagkop Kalimantan Timur bersama jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus II menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional, terutama Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sinkronisasi dinilai penting agar aturan yang dibentuk tidak hanya adaptif, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan.

“Ranperda ini harus mampu menjawab kebutuhan riil pelaku usaha, terutama UMKM, sehingga regulasi yang kita susun benar-benar aplikatif dan tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya,” ujar Muhammad Nasir.

Ia juga menegaskan perlunya revisi sejumlah peraturan daerah yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini. Menurutnya, fleksibilitas regulasi menjadi salah satu kunci mendorong pertumbuhan UMKM di daerah.
Salah satu poin strategis yang dibahas yakni usulan pencantuman terminologi

“Usaha Mikro” secara eksplisit dalam Ranperda. Langkah itu diharapkan memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, akses legalitas, hingga mendorong transformasi usaha mikro menjadi usaha kecil yang lebih kompetitif.

Sementara itu, Sekretaris Disperindagkop Kaltim memaparkan sejumlah program unggulan yang telah berjalan, khususnya pengembangan kewirausahaan terpadu di wilayah perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan.

Program tersebut meliputi pelatihan intensif, bantuan alat produksi, hingga fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha. Menutup pertemuan, Muhammad Nasir menegaskan komitmen Pansus II menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.

“Perda ini adalah inisiatif legislatif yang kami dorong agar benar-benar menjadi instrumen nyata dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Kami ingin memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke kabupaten/kota,” tegasnya.

Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah serta dukungan anggaran memadai, Pansus II optimistis Ranperda tersebut akan menjadi fondasi kuat dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara. (adv)