Bupati Nunukan Minta BPD Awasi Penggunaan Dana Desa dan ADD

NUNUKAN – Pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi perhatian Bupati Nunukan H. Irwan Sabri. Ia meminta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memahami regulasi pengelolaan keuangan desa agar penggunaan anggaran berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pesan tersebut disampaikan Irwan saat melantik dan meresmikan 55 anggota BPD wilayah Nunukan, Seimanggaris, dan Sebatik, Senin (2/11/2026).

Irwan mengingatkan, anggota BPD tidak hanya menjadi mitra pemerintah desa, tetapi juga harus menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab. Termasuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan.

Ia secara khusus menyoroti banyaknya regulasi baru dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan DD dan ADD, terutama dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.

Karena itu, anggota BPD diminta memperluas wawasan dan memahami aturan yang berlaku agar pelaksanaan program di desa tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pertanggungjawaban keuangan.

“Anggota BPD dan kepala desa harus mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD. Sehingga pelaksanaannya lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar,” tegas Irwan.

Menurutnya, jabatan anggota BPD merupakan amanah dari masyarakat, pemerintah, dan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, kewenangan yang dimiliki tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

BPD harus mampu menjadi wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan warga desa secara keseluruhan.

“Jabatan tersebut bukan berarti memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pemegangnya, tetapi harus mampu menjadi wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi yang berkembang bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan,” ujarnya.

Irwan juga mengingatkan, keberhasilan pemerintahan desa salah satunya dinilai dari kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan, pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah desa, bukan sumber pendapatan.

“Pelayanan terhadap masyarakat desa harus dijadikan sebagai kewajiban, bukan sebaliknya menjadikan pelayanan sebagai sumber pendapatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan Helmi Pudaslikar menjelaskan, BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan musyawarah desa.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jumlah anggota BPD ditetapkan ganjil, paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang. Penetapannya mempertimbangkan wilayah, keterwakilan perempuan, jumlah penduduk, serta kemampuan keuangan desa.

Helmi menyebutkan, berdasarkan inventarisasi DPMD Nunukan, terdapat 78 desa yang masa keanggotaan BPD sebelumnya telah berakhir. Desa-desa tersebut telah melaksanakan proses pemilihan atau pengisian anggota BPD sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Nunukan, lanjut Irwan, akan terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di pemerintahan desa melalui pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengawasan.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama DPMD Nunukan juga menyerahkan santunan secara simbolis melalui program kerja sama perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja di desa. (adv)