Ranperda Penghargaan Daerah Kaltara Tuntas Dibahas, Siap Masuk Tahap Harmonisasi

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah, Kamis (23/04/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus I, H. Hamka, S.IP., MH., didampingi Sekretaris Pansus I, Herman, S.Pi., serta dihadiri perwakilan Biro Hukum Setprov Kaltara dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Ketua Pansus I, Hamka, menyampaikan bahwa Ranperda yang terdiri dari 32 pasal tersebut dirancang sebagai landasan hukum dalam pemberian penghargaan kepada individu maupun organisasi yang berjasa bagi pembangunan daerah.

“Seluruh proses pembahasan telah kita selesaikan. Ranperda ini mengatur secara rinci kriteria hingga mekanisme pemberian penghargaan. Harapannya, ini menjadi rumah bagi mereka yang telah berkontribusi nyata bagi Kalimantan Utara,” ujar Hamka.

Sementara itu, Sekretaris Pansus I, Herman menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah harmonisasi regulasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Selanjutnya kita akan masuk tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, kemudian fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Ini penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif,” jelasnya.

Dalam draf yang telah disusun, penghargaan daerah akan dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni Utama, Madya, dan Pratama, dengan lima kategori penerima. Kategori tersebut meliputi tokoh pembentukan Kaltara, masyarakat berprestasi, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang menunjukkan dedikasi tinggi.

Untuk menjaga objektivitas dan transparansi, Ranperda ini juga mengatur pembentukan Dewan Penghargaan Daerah sebagai lembaga non-struktural yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait penerima penghargaan.

Pansus I DPRD Kaltara optimistis Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat. Setelah melalui tahapan fasilitasi dan penyempurnaan di tingkat pusat, Ranperda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Melalui regulasi ini, DPRD Kaltara berharap dapat mendorong motivasi dan semangat putra-putri daerah serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun dan memajukan Bumi Benuanta. (adv)




DPRD Kaltara Kebut Ranperda Pengelolaan Air Sungai Kayan, Fokus Perlindungan dan Kepastian Usaha

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.

Rapat lanjutan digelar pada Kamis (23/4/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan. Pembahasan dipimpin Aluh Berlian, SE., M.Si., didampingi Ketua Pansus Arming, SH., serta dihadiri anggota pansus Serliany, ST., Moh. Nafis, S., tim pakar, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, pansus memfokuskan pembahasan secara mendalam pasal demi pasal guna memastikan substansi regulasi semakin matang. Sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi serta penyesuaian dengan kondisi riil di wilayah Sungai Kayan menjadi perhatian utama.

Aluh Berlian menegaskan, Ranperda ini memiliki peran strategis mengingat Sungai Kayan merupakan sumber utama bagi berbagai sektor kehidupan masyarakat di Kalimantan Utara.

“Sungai Kayan adalah urat nadi daerah, mulai dari kebutuhan air baku, pertanian, perikanan hingga potensi energi. Kita ingin regulasi ini tidak hanya melindungi sumber daya air, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Sejumlah poin krusial turut dibahas, mulai dari mekanisme perizinan pengusahaan air permukaan, pembatasan volume pengambilan air untuk kepentingan industri, kewajiban reklamasi dan konservasi, hingga penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran.

Tim pakar juga menekankan pentingnya penguatan kearifan lokal dengan melibatkan masyarakat adat di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kayan dalam pengelolaan sumber daya air.

Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR-Perkim Kaltara mengungkapkan bahwa tekanan terhadap Sungai Kayan semakin meningkat, seiring alih fungsi lahan dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Karena itu, regulasi daerah harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunannya.

Pansus III menargetkan pembahasan Ranperda dapat rampung dalam waktu dekat. Selanjutnya, draf akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum diajukan ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kalimantan Utara. (adv)




RTRWP Kaltara Tersendat, DPRD Ungkap 5 Isu Krusial yang Harus Segera Dituntaskan

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang hingga kini belum dapat masuk ke tahap pembahasan lintas sektoral di tingkat pusat.

Hal ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama sejumlah OPD terkait yang digelar, Selasa (21/4/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, H. M. Nasir, S.Pi., MM., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, H. Muddain, ST., serta anggota Pansus lainnya.

Dalam rapat tersebut, Nasir menegaskan masih ada sejumlah persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan sebelum dokumen RTRWP dapat dibahas di tingkat pusat.

“Masih ada lima isu utama yang harus dituntaskan, yakni KP2B, batas administrasi negara, batas perairan, IPPR, serta PSN Kawasan Industri Tanah Kuning,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPR-Perkim Provinsi Kaltara, Lemansyah, memaparkan bahwa sebagian persoalan telah menunjukkan progres signifikan.

Ia menyebut KP2B telah dinyatakan tuntas dan memenuhi target nasional. Selain itu, data batas negara dan garis pantai juga telah diperbarui serta diintegrasikan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Meski demikian, masih terdapat tantangan dalam penyelesaian IPPR serta pengawalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Tanah Kuning.

Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, menilai proses penyusunan RTRWP bukanlah perkara sederhana. Menurutnya, berbagai dinamika di lapangan, mulai dari persoalan batas wilayah hingga kepentingan masyarakat dan investasi, harus dipertimbangkan secara matang.

“Ini bukan persoalan yang mudah, karena menyangkut banyak kepentingan. Kita harus memastikan semua selaras, terutama di internal pemerintah daerah, sebelum dibawa ke tingkat pusat,” ungkapnya.

Ia pun mendorong pemerintah provinsi agar segera menuntaskan seluruh persyaratan yang ada sehingga RTRWP dapat segera difinalisasi.

“Kita ingin RTRWP ini segera rampung agar menjadi dasar kepastian tata ruang di Kalimantan Utara,” tutupnya. (adv)




Pansus IV DPRD Kaltara Matangkan Raperda Perbukuan, Dorong Penguatan Budaya Literasi

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) IV menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi, Rabu (22/4), di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, dan dihadiri anggota Pansus lainnya yakni Listiani, Supaad Hadianto, SE, Hj. Siti Laela, Dino Andrian, Ruman Tumbo, serta M. Hatta. Turut hadir pula tim pakar dari berbagai instansi terkait, di antaranya Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tim INOVASI Kaltara.

Dalam pembahasan awal, Pansus IV menyoroti pentingnya penyempurnaan dasar hukum dalam Raperda tersebut. Biro Hukum mengusulkan penambahan landasan yuridis berupa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 guna memperkuat substansi regulasi. Selain itu, aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dinilai harus tercermin secara utuh dalam naskah Raperda.

Sejumlah masukan teknis juga mengemuka dalam rapat, mulai dari penghapusan definisi yang dianggap tidak relevan, penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, hingga penegasan batas kewenangan daerah dalam penyediaan buku teks yang sebagian besar menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah menegaskan, pembahasan Raperda ini tidak hanya berfokus pada aspek regulasi semata, tetapi juga pada dampaknya terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kaltara.

“Raperda ini kami dorong menjadi payung hukum yang kuat dan implementatif, tidak hanya mengatur perbukuan, tetapi juga mampu mendorong tumbuhnya budaya literasi di tengah masyarakat. Karena itu, setiap pasal harus disusun secara cermat, sinkron dengan aturan di atasnya, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Rapat juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penyusunan ketentuan umum, khususnya terkait definisi istilah dalam batang tubuh Raperda agar tidak terjadi pengulangan maupun ketidaksesuaian substansi.

Sebagai hasil sementara, Pansus IV sepakat untuk melanjutkan pembahasan dari judul hingga Bab I tentang Ketentuan Umum.

Pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan fokus pada pendalaman pasal demi pasal serta aspek legal drafting.

Raperda ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam mendorong pengembangan perbukuan sekaligus memperkuat budaya literasi di Provinsi Kalimantan Utara. (adv)




Pansus LKPj DPRD Kaltara Tinjau Proyek 2025 di Malinau, Soroti Fasilitas Sekolah dan Infrastruktur

MALINAU – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025, Pdt. Robenson Tadem, melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah kegiatan pembangunan di Kabupaten Malinau.

Kunjungan tersebut difokuskan pada evaluasi hasil pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025, terutama di sektor pendidikan dan infrastruktur yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Salah satu lokasi yang ditinjau adalah SMA Negeri 1 Malinau. Dalam peninjauan itu, Pdt. Robenson menemukan masih adanya sarana dan prasarana yang perlu mendapat perhatian lebih guna menunjang optimalisasi kegiatan belajar mengajar. Selain itu, kondisi bangunan sekolah juga dinilai perlu ditingkatkan demi kenyamanan lingkungan pendidikan.

“Harapannya, Dinas Pendidikan dapat memberikan perhatian lebih, termasuk mempertimbangkan peningkatan maupun pembangunan gedung yang lebih representatif sebagai sarana belajar mengajar,” ujarnya.

Peninjauan juga dilanjutkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Malinau. Di lokasi ini, ia menyoroti fasilitas selasar atau pelindung panas di area tengah sekolah yang dinilai belum optimal dan perlu peningkatan agar dapat memberikan kenyamanan bagi para siswa.

Tak hanya sektor pendidikan, Pdt. Robenson Tadem juga meninjau sejumlah pembangunan infrastruktur di wilayah Malinau. Beberapa di antaranya yakni proyek jalan tembus Gang Ambo dan Gang Tenguyun, serta pembangunan drainase di Gang Lunuk.

Menurutnya, monitoring ini penting untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai perencanaan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Pansus LKPJ DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025. Melalui peninjauan tersebut, diharapkan kualitas pembangunan di Kalimantan Utara, khususnya di Kabupaten Malinau, dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan. (adv)




Pansus II DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perkebunan Berkelanjutan, Dorong Ekonomi Hijau Berbasis Kerakyatan

TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan melalui rapat kerja yang digelar di Kantor DPRD Kaltara, Senin (20/4/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Komaruddin, S.Kom., M.H., dan dihadiri anggota Pansus II, yakni H. Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., Pdt. Robenson Tadem, serta H. Rakhmat Sewa, S.E. Turut hadir pula perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam rapat tersebut, Pansus II bersama perangkat daerah melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi pasal demi pasal Ranperda. Fokus utama diarahkan pada penyempurnaan aspek hukum, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penguatan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif.

Ketua Pansus II, Komaruddin, menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berkualitas, khususnya di sektor perkebunan yang memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah.

“Ranperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain melibatkan perangkat daerah, pembahasan juga menghadirkan tenaga ahli guna memastikan setiap muatan pasal tersusun secara sistematis dan komprehensif.

Sejumlah poin penting mengemuka dalam rapat tersebut. Di antaranya penyesuaian konsideran “menimbang” untuk menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mendorong ekonomi hijau berbasis kerakyatan.

Tak hanya itu, pada bagian “mengingat” juga dilakukan penyesuaian dengan menghapus, mempertahankan, serta menambahkan sejumlah regulasi terbaru agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Pansus II juga menyempurnakan ketentuan dalam pasal-pasal, termasuk penegasan kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan perkebunan yang terukur, partisipatif, dan terpadu. Ruang lingkup pengaturan turut diperluas dengan penambahan aspek pendanaan serta penguatan keterkaitan sektor hulu hingga hilir.

Hasil pembahasan ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam tahapan lanjutan hingga Ranperda tersebut mencapai persetujuan bersama. (adv)




DPRD Kaltara Dukung Sinergi CSR, Achmad Djufrie: Percepat Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, SE., MM., menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Deklarasi Gubernur Kaltara bersama para pimpinan perusahaan dalam rangka penguatan kolaborasi pembangunan daerah melalui pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR), Senin (20/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kasuari, Hotel Lumire Jakarta ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dari unsur pemerintah dan dunia usaha. Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Utara Tahun 2025–2029.

Dalam kesempatan itu, Achmad Djufrie menegaskan dukungan DPRD terhadap langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi dengan sektor swasta.

Ia menilai, pemanfaatan program CSR dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan, khususnya di wilayah perbatasan dan daerah terpencil.

“DPRD tentu menyambut baik inisiatif ini. Sinergi antara pemerintah dan dunia usaha perlu terus diperkuat agar program pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan dunia usaha melalui CSR tidak hanya membantu percepatan pembangunan infrastruktur, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pihak swasta untuk mendukung pembangunan Kalimantan Utara yang inklusif, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan di kawasan perbatasan. (adv)




DBH Tersendat, DPRD Kaltara Desak Kepastian Pembayaran ke Daerah

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti serius persoalan kekurangan dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota yang hingga kini belum terselesaikan.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Kaltara yang digelar di Kantor DPRD, Senin (20/4/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST., dan dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya H. Alimuddin, ST., Listiani, Supaad Hadianto, SE., Dr. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., Aluh Berlian, SE., M.Si., Anto Bolokot, H. Moh. Nafis, ST., H. Yancong, S.Pi., Ruman Tumbo, SH., Muhammad Hatta, ST., Kornie Serliany, ST., serta H. Ladullah, S.Hi.

Turut hadir perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara.

Dalam pemaparannya, BKAD mengungkapkan, total tunggakan dan kurang salur DBH sejak beberapa tahun terakhir masih cukup besar. Selain itu, terdapat potensi dana transfer pusat yang hingga kini masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Muddain menegaskan, penyaluran DBH kepada kabupaten/kota merupakan kewajiban pemerintah provinsi yang tidak bisa ditunda, terlepas dari kondisi transfer pusat.

“Ini kewajiban provinsi yang harus direalisasikan kepada kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegasnya.

Selain persoalan DBH, rapat juga mengungkap tekanan fiskal daerah yang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari masih adanya utang kegiatan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) serta besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Sejumlah anggota DPRD pun mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran DBH yang belum disalurkan. Anggota DPRD, Listiani, menilai perlu adanya penjelasan terbuka kepada publik dan pemerintah kabupaten/kota terkait alokasi dana tersebut.

Sementara itu, H. Alimuddin menyoroti mekanisme pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran. Ia mempertanyakan dasar hukum pembayaran kegiatan tahun sebelumnya yang dilakukan pada tahun berjalan tanpa melalui perubahan APBD.

Menjawab hal tersebut, Muddain menjelaskan, pemerintah daerah menggunakan skema pergeseran APBD berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, tanpa mengubah struktur APBD, dengan asumsi adanya dana transfer pusat yang akan masuk.

Namun, skema ini dinilai berisiko apabila dana tersebut tidak terealisasi.

Dalam diskusi juga terungkap bahwa salah satu penyebab membengkaknya tunggakan DBH adalah penggunaan dana tersebut untuk menopang operasional pemerintah daerah dan program prioritas di tengah keterbatasan fiskal.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara akan menggelar rapat lanjutan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan penjelasan lebih komprehensif.

Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada akhir April 2026, dengan fokus pada kejelasan skema pembayaran DBH dalam APBD 2026 serta penyusunan alternatif kebijakan penyelesaian tunggakan.

“Harus ada kepastian skema pembayaran. Jika belum terakomodasi di 2026, maka wajib dimasukkan dalam APBD 2027,” tutup Muddain.

DPRD berharap langkah ini dapat mendorong penyelesaian tunggakan DBH secara bertahap dan transparan, sehingga hak keuangan kabupaten/kota tetap terpenuhi dan stabilitas fiskal daerah dapat terjaga. (adv)




Jalur Kereta Api Kaltara Kian Dekat, DPRD Dukung Investasi PT INTRA

JAKARTA – Rencana pengembangan jalur kereta api lintas Kalimantan Utara (Kaltara) semakin menguat setelah digelarnya pertemuan strategis antara Pemerintah Provinsi Kaltara dan PT INTRA, Selasa (21/4/2026), di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Jakarta.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, Gubernur Kaltara, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Direktur Utama PT INTRA beserta tim. Agenda utama membahas peluang investasi pembangunan infrastruktur transportasi kereta api guna meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kaltara.

PT INTRA menunjukkan minat serius untuk berinvestasi dalam proyek strategis tersebut. Pembangunan jalur kereta api dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di kawasan perbatasan yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses transportasi.

Pemerintah Provinsi Kaltara pun menyambut positif rencana investasi ini. Gubernur menilai kehadiran moda transportasi kereta api akan menjadi solusi jangka panjang dalam mendukung pengembangan wilayah serta distribusi logistik yang lebih efisien.

Meski demikian, terdapat lima aspek krusial yang harus dipenuhi untuk merealisasikan proyek tersebut, yakni dukungan kebijakan melalui Peraturan Daerah (Perda), pembebasan lahan, perizinan, off taker agreement, serta surat dukungan. Dari kelima poin itu, dukungan Perda disebut telah dipenuhi melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.

Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung investasi strategis di daerah.

“Kami di DPRD tentu memberikan dukungan penuh terhadap investasi yang berdampak langsung pada kemajuan daerah, khususnya di sektor infrastruktur. Jalur kereta api ini bukan hanya soal transportasi, tetapi juga membuka akses ekonomi baru bagi masyarakat Kaltara,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan investor. “Sinergi yang kuat menjadi kunci agar seluruh tahapan, mulai dari regulasi hingga implementasi di lapangan, bisa berjalan lancar dan tepat sasaran,” tambahnya.

Ke depan, proyek jalur kereta api ini diharapkan mampu menghadirkan sistem transportasi modern dan terintegrasi di Kaltara, sekaligus meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional maupun regional. (adv)




Antrean Mengular, DPRD Kaltara Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas BBM

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah cepat menyikapi persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU.

Melalui rapat dengar pendapat (RDP), disepakati pembentukan tim terpadu untuk mengawasi penyaluran BBM, khususnya jenis subsidi.

Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan BBM yang dinilai semakin rawan. Salah satu pemicunya adalah disparitas harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi.

“Selisih harga yang semakin lebar ini membuka peluang bagi oknum untuk mencari keuntungan. Ini yang harus kita antisipasi sejak awal,” kata Muddain, Senin (20/4/2026).

Ia menilai, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM agar tepat sasaran. DPRD pun menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat di lapangan.

Selain itu, sistem QR Code yang selama ini digunakan untuk mengontrol pembelian BBM turut menjadi perhatian. DPRD menemukan masih adanya celah dalam implementasi sistem tersebut, seperti penyalahgunaan kode hingga ketidaksesuaian data kendaraan.

“Kalau tidak dievaluasi, sistem ini justru bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Tim terpadu yang dibentuk nantinya akan melibatkan berbagai pihak terkait dan bekerja selama tiga bulan. Fokusnya adalah memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan serta menekan antrean yang meresahkan masyarakat.

DPRD berharap langkah ini dapat memperbaiki tata kelola distribusi BBM di Kaltara, sekaligus mengembalikan fungsi subsidi agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (adv)