Arming Tegaskan Perda RTRW Jadi Kompas Utama Arah Pembangunan Kaltara

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming, menegaskan pentingnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi pedoman strategis dalam mengatur pemanfaatan ruang serta pengembangan wilayah secara berkelanjutan di Kalimantan Utara.

Arming menyampaikan, melalui Perda RTRW pemerintah dapat memastikan berbagai program pembangunan berjalan secara terarah dan terintegrasi, mulai dari pembangunan infrastruktur, penataan kawasan hingga pengembangan sektor ekonomi.

“Melalui Perda RTRW, pemerintah dapat memastikan pembangunan infrastruktur, penataan kawasan, hingga pengembangan ekonomi berjalan secara terarah dan terintegrasi,” ujar Arming, Selasa (24/3/2026).

Ia menjelaskan, RTRW memiliki peran penting sebagai acuan jangka panjang bagi pemerintah daerah dalam merancang dan melaksanakan program pembangunan. Dengan adanya pedoman tersebut, setiap kebijakan maupun proyek pembangunan dapat diselaraskan dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

Menurutnya, hal ini juga penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan, konflik kepentingan, hingga kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terencana.

Selain itu, Arming mengingatkan bahwa pemahaman terhadap RTRW tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung serta mengawasi pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disepakati.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai rencana serta memberi manfaat yang optimal bagi daerah,” katanya.

Dengan adanya Perda RTRW yang kuat dan dipahami bersama, Arming berharap pembangunan di Kalimantan Utara dapat berjalan lebih tertata, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut. (adv)




DPRD Kaltara Soroti Ketimpangan DBH Tambang, Ruman Tumbo Desak Evaluasi Skema Pembagian

TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti ketimpangan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan yang dinilai belum proporsional bagi daerah penghasil. Kondisi ini dianggap belum sebanding dengan besarnya aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung di wilayah Kaltara.

Anggota DPRD Kaltara, Ruman Tumbo, menilai kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah masih relatif kecil dibandingkan potensi sumber daya yang dikelola di daerah tersebut.

“Kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap skema pembagian hasil tambang antara pemerintah pusat dan daerah, agar lebih adil dan berpihak pada daerah penghasil,” ujar Ruman Tumbo, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya alam cukup besar, Kalimantan Utara seharusnya memperoleh porsi yang lebih seimbang dari hasil pengelolaan sektor pertambangan. Hal ini penting agar daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Ruman juga menyoroti adanya potensi kebocoran penerimaan daerah dari sektor pertambangan. Ia menyebut masih ditemukan aktivitas pertambangan yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.

Karena itu, ia menegaskan pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan tambang, baik dari sisi perizinan maupun pemenuhan kewajiban pembayaran kepada negara dan daerah.

Ruman juga mendorong adanya transparansi data produksi serta distribusi hasil tambang. Menurutnya, keterbukaan data sangat penting agar perhitungan dana bagi hasil dapat dilakukan secara akurat dan tidak merugikan daerah penghasil.

“Saya berharap, dengan pembenahan tata kelola sektor pertambangan, kontribusi terhadap pendapatan daerah dapat meningkat dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Utara,” pungkasnya. (adv)




DPRD Kaltara Dorong Perda Perbukuan, Upaya Serius Bangun Budaya Literasi di Daerah

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong peningkatan minat baca masyarakat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perbukuan dan Budaya Literasi. Regulasi ini dinilai penting sebagai payung hukum untuk memperkuat gerakan literasi di Bumi Benuanta.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, DPRD Kaltara menilai keberadaan Raperda tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merancang program literasi yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.

Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Muhammad Hatta, mengatakan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi momentum untuk meningkatkan keseriusan semua pihak dalam membangun budaya membaca di Kalimantan Utara.

Menurutnya, dengan adanya regulasi yang jelas, berbagai upaya peningkatan literasi masyarakat dapat dilakukan secara lebih terukur dan berkesinambungan.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, berbagai upaya peningkatan literasi masyarakat dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terukur. Selain itu, Raperda ini tidak hanya mengatur aspek perbukuan, tetapi juga mencakup penguatan budaya literasi secara luas,” ujar Muhammad Hatta, Kamis (25/3/2026).

Ia menjelaskan, penguatan literasi yang dimaksud juga mencakup keterlibatan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, lembaga pendidikan, hingga komunitas literasi yang selama ini aktif menggerakkan budaya membaca di tengah masyarakat.

Dalam proses penyusunannya, DPRD Kaltara juga melibatkan kalangan akademisi serta tim pakar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan substansi Raperda yang disusun benar-benar komprehensif dan aplikatif ketika diterapkan di daerah.

Melalui regulasi tersebut, DPRD Kaltara berharap minat baca masyarakat semakin meningkat. Selain itu, penguatan budaya literasi juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara secara berkelanjutan. (adv)




Pansus III DPRD Kaltara Soroti Raperda Pemberdayaan Desa, Rismanto: Jangan Terlalu Umum

TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa mendapat sorotan tajam dari Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara. Draf regulasi tersebut dinilai masih terlalu umum dan belum menyentuh persoalan nyata yang dihadapi masyarakat desa di wilayah Kaltara.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA, memberikan sejumlah catatan kritis dalam rapat pansus yang dihadiri tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara serta tim penyusun naskah akademik di Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Kamis (5/3/2026).

Menurut politisi Partai NasDem itu, substansi Raperda masih bersifat general dan belum mengakomodasi karakteristik persoalan desa di Kaltara, khususnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau.

“Ini terlalu general untuk di Nunukan dan Kaltara. Apakah sudah ada pasal-pasal spesifik yang mengatur terkait desa adat ataupun mata pencaharian masyarakat kita? Salah satu contoh di Nunukan, masyarakat desanya itu banyak berbenturan dengan perusahaan kelapa sawit,” ujar Rismanto dalam rapat tersebut.

Ia menilai, regulasi tentang pemberdayaan masyarakat desa seharusnya mampu menghadirkan solusi konkret atas berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan, maupun perselisihan antara warga dan pemerintah desa.

Selain itu, Rismanto juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih jelas mengenai tata batas wilayah desa yang selama ini kerap menjadi pemicu konflik di sejumlah daerah.

Menurutnya, aspirasi masyarakat yang diperoleh para anggota dewan selama masa reses harus tercermin dalam pasal-pasal yang lebih spesifik dan aplikatif.

“Kami ini Dewan baru, dan aspirasi masyarakat baru saja kami dengar melalui reses. Saya harap hal-hal seperti konflik desa dengan perusahaan, konflik masyarakat dengan desanya, hingga spesifikasi karakteristik wilayah itu lebih ditonjolkan,” tegasnya.

Rismanto juga meminta agar tim penyusun naskah akademik bersama Biro Hukum Pemprov Kaltara melakukan peninjauan ulang terhadap draf Raperda tersebut. Ia tidak ingin regulasi yang disusun hanya menjadi pengulangan dari aturan yang sudah ada sebelumnya.

Menurutnya, Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa harus memiliki nilai tambah serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau yang memiliki jumlah desa cukup banyak.

“Apa bedanya dengan Perda sebelumnya kalau cuma general? Saya harap dalam pemberdayaan masyarakat desa ini kita atur upaya-upaya yang spesifik sesuai karakteristik wilayah kita di Kaltara,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Biro Hukum Pemprov Kaltara bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diharapkan dapat segera memberikan penjelasan teknis serta melakukan penyesuaian terhadap pasal-pasal yang dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. (adv)




DPRD Kaltara Gelar RDP Bahas Mekanisme Baru PPh 21, Tekankan Keseragaman Perhitungan Pajak Anggota

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, Selasa (7/4/2026).

RDP tersebut menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb sebagai narasumber. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM.

Dalam rapat tersebut, Achmad Djufrie menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman terkait mekanisme perhitungan PPh 21 bagi pimpinan dan anggota DPRD agar tidak terjadi selisih kurang bayar di akhir tahun pajak.

“Melalui sosialisasi ini kita ingin memastikan seluruh pihak memahami mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 secara tepat. Dengan begitu tidak ada lagi selisih kurang bayar yang muncul di akhir tahun,” ujar Achmad Djufrie.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya DPRD untuk meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan sekaligus menjaga transparansi dalam pengelolaan penghasilan anggota dewan.

“Ini penting agar administrasi perpajakan berjalan tertib dan transparan, sehingga pengelolaan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD dapat dipertanggungjawabkan secara baik,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan, sejak tahun 2024 perhitungan PPh 21 telah mengacu pada ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Regulasi tersebut menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan pajak penghasilan.

Dalam skema TER tersebut, penghasilan bulanan wajib pajak dihitung secara kumulatif selama satu tahun untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

“Dengan skema Tarif Efektif Rata-rata, perhitungan PPh 21 menjadi lebih sederhana karena pajak dipotong berdasarkan tarif yang telah disesuaikan dengan total penghasilan tahunan,” terang perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb.

Melalui kegiatan RDP ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk mendukung tertib administrasi perpajakan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel dan transparan. (adv)




DPRD Nunukan Soroti Masalah Embung Lapri, Andi Yakub Dorong Solusi hingga ke Kementerian ATR/BPN

NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Yakub, S.Kep., Ns., turun langsung melakukan monitoring ke Embung Lapri di Pulau Sebatik, Ahad (5/4/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat yang terdampak.

Dalam monitoring tersebut, Andi Yakub menemukan sejumlah persoalan mendasar yang dinilai membutuhkan penanganan serius dan koordinasi lintas sektor agar dapat segera diselesaikan.

Ia menegaskan, hasil monitoring ini tidak akan berhenti pada laporan semata. DPRD akan segera menindaklanjutinya melalui audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mendorong langkah konkret dari pemerintah pusat.

“Monitoring ini adalah tindak lanjut dari pengawasan DPRD yang telah saya lakukan sebelumnya. Menurut saya, semua persoalan lintas sektoral harus memiliki leading sector agar penanganannya berjalan tertata dan komprehensif. Jika tidak ada yang memimpin penyelesaian masalah, maka persoalan ini akan terus berjalan di tempat,” tegas Andi Yakub.

Ia menyebutkan terdapat tiga isu utama yang dinilai mendesak untuk segera ditangani.

Pertama, percepatan pembayaran pembebasan lahan masyarakat. Hingga saat ini, masih terdapat warga yang belum menerima haknya sejak lama. Kondisi ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan embung.

Kedua, normalisasi Embung Lapri. Menurutnya, kondisi embung saat ini dinilai belum optimal dalam menampung air. Oleh karena itu diperlukan langkah teknis untuk melakukan normalisasi agar fungsi embung dapat berjalan maksimal, khususnya dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat di wilayah Sebatik.

Ketiga, penguatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Terjadinya ketegangan hingga pembukaan kanal embung sebelumnya dinilai menjadi indikasi adanya miskomunikasi yang cukup serius.

Ia berharap pemerintah dapat hadir sebagai penengah yang adil dengan membuka ruang dialog yang konstruktif dan solutif agar persoalan tidak semakin meluas.

Andi Yakub menegaskan, DPRD Kabupaten Nunukan tidak ingin persoalan Embung Lapri terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas.

“Embung ini dibangun untuk kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi sumber masalah berkepanjangan. Kita akan kawal persoalan ini sampai tuntas,” tutupnya. (bed)




DPRD Kaltara Dorong Pemda Susun Roadmap Investasi, Rismanto: Harus Jelas dan Berdampak ke Masyarakat

NUNUKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Nunukan, Rismanto, ST, MT, MPSDA, mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) investasi yang jelas, terarah, dan terukur.

Langkah ini dinilai penting agar investasi yang masuk ke daerah mampu memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Menurut Rismanto, perencanaan investasi yang matang menjadi kunci agar pengembangan ekonomi daerah tidak hanya bergantung pada investasi jangka pendek, tetapi juga mampu menciptakan dampak positif dalam jangka panjang.

“Perlu ada kejelasan arah, mulai dari sektor prioritas, skema insentif, hingga dampak yang diharapkan bagi masyarakat lokal,” ujar Rismanto, belum lama ini.

Ia menilai, tanpa perencanaan yang sistematis, upaya pemerintah daerah dalam menarik investor berpotensi tidak berjalan maksimal. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih proaktif menyiapkan konsep pengembangan investasi yang terstruktur dan komprehensif.

“Pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu. Harus ada langkah yang disiapkan sejak awal agar investor melihat keseriusan kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rismanto menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai proyek strategis di daerah.

Hal tersebut penting untuk memastikan setiap investasi yang masuk mampu memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian masyarakat.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan DPRD dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Sinergi ini penting agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdampak dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Rismanto optimistis, dengan perencanaan yang matang serta pengawasan yang optimal, Kalimantan Utara memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai salah satu daerah tujuan investasi di wilayah utara Indonesia.

“Investasi yang masuk tidak hanya besar secara nilai, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (adv)




208 Pejabat Dilantik di Nunukan, Wabup Hermanus: Kerja Harus Cepat dan Terukur

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan resmi melantik 208 pejabat untuk mengisi berbagai jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah. Pelantikan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos.

Suasana pelantikan diawali dengan nuansa santai. Hermanus sempat mengajak para ASN untuk tersenyum sebelum memasuki agenda utama.

“Biar ada iklan jadi senyum, coba senyum dulu. Artinya keluarga besar ASN Kabupaten Nunukan hampir 8.000 orang,” ujarnya ringan.

Dalam sambutan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri yang dibacakan Hermanus, dijelaskan, pelantikan pejabat administrator, pengawas, dan fungsional tersebut telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi IMUT BKN.

Ia menegaskan, setiap keputusan kepegawaian harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Secara rinci, pelantikan tersebut meliputi 183 pejabat struktural, 2 pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas, serta 23 pejabat struktural yang disesuaikan kembali ke jabatan fungsional.

Hermanus menegaskan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik agar segera bekerja, meninggalkan pola lama yang lambat dan tidak produktif.

“Saudara dituntut untuk bekerja cepat, mampu beradaptasi, memahami tugas dan fungsi jabatan, serta memastikan setiap program berjalan dengan hasil yang terukur,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh perangkat daerah harus mendukung program prioritas “17 Arah Baru Menuju Perubahan” yang menjadi arah kebijakan pembangunan Kabupaten Nunukan.

Untuk memastikan kinerja berjalan optimal, Pemkab Nunukan akan melakukan evaluasi kinerja dalam enam bulan ke depan.

“Pejabat yang tidak menunjukkan kinerja, gagal beradaptasi, atau tidak memiliki komitmen tinggi akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (adv)




Wabup Nunukan Buka Diklat Pelaut, 100 Motoris Dibekali Standar Keselamatan Berlayar

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos secara resmi membuka Diklat Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST KLM) dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil di Ruang Serbaguna Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini merupakan kerja sama Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan dengan Politeknik Pelayaran Barombong Makassar.

Dalam sambutannya, Hermanus menegaskan, keselamatan dan kenyamanan penumpang merupakan prioritas utama dalam transportasi, khususnya transportasi laut yang menjadi sarana utama mobilitas masyarakat Nunukan.

“Melalui diklat ini saya berharap para peserta mampu menguasai navigasi dasar, penanganan darurat di laut serta memenuhi standar operasional sehingga dapat bekerja secara profesional,” ujarnya.

Kepala Dishub Nunukan H. Abdul Munir, ST menyebutkan, kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari 70 orang dari luar Nunukan dan 30 orang dari Nunukan. Selama pelatihan, peserta akan dibekali pengetahuan keselamatan pelayaran dan akan memperoleh sertifikat.

“Pembekalan yang dilakukan ini merupakan bagian dari pembenahan terhadap arus transportasi laut dan sungai, khususnya kepemilikan dokumen sah,” ujar Abdul Munir saat ditemui di lokasi kegiatan.

Selain mendapatkan pelajaran, lanjutnya, kegiatan ini juga menjadi tempat pemilik transportasi laut memahami apa saka  syarat mendapakan Surat Keterangan Kelayakan (SKK) Surat Izin Berlayar (SIB) yang sejak awal 2026 menjadi kewenangan penuh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan.

“Perlahan kita benahi administrasi dalam peningkatan dermaga tradisional yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Nunkan,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari KSOP Nunukan dan Politeknik Pelayaran Barombong yang berharap para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dengan baik sehingga mampu meningkatkan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Nunukan. (adv)




Wabup Nunukan Minta Pengakuan Masyarakat Adat di Nunukan Dipercepat

NUNUKAN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) kembali ditegaskan.

Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, menilai keberadaan masyarakat adat tidak hanya perlu diakui secara hukum, tetapi juga harus diperkuat perannya dalam pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Hermanus saat membuka Workshop Kolaborasi percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang digelar di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Senin (6/4/2026).

Dalam paparannya, Hermanus menegaskan, keberadaan masyarakat hukum adat telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagai instrumen negara untuk memastikan pengakuan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan masyarakat hukum adat sebagai entitas komunitas yang memiliki hak dan kearifan lokal,” tegas Hermanus.

Ia menjelaskan, proses pengakuan MHA harus melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi agar pengakuan yang diberikan memiliki kekuatan hukum serta didukung data yang akurat, sesuai ketentuan termasuk merujuk pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2014.

Namun demikian, Hermanus mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, baik dari sisi internal maupun eksternal. Tantangan internal berkaitan dengan kesiapan kelembagaan adat, sementara tantangan eksternal muncul dari dinamika perkembangan zaman dan pengaruh teknologi terhadap generasi muda.

“Generasi saat ini, khususnya Gen-Z, menghadapi tantangan besar dalam pelestarian budaya. Banyak keterampilan tradisional yang mulai terlupakan karena derasnya arus teknologi. Ini harus kita mitigasi bersama,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan lembaga adat menjadi pondasi utama dalam menjaga eksistensi masyarakat hukum adat. Lembaga adat yang kuat dinilai mampu menjadi motor penggerak pelestarian budaya sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal.

Hermanus juga menyoroti potensi ekonomi masyarakat adat yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal, seperti hasil hutan non-kayu berupa damar dan rotan, yang berpotensi dikembangkan menjadi sumber pendapatan masyarakat maupun daerah dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.

Dalam konteks pembangunan daerah, ia menegaskan pentingnya harmonisasi antara kepentingan negara dan masyarakat adat. Menurutnya, musyawarah menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan tersebut serta mencegah konflik.

“Musyawarah menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan, sehingga tercipta harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara,” tambahnya.
Lebih jauh, Hermanus mengaitkan peran masyarakat adat dengan visi Indonesia Emas 2045. Ia menilai masyarakat adat perlu dipersiapkan sebagai bagian dari generasi produktif yang akan menopang Indonesia pada usia 100 tahun kemerdekaan.

“Penguatan generasi penerus, baik milenial maupun Gen-Z, harus dibarengi dengan pemahaman nilai-nilai adat agar identitas budaya tetap terjaga di tengah modernisasi,” jelasnya.

Di akhir paparannya, Hermanus mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam upaya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan. Ia berharap kolaborasi lintas sektor dapat menghasilkan langkah konkret dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat ke depan.

“Kita ingin masyarakat hukum adat tidak hanya diakui, tetapi juga diberdayakan secara nyata, sehingga mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah dan nasional,” pungkasnya. (adv)