Kaltara Siapkan Perda Literasi, DPRD Targetkan Jadi Percontohan Nasional

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.

Upaya ini dilakukan melalui kunjungan kerja ke Pusat Perbukuan (Pusbuk), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kamis (9/4/2026).

Rombongan Pansus IV yang dipimpin Ketua Pansus, Dr. Syamsuddin Arfah, bersama anggota Tamara Moriska, SH., MH., Muhammad Hatta, Listiani, Rahman, S.K.M., dan Dino Andrian, SH., diterima langsung oleh Kepala Pusat Perbukuan, Supriyanto, S.Pd., M.A.

Dalam pertemuan tersebut, Syamsuddin Arfah mengungkapkan, pembahasan ranperda telah memasuki tahap substansi dan ditargetkan segera rampung.

“Pembahasan sudah sampai pada batang tubuh. Kami berharap perda ini bisa menjadi pilot project dan menjadi rujukan bagi daerah lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, regulasi ini sangat penting sebagai landasan penguatan budaya literasi di Kalimantan Utara, sekaligus menjawab berbagai tantangan di sektor perbukuan.

Kepala Pusat Perbukuan, Supriyanto, mengapresiasi langkah DPRD Kaltara yang dinilai progresif. Bahkan, Kalimantan Utara disebut sebagai provinsi pertama yang menginisiasi regulasi perbukuan secara komprehensif di tingkat daerah.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini akan memperkuat tata kelola perbukuan agar mampu menghadirkan buku yang bermutu, terjangkau, dan merata di seluruh wilayah.

Namun demikian, ia mengungkapkan adanya tantangan serius dalam dunia literasi, khususnya terkait rendahnya kemampuan memahami bacaan di kalangan siswa.

“Masalah utamanya bukan minat, tetapi kualitas dan kesesuaian buku dengan usia anak,” ungkap Supriyanto.

Berdasarkan temuan, sekitar 98 persen siswa sekolah dasar memiliki minat membaca yang tinggi, namun kemampuan memahami isi bacaan masih tergolong rendah.

Hal ini juga menjadi sorotan Anggota Pansus IV, Dino Andrian. Ia menilai adanya kesenjangan antara minat dan kemampuan membaca menjadi alasan utama pentingnya ranperda tersebut.

“Kami melihat ada kesenjangan antara minat dan kemampuan membaca. Ini yang ingin kami jawab melalui regulasi,” katanya.

Ranperda ini dirancang untuk memperkuat literasi dasar, mendorong lahirnya penulis lokal, serta meningkatkan pemerataan akses buku hingga ke daerah terpencil.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara akan melanjutkan pembahasan secara intensif, termasuk melakukan harmonisasi regulasi serta melibatkan pendampingan dari Kejaksaan.

DPRD Kaltara optimistis, Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi ini dapat menjadi percontohan nasional, sekaligus memperkuat kemandirian daerah dalam pengelolaan perbukuan tanpa bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. (adv)




DPRD Kaltara “Curhat” ke DPD RI: Tunjangan Guru Tak Merata hingga Minim Dokter Spesialis Jadi Sorotan

JAKARTA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar audiensi dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Rabu (8/4/2026), membahas berbagai persoalan krusial di sektor pendidikan dan kesehatan, khususnya di wilayah perbatasan.

Rombongan Komisi IV dipimpin Sekretaris Komisi IV, Ruman Tumbo, SH., didampingi anggota Muhammad Hatta, Rahman, S.K.M., dan Listiani. Mereka diterima langsung oleh Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., bersama Anggota DPD RI, Larasati Moriska.

Dalam pertemuan tersebut, Rumah Tumbo menyoroti belum meratanya penyaluran Tunjangan Khusus Guru (TKG) di wilayah perbatasan. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada November 2025, dari 39 guru yang terdata, hanya sebagian yang menerima tunjangan tersebut.

“Kami meminta dukungan DPD RI untuk menyampaikan persoalan ini agar ada kebijakan yang lebih adil dan merata bagi para guru di perbatasan,” ujarnya.

Selain itu, Komisi IV juga mengangkat sejumlah isu strategis lain, seperti terbatasnya kuota Program Indonesia Pintar (PIP), minimnya tenaga dokter spesialis, hingga berkurangnya beasiswa pendidikan.

Kondisi infrastruktur, terutama akses transportasi di wilayah perbatasan yang masih terbatas dan mahal, turut menjadi perhatian serius.

DPRD Kaltara juga mendorong pengadaan bus sekolah serta prioritas rehabilitasi fasilitas pendidikan di daerah perbatasan guna menunjang kualitas belajar mengajar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite III

DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mendorong DPRD Kaltara untuk memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan melengkapi data pendukung sebagai dasar pengambilan kebijakan di tingkat pusat.

“Kami siap memperjuangkan kepentingan daerah, termasuk Kaltara. Saat ini kami juga telah menyediakan kuota beasiswa bagi calon dokter spesialis untuk putra-putri daerah,” ungkapnya.

Terkait kuota PIP, Filep meminta pemerintah daerah untuk aktif berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat. Sementara untuk program rehabilitasi sekolah, ia menegaskan pentingnya pengajuan data sekolah yang membutuhkan revitalisasi melalui program Kementerian Pendidikan.

Ia juga menekankan perlunya data akurat terkait guru penerima TKG yang belum terakomodasi, serta mendorong DPRD Kaltara menggelar RDP lanjutan bersama dinas pendidikan dan pihak terkait, sebelum dilaporkan ke tingkat pusat.

Melalui audiensi ini, diharapkan berbagai persoalan yang dihadapi Kalimantan Utara dapat segera ditindaklanjuti secara konkret, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, khususnya di wilayah terpencil dan perbatasan. (adv)




Pansus III DPRD Kaltara Tancap Gas Bahas Dua Ranperda Strategis, Bidik PAD dan Kemandirian Desa

TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengakselerasi penyusunan dua regulasi strategis melalui rapat kerja maraton pada Kamis (09/04/26).

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas yakni tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan, serta Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Langkah percepatan ini dilakukan guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum kuat, aplikatif, serta mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat di Bumi Benuanta.

Dalam pembahasan Ranperda SDA, Wakil Ketua Pansus III, Rismanto menegaskan pentingnya sinkronisasi pasal demi pasal. Pasalnya, Sungai Kayan merupakan satu-satunya wilayah sungai yang kewenangannya berada langsung di bawah Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, mengingat Sungai Kayan memiliki kewenangan khusus di tingkat provinsi,” ujarnya.

Pansus III juga menyederhanakan substansi draf dengan menghapus poin-poin yang terlalu teknis, seperti format surat permohonan, untuk kemudian dialihkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan demikian, Perda tetap berfungsi sebagai payung hukum utama yang bersifat umum, khususnya dalam pengaturan retribusi air permukaan.

Dalam rancangan tersebut, sedikitnya 15 sektor usaha akan menjadi objek pajak, mulai dari industri besar, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga perusahaan daerah air minum (PDAM). Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian, Pansus memastikan keterlibatan PDAM tidak akan membebani masyarakat. “Beban pajak untuk PDAM sangat kecil dibandingkan omzetnya, sehingga tidak akan berdampak signifikan terhadap tarif air bersih,” jelas Rismanto.

Secara paralel, pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa difokuskan pada penguatan kemandirian desa melalui peningkatan kapasitas kelembagaan serta pengembangan ekonomi lokal.

Melalui sinergi antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang memberikan rekomendasi teknis dan DPMPTSP dalam pengurusan perizinan terpadu, Pansus III berupaya menghadirkan sistem birokrasi yang lebih efisien dan transparan.

Dalam prosesnya, Pansus III juga melibatkan tim pakar, perwakilan Kejaksaan Tinggi, serta Biro Hukum Setprov Kaltara guna memastikan setiap aspek regulasi disusun secara komprehensif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan komitmen kuat tersebut, Pansus III menargetkan kedua Ranperda ini dapat segera dituntaskan dan disahkan, sehingga menjadi instrumen hukum yang mampu melindungi kepentingan publik sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Kalimantan Utara. (adv)




Pansus LKPj DPRD Kaltara Tancap Gas, Konsultasi ke Kemendagri Demi Pengawasan Optimal Kinerja Gubernur

TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Kalimantan Utara mulai mengintensifkan langkah persiapan dalam penyusunan dan pengawasan LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2025.

Upaya ini diwujudkan melalui rangkaian kegiatan konsultasi dan monitoring yang digelar secara bertahap.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muddain, ST, dan turut dihadiri Ketua Pansus LKPj Dino Andrian, SH, bersama anggota yakni H. Hamka, M.SiP., MH, Adi Nata Kusuma, Dr. Syamsuddin Arfah, serta Ladullah, S.Hi.

Rangkaian kegiatan diawali dengan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Pansus LKPj mendapatkan arahan teknis terkait mekanisme penyusunan LKPj, indikator penilaian kinerja kepala daerah, hingga tata cara monitoring dan evaluasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST menegaskan pentingnya langkah konsultasi ini sebagai landasan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Konsultasi ini sangat penting agar proses penyusunan dan pengawasan LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai aturan dan menghasilkan evaluasi yang objektif serta akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus LKPj, Dino Andrian, SH menambahkan,  pihaknya berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan LKPj yang disusun benar-benar mencerminkan capaian kinerja pemerintah daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, DPRD Kaltara berharap pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dapat semakin kuat, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Utara. (adv)




DPRD Kaltara Bahas Ranperda Perkebunan Berkelanjutan, Fokus Lindungi Petani Kecil

TANJUNG SELOR  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Kamis (9/4/2026).

Rapat tersebut dibuka dan dihadiri langsung oleh anggota Pansus II yakni Pdt. Robenson Tadem, Agus Salim, H. Rakhmat Sewa, S.E., Saleh, S.E., serta Maslan Abdul Latif.

Selain itu, pertemuan ini juga dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bappeda Litbang Kaltara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Tim Pakar.

Dalam rapat tersebut, Anggota Pansus II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem menegaskan, saat ini pihaknya tengah memfokuskan pembahasan pada penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai tahapan penting sebelum masuk ke pembahasan materi secara lebih mendalam.

“Saat ini fokus utama kita adalah penyusunan DIM. Ini menjadi langkah krusial sebelum masuk ke pembahasan materi Ranperda yang rencananya akan dilakukan pada awal Mei mendatang,” ujarnya.

Pansus II juga mendorong Tim Ahli dan seluruh OPD terkait untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan regulasi tersebut. Langkah ini dinilai penting agar proses harmonisasi di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun substansi.

Menurut Robenson, kejelasan regulasi sejak awal sangat diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar kuat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Ranperda inisiatif DPRD tersebut lahir dari kebutuhan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada petani kecil dan petani mandiri di Kalimantan Utara.

“Ranperda ini kami dorong agar mampu menjadi solusi bagi berbagai persoalan yang dihadapi petani, mulai dari kepastian legalitas lahan, akses penyediaan benih, hingga jaminan pemasaran hasil panen,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya payung hukum yang jelas, pembangunan sektor perkebunan di Kalimantan Utara tidak hanya berkelanjutan dari sisi lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani lokal.

“Tujuan akhirnya tentu agar sektor perkebunan berkembang secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat Kaltara,” pungkasnya. (adv)




Tak Ingin Terulang Kelangkaan, DPRD Kaltara Minta Jaminan Stok BBM Aman Jelang Lebaran

NUNUKAN – Untuk memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jelang dan pasca lebaran, Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Rismanto, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Tarakan, Rabu (4/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Rismanto menyoroti ketersediaan dan distribusi BBM di Kabupaten Nunukan, termasuk persoalan SPBU yang kerap tutup dan keluhan masyarakat soal kelangkaan pasokan beberapa waktu lalu.

Dalam dialog bersama Manager Operasional PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Tarakan, Hariosoma Pangestu, Rismanto mempertanyakan skema bisnis antara Pertamina dan SPBU di Nunukan. Pasalnya, ia melihat sejumlah SPBU hanya beroperasi beberapa hari dalam seminggu, sementara di hari lainnya tutup karena kehabisan stok.

“SPBU buka berdasarkan ketersediaan stok dari masing-masing SPBU,” jelas Hariosoma.

Namun, Rismanto kembali menegaskan apakah ada aturan dalam kemitraan bisnis antara Pertamina dan SPBU terkait jam operasional tersebut. Menurutnya, masyarakat Nunukan sering kali ingin mengisi BBM di SPBU resmi, tetapi mendapati kondisi tutup.

“Kami meminta supaya Pertamina turut andil dalam mengatur jam operasional SPBU, khususnya yang ada di Nunukan,” tegas Rismanto.

Menanggapi hal itu, Hariosoma menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan resmi yang mengikat terkait jam operasional SPBU. Meski demikian, pihaknya akan menjadikan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.

“Tidak ada aturan resmi yang mengikat jam operasional SPBU. Tapi hal ini akan kami jadikan masukan dan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, Rismanto juga menyoroti keluhan masyarakat yang kerap membeli BBM bukan langsung di SPBU, melainkan melalui pengecer. Menurutnya, kondisi ini rawan dari sisi pengawasan dan kualitas BBM.

“Kita ingat dulu pernah ada kasus BBM yang dicampur dengan air. Ini tentu berbahaya dan merugikan masyarakat,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Hariosoma mengapresiasi masukan yang disampaikan dan memastikan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Terkait kesiapan menjelang Idul Fitri, Rismanto juga meminta Pertamina mengantisipasi potensi kelangkaan seperti yang sempat terjadi beberapa bulan lalu akibat kendala pengangkutan kapal SPOB yang dalam masa perbaikan.

“Saya minta hal-hal seperti ini diantisipasi lebih awal. Masa iya semua kapal SPOB ke Nunukan bersamaan docking. Jangan sampai keterlambatan pengiriman kembali terjadi,” tegasnya.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Hariosoma memastikan bahwa dari sisi stok, kondisi saat ini aman untuk 2–3 minggu ke depan. Ia mengakui memang pernah terjadi keterlambatan akibat kapal SPOB yang masih dalam perbaikan, namun persoalan tersebut telah segera diatasi.

Sebagai langkah antisipasi jelang Idul Fitri, Pertamina juga telah menambahkan kuota (overkuota) BBM guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat. Selain itu, Pertamina berjanji akan lebih intens turun ke lapangan, terutama saat pembentukan Satgas Idul Fitri.

Di akhir pertemuan, Rismanto menegaskan pentingnya peran Pertamina dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Pertamina ini adalah nyawa bagi roda penggerak ekonomi. Keberadaan BBM sangat dibutuhkan. Sepuluh kali pengiriman berhasil, tapi kalau satu kali saja terlambat, masyarakat akan langsung merasakan dampaknya karena aktivitas bisa terhenti,” ujarnya.

Ia pun meminta agar persoalan kuota, keterlambatan order, maupun pengiriman ke Kabupaten Nunukan benar-benar menjadi perhatian serius, agar masyarakat tidak lagi dihantui kekhawatiran kelangkaan BBM, terutama di momen penting seperti Idul Fitri. (adv)




APMS di Nunukan Lebih Sering Tutup? Rismanto Soroti Jam Operasional Tak Menentu dan Maraknya Pertamini

NUNUKAN – Permasalahan operasional Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Kabupaten Nunukan kembali menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Utara, Rismanto mengungkapkan, adanya dilema besar yang dihadapi masyarakat akibat jam operasional APMS yang dinilai tidak menentu dan cenderung lebih sering tutup dibanding melayani konsumen.

Menurut Rismanto, kondisi ini memaksa warga beralih membeli bahan bakar minyak (BBM) di pengecer atau “pertamini” dengan harga yang lebih mahal. Fenomena tersebut dinilai sebagai dampak langsung dari tidak optimalnya pelayanan fasilitas resmi yang seharusnya menjadi tumpuan masyarakat untuk memperoleh BBM subsidi.

“Fasilitas penampung di Nunukan ini dilematis, karena APMS di sana sepertinya lebih banyak liburnya daripada beroperasinya, sehingga kami lebih cenderung membeli BBM di botol-botol atau pertamini yang menjamur di sana,” ungkap Rismanto dalam diskusinya.

Ia memaparkan pola operasional yang kerap terjadi di lapangan. APMS biasanya baru aktif pada Sabtu saat pengiriman masuk, Minggu dilakukan pengisian, dan Senin stok sudah habis diserbu warga. Sementara pada Selasa hingga Jumat, pelayanan kerap tidak berjalan karena ketiadaan stok.

Kondisi tersebut dinilai sangat tidak efisien dan merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan BBM di tengah pekan untuk keperluan mendesak maupun aktivitas rutin.

Rismanto pun mempertanyakan apakah terdapat aturan tegas dari Pertamina terkait kewajiban jam operasional bagi mitra SPBU atau APMS agar pelayanan dapat berlangsung konsisten setiap hari.

“Apakah ada aturan terkait hal tersebut, karena kita ini kan rekan bisnis, biasanya ada aturan kalau ingin berbisnis maka harus beroperasi dari jam sekian sampai jam sekian. Di Nunukan itu Sabtu baru ada pengiriman, Minggu pengisian, dan Senin sudah habis lagi,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyoroti maraknya pom mini yang tumbuh subur di berbagai sudut Kabupaten Nunukan. Menurutnya, fenomena ini tidak lepas dari ketidakoptimalan fungsi APMS sebagai fasilitas resmi.

Ia meminta adanya ketegasan dalam regulasi dan pengawasan, termasuk pemberian sanksi bagi mitra yang tidak mematuhi ketentuan operasional.

Tak hanya soal Premium dan Solar, Rismanto juga menyinggung ketersediaan jenis BBM lain seperti Bio Solar dan Dexlite yang dinilai masih belum memenuhi ekspektasi di lapangan. Ia berharap ada sinkronisasi antara data kapasitas tangki dan realitas stok di APMS agar tidak terjadi kekosongan berkepanjangan.

“ Kami berharap pihak Pertamina dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja APMS di Nunukan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan energi secara merata,” pungkasnya.

Sebagai wilayah perbatasan dan beranda terdepan Indonesia, Nunukan dinilai layak mendapatkan kepastian distribusi dan pelayanan energi yang stabil. DPRD Kaltara pun mendorong agar persoalan ini segera ditangani secara serius demi melindungi kepentingan masyarakat. (adv)




WFH ASN Berlaku, Layanan Dukcapil dan Kesehatan di Nunukan Tetap Normal

NUNUKAN – Penerapan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nunukan melalui Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik. Layanan administrasi kependudukan dan kesehatan tetap berjalan normal.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Agustinus Palentek mengatakan, masyarakat tetap bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Kami membagi tugas, sebagian petugas berada di kantor dan sebagian lainnya bekerja secara bergiliran atau melalui sistem daring,” jelasnya.

Ia menambahkan, petugas juga tetap turun ke lapangan jika diperlukan, termasuk untuk pelayanan di sekolah atau kegiatan di luar kantor. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Nunukan Irwan Sabri tertanggal 2 April 2026 yang menegaskan bahwa unit layanan administrasi kependudukan tetap melaksanakan WFO.

Agustinus menyebutkan, tantangan pelayanan di wilayah perbatasan adalah memastikan status kewarganegaraan pemohon, terutama dari kalangan pekerja migran yang membawa dokumen perjalanan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Nunukan, Miskia, memastikan layanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya tetap beroperasi seperti biasa.

“Pelayanan kesehatan tetap berjalan karena pelayanan kepada masyarakat tidak bisa dihentikan,” ujarnya.

Menurutnya, meski sebagian ASN menjalankan WFH atau WFA, petugas yang menangani pelayanan langsung tetap berada di lapangan. Program promotif, preventif, serta pelayanan kesehatan di sekolah maupun masyarakat juga tetap dilaksanakan.

Ia mengakui masih ada kendala jaringan di beberapa wilayah pedalaman, namun secara umum tidak mengganggu pelayanan kesehatan dasar yang tetap mengandalkan puskesmas dan rumah sakit yang terus beroperasi. (adv)




Wabup Nunukan Minta WFH Harus Jadi Momentum Tingkatkan Produktivitas ASN

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, menanggapi penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus disikapi secara adaptif oleh seluruh ASN, terutama dalam mendukung efisiensi anggaran serta modernisasi sistem kerja pemerintahan.

Menurut Hermanus, WFH bukan alasan untuk menurunkan kinerja, melainkan menjadi kesempatan bagi ASN untuk meningkatkan produktivitas dengan pola kerja yang lebih fleksibel dan berbasis teknologi.

“WFH ini bukan berarti mengurangi kinerja, justru harus menjadi momentum untuk meningkatkan produktivitas dengan sistem kerja yang lebih fleksibel,” ujar Hermanus, Selasa (7/4/2026).

Meski demikian, ia menekankan fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik. Hermanus meminta seluruh perangkat daerah tetap menjaga disiplin, tanggung jawab, serta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

“Jangan sampai karena kerja dari rumah, pelayanan publik jadi terganggu. Itu yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Ia juga menyebut kebijakan WFH sejalan dengan langkah Pemkab Nunukan yang tetap memastikan pelayanan publik berjalan normal meskipun sebagian ASN melaksanakan tugas dari rumah.

Di sisi lain, Hermanus menilai kebijakan tersebut juga dapat menjadi peluang untuk mempercepat digitalisasi birokrasi, terutama melalui pemanfaatan sistem layanan berbasis elektronik di lingkungan pemerintahan.

Namun demikian, ia mengingatkan agar penerapan WFH terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya, baik dari sisi peningkatan kinerja ASN maupun efisiensi penggunaan anggaran daerah.

“Kalau memang efektif, tentu bisa dilanjutkan. Tapi kalau ada kendala, harus segera diperbaiki,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hermanus menegaskan, dalam sistem kerja modern yang terpenting adalah hasil kerja yang dicapai, bukan semata-mata lokasi ASN dalam bekerja. Ia berharap seluruh ASN di Kabupaten Nunukan mampu beradaptasi dengan pola kerja baru tersebut tanpa mengurangi kualitas kinerja.

Dengan sikap adaptif tersebut, Pemerintah Kabupaten Nunukan optimistis kebijakan WFH dapat berjalan seimbang antara efisiensi anggaran dan pelayanan publik yang tetap optimal bagi masyarakat. (adv)




Setelah 13 Tahun “Tertidur”, DPRD Kaltara Percepat Pengesahan Perda Pengarusutamaan Gender

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender yang sempat tertunda lebih dari satu dekade. Regulasi tersebut sebelumnya hanya tersimpan tanpa pernah masuk ke tahap pembahasan legislatif.

Anggota DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto mengungkapkan, gagasan penyusunan regulasi tersebut sebenarnya telah ada sejak sekitar 13 tahun lalu. Namun, dokumen tersebut tidak pernah dibahas secara resmi di DPRD.

“Bayangkan, ide regulasi ini sudah ada sejak 13 tahun lalu, tetapi hanya tersimpan tanpa pernah dibahas di DPRD,” ujar Supa’ad, Rabu (24/3/2026).

Ia menjelaskan, draf Raperda tersebut kembali ditemukan saat dirinya menjabat sebagai Ketua Fraksi setelah melakukan penelusuran dokumen di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Naskah akademik diketahui telah lama tersedia di Dinas Pemberdayaan Perempuan, namun belum pernah diajukan secara resmi untuk dibahas.

Melihat pentingnya isu kesetaraan gender, DPRD bersama pemerintah daerah kini mendorong percepatan pembahasan melalui koordinasi lintas sektor. Supa’ad menegaskan, Perda Pengarusutamaan Gender nantinya tidak hanya menjadi regulasi formal semata, tetapi harus menjadi instrumen nyata untuk menjamin kesetaraan akses dan peran antara laki-laki dan perempuan, baik dalam pemerintahan maupun kehidupan sosial.

“Tujuan utamanya menciptakan keadilan akses di pemerintahan dan ruang sosial tanpa memandang gender,” tegasnya.

Saat ini pembahasan Raperda tersebut masih berlangsung secara intensif dan ditargetkan dapat disahkan pada April atau Mei 2026.

Di sisi lain, Supa’ad juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami penurunan signifikan. Ia menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara mengalami kontraksi dari Rp2,9 triliun menjadi Rp2,2 triliun atau berkurang sekitar Rp700 miliar.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih selektif dan inovatif dalam merancang program pembangunan agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Dengan keterbatasan anggaran, program harus benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung,” katanya.

Dalam proses penyempurnaan Raperda, DPRD juga membuka ruang partisipasi publik melalui kegiatan Sosialisasi Raperda (Sosraperda) yang dihadiri ratusan tokoh masyarakat serta ketua RT.

Melalui forum tersebut, masyarakat menyampaikan harapan agar regulasi ini mampu memperkuat peran perempuan hingga tingkat akar rumput, sekaligus didukung dengan alokasi anggaran yang memadai.

Kegiatan kemudian ditutup dengan dialog interaktif bersama masyarakat dan silaturahmi menjelang Hari Raya Idulfitri. (adv)