DPRD Kaltara Percepat Ranperda Aset Daerah, Tolak Pengalihan Tanpa Persetujuan

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat kerja yang digelar di Tarakan, Kamis (30/4/2026), menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Kejaksaan Tinggi Kaltara, hingga tim pakar.

Ketua Pansus I, Hamka menjelaskan, dari total 39 pasal yang dibahas, mayoritas merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Namun, terdapat beberapa pasal strategis yang menjadi perhatian karena menyangkut perubahan substansi.

“Pasal 70 dan 84 menjadi fokus utama karena menyangkut fleksibilitas pengelolaan aset serta antisipasi terhadap kebijakan nasional ke depan,” ujarnya.

Pansus I juga menegaskan penolakan terhadap usulan pengalihan aset daerah tanpa persetujuan DPRD. Menurut Hamka, setiap kebijakan terkait aset wajib melalui mekanisme bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Kami menolak pengalihan aset tanpa persetujuan DPRD. Ini menyangkut akuntabilitas dan harus dibahas bersama,” tegasnya.

Sejumlah poin yang belum mencapai kesepakatan diputuskan ditunda sementara. Pansus I akan melakukan konsultasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan keselarasan dengan regulasi nasional, sebelum masuk tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.

Pansus I menargetkan pembahasan Ranperda tersebut rampung dalam dua bulan ke depan. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kaltara. (adv)




Dorong Layanan Kesehatan Modern, Komisi IV DPRD Kaltara ke Balikpapan

BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan studi banding ke RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Rabu (29/04/2026), guna meningkatkan mutu layanan kesehatan di Kaltara.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, S.H., M.H., didampingi anggota Rahman, S.K.M., Kes., dan Listiani. Fokus utama kunjungan adalah mempelajari tata kelola sarana prasarana rumah sakit serta transformasi layanan kesehatan modern.

Dalam pertemuan itu, Plt Direktur RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo, drg. Ahmad Jais, M.H., M.A.R.S., memaparkan target rumah sakit menjadi fasilitas kesehatan unggulan berstandar internasional pada 2029. Transformasi dilakukan melalui peningkatan kualitas layanan, digitalisasi kesehatan, dan penguatan kemandirian BLUD.

Ia menyebutkan, realisasi pendapatan rumah sakit pada 2025 mencapai 114 persen, menjadi bukti keberhasilan pengelolaan yang efektif. Selain itu, rumah sakit juga telah menerapkan rekam medis digital serta memiliki fasilitas rujukan unggulan seperti layanan jantung, stroke unit, dan kanker.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, mengapresiasi capaian tersebut, terutama tingginya tingkat kepuasan pasien dan kemampuan rumah sakit menyelesaikan keluhan masyarakat hingga 100 persen.

“Kami mengapresiasi capaian RSUD Kanujoso, terutama dalam hal kemandirian fiskal dan kepuasan pasien yang tinggi. Ini adalah standar yang ingin kita bawa dan adaptasi untuk meningkatkan layanan kesehatan di Kalimantan Utara,” ujarnya.

Selain itu, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga menjadi perhatian Komisi IV. DPRD Kaltara berkomitmen mendorong rumah sakit di daerah agar terus berinovasi demi menghadirkan layanan kesehatan yang nyaman, merata, dan berkualitas bagi masyarakat. (adv)




DPRD Kaltara Dorong Perlindungan Pekerja di May Day Expo Tarakan

TARAKAN – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional dimanfaatkan sebagai ruang dialog dan pencarian solusi konkret bagi persoalan ketenagakerjaan di Kalimantan Utara. Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., bersama Sekretaris Komisi IV, Dr. Syamsuddin Arah, hadir dalam dialog interaktif May Day Kahutindo Expo 2026 yang digelar di Area Lahan Bandara Juwata Tarakan, Kamis malam (30/4/2026).

Kegiatan ini mempertemukan berbagai pihak, mulai dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tarakan, BPJS Ketenagakerjaan, Polres Tarakan, hingga organisasi pekerja. Forum tersebut dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Achmad Djufrie menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan pekerja, terutama dalam mendorong kepastian status serta perlindungan bagi tenaga kerja, khususnya yang masih berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, tetapi juga wadah untuk bersama-sama memikirkan nasib tenaga kerja yang masih membutuhkan kepastian status dan perlindungan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arah, mengungkapkan bahwa DPRD telah mengambil langkah konkret melalui pengesahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda ini merupakan hasil pembahasan panjang bersama berbagai pemangku kepentingan hingga tingkat kementerian.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban perusahaan yang berinvestasi di Kaltara untuk mengakomodir minimal 80 persen tenaga kerja lokal. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas peluang kerja bagi masyarakat daerah.

Tak berhenti di situ, DPRD Kaltara juga akan segera memanggil Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap pekerja PKWT. Langkah ini dinilai krusial sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan data yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan, sehingga langkah yang diambil benar-benar tepat sasaran,” tegas Achmad Djufrie.

Dalam aspek pengawasan, DPRD turut merespons usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Ketenagakerjaan yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan pekerja. Agenda pembahasan Satgas ini bahkan telah masuk dalam jadwal resmi DPRD dalam waktu dekat.

Selain itu, upaya pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara juga terus didorong. Inisiatif ini telah dimulai sejak 2023 melalui Panitia Khusus (Pansus), meski hingga kini masih menghadapi kendala, terutama terkait ketersediaan hakim.

DPRD Kaltara juga memberi perhatian serius terhadap perlindungan pekerja rentan yang jumlahnya mencapai puluhan ribu orang. Melalui fungsi penganggaran, DPRD mendorong agar para pekerja, termasuk di sektor informal, mendapatkan jaminan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui dialog interaktif dalam Kahutindo Expo ini, DPRD Kaltara berharap lahirnya langkah konkret dan kolaboratif guna menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (adv)




DPRD Kaltara Kebut Ranperda Literasi, Tarakan Jadi Rujukan

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Literasi dan Perbukuan.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan, Kamis (30/4/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Anggota Pansus IV Hj. Siti Laela bersama Supaad Hadianto SE dan Muhammad Hatta ST. Rombongan diterima langsung jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan.

Dalam pertemuan itu, Pansus IV melakukan pendalaman terhadap berbagai kebijakan, program, hingga implementasi pengembangan literasi dan perbukuan. Kota Tarakan dinilai memiliki sejumlah inovasi yang bisa menjadi rujukan, terutama dalam meningkatkan minat baca masyarakat dan pengelolaan perpustakaan yang adaptif

Hj. Siti Laela mengatakan, Ranperda Literasi dan Perbukuan memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kaltara. Karena itu, penyusunannya harus berbasis data dan kebutuhan nyata masyarakat.

“Melalui kunjungan ini, kami ingin menggali langsung strategi pemerintah kota dalam meningkatkan minat baca, pengelolaan perpustakaan, serta dukungan terhadap ekosistem perbukuan. Ini menjadi bahan penting agar Ranperda yang disusun benar-benar aplikatif dan implementatif,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan memaparkan sejumlah program unggulan, seperti perpustakaan berbasis inklusi sosial, layanan perpustakaan keliling, serta kolaborasi dengan sekolah dan komunitas literasi.

Namun, masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya, akses wilayah yang belum merata, hingga kebutuhan penambahan koleksi buku yang relevan dengan perkembangan zaman.

Melalui kunjungan ini, DPRD Kaltara berharap Ranperda Literasi dan Perbukuan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mendorong minat baca, memperkuat industri perbukuan lokal, serta memperluas akses literasi di seluruh wilayah Kaltara. (adv)




Pendekatan Persuasif Satgas Pamtas, Warga Serahkan Senjata Rakitan

NUNUKAN – Pendekatan persuasif yang dilakukan Satgas Pamtas Yonkav 13/SL membuahkan hasil. Seorang warga perbatasan belum lama ini secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan laras panjang miliknya tanpa paksaan.

Penyerahan tersebut bermula dari komunikasi sosial yang intens dilakukan personel Satgas dengan tokoh adat, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di wilayah perbatasan.

Dari kegiatan itu, Pasiter Satgas Pamtas Yonkav 13/SL, Kapten Kav Yurika Anggoro Putra bersama staf teritorial mendapat informasi adanya seorang warga Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Manggaris, berinisial MS (40), yang memiliki senjata rakitan jenis penabur.

Senjata tersebut diketahui biasa digunakan untuk berburu hewan liar. Berdasarkan identifikasi, senjata rakitan itu memiliki diameter sekitar 18,5 milimeter dengan jarak efektif mencapai 50 meter.

Guna mencegah potensi penyalahgunaan, Satgas Pamtas kemudian melakukan pendekatan teritorial secara bertahap kepada MS. Melalui komunikasi sosial dan edukasi berkelanjutan, warga tersebut akhirnya bersedia menyerahkan senjata yang dimilikinya.

“Salah satu ketakutan terbesar masyarakat adalah stigma atau tindakan hukum setelah menyerahkan senjata secara sukarela,” ujar Kapten Kav Yurika saat dikonfirmasi media, Rabu (29/4).

Ia menegaskan, pendekatan yang digunakan mengedepankan konsep hearts and minds, yakni membangun kedekatan emosional dan kepercayaan dengan masyarakat, bukan sekadar penegakan hukum yang kaku.

“Ini bukan soal sitaan, tapi soal kepercayaan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan agar masyarakat merasa aman,” lanjutnya.

Menurutnya, ketika rasa aman telah terbangun, masyarakat akan dengan kesadaran sendiri menyerahkan barang berbahaya karena percaya negara hadir melindungi mereka.

Senjata rakitan tersebut kemudian diterima langsung oleh Pasiter Satgas bersama staf teritorial. Selanjutnya, senjata akan dilaporkan ke komando atas dan diserahkan kepada pihak terkait sesuai ketentuan hukum untuk dimusnahkan.

Proses pengamanan dilakukan dengan prosedur ketat guna memastikan aspek legalitas, keamanan fisik, serta pertanggungjawaban administrasi, termasuk menjaga kerahasiaan identitas warga.

Penyerahan ini menjadi bukti keberhasilan pendekatan teritorial Satgas Pamtas dalam membangun komunikasi, edukasi, dan pemahaman hukum di tengah masyarakat perbatasan. Selain menjaga kedaulatan, TNI juga memperkuat rasa aman dan kepercayaan publik demi terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif. (sym)




Pansus II DPRD Kaltara Matangkan Ranperda UMKM

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, Selasa (28/4/2026).

Rombongan Pansus II dipimpin Wakil Ketua Pansus Muhammad Nasir, S.Pi., MM, didampingi anggota Pdt. Robenson Tadem, H. Saleh, SE, dan Maslan Abdul Latif, serta jajaran tenaga ahli DPRD Kaltara.

Kehadiran mereka disambut langsung Sekretaris Disperindagkop Kalimantan Timur bersama jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus II menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional, terutama Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sinkronisasi dinilai penting agar aturan yang dibentuk tidak hanya adaptif, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan.

“Ranperda ini harus mampu menjawab kebutuhan riil pelaku usaha, terutama UMKM, sehingga regulasi yang kita susun benar-benar aplikatif dan tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya,” ujar Muhammad Nasir.

Ia juga menegaskan perlunya revisi sejumlah peraturan daerah yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini. Menurutnya, fleksibilitas regulasi menjadi salah satu kunci mendorong pertumbuhan UMKM di daerah.
Salah satu poin strategis yang dibahas yakni usulan pencantuman terminologi

“Usaha Mikro” secara eksplisit dalam Ranperda. Langkah itu diharapkan memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, akses legalitas, hingga mendorong transformasi usaha mikro menjadi usaha kecil yang lebih kompetitif.

Sementara itu, Sekretaris Disperindagkop Kaltim memaparkan sejumlah program unggulan yang telah berjalan, khususnya pengembangan kewirausahaan terpadu di wilayah perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan.

Program tersebut meliputi pelatihan intensif, bantuan alat produksi, hingga fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha. Menutup pertemuan, Muhammad Nasir menegaskan komitmen Pansus II menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.

“Perda ini adalah inisiatif legislatif yang kami dorong agar benar-benar menjadi instrumen nyata dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Kami ingin memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke kabupaten/kota,” tegasnya.

Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah serta dukungan anggaran memadai, Pansus II optimistis Ranperda tersebut akan menjadi fondasi kuat dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara. (adv)




DPRD Kaltara Belajar ke Kaltim, Kejar Perda UMKM dan CSR


SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (27/4/2026), guna mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, sekaligus membahas inisiatif regulasi Corporate Social Responsibility (CSR).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, bersama anggota Pansus II yakni Pdt. Robenson Tadem, Saleh, Muhammad Nasir, Maslan Abdul Latif, serta didampingi tenaga ahli komisi.

Rombongan diterima Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, beserta jajaran tenaga ahli DPRD Kaltim.

Dalam pertemuan itu, Pansus II DPRD Kaltara menggali pengalaman Kaltim dalam menyusun regulasi yang berpihak pada sektor ekonomi kerakyatan, khususnya koperasi dan UMKM. Kaltim dinilai memiliki kebijakan yang cukup maju dalam pembinaan pelaku usaha kecil dan menengah.

Selain itu, isu CSR juga menjadi sorotan penting. DPRD Kaltara menilai kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah selama ini masih belum maksimal karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami ingin mengukur kontribusi pengusaha di Kaltara secara maksimal. Selama ini bantuan yang masuk baru sebatas proposal rumah ibadah atau fasilitas umum kecil lainnya. Kaltim menjadi contoh bagus karena telah memiliki regulasi CSR, meskipun informasinya saat ini masih dalam proses evaluasi di Kemendagri,” ujar Achmad Djufrie.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kaltim membagikan pengalaman terkait tantangan pembentukan perda, mulai dari pentingnya kajian akademik yang matang hingga proses harmonisasi di tingkat kementerian.

Meski demikian, kedua pihak berharap regulasi yang menyentuh kepentingan masyarakat dapat segera disahkan dan diterapkan.

Kunjungan kerja ini diharapkan mampu mempercepat pembahasan Ranperda UMKM di Kalimantan Utara sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga legislatif di wilayah Kalimantan. (adv)




Publikasi Pemkab Bukan Pencitraan, Tapi Hak Masyarakat

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menepis anggapan publikasi kegiatan pemerintahan sebagai pencitraan semata. <span;>Sebab, penyampaian informasi pembangunan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat adalah hak publik yang wajib dipenuhi.

“Itu bukan pencitraan. Masyarakat berhak tahu ke mana arah pembangunan dan bagaimana uang negara digunakan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Nunukan, Muhammad Basir, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2026) lalu.

Menurutnya, publikasi kegiatan pemerintah daerah melalui media massa dan media sosial sangat penting agar informasi pembangunan dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Terlebih, kerja sama publikasi media tersebut juga didukung anggaran daerah.

Basir menilai sangat disayangkan jika hasil liputan media yang telah dibiayai pemerintah tidak bisa diakses secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Ada uang negara yang digunakan untuk menjelaskan apa-apa saja pekerjaan yang dilakukan pemerintah daerah untuk membangun daerah ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyebarluasan informasi melalui berbagai platform digital merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang wajib dijalankan pemerintah daerah.

Dengan publikasi yang luas, masyarakat diharapkan mengetahui program serta kegiatan pembangunan yang telah dan sedang dilaksanakan Pemkab Nunukan.

Selain meningkatkan transparansi, optimalisasi publikasi di media sosial juga diyakini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

“Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen terus mendorong keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya. (bed)




Serap Aspirasi Warga Bambangan, Rismanto Siap Kawal Pembangunan Sebatik Barat

SEBATIK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Rismanto, ST., MT., MPSDA, melaksanakan kunjungan daerah pemilihan (dapil) di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Sabtu (25/4/2026).
<span;>Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda rutin anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di wilayah konstituennya.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat bersama warga, Rismanto mendengarkan berbagai keluhan dan usulan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, hingga dukungan terhadap sektor ekonomi warga.

Sejumlah masyarakat berharap pemerintah provinsi dapat memberikan perhatian lebih terhadap kondisi jalan desa, akses air bersih, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

Selain itu, isu pemberdayaan ekonomi lokal juga menjadi sorotan, terutama bagi petani dan pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan agar usaha mereka dapat berkembang.

Rismanto menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan seluruh aspirasi yang telah disampaikan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti dalam program pembangunan di tingkat provinsi.

“Kunjungan dapil ini menjadi momen penting bagi kami untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat. Semua aspirasi yang masuk akan kami catat dan perjuangkan dalam pembahasan di DPRD,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan dengan menyampaikan aspirasi secara konstruktif, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.

Kegiatan kunjungan dapil tersebut diakhiri dengan peninjauan singkat di sejumlah titik di Desa Bambangan yang menjadi prioritas usulan warga.

Diharapkan, hasil kunjungan ini dapat mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sebatik Barat. (adv)




Pelni Pastikan Pengelolaan Kontainer Tol Laut Sesuai Aturan, Polemik di Nunukan Selesai

NUNUKAN – PT Pelni menegaskan pengelolaan kontainer dalam Program Tol Laut dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Kepala Urusan Operasional Pelayanan PT Pelni, Jumani A.R Mogu, menyusul adanya sorotan terkait operasional distribusi logistik di Pelabuhan Tunontaka Nunukan.

Menurut Jumani, kewenangan operator kapal dalam mengatur ruang muat, pengangkutan, hingga distribusi kontainer telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 34 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan Program Tol Laut sebagai bagian dari pelayanan publik angkutan barang melalui jalur laut.

“Pengaturan ruang muat kapal pada Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut dilaksanakan oleh operator kapal. Hal ini sudah diatur jelas,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, Program Tol Laut dibentuk pemerintah untuk menekan disparitas harga antarwilayah, terutama di daerah perbatasan, terluar, dan tertinggal. Karena itu, pengelolaan distribusi barang harus berjalan tertib, efisien, dan transparan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

Selain mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan, PT Pelni juga menjalankan operasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Regulasi tersebut mendorong efisiensi rantai distribusi, penghapusan biaya tidak resmi, serta mencegah praktik monopoli dalam jasa logistik.

Jumani menambahkan, mekanisme distribusi Tol Laut kini didukung sistem digital melalui aplikasi SiTolLaut. Melalui sistem itu, proses pemesanan ruang muat, pencatatan barang, hingga distribusi dapat dipantau secara terbuka oleh operator, pelaku usaha, pemerintah, dan regulator.

“Dengan sistem digital, semua proses lebih transparan dan akuntabel. Pemilik barang juga bisa memilih jasa pengurusan transportasi sesuai kebutuhan,” katanya.

Menurutnya, optimalisasi kapasitas muatan kapal menjadi kunci penting agar biaya logistik tetap rendah. Jika distribusi berjalan lancar, maka harga barang kebutuhan pokok di wilayah kepulauan dan perbatasan seperti Nunukan dapat lebih stabil.

PT Pelni berharap seluruh pihak mendukung pelaksanaan Program Tol Laut karena program ini memiliki peran strategis dalam memperkuat konektivitas nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (bed)