Pendekatan Persuasif Satgas Pamtas, Warga Serahkan Senjata Rakitan

NUNUKAN – Pendekatan persuasif yang dilakukan Satgas Pamtas Yonkav 13/SL membuahkan hasil. Seorang warga perbatasan belum lama ini secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan laras panjang miliknya tanpa paksaan.

Penyerahan tersebut bermula dari komunikasi sosial yang intens dilakukan personel Satgas dengan tokoh adat, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di wilayah perbatasan.

Dari kegiatan itu, Pasiter Satgas Pamtas Yonkav 13/SL, Kapten Kav Yurika Anggoro Putra bersama staf teritorial mendapat informasi adanya seorang warga Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Manggaris, berinisial MS (40), yang memiliki senjata rakitan jenis penabur.

Senjata tersebut diketahui biasa digunakan untuk berburu hewan liar. Berdasarkan identifikasi, senjata rakitan itu memiliki diameter sekitar 18,5 milimeter dengan jarak efektif mencapai 50 meter.

Guna mencegah potensi penyalahgunaan, Satgas Pamtas kemudian melakukan pendekatan teritorial secara bertahap kepada MS. Melalui komunikasi sosial dan edukasi berkelanjutan, warga tersebut akhirnya bersedia menyerahkan senjata yang dimilikinya.

“Salah satu ketakutan terbesar masyarakat adalah stigma atau tindakan hukum setelah menyerahkan senjata secara sukarela,” ujar Kapten Kav Yurika saat dikonfirmasi media, Rabu (29/4).

Ia menegaskan, pendekatan yang digunakan mengedepankan konsep hearts and minds, yakni membangun kedekatan emosional dan kepercayaan dengan masyarakat, bukan sekadar penegakan hukum yang kaku.

“Ini bukan soal sitaan, tapi soal kepercayaan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan agar masyarakat merasa aman,” lanjutnya.

Menurutnya, ketika rasa aman telah terbangun, masyarakat akan dengan kesadaran sendiri menyerahkan barang berbahaya karena percaya negara hadir melindungi mereka.

Senjata rakitan tersebut kemudian diterima langsung oleh Pasiter Satgas bersama staf teritorial. Selanjutnya, senjata akan dilaporkan ke komando atas dan diserahkan kepada pihak terkait sesuai ketentuan hukum untuk dimusnahkan.

Proses pengamanan dilakukan dengan prosedur ketat guna memastikan aspek legalitas, keamanan fisik, serta pertanggungjawaban administrasi, termasuk menjaga kerahasiaan identitas warga.

Penyerahan ini menjadi bukti keberhasilan pendekatan teritorial Satgas Pamtas dalam membangun komunikasi, edukasi, dan pemahaman hukum di tengah masyarakat perbatasan. Selain menjaga kedaulatan, TNI juga memperkuat rasa aman dan kepercayaan publik demi terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif. (sym)




Pansus II DPRD Kaltara Matangkan Ranperda UMKM

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, Selasa (28/4/2026).

Rombongan Pansus II dipimpin Wakil Ketua Pansus Muhammad Nasir, S.Pi., MM, didampingi anggota Pdt. Robenson Tadem, H. Saleh, SE, dan Maslan Abdul Latif, serta jajaran tenaga ahli DPRD Kaltara.

Kehadiran mereka disambut langsung Sekretaris Disperindagkop Kalimantan Timur bersama jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus II menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional, terutama Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sinkronisasi dinilai penting agar aturan yang dibentuk tidak hanya adaptif, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan.

“Ranperda ini harus mampu menjawab kebutuhan riil pelaku usaha, terutama UMKM, sehingga regulasi yang kita susun benar-benar aplikatif dan tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya,” ujar Muhammad Nasir.

Ia juga menegaskan perlunya revisi sejumlah peraturan daerah yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini. Menurutnya, fleksibilitas regulasi menjadi salah satu kunci mendorong pertumbuhan UMKM di daerah.
Salah satu poin strategis yang dibahas yakni usulan pencantuman terminologi

“Usaha Mikro” secara eksplisit dalam Ranperda. Langkah itu diharapkan memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, akses legalitas, hingga mendorong transformasi usaha mikro menjadi usaha kecil yang lebih kompetitif.

Sementara itu, Sekretaris Disperindagkop Kaltim memaparkan sejumlah program unggulan yang telah berjalan, khususnya pengembangan kewirausahaan terpadu di wilayah perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan.

Program tersebut meliputi pelatihan intensif, bantuan alat produksi, hingga fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha. Menutup pertemuan, Muhammad Nasir menegaskan komitmen Pansus II menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.

“Perda ini adalah inisiatif legislatif yang kami dorong agar benar-benar menjadi instrumen nyata dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Kami ingin memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke kabupaten/kota,” tegasnya.

Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah serta dukungan anggaran memadai, Pansus II optimistis Ranperda tersebut akan menjadi fondasi kuat dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara. (adv)




DPRD Kaltara Belajar ke Kaltim, Kejar Perda UMKM dan CSR


SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (27/4/2026), guna mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, sekaligus membahas inisiatif regulasi Corporate Social Responsibility (CSR).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, bersama anggota Pansus II yakni Pdt. Robenson Tadem, Saleh, Muhammad Nasir, Maslan Abdul Latif, serta didampingi tenaga ahli komisi.

Rombongan diterima Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, beserta jajaran tenaga ahli DPRD Kaltim.

Dalam pertemuan itu, Pansus II DPRD Kaltara menggali pengalaman Kaltim dalam menyusun regulasi yang berpihak pada sektor ekonomi kerakyatan, khususnya koperasi dan UMKM. Kaltim dinilai memiliki kebijakan yang cukup maju dalam pembinaan pelaku usaha kecil dan menengah.

Selain itu, isu CSR juga menjadi sorotan penting. DPRD Kaltara menilai kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah selama ini masih belum maksimal karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami ingin mengukur kontribusi pengusaha di Kaltara secara maksimal. Selama ini bantuan yang masuk baru sebatas proposal rumah ibadah atau fasilitas umum kecil lainnya. Kaltim menjadi contoh bagus karena telah memiliki regulasi CSR, meskipun informasinya saat ini masih dalam proses evaluasi di Kemendagri,” ujar Achmad Djufrie.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kaltim membagikan pengalaman terkait tantangan pembentukan perda, mulai dari pentingnya kajian akademik yang matang hingga proses harmonisasi di tingkat kementerian.

Meski demikian, kedua pihak berharap regulasi yang menyentuh kepentingan masyarakat dapat segera disahkan dan diterapkan.

Kunjungan kerja ini diharapkan mampu mempercepat pembahasan Ranperda UMKM di Kalimantan Utara sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga legislatif di wilayah Kalimantan. (adv)




Publikasi Pemkab Bukan Pencitraan, Tapi Hak Masyarakat

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menepis anggapan publikasi kegiatan pemerintahan sebagai pencitraan semata. <span;>Sebab, penyampaian informasi pembangunan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat adalah hak publik yang wajib dipenuhi.

“Itu bukan pencitraan. Masyarakat berhak tahu ke mana arah pembangunan dan bagaimana uang negara digunakan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Nunukan, Muhammad Basir, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2026) lalu.

Menurutnya, publikasi kegiatan pemerintah daerah melalui media massa dan media sosial sangat penting agar informasi pembangunan dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Terlebih, kerja sama publikasi media tersebut juga didukung anggaran daerah.

Basir menilai sangat disayangkan jika hasil liputan media yang telah dibiayai pemerintah tidak bisa diakses secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Ada uang negara yang digunakan untuk menjelaskan apa-apa saja pekerjaan yang dilakukan pemerintah daerah untuk membangun daerah ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyebarluasan informasi melalui berbagai platform digital merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang wajib dijalankan pemerintah daerah.

Dengan publikasi yang luas, masyarakat diharapkan mengetahui program serta kegiatan pembangunan yang telah dan sedang dilaksanakan Pemkab Nunukan.

Selain meningkatkan transparansi, optimalisasi publikasi di media sosial juga diyakini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

“Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen terus mendorong keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya. (bed)




Serap Aspirasi Warga Bambangan, Rismanto Siap Kawal Pembangunan Sebatik Barat

SEBATIK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Rismanto, ST., MT., MPSDA, melaksanakan kunjungan daerah pemilihan (dapil) di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Sabtu (25/4/2026).
<span;>Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda rutin anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di wilayah konstituennya.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat bersama warga, Rismanto mendengarkan berbagai keluhan dan usulan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, hingga dukungan terhadap sektor ekonomi warga.

Sejumlah masyarakat berharap pemerintah provinsi dapat memberikan perhatian lebih terhadap kondisi jalan desa, akses air bersih, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

Selain itu, isu pemberdayaan ekonomi lokal juga menjadi sorotan, terutama bagi petani dan pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan agar usaha mereka dapat berkembang.

Rismanto menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan seluruh aspirasi yang telah disampaikan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti dalam program pembangunan di tingkat provinsi.

“Kunjungan dapil ini menjadi momen penting bagi kami untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat. Semua aspirasi yang masuk akan kami catat dan perjuangkan dalam pembahasan di DPRD,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan dengan menyampaikan aspirasi secara konstruktif, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.

Kegiatan kunjungan dapil tersebut diakhiri dengan peninjauan singkat di sejumlah titik di Desa Bambangan yang menjadi prioritas usulan warga.

Diharapkan, hasil kunjungan ini dapat mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sebatik Barat. (adv)




Pelni Pastikan Pengelolaan Kontainer Tol Laut Sesuai Aturan, Polemik di Nunukan Selesai

NUNUKAN – PT Pelni menegaskan pengelolaan kontainer dalam Program Tol Laut dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Kepala Urusan Operasional Pelayanan PT Pelni, Jumani A.R Mogu, menyusul adanya sorotan terkait operasional distribusi logistik di Pelabuhan Tunontaka Nunukan.

Menurut Jumani, kewenangan operator kapal dalam mengatur ruang muat, pengangkutan, hingga distribusi kontainer telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 34 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan Program Tol Laut sebagai bagian dari pelayanan publik angkutan barang melalui jalur laut.

“Pengaturan ruang muat kapal pada Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut dilaksanakan oleh operator kapal. Hal ini sudah diatur jelas,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, Program Tol Laut dibentuk pemerintah untuk menekan disparitas harga antarwilayah, terutama di daerah perbatasan, terluar, dan tertinggal. Karena itu, pengelolaan distribusi barang harus berjalan tertib, efisien, dan transparan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

Selain mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan, PT Pelni juga menjalankan operasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Regulasi tersebut mendorong efisiensi rantai distribusi, penghapusan biaya tidak resmi, serta mencegah praktik monopoli dalam jasa logistik.

Jumani menambahkan, mekanisme distribusi Tol Laut kini didukung sistem digital melalui aplikasi SiTolLaut. Melalui sistem itu, proses pemesanan ruang muat, pencatatan barang, hingga distribusi dapat dipantau secara terbuka oleh operator, pelaku usaha, pemerintah, dan regulator.

“Dengan sistem digital, semua proses lebih transparan dan akuntabel. Pemilik barang juga bisa memilih jasa pengurusan transportasi sesuai kebutuhan,” katanya.

Menurutnya, optimalisasi kapasitas muatan kapal menjadi kunci penting agar biaya logistik tetap rendah. Jika distribusi berjalan lancar, maka harga barang kebutuhan pokok di wilayah kepulauan dan perbatasan seperti Nunukan dapat lebih stabil.

PT Pelni berharap seluruh pihak mendukung pelaksanaan Program Tol Laut karena program ini memiliki peran strategis dalam memperkuat konektivitas nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (bed)




Pansus DPRD Kaltara Uji Validitas LKPj Gubernur 2025, OPD Dipanggil Klarifikasi Data

TARAKAN – Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 menggelar rapat konfirmasi dan klarifikasi data hasil monitoring bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Kamis, (23/4/2026) hingga Jumat (24/04/2026), di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus LKPj, Dino Andrian, SH, didampingi Sekretaris Pansus Herman, S.Pi., serta dihadiri anggota Pansus, yakni Yancong, S.Pi., Ruman Tumbo, SH., Alimuddin, ST., H. Hamka M, S.I.P., MH., dan H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari monitoring lapangan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Tim Pansus. Dalam forum tersebut, berbagai OPD hadir secara bergantian untuk memaparkan capaian program sekaligus memberikan klarifikasi atas data yang telah disampaikan dalam LKPj.

Beberapa OPD yang hadir pada hari pertama di antaranya RSUD dr. H. Jusuf SK, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Kesejahteraan Rakyat, Dinas Pertanian, serta Dinas Perhubungan.

Sementara pada hari kedua, rapat dilanjutkan dengan menghadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pendapatan Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Ketua Pansus LKPj, Dino Andrian menegaskan, rapat ini menjadi tahap krusial dalam memastikan kesesuaian antara laporan dan kondisi riil di lapangan.

“Rapat konfirmasi dan klarifikasi ini penting untuk menguji validitas data. Kami ingin memastikan bahwa seluruh program pemerintah benar-benar berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Senada, Sekretaris Pansus Herman menekankan pentingnya kelengkapan dan akurasi data dari masing-masing OPD sebagai dasar penyusunan rekomendasi.

“Kami mendorong seluruh OPD menyampaikan data secara komprehensif. Dari sinilah akan lahir rekomendasi yang tepat sasaran dan konstruktif untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan,” ujarnya.

Fokus utama pembahasan dalam rapat ini adalah validasi data hasil monitoring Pansus LKPj Tahun 2025, guna memastikan seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah telah berjalan sesuai perencanaan dan target yang ditetapkan.

Melalui pembahasan yang mendalam dan berbasis data, Pansus LKPj menargetkan penyusunan rekomendasi strategis yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.

Langkah ini sekaligus menegaskan peran DPRD sebagai lembaga pengawas yang aktif dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kalimantan Utara. (adv)




Ranperda Penghargaan Daerah Kaltara Tuntas Dibahas, Siap Masuk Tahap Harmonisasi

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah, Kamis (23/04/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus I, H. Hamka, S.IP., MH., didampingi Sekretaris Pansus I, Herman, S.Pi., serta dihadiri perwakilan Biro Hukum Setprov Kaltara dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Ketua Pansus I, Hamka, menyampaikan bahwa Ranperda yang terdiri dari 32 pasal tersebut dirancang sebagai landasan hukum dalam pemberian penghargaan kepada individu maupun organisasi yang berjasa bagi pembangunan daerah.

“Seluruh proses pembahasan telah kita selesaikan. Ranperda ini mengatur secara rinci kriteria hingga mekanisme pemberian penghargaan. Harapannya, ini menjadi rumah bagi mereka yang telah berkontribusi nyata bagi Kalimantan Utara,” ujar Hamka.

Sementara itu, Sekretaris Pansus I, Herman menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah harmonisasi regulasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Selanjutnya kita akan masuk tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, kemudian fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Ini penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif,” jelasnya.

Dalam draf yang telah disusun, penghargaan daerah akan dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni Utama, Madya, dan Pratama, dengan lima kategori penerima. Kategori tersebut meliputi tokoh pembentukan Kaltara, masyarakat berprestasi, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang menunjukkan dedikasi tinggi.

Untuk menjaga objektivitas dan transparansi, Ranperda ini juga mengatur pembentukan Dewan Penghargaan Daerah sebagai lembaga non-struktural yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait penerima penghargaan.

Pansus I DPRD Kaltara optimistis Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat. Setelah melalui tahapan fasilitasi dan penyempurnaan di tingkat pusat, Ranperda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Melalui regulasi ini, DPRD Kaltara berharap dapat mendorong motivasi dan semangat putra-putri daerah serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun dan memajukan Bumi Benuanta. (adv)




DPRD Kaltara Kebut Ranperda Pengelolaan Air Sungai Kayan, Fokus Perlindungan dan Kepastian Usaha

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.

Rapat lanjutan digelar pada Kamis (23/4/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan. Pembahasan dipimpin Aluh Berlian, SE., M.Si., didampingi Ketua Pansus Arming, SH., serta dihadiri anggota pansus Serliany, ST., Moh. Nafis, S., tim pakar, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, pansus memfokuskan pembahasan secara mendalam pasal demi pasal guna memastikan substansi regulasi semakin matang. Sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi serta penyesuaian dengan kondisi riil di wilayah Sungai Kayan menjadi perhatian utama.

Aluh Berlian menegaskan, Ranperda ini memiliki peran strategis mengingat Sungai Kayan merupakan sumber utama bagi berbagai sektor kehidupan masyarakat di Kalimantan Utara.

“Sungai Kayan adalah urat nadi daerah, mulai dari kebutuhan air baku, pertanian, perikanan hingga potensi energi. Kita ingin regulasi ini tidak hanya melindungi sumber daya air, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Sejumlah poin krusial turut dibahas, mulai dari mekanisme perizinan pengusahaan air permukaan, pembatasan volume pengambilan air untuk kepentingan industri, kewajiban reklamasi dan konservasi, hingga penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran.

Tim pakar juga menekankan pentingnya penguatan kearifan lokal dengan melibatkan masyarakat adat di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kayan dalam pengelolaan sumber daya air.

Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR-Perkim Kaltara mengungkapkan bahwa tekanan terhadap Sungai Kayan semakin meningkat, seiring alih fungsi lahan dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Karena itu, regulasi daerah harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunannya.

Pansus III menargetkan pembahasan Ranperda dapat rampung dalam waktu dekat. Selanjutnya, draf akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum diajukan ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kalimantan Utara. (adv)




RTRWP Kaltara Tersendat, DPRD Ungkap 5 Isu Krusial yang Harus Segera Dituntaskan

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang hingga kini belum dapat masuk ke tahap pembahasan lintas sektoral di tingkat pusat.

Hal ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama sejumlah OPD terkait yang digelar, Selasa (21/4/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, H. M. Nasir, S.Pi., MM., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, H. Muddain, ST., serta anggota Pansus lainnya.

Dalam rapat tersebut, Nasir menegaskan masih ada sejumlah persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan sebelum dokumen RTRWP dapat dibahas di tingkat pusat.

“Masih ada lima isu utama yang harus dituntaskan, yakni KP2B, batas administrasi negara, batas perairan, IPPR, serta PSN Kawasan Industri Tanah Kuning,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPR-Perkim Provinsi Kaltara, Lemansyah, memaparkan bahwa sebagian persoalan telah menunjukkan progres signifikan.

Ia menyebut KP2B telah dinyatakan tuntas dan memenuhi target nasional. Selain itu, data batas negara dan garis pantai juga telah diperbarui serta diintegrasikan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Meski demikian, masih terdapat tantangan dalam penyelesaian IPPR serta pengawalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Tanah Kuning.

Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, menilai proses penyusunan RTRWP bukanlah perkara sederhana. Menurutnya, berbagai dinamika di lapangan, mulai dari persoalan batas wilayah hingga kepentingan masyarakat dan investasi, harus dipertimbangkan secara matang.

“Ini bukan persoalan yang mudah, karena menyangkut banyak kepentingan. Kita harus memastikan semua selaras, terutama di internal pemerintah daerah, sebelum dibawa ke tingkat pusat,” ungkapnya.

Ia pun mendorong pemerintah provinsi agar segera menuntaskan seluruh persyaratan yang ada sehingga RTRWP dapat segera difinalisasi.

“Kita ingin RTRWP ini segera rampung agar menjadi dasar kepastian tata ruang di Kalimantan Utara,” tutupnya. (adv)