DPRD Kaltara Kecam Dugaan Penyekapan Mahasiswi di Makassar, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

NUNUKAN – Viral di media sosial, rekaman penyelamatan seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah mewah di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, memicu gelombang kecaman publik. Kasus yang juga disertai dugaan kekerasan seksual itu turut mendapat sorotan dari anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Rismanto, yang mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas perkara tersebut.

Anggota DPRD Kaltara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nunukan, Rismanto, mengecam keras dugaan penyekapan yang dialami korban. Ia meminta aparat penegak hukum bergerak cepat menangkap pelaku yang identitasnya telah diketahui dan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya berharap penegak hukum segera mengamankan pelaku dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Rismanto saat dihubungi, Kamis (15/5/2026).

Menurutnya, kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual tersebut tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menjadi perhatian serius terkait keselamatan mahasiswa perantauan, khususnya yang berasal dari Kalimantan Utara dan sedang menempuh pendidikan di luar daerah.

Ia menilai perlindungan terhadap mahasiswa harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi mahasiswa maupun lingkungan tempat tinggal mahasiswa itu sendiri. Rismanto juga mengingatkan pentingnya kepedulian antarsesama mahasiswa agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kepada mahasiswa lebih berhati-hati dan saling memperhatikan melalui organisasi mahasiswa. Kalau ada fasilitas asrama, dapat dimanfaatkan untuk ditempati,” pesannya.

Selain itu, ia meminta mahasiswa yang merantau untuk lebih selektif dalam memilih lingkungan tempat tinggal dan berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru, terutama ketika sedang mencari pekerjaan atau aktivitas lain di luar kampus.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah perempuan berinisial M (20) diduga menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh pria berinisial FR (30) di sebuah rumah tak berpenghuni di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban awalnya berkenalan dengan pelaku saat sedang mencari pekerjaan di Makassar. Setelah itu, korban diduga dibawa ke sebuah rumah dan mengalami penyekapan disertai kekerasan seksual.

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap saat pemilik rumah sewa mendatangi lokasi pada Minggu (10/5/2026) karena masa sewa rumah telah habis. Saat pintu diketuk, korban yang disebut berada dalam kondisi tangan terikat berusaha meminta pertolongan kepada pemilik rumah dan warga sekitar.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung membantu korban dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Rekaman video saat korban diselamatkan kemudian beredar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani Polsek Tamalate. Polisi dikabarkan masih memburu pelaku yang melarikan diri usai kejadian. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun kronologi lengkap kasus tersebut. (adv)




DPRD Kaltara Soroti Kasus Mahasiswi Nunukan Diduga Disekap di Makassar, Tamara Minta Korban Diprioritaskan

NUNUKAN – Rekaman dugaan penyekapan terhadap seorang mahasiswi di sebuah perumahan mewah di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (13/5) itu sontak memicu perhatian masyarakat dan banjir aksi dari warganet.

Demkian pula yang disampaikan Anggota DPRD Kaltara Tamara Moriska. Ia mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa mahasiswi tersebut. Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mengambil sejumlah langkah terkait kasus itu.

Tamara berharap pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun sosial.

“Saya sudah baca berita sudah ada langkah pemda. Sebagai saran, yang pertama melindungi korban terlebih dahulu dan menjamin keamanan korban. Jika perlu koordinasi dengan pemda setempat segera dilakukan,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Ia menegaskan, pendampingan psikologis terhadap korban harus menjadi prioritas utama pascakejadian. “Kejadian seperti ini, utamakan pendamping ke korban. Ini yang utama. Kemudian, diserahkan ke pihak aparat untuk menindak pelaku,” tegasnya.

Tamara juga mengingatkan pentingnya kepedulian bersama untuk mencegah kejadian serupa terulang. Mahasiswa diminta saling memperhatikan, terutama jika ada rekan yang sulit dihubungi atau tidak memberi kabar.

“Jika ada rekan yang sulit dihubungi atau tidak memberikan kabar, rekan mahasiswa diharapkan aktif mencari informasi dan memastikan kondisi rekannya,” tutupnya.

Sebelumnya, perempuan berinisial M (20) dikabarkan menjadi korban dugaan penyekapan dan pemerkosaan oleh pria berinisial FR (30) di sebuah rumah tak berpenghuni di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

Korban disebut berkenalan dengan pelaku saat sedang mencari pekerjaan di Makassar. Setelah itu, korban diduga disekap dan mengalami kekerasan seksual.

Kasus tersebut terungkap saat pemilik rumah sewa mendatangi lokasi pada Minggu (10/5/2026) karena masa sewa telah habis.

Saat pintu diketuk, korban yang dalam kondisi tangan terikat berusaha meminta pertolongan kepada pemilik rumah dan warga sekitar.

Kini kasus itu ditangani Polsek Tamalate. Polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri dan hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. (adv)




Soroti Lemahnya Pengawasan BBM, Muhammad Nasir Desak Penambahan Kuota untuk Kaltara

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui rapat gabungan Komisi II dan Komisi III bersama sejumlah mitra kerja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mekanisme dan koordinasi Tim Terpadu Pengawas BBM serta evaluasi perizinan dan dampak lingkungan aktivitas Galian C di Kaltara, Senin (11/5/2026).

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kaltara Komisi II dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M, menegaskan, persoalan distribusi BBM hampir terjadi di seluruh wilayah Kalimantan Utara dan pengawasan selama ini dinilai belum berjalan maksimal secara berkelanjutan.

Menurutnya, kebutuhan BBM di daerah belum dihitung berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, termasuk sektor usaha rumput laut, transportasi, hingga aktivitas ekonomi lainnya.

“Ke depan data kebutuhan BBM harus terus diperbarui setiap tahun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Jangan sampai kuota yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di Kaltara,” ujar Muhammad Nasir.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat SPBU. Menurutnya, berbagai praktik manipulasi dan penyalahgunaan distribusi BBM sebenarnya diketahui oleh pihak SPBU, namun sering kali terjadi pembiaran.

“Kalau memang ada SPBU yang terbukti membiarkan praktik penyalahgunaan distribusi BBM, maka izin operasionalnya harus dievaluasi. Pengawasan tidak boleh setengah-setengah karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Selain pengawasan, Nasir meminta DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi memperjuangkan penambahan kuota BBM ke Pertamina pusat. Ia menilai persoalan utama di Kaltara bukan hanya distribusi, tetapi juga keterbatasan kuota yang belum terpenuhi secara maksimal.

“Pemerintah provinsi bersama DPRD harus memperjuangkan penambahan kuota BBM untuk Kaltara ke Pertamina pusat. Sampai hari ini kuota kita belum terpenuhi. Sebagai contoh, kuota bensin Pertalite di Kaltara baru terpenuhi sekitar 51 persen. Demikian juga kuota solar yang masih belum terpenuhi secara optimal. Kalau kuotanya memang kurang, maka seketat apa pun pengawasan tetap akan menimbulkan antrean dan kelangkaan,” katanya.

Menurut Nasir, kondisi geografis Kalimantan Utara sebagai wilayah perbatasan dengan mobilitas distribusi tinggi harus menjadi perhatian khusus pemerintah pusat dalam menentukan kuota energi subsidi.

Dalam pembahasan terkait Galian C, Muhammad Nasir juga menegaskan bahwa setelah Gubernur Kalimantan Utara memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengurus izin dan memenuhi kewajiban hingga Desember 2026, pemerintah harus hadir memberikan pendampingan nyata kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Kalau pemerintah sudah memberikan ruang dan kesempatan sampai Desember 2026 untuk menyelesaikan izin dan kewajiban administrasi, maka pemerintah juga harus mengintervensi dengan memberikan kemudahan, pendampingan, serta membantu masyarakat memahami tahapan-tahapan pengurusannya. Jangan sampai masyarakat diberi kesempatan, tetapi tetap kesulitan karena minim pendampingan,” ujarnya. (adv)




Muhammad Nasir Kawal Perjuangan Listrik Warga Perbatasan Nunukan-Sebatik

NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) Fraksi PKS dapil Nunukan, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., turun langsung mendampingi Kepala Dinas ESDM Kaltara Ir. Yosua Batara Payangan bersama tim PLN Nunukan–Sebatik melakukan survei usulan jaringan listrik baru di sejumlah wilayah perbatasan, Senin-Selasa (12–13/5/2026).

Survei dilakukan di Jalan Mambunut Dalam, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, serta empat titik di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, yakni Jalan Sei Buangan Mantikas, Jalan Prambanan Bebatu RT 10, Jalan Kebakil RT 09, dan Jalan Tembaring RT 06.

Muhammad Nasir mengatakan, pengadaan jaringan listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus diperjuangkan pemerintah.

“Listrik hari ini sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Kehadiran listrik bukan hanya soal penerangan, tetapi juga menyangkut peningkatan ekonomi, pendidikan anak-anak, aktivitas usaha masyarakat, hingga kualitas hidup warga di daerah perbatasan,” ujarnya.

Ia menilai wilayah yang disurvei memiliki potensi besar di sektor rumput laut, pertanian, dan perkebunan sehingga membutuhkan dukungan listrik yang memadai.

“Banyak masyarakat kita di kawasan sentra rumput laut, pertanian dan perkebunan yang masih membutuhkan akses listrik yang layak. Dengan adanya listrik, aktivitas ekonomi masyarakat akan jauh lebih berkembang,” katanya.

Nasir menegaskan dirinya akan terus mengawal proses lanjutan agar usulan masyarakat benar-benar terealisasi, termasuk memperjuangkan bantuan pemasangan kilometer listrik gratis.

“Kami tidak ingin aspirasi masyarakat berhenti di atas kertas saja. InsyaAllah, selain jaringan listrik baru, kita juga akan perjuangkan bantuan kilometer listrik gratis untuk masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil survei akan diperjuangkan bersama Dinas ESDM Kaltara ke Kementerian ESDM RI agar masuk program prioritas pemerintah pusat. Beberapa usulan sebelumnya, seperti pemasangan tiang listrik Bambangan menuju Bukit Keramat serta Kampung Tebol RT 02 dan RT 03 Desa Sungai Limau, disebut telah masuk pembahasan tingkat pusat.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara Payangan mengatakan, percepatan pembangunan listrik di wilayah perbatasan sejalan dengan visi Gubernur Kaltara untuk mewujudkan kawasan perbatasan yang terang dan berkembang.

“Pembangunan listrik di wilayah perbatasan adalah bagian penting dari upaya pemerataan pembangunan. Kita ingin masyarakat di perbatasan merasakan pelayanan yang sama dan memiliki peluang ekonomi yang sama dengan daerah lainnya,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu turut hadir Kepala Desa Setabu Muchsin, staf desa, serta para ketua RT setempat untuk mendukung pendataan kebutuhan masyarakat. (adv)




DPRD Kaltara Bentuk Tim Terpadu Awasi BBM Subsidi dan Benahi Galian C

TANJUNG SELOR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie  memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltara bersama mitra kerja, Senin (11/5/2026), di Ruang Rapat DPRD Kaltara.

Rapat tersebut membahas penguatan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta evaluasi perizinan dan dampak lingkungan aktivitas galian C di wilayah Kaltara.

Dalam forum itu, Achmad Djufrie menegaskan persoalan distribusi BBM dan aktivitas galian C merupakan isu strategis yang harus segera ditangani melalui koordinasi lintas sektor.

Ia menyoroti masih tingginya antrean kendaraan di SPBU yang diduga dipicu praktik penyalahgunaan barcode dan pengetapan BBM, serta belum tertatanya aktivitas galian C akibat kendala administrasi dan legalitas perizinan.

“Rapat ini dilaksanakan untuk mencari solusi konkret agar persoalan yang merugikan masyarakat ini dapat segera diselesaikan, baik melalui penguatan pengawasan distribusi BBM maupun percepatan penataan perizinan galian C,” tegas Achmad Djufrie.

Dalam pembahasan, DPRD Kaltara mendorong pembentukan Tim Terpadu Pengawasan BBM yang melibatkan Pemerintah Provinsi, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.

Tim ini diharapkan mampu melakukan pengawasan langsung terhadap distribusi BBM bersubsidi, termasuk verifikasi barcode serta penertiban praktik penyaluran yang tidak sesuai aturan.

DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi segera menyiapkan Surat Edaran Gubernur sebagai dasar koordinasi pengawasan BBM di seluruh kabupaten/kota agar penanganannya berjalan seragam dan terintegrasi.

Sementara terkait aktivitas galian C, rapat menyimpulkan hambatan utama bukan hanya penerbitan izin, tetapi juga pemenuhan dokumen lingkungan hidup dan dokumen teknis pertambangan oleh pelaku usaha. DPRD mendorong percepatan penyelesaian perizinan dengan tetap memperhatikan aspek tata ruang, legalitas, dan perlindungan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara juga mengusulkan pembentukan Tim Pendampingan Proses Perizinan Galian C guna membantu masyarakat dan pelaku usaha menyelesaikan tahapan administrasi hingga izin dinyatakan lengkap.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui langkah konkret dan berkelanjutan demi menciptakan distribusi BBM yang tepat sasaran serta tata kelola pertambangan yang tertib dan berpihak pada masyarakat Kaltara (adv)




DPRD Kaltara Kebut Ranperda Literasi, Generasi Muda Didorong Jadi Penulis Profesional

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.

Hal itu dibahas dalam rapat kerja lanjutan yang digelar Kamis (7/5/2026) dengan fokus pembahasan pasal demi pasal draf regulasi.

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan dihadiri anggota Pansus IV, yakni Tamara Moriska, SH., MH, Dino Andrian, SH, Listiani, Ruman Tumbo, SH, Hj. Siti Laela, Supa’ad Hadianto, SE, Vamelia, SE., M.Pd, serta Muhammad Hatta, ST.

Turut hadir Tim Ahli Pansus IV, Biro Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam rapat tersebut, pembahasan mencakup berbagai aspek, mulai dari pemberian apresiasi dan penghargaan hingga pembinaan bagi pelaku perbukuan dan literasi di Kaltara. Pansus IV juga mendorong pemerintah daerah agar aktif memfasilitasi sertifikasi profesi perbukuan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, menegaskan regulasi ini diharapkan mampu membuka ruang bagi generasi muda Kaltara untuk berkembang di bidang literasi dan kepenulisan.

“Kita ingin memfasilitasi anak muda dan generasi kreatif di Kaltara agar gemar menulis dan memiliki kompetensi yang diakui secara nasional. Sertifikasi ini penting untuk menunjang profesionalitas mereka,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan budaya literasi tidak hanya sebatas meningkatkan minat baca, tetapi juga mendorong lahirnya sumber daya manusia kreatif yang mampu bersaing secara nasional.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk segera melakukan sinkronisasi redaksional terhadap draf Ranperda agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan mampu mendorong kemajuan budaya literasi di Provinsi Kalimantan Utara. (adv)




DPRD Kaltara Dukung Pengendalian Inflasi dan Pendidikan Antikorupsi

TANJUNG SELOR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, SE., MM., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan launching buku panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Rakor digelar sebagai tindak lanjut arahan Kemendagri guna memperkuat sinergi pengendalian inflasi daerah sekaligus mendorong penguatan pendidikan antikorupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Sejumlah unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Pengendalian inflasi harus menjadi perhatian bersama, karena sangat berdampak terhadap daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, pendidikan antikorupsi juga penting untuk membangun budaya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD Kaltara mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan ekonomi sekaligus memperkuat karakter antikorupsi di lingkungan birokrasi maupun dunia pendidikan.

“Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan seluruh stakeholder harus terus diperkuat agar program pengendalian inflasi dan pendidikan antikorupsi dapat berjalan efektif,” tambahnya. (adv)




DPRD Kaltara Kawal Aspirasi Warga Masuk Program Pembangunan 2027

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat gabungan komisi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (5/5/2026), di Gedung DPRD Provinsi Kaltara.

Rapat tersebut membahas berbagai usulan masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses dan serap aspirasi, kemudian dimasukkan dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah tahun berikutnya.

Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, S.T menegaskan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun DPRD harus mendapat perhatian serius dan dikawal agar dapat masuk dalam mekanisme perencanaan pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui DPRD harus mendapatkan perhatian serius dan dikawal agar bisa masuk dalam mekanisme perencanaan pemerintah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, usulan masyarakat yang telah dikemas dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD dapat dilaksanakan OPD Provinsi Kalimantan Utara apabila memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Selain itu, pelaksanaannya juga bisa melalui skema bantuan keuangan maupun hibah kepada pemerintah kabupaten/kota di Kaltara.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kaltara Fraksi PKS, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M mengatakan rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan usulan masyarakat yang disampaikan melalui DPRD dapat diakomodasi pemerintah dan dilaksanakan sesuai mekanisme perencanaan serta penganggaran daerah.

“Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses maupun serap aspirasi. Namun kami juga ingin memastikan seluruh usulan tetap sesuai regulasi, termasuk harus sinkron dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta pelaksanaannya harus sesuai pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga aman dari sisi administrasi dan hukum,” kata Muhammad Nasir.

Ia berharap sinergi antara DPRD, Bappeda, dan seluruh OPD terus diperkuat agar aspirasi masyarakat benar-benar dapat diwujudkan menjadi program pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Kalimantan Utara. (adv)




DPRD Kaltara Bentuk Tim Terpadu Awasi BBM Subsidi dan Benahi Galian C

TANJUNG SELOR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, S.E., M.M memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltara bersama sejumlah mitra kerja, Senin (11/5/2026), di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kaltara.

Rapat tersebut membahas penguatan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta evaluasi perizinan dan dampak lingkungan aktivitas galian C di wilayah Kaltara.

Dalam pembahasannya, Achmad Djufrie menegaskan persoalan distribusi BBM dan aktivitas galian C merupakan isu strategis yang perlu segera ditangani melalui koordinasi lintas sektor. Ia menyoroti masih tingginya antrean kendaraan di SPBU yang diduga dipicu penyalahgunaan barcode dan praktik pengetapan BBM.

Selain itu, aktivitas galian C dinilai belum tertata optimal akibat berbagai kendala administrasi dan legalitas perizinan.

“Rapat ini dilaksanakan untuk mencari solusi konkret agar persoalan yang merugikan masyarakat ini dapat segera diselesaikan, baik melalui penguatan pengawasan distribusi BBM maupun percepatan penataan perizinan galian C,” tegas Achmad Djufrie.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltara mendorong pembentukan Tim Terpadu Pengawasan BBM yang melibatkan Pemerintah Provinsi, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. Tim itu nantinya bertugas melakukan pengawasan langsung terhadap distribusi BBM subsidi, termasuk verifikasi barcode dan penertiban penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.

DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi segera menerbitkan Surat Edaran Gubernur sebagai dasar koordinasi pengawasan BBM di seluruh kabupaten/kota agar penanganannya berjalan seragam dan terintegrasi.

Sementara terkait aktivitas galian C, rapat menyimpulkan hambatan utama bukan hanya pada penerbitan izin, tetapi juga pemenuhan dokumen lingkungan hidup dan dokumen teknis pertambangan oleh pelaku usaha.

Karena itu, DPRD mendorong percepatan proses perizinan dengan tetap memperhatikan aspek tata ruang, legalitas, dan perlindungan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara juga mengusulkan pembentukan Tim Pendampingan Proses Perizinan Galian C guna membantu masyarakat dan pelaku usaha menyelesaikan seluruh tahapan administrasi hingga izin dinyatakan lengkap.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui langkah konkret dan berkelanjutan demi menciptakan distribusi BBM subsidi yang tepat sasaran serta tata kelola pertambangan yang tertib dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kaltara. (adv)




Soroti Ketimpangan Pembangunan, DPRD Kaltara Minta Perbatasan Jangan Dianaktirikan

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025, Senin (11/5/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pembangunan daerah.

Anggota DPRD Kaltara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi yang disampaikan DPRD sekaligus menegaskan kembali berbagai masukan Fraksi PKS dalam pembahasan LKPJ 2025.

Menurutnya, rekomendasi DPRD harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar pembangunan di Kalimantan Utara berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

“Rekomendasi DPRD ini penting sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah agar pembangunan ke depan semakin baik, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Utara,” ujarnya.

Muhammad Nasir menjelaskan, Fraksi PKS sebelumnya telah menyoroti sejumlah hal strategis, mulai dari pemerataan pembangunan wilayah perbatasan dan pedalaman, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menilai pembangunan harus dilakukan secara berkeadilan, termasuk memastikan masyarakat di kawasan perbatasan memperoleh akses yang sama terhadap infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

“Pembangunan jangan hanya terfokus di wilayah perkotaan. Kawasan perbatasan dan pedalaman juga harus menjadi prioritas karena mereka bagian penting dari wajah Kalimantan Utara,” katanya.

Selain itu, Nasir juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kualitas pekerjaan fisik pemerintah agar hasil pembangunan benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ia berharap seluruh rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2025 dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui langkah nyata dan terukur.

“Harapan kita, rekomendasi ini tidak hanya berhenti menjadi catatan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” pungkasnya. (adv)