Dokumen Kependudukan Jadi Kunci Akses Layanan Publik, Warga Sebatik Diingatkan Tertib Adminduk

NUNUKAN – Kelengkapan dokumen kependudukan tidak sekadar menjadi urusan administrasi, tetapi juga menentukan akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan publik. Mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan perbankan membutuhkan identitas kependudukan yang valid.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diinisiasi Anggota DPRD Nunukan, H. Firman H. Latif, di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Rabu (4/11/2026) malam.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Jalan Bhayangkara RT 11 itu, masyarakat diingatkan agar memastikan dokumen kependudukan mereka lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Camat Sebatik Timur, Zainal Abidinsyah mengatakan, administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut merupakan identitas sekaligus dasar perlindungan hak masyarakat sebagai warga negara.

Karena itu, setiap perubahan data kependudukan perlu segera dilaporkan. Mulai dari kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan alamat hingga perpindahan penduduk.

Menurutnya, pembaruan data penting agar informasi kependudukan tetap akurat dan tidak menimbulkan persoalan ketika masyarakat membutuhkan pelayanan pemerintah.

Dia juga menegaskan, pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta memanfaatkan mekanisme pelayanan resmi dan tidak menggunakan jalur yang berpotensi menimbulkan pungutan.

Sementara itu, materi sosialisasi disampaikan Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kecamatan Sebatik Timur, Muhammad Alatas.

Dia menjelaskan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2024, termasuk hak dan kewajiban masyarakat, jenis dokumen kependudukan, serta kewajiban melaporkan setiap perubahan data.

Peran pemerintah desa juga menjadi perhatian. Pemerintah desa diharapkan lebih aktif membantu pendataan penduduk sekaligus mendorong masyarakat tertib mengurus dokumen kependudukan.

Firman menginisiasi kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi administrasi kependudukan.

Camat Sebatik Timur berharap sosialisasi tidak berhenti pada pemahaman terhadap aturan, tetapi dilanjutkan dengan langkah nyata melalui kerja sama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat.

“Dokumen kependudukan bukan sekadar selembar kertas, tetapi merupakan identitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap warga negara. Mari kita jadikan tertib administrasi kependudukan sebagai tanggung jawab bersama,” pesannya. (adv)




Aset Pemprov, Jembatan Rurum Doo Dibangun Pemkab Nunukan Lewat APBD

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengalokasikan anggaran Rp645 juta untuk pembangunan Jembatan Rurum Doo di Desa Long Umung, Kecamatan Krayan Timur. Menariknya, jembatan yang menjadi akses vital masyarakat di wilayah perbatasan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Pembangunan jembatan itu direalisasikan melalui program rekonstruksi jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026. Proyek tersebut bersumber dari APBD Nunukan dengan nilai kontrak Rp645 juta dan masa pelaksanaan 100 hari kalender.

Keberadaan Jembatan Rurum Doo memiliki arti penting bagi masyarakat Krayan Timur. Infrastruktur tersebut menjadi penghubung akses 17 desa sekaligus jalur utama aktivitas sehari-hari warga.

Ketua Komisi III DPRD Nunukan, Rian Antony, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jembatan tersebut.

Menurutnya, intervensi Pemkab Nunukan menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan infrastruktur masyarakat perbatasan, meskipun jembatan itu merupakan aset pemerintah provinsi.

“Jembatan Rurum Doo merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang kemudian diintervensi oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan. Itu menunjukkan kepedulian pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Camat Krayan Timur, Marjuni, juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Nunukan beserta jajaran atas terealisasinya pembangunan tersebut.

Ia menegaskan, Jembatan Rurum Doo bukan sekadar penghubung antardesa, melainkan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi, mobilitas warga, hingga akses pendidikan.

Menurut Marjuni, jembatan tersebut menjadi jalur penting bagi anak-anak Long Umung yang bersekolah di SDN Long Umung, SMPN Long Umung, serta siswa yang melanjutkan pendidikan ke SMAN dan SMKN Krayan.

“Jembatan Rurum Doo bukan sekadar infrastruktur penghubung biasa, melainkan akses sehari-hari yang sangat krusial bagi mobilitas masyarakat di Krayan Timur. Lebih dari itu, jembatan ini merupakan jalur utama bagi anak-anak generasi penerus bangsa untuk menuntut ilmu,” ungkapnya.

Ia menilai, pembangunan jembatan tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang selama ini menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan transportasi di kawasan perbatasan.

Marjuni juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah menyuarakan dan mengawal aspirasi masyarakat hingga pembangunan jembatan itu dapat direalisasikan.

Meski demikian, pentingnya Jembatan Rurum Doo bagi 17 desa membuat keberlanjutan pemeliharaan infrastruktur tersebut menjadi hal yang perlu diperhatikan. Terlebih, akses itu menopang mobilitas masyarakat sekaligus kelancaran pendidikan anak-anak di Krayan Timur. (adv)




Stunting Nunukan 11,7 Persen, Pemkab Susun 12 Strategi dan 28 Aksi

NUNUKAN – Prevalensi stunting di Kabupaten Nunukan tercatat 11,7 persen pada 2025. Di sisi lain, akses air minum melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baru mencapai 62,04 persen, masih di bawah target 64,51 persen.

Persoalan tersebut menunjukkan penanganan stunting di Nunukan tidak cukup hanya mengandalkan intervensi sektor kesehatan. Ketersediaan air minum, sanitasi layak, hingga ketahanan pangan keluarga juga menjadi faktor yang perlu dibenahi.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal (RAD-PGBPSDL) 2025–2029. Dokumen yang kini memasuki tahap penyelesaian laporan akhir tersebut memuat 12 strategi dan 28 aksi lintas perangkat daerah.

Kepala Bappeda Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan mengatakan, penyusunan dokumen tersebut harus berpijak pada kondisi riil, kebutuhan masyarakat, serta potensi sumber daya lokal.

Menurutnya, persoalan pangan dan gizi tidak bisa ditangani secara parsial oleh satu perangkat daerah. Diperlukan keterlibatan sektor pertanian, penyediaan air minum, sanitasi, dan bidang pembangunan lainnya.

“Penyusunan RAD-PGBPSDL Tahun 2025–2029 bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi upaya menyatukan arah kebijakan dan program lintas perangkat daerah,” ujarnya, Senin (26/10/2026).

Selain akses air minum, persoalan sanitasi juga masih menjadi perhatian. Data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan mencatat 51.777 dari 60.250 kepala keluarga telah memiliki akses sanitasi layak pada 2025.

Artinya, masih terdapat 8.473 kepala keluarga yang belum tercatat memiliki akses sanitasi layak. Kondisi ini menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat.

Ketua Tim Penyusunan RAD-PGBPSDL dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Muhammad Asfihannur Arifin, mengatakan validitas data menjadi dasar penting dalam menentukan arah kebijakan dan program.

Dokumen tersebut, kata dia, harus mampu menggambarkan persoalan pangan dan gizi secara menyeluruh, sekaligus memetakan potensi sumber daya lokal yang dapat dikembangkan.

“Data yang valid, identifikasi permasalahan, serta pemetaan potensi sumber daya lokal menjadi dasar penting dalam merumuskan strategi dan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah,” tegasnya.

Sebanyak 12 strategi dan 28 aksi yang dirumuskan mencakup optimalisasi pangan lokal, percepatan penurunan stunting, peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat, serta pemanfaatan pekarangan.

Pemetaan juga mempertimbangkan Indeks Ketahanan Pangan (IKP), peningkatan produksi tanaman pangan, dan pengembangan hortikultura. Potensi lokal tersebut diharapkan dapat memperkuat ketersediaan pangan sekaligus mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat dan beragam.

Tahap penyelesaian laporan akhir kini diarahkan untuk menyelaraskan rekomendasi dengan kondisi lapangan serta memperjelas pembagian peran setiap perangkat daerah.

Dengan demikian, tantangan Pemkab Nunukan bukan hanya merampungkan dokumen perencanaan, tetapi memastikan 12 strategi dan 28 aksi tersebut diterjemahkan menjadi program nyata yang terukur, terutama dalam memperluas akses air minum dan sanitasi serta mempercepat penurunan stunting. (adv)




Tambahan Satu Truk Armroll, Pemkab Nunukan Siap Benahi Layanan Sampah

NUNUKAN – Keterbatasan armada pengangkut sampah masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dalam meningkatkan pelayanan kebersihan lingkungan. Tambahan satu unit truk pengangkut sampah jenis Armroll dari Bankaltimtara diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan tersebut.

Bantuan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) itu diserahkan kepada Pemkab Nunukan dan diterima Wakil Bupati Nunukan Hermanus di Kantor Bupati Nunukan, Kamis (5/11/2026).

Kendaraan jenis Mitsubishi FE SHDX Armroll tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan untuk mendukung operasional pengangkutan sampah.

Hermanus mengakui, keterbatasan sarana pengangkutan menjadi salah satu kendala pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah. Bahkan, sebelum bantuan tersebut diterima, Pemkab Nunukan belum memiliki armada khusus jenis Armroll.

“Terima kasih kepada Bankaltimtara atas bantuan ini. Memang permasalahan sampah menjadi salah satu persoalan yang kami hadapi di sini. Kami merasa sangat terbantu dengan adanya satu unit mobil Armroll ini, karena sebelumnya kami memang belum memiliki armada seperti ini,” ujarnya.

Menurut Hermanus, tambahan kendaraan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas pengangkutan sampah. Namun, pemanfaatannya perlu dioptimalkan agar bantuan yang diberikan benar-benar berdampak terhadap pelayanan kebersihan masyarakat.

Bantuan ini sekaligus menjadi dukungan pihak ketiga terhadap kebutuhan sarana dan prasarana persampahan di Nunukan. Pemerintah daerah pun berharap kolaborasi dengan Bankaltimtara dapat terus berlanjut untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Penyerahan bantuan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Direktur Utama Bankaltimtara, serta Pimpinan Bankaltimtara Kantor Cabang Nunukan.

Meski demikian, tambahan satu unit armada belum serta-merta menyelesaikan persoalan sampah di Nunukan. Optimalisasi operasional, ketersediaan kendaraan pendukung, hingga pengaturan jadwal pengangkutan tetap menjadi bagian penting dalam pembenahan layanan persampahan.

Hermanus berharap, kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh DLH sehingga memberikan manfaat nyata bagi pengelolaan sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, serta nyaman bagi masyarakat. (adv)




ASN Nunukan Bisa Terima Gaji Pensiun Tepat Tanggal 1, Ini Syaratnya

NUNUKAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang memasuki masa pensiun pada 2027 mendatang berpeluang menerima Tabungan Hari Tua (THT) dan gaji pensiun pertama tepat waktu, tanpa jeda penghasilan.

Kemudahan tersebut disiapkan PT Taspen (Persero) melalui inovasi layanan Klaim Otomatis. Dengan sistem ini, ASN tidak perlu datang langsung ke kantor Taspen untuk mengurus klaim hak pensiun dan THT karena prosesnya dilakukan secara kolaboratif antara instansi pemerintah dan Taspen sebelum batas usia pensiun tiba.

Hal itu disampaikan Branch Manager Taspen Cabang Tarakan, Muhammad Fadhli, dalam Sosialisasi Program Taspen Group dan Hak bagi ASN di lingkungan Pemkab Nunukan, Selasa (3/11/2026).

Fadhli menjelaskan, melalui layanan Klaim Otomatis, Taspen menargetkan pembayaran THT sekaligus gaji pensiun pertama dapat diterima tepat tanggal 1 pada bulan jatuh tempo pensiun atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pensiun.

Artinya, ketika ASN menerima gaji aktif terakhir pada bulan berjalan, hak THT dan gaji pensiun pertama ditargetkan langsung masuk ke rekening pada tanggal 1 bulan berikutnya.

Namun, realisasi pembayaran tepat waktu tersebut tidak sepenuhnya bergantung pada Taspen. Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon pensiunan dan instansi terkait.

Calon pensiunan wajib melengkapi dokumen administrasi pribadi maupun kedinasan secara akurat dan lebih awal. Sementara itu, BKPSDM harus memastikan pemutakhiran data kepegawaian serta penerbitan Surat Keputusan (SK) Pensiun dilakukan tepat waktu.

Di sisi lain, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) juga memiliki peran penting dalam mempercepat dan memastikan ketepatan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji aktif.

“Keberhasilan target pembayaran tepat tanggal 1 ini tidak dapat dikerjakan oleh TASPEN sendiri, melainkan membutuhkan sinergi erat dari seluruh pihak terkait,” jelas Fadhli.

Sosialisasi yang digelar Pemkab Nunukan bersama Taspen Cabang Tarakan tersebut berlangsung di ruang serbaguna lantai 5 Kantor Bupati Nunukan. Kegiatan diikuti ASN yang akan memasuki masa pensiun serta para kepala subbagian umum dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nunukan, Muhammad Amin, pemerintah daerah menekankan pentingnya pemahaman ASN terhadap hak dan kewajiban selama menjadi peserta Taspen.

Selain Klaim Otomatis, sosialisasi juga memperkenalkan sejumlah program perlindungan dan layanan Taspen, meliputi Tabungan Hari Tua (THT), program pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Taspen turut mengembangkan layanan berbasis digital, seperti Taspen Care dan E-Klaim, serta program Wirausaha Pintar untuk membantu ASN mempersiapkan aktivitas ekonomi setelah memasuki masa purna tugas.

Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN mengenai manfaat program Taspen, hak dan kewajiban menjelang pensiun, hingga prosedur serta persyaratan administrasi pengurusan hak pensiun.

Pemkab Nunukan berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi diikuti peningkatan koordinasi antara BKPSDM, perangkat daerah, bendahara, dan Taspen agar pelayanan kepada ASN yang memasuki masa pensiun berjalan optimal.

Terlebih bagi ASN yang bertugas di wilayah perbatasan, kepastian pengurusan hak pensiun dinilai penting agar masa transisi dari pegawai aktif menuju purna tugas dapat berlangsung tanpa kendala administrasi maupun keterlambatan pembayaran. (adv)




Bupati Nunukan Ajak Pers Bermitra, Fungsi Kontrol Sosial Jangan Ditinggalkan

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan membuka ruang kemitraan dengan insan pers. Namun, hubungan kerja sama tersebut diharapkan tidak mengurangi independensi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk mengkritisi kekurangan pemerintah dan pelayanan publik.

Pesan itu disampaikan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Nunukan, Sirajuddin, saat membuka Konferensi Kabupaten (Konferkab) II Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nunukan 2026 di Ballroom Hotel Lenfin Nunukan, Rabu (4/11/2026)

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pemerintah dan wartawan memiliki tugas serta fungsi berbeda. Meski demikian, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan informasi dan kontribusi terbaik bagi masyarakat.

Karena itu, kemitraan antara pemerintah dan pers perlu terus dibangun tanpa menghilangkan peran pers sebagai pengawas jalannya pemerintahan.

Bupati bahkan mengajak wartawan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan objektif, termasuk menyampaikan kritik terhadap berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.

Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya profesionalisme wartawan di tengah pesatnya perkembangan media digital. Setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus melalui proses verifikasi serta tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik.

Menurutnya, PWI memiliki peran penting sebagai wadah pembinaan, peningkatan kompetensi, dan penguatan integritas wartawan di Kabupaten Nunukan.

Konferkab II PWI Nunukan sendiri menjadi momentum evaluasi kepengurusan, penyusunan program kerja, sekaligus menentukan arah organisasi ke depan.

Bupati berharap agenda tersebut tidak hanya berorientasi pada pemilihan ketua dan kepengurusan baru, tetapi juga menjadi ruang menyatukan gagasan untuk memperkuat organisasi.

Ia juga mengingatkan agar persaingan dalam pemilihan ketua tidak memicu perpecahan di internal organisasi.

“Siapa pun yang nantinya terpilih menjadi ketua, saya harapkan dapat merangkul seluruh anggota dan membawa organisasi ini semakin solid dan profesional. Silakan berkompetisi serta menyampaikan ide dan gagasan, namun setelah itu semuanya harus kembali bersatu dan saling membantu,” pesannya.

Ia berharap PWI Nunukan semakin kuat dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi wartawan, sekaligus menjaga independensi pers melalui pemberitaan yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. (adv)




Bupati Nunukan Minta BPD Awasi Penggunaan Dana Desa dan ADD

NUNUKAN – Pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi perhatian Bupati Nunukan H. Irwan Sabri. Ia meminta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memahami regulasi pengelolaan keuangan desa agar penggunaan anggaran berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pesan tersebut disampaikan Irwan saat melantik dan meresmikan 55 anggota BPD wilayah Nunukan, Seimanggaris, dan Sebatik, Senin (2/11/2026).

Irwan mengingatkan, anggota BPD tidak hanya menjadi mitra pemerintah desa, tetapi juga harus menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab. Termasuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan.

Ia secara khusus menyoroti banyaknya regulasi baru dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan DD dan ADD, terutama dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.

Karena itu, anggota BPD diminta memperluas wawasan dan memahami aturan yang berlaku agar pelaksanaan program di desa tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pertanggungjawaban keuangan.

“Anggota BPD dan kepala desa harus mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD. Sehingga pelaksanaannya lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar,” tegas Irwan.

Menurutnya, jabatan anggota BPD merupakan amanah dari masyarakat, pemerintah, dan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, kewenangan yang dimiliki tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

BPD harus mampu menjadi wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan warga desa secara keseluruhan.

“Jabatan tersebut bukan berarti memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pemegangnya, tetapi harus mampu menjadi wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi yang berkembang bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan,” ujarnya.

Irwan juga mengingatkan, keberhasilan pemerintahan desa salah satunya dinilai dari kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan, pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah desa, bukan sumber pendapatan.

“Pelayanan terhadap masyarakat desa harus dijadikan sebagai kewajiban, bukan sebaliknya menjadikan pelayanan sebagai sumber pendapatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan Helmi Pudaslikar menjelaskan, BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan musyawarah desa.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jumlah anggota BPD ditetapkan ganjil, paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang. Penetapannya mempertimbangkan wilayah, keterwakilan perempuan, jumlah penduduk, serta kemampuan keuangan desa.

Helmi menyebutkan, berdasarkan inventarisasi DPMD Nunukan, terdapat 78 desa yang masa keanggotaan BPD sebelumnya telah berakhir. Desa-desa tersebut telah melaksanakan proses pemilihan atau pengisian anggota BPD sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Nunukan, lanjut Irwan, akan terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di pemerintahan desa melalui pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengawasan.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama DPMD Nunukan juga menyerahkan santunan secara simbolis melalui program kerja sama perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja di desa. (adv)




Bupati Cup 2026 Jadi Momentum Akhiri Stigma Keributan Turnamen Olahraga di Wilayah IV Nunukan

NUNUKAN – Turnamen olahraga di wilayah IV Kabupaten Nunukan masih dibayangi stigma keributan antarpendukung. Wakil Bupati Nunukan Hermanus meminta Bupati Cup 2026 menjadi momentum mengakhiri kebiasaan tersebut dan membuktikan pertandingan bisa berlangsung sportif tanpa perpecahan.

Pesan itu disampaikan Hermanus saat membuka Turnamen Bupati Cup 2026 Bola Voli di Lapangan Voli Seikitang, Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris, Sabtu (31/10).

Hermanus secara terbuka mengingatkan,  pertandingan olahraga, baik sepak bola maupun bola voli, di wilayah IV kerap dikaitkan dengan potensi keributan. Menurutnya, stigma tersebut harus diakhiri agar olahraga benar-benar menjadi ruang mempererat persaudaraan masyarakat.

“Saya tidak ingin turnamen ini justru menjadi ajang untuk bertengkar dan berpecah belah satu sama lain. Stigma lama yang menyebutkan bahwa setiap kali ada turnamen atau pertandingan olahraga di wilayah IV selalu terjadi keributan, sudah saatnya kita akhiri,” tegasnya.

Dia meminta seluruh tim dan pendukung menjadikan sportivitas sebagai bagian utama dari kompetisi. Prestasi dan kemeriahan pertandingan, kata dia, harus lebih menonjol dibandingkan perselisihan maupun perkelahian.

“Mari kita buktikan bahwa masyarakat kabudaya juga bisa bertanding secara sportif, fair play, dan damai,” ujarnya.

Hermanus juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan selama turnamen berlangsung. Sebab, kemenangan dan kekalahan merupakan hal biasa dalam pertandingan. “Siapapun pemenangnya, siapapun juaranya, kita semua tetap bersaudara,” pesannya.

Di sisi lain, Hermanus menilai turnamen olahraga memiliki manfaat lebih luas daripada sekadar mencari tim terbaik. Kegiatan semacam ini dapat menjadi wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat sekaligus energi mereka ke kegiatan positif.

Menurutnya, anak-anak muda membutuhkan ruang, fasilitas, dan dukungan agar potensi yang dimiliki dapat berkembang. Karena itu, pemerintah daerah menyambut baik penyelenggaraan turnamen dan berharap kegiatan serupa dapat menjadi agenda rutin untuk mendorong prestasi olahraga di Nunukan.

Dia juga menyoroti dampak ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat sekitar. Kehadiran peserta dan penonton berpeluang menggerakkan aktivitas pedagang kuliner, pemilik toko hingga usaha penginapan.

Turnamen Bupati Cup 2026 berlangsung pada 31 Oktober hingga 16 November. Kompetisi tersebut diikuti enam tim putri dan delapan tim putra dari desa-desa di Kecamatan Sei Menggaris, wilayah IV, dan sekitarnya.

Pembukaan ditandai dengan pemotongan pita dan servis pertama oleh Hermanus. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nunukan H. Sura’i, Camat Sei Menggaris, Kepala Desa Srinanti, serta unsur Forkopimcam.

Ratusan warga Desa Srinanti dan sekitarnya turut memadati lapangan untuk menyaksikan pertandingan pembuka. (adv)




Barang Hasil Sitaan Bea Cukai Disulap Jadi Bantuan Sosial di Nunukan

NUNUKAN – Barang-barang yang sebelumnya diamankan dalam penindakan Bea Cukai Nunukan kini mendapat peruntukan baru. Alih-alih dimusnahkan, ribuan barang tersebut dialihkan menjadi bantuan sosial setelah resmi dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dengan nilai ekonomi mencapai Rp290,95 juta.

Barang hasil penindakan periode 2025–2026 itu diserahkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan Rommy Heryadi kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Nunukan Muhammad Amin, Jumat (30/10/2026).

Jenis barang yang dihibahkan cukup beragam. Mulai dari 1.380 pasang sepatu karet merek Bowling, 491 lembar seng gelombang, 312 sekop, 163 rol karpet gulung, 87 rol karpet lantai plastik, 142 kotak paku, sembilan roll pipa HDPE, hingga dua unit kompor gas tiga tungku.

Seluruh barang tersebut telah melalui proses penindakan hingga ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Karena masih memiliki nilai manfaat, barang-barang itu kemudian mendapat persetujuan untuk dihibahkan melalui mekanisme pengelolaan kekayaan negara.

Asisten I Setkab Nunukan Muhammad Amin mengatakan, barang-barang tersebut direncanakan disalurkan kepada lembaga sosial, pondok pesantren, serta rumah ibadah.

Namun, penyaluran tidak akan dilakukan begitu saja. Dinsos diminta melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap calon penerima untuk memastikan barang yang diberikan sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.

“Dinsos akan melakukan verifikasi dan peninjauan ketat guna memastikan bantuan tersebut tepat sasaran kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,” ungkap Amin.

Di sisi lain, Amin berharap penindakan terhadap barang ilegal di wilayah perbatasan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perdagangan lintas negara.

Ia mengapresiasi kerja sama Bea Cukai Nunukan dalam penindakan barang yang melanggar ketentuan. Pemkab Nunukan juga berkomitmen memastikan barang hibah senilai hampir Rp291 juta tersebut sampai kepada pihak yang berhak.

“Dengan adanya tangkapan-tangkapan seperti ini, mudah-mudahan ada pelajaran bagi pelaku-pelaku usaha agar melalui prosedur-prosedur perdagangan luar negeri yang sah,” harapnya.

Kepala Bea Cukai Nunukan Rommy Heryadi mengatakan, keputusan menghibahkan barang didasarkan pada pertimbangan bahwa barang tersebut masih dapat digunakan masyarakat. Menurutnya, pemusnahan bukan satu-satunya pilihan terhadap barang hasil penindakan.

“Kalau dimusnahkan seperti paku, ya tetap jadi paku. Jadi lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat karena bentuknya adalah barang milik negara, dari negara dikembalikan lagi ke masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, tidak semua barang hasil penindakan bisa dialihkan menjadi hibah. Barang yang tidak layak dimanfaatkan atau wajib dimusnahkan, seperti pakaian bekas (ballpress), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, dan kosmetik ilegal, tetap harus dimusnahkan.

Rommy menjelaskan, penyaluran barang hibah dilakukan melalui pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial (Dinsos) Nunukan. Langkah tersebut ditempuh agar bantuan menjangkau pihak yang membutuhkan, mengingat tugas utama Bea Cukai berada pada penindakan dan pengawasan. (adv)




Tiga Kandidat Sekda Nunukan, Satu Nama di Tangan Bupati

NUNUKAN – Perebutan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan memasuki tahap penentuan. Tiga kandidat terbaik telah diumumkan, tetapi hanya satu nama yang akan dipilih Bupati Nunukan H. Irwan Sabri untuk menduduki jabatan tertinggi dalam birokrasi pemerintahan daerah tersebut.

Ketiga kandidat itu adalah Ferdy Manurun Tanduklangi, Juni Mardiansyah, dan Muhammad Amin. Nama mereka diumumkan Panitia Seleksi Terbuka melalui pengumuman Nomor B/16/PANSEL2026-1.800.1.2.6, Rabu (28/10/2026).

Ferdy saat ini menjabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Sementara itu, Juni Mardiansyah menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Nunukan. Adapun Muhammad Amin merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Nunukan. Keduanya berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Komposisi tiga kandidat tersebut mempertemukan seorang pejabat Pemerintah Provinsi Kaltara dengan dua pejabat internal Pemkab Nunukan. Namun, hasil seleksi belum menentukan siapa yang akan menduduki posisi Sekda definitif.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan Kaharuddin mengatakan, pengumuman tiga kandidat terbaik itu mengacu pada berita acara rekapitulasi hasil setiap tahapan seleksi terbuka Nomor B/14/PANSEL2026-1.800.1.2.6 tertanggal 23 Oktober 2026.

Panitia seleksi juga mendasarkan pengumuman tersebut pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 55295/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 27 Oktober 2026 tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Nunukan.

“Dengan diumumkannya tiga nama ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati Nunukan, untuk menentukan siapa Sekda Nunukan yang terpilih,” ujar Kaharuddin, Rabu (28/10/2026).

Keputusan bupati menjadi tahap krusial dalam proses pengisian jabatan tersebut. Sekda memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan organisasi perangkat daerah (OPD), menyelaraskan pelaksanaan kebijakan, serta memastikan program pemerintahan berjalan sesuai rencana.

Karena itu, pejabat yang terpilih nantinya tidak hanya mengisi jabatan struktural, tetapi juga memegang kendali penting dalam koordinasi birokrasi Pemkab Nunukan.

Kaharuddin mengatakan, setelah penentuan nama terpilih, proses akan dilanjutkan dengan penetapan Sekda definitif hingga penjadwalan pelantikan. “Kita tunggu saja siapa pilihan bupati. Yang terpenting, ketiga pejabat ini adalah terbaik dari yang terbaik,” katanya.

Hingga pengumuman tersebut disampaikan, belum ada nama yang ditetapkan sebagai Sekda definitif. Panitia seleksi menegaskan keputusan hasil seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Nunukan 2026 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (adv)