Harga TBS Sawit Kaltara Anjlok, DPRD Desak Pemerintah Bertindak

TANJUNG SELOR – Kebijakan ekspor sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memicu kekhawatiran di sentra perkebunan kelapa sawit, khususnya di Kalimantan Utara (Kaltara).

Dampaknya mulai dirasakan dengan turunnya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan tandan buah segar (TBS) di tingkat petani, bahkan sejumlah importir dilaporkan menunda pembelian produk turunan sawit.

Penurunan harga disebut mulai terjadi beberapa jam setelah pidato Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 lalu.
Berdasarkan pantauan harga terakhir, TBS nonmitra swadaya mengalami penurunan tajam dari Rp3.200 per kilogram menjadi Rp2.520 per kilogram atau turun sekitar Rp700 per kilogram.

Di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS), harga tertinggi tercatat hanya Rp2.400 per kilogram, sementara harga terendah menyentuh Rp2.100 per kilogram. Kondisi tersebut bertahan hingga Senin (25/5/2026).

Menanggapi kondisi itu, Anggota DPRD Kalimantan Utara, H. Ladullah, S.HI, menyoroti merosotnya harga TBS sawit yang dinilai berpotensi merugikan petani swadaya di sejumlah daerah, seperti Nunukan, Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung (KTT).

“Anjloknya harga TBS ini harus segera menjadi perhatian pemerintah. Petani sawit sudah bekerja keras, sementara biaya pupuk dan panen juga terus naik. Kalau harga jual terus seperti ini, petani bisa merugi,” ujar Ladullah kepada media ini.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mendesak Dinas Perkebunan Kaltara serta Disperindagkop UKM untuk aktif turun ke lapangan. Ia meminta pemerintah memastikan PKS mematuhi harga penetapan provinsi dan tidak ada potongan liar di tingkat pengepul.

“Ada tiga hal yang kami minta. Pertama, transparansi harga. Kedua, pengawasan ketat terhadap PKS dan pengepul. Ketiga, pemerintah hadir memberikan solusi, misalnya bantuan pupuk atau penundaan pajak agar beban petani berkurang,” tegas ketua Fraksi PKS ini.

Ladullah juga mendorong para petani untuk bergabung dalam koperasi maupun kelompok tani yang memiliki akses langsung ke PKS. Menurutnya, langkah tersebut dapat mempersingkat rantai distribusi sehingga petani tidak dirugikan oleh tengkulak.

Hingga berita ini ditulis, Dinas Perkebunan Kaltara belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab anjloknya harga TBS. Adapun harga TBS di Kaltara ditetapkan setiap bulan oleh Tim Penetapan Harga yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi, Dinas Perkebunan, PKS, dan perwakilan petani. (bed)




Raih WTP 2025, DPRD Dorong Pelayanan Publik Lebih Berkualitas

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali menorehkan capaian positif dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Penghargaan tersebut diserahkan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, Senin (25/5/2026).

Wakil I DPRD Nunukan, Arpiah, menyampaikan rasa syukur atas kembali diraihnya opini tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah tersebut. “Alhamdulillah, Kabupaten Nunukan kembali meraih opini WTP,” ujar Arpiah saat dikonfirmasi.

Ia menilai capaian itu menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.

Menurutnya, raihan opini WTP tidak hanya dipandang sebagai prestasi administratif semata, tetapi juga menjadi amanah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Perolehan WTP ini bukan sekadar prestasi administratif, tetapi amanah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan, serta memastikan setiap anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.

Arpiah berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Nunukan dapat terus terjaga demi mendukung pembangunan daerah yang semakin maju dan berintegritas.

“Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi pembangunan Kabupaten Nunukan dan Kalimantan Utara yang semakin maju, bersih, dan berintegritas,” pungkasnya. (adv) 




Plafon Puskesmas Ambruk, DPRD Nunukan Soroti Proyek Rp494 Juta

NUNUKAN – Baru sekitar lima bulan selesai direhabilitasi menggunakan anggaran hampir setengah miliar rupiah, plafon bangunan di area depan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, justru ambruk usai diguyur hujan lebat, Senin malam (25/5/2026).

Insiden ini langsung memicu perhatian serius DPRD Kabupaten Nunukan yang turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi. Sejumlah anggota DPRD Nunukan yang hadir di antaranya Ketua Komisi I Andi Mulyono, anggota Komisi II Triwahyuni, serta Firman Latif.

Mereka meninjau langsung kondisi bangunan setelah menerima laporan robohnya plafon yang berada tepat di akses utama pelayanan pasien darurat.

Kepala Puskesmas Sei Nyamuk, Mardawiah mengaku, terkejut saat menerima kabar tersebut. Saat kejadian, dirinya sedang menghadiri kegiatan kunjungan Wakapolda Kalimantan Utara (Kaltara) di lokasi lain.

“Saya menerima laporan melalui WhatsApp dari salah satu staf yang mengirimkan video detik-detik ambruknya plafon tersebut. Setelah menerima informasi itu, saya langsung bergegas menuju puskesmas,” ujarnya.

Menurut Mardawiah, proyek rehabilitasi bangunan tersebut merupakan pekerjaan tahun anggaran 2025 dan baru rampung pada Desember tahun lalu. Namun dalam waktu singkat, bagian plafon di area vital pelayanan kesehatan itu sudah mengalami kerusakan hingga roboh.

“Proyek ini tahun anggaran 2025 dan rampungnya pekerjaan kalau tidak salah bulan Desember tahun lalu,” jelasnya.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pelayanan kesehatan di Puskesmas Sei Nyamuk disebut masih tetap berjalan sembari menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Kami akan segera melaporkan kejadian ini kepada dinas terkait dan menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah,” tambahnya.

Diketahui, proyek rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas Sei Nyamuk itu dikerjakan oleh CV Bahtera Bakti dengan nilai anggaran sekitar Rp494 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono menilai insiden tersebut menjadi alarm serius terhadap pengawasan kualitas proyek pembangunan fasilitas publik, khususnya sektor pelayanan kesehatan.

“Seharusnya dengan anggaran yang cukup besar, hasil pekerjaan bisa lebih maksimal dan tahan lama. Apalagi ini fasilitas pelayanan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat,” tegas Andi saat meninjau lokasi.

Ia menekankan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib dikerjakan secara teliti dan mengutamakan aspek keselamatan masyarakat.

“Ini terjadi di tempat yang seharusnya menjadi lokasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Namun faktanya di lapangan, jika insiden seperti ini terjadi, tentu dapat mengancam keselamatan pasien maupun masyarakat yang datang untuk berobat,” ujarnya.

Andi juga meminta pemerintah daerah memberikan teguran hingga sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana apabila ditemukan kelalaian dalam pekerjaan proyek tersebut.

“Hal ini harus menjadi warning. Jika perlu, berikan sanksi maksimal kepada kontraktor pelaksana pekerjaan ini agar menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk lebih memperhatikan kualitas pekerjaan, sehingga mampu menjamin mutu pembangunan, keamanan, serta keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (adv)




DPRD Nunukan Soroti KSOP, Mansur Desak Kemenhub Tegur Implementasi Permen KP 34

NUNUKAN – Polemik dugaan monopoli aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Tunontaka Nunukan memicu sorotan tajam dari DPRD Nunukan.

Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mendesak Kementerian Perhubungan Laut memberikan teguran kepada KSOP Nunukan terkait dugaan lemahnya implementasi Permen KP Nomor 34 Tahun 2025 tentang aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan.

Desakan itu disampaikan Mansur saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha, pihak Pelni, dan KSOP Nunukan di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Selasa (19/5/26).

RDP digelar menyusul munculnya keluhan para pelaku usaha terkait penerapan aturan bongkar muat barang dari kontainer yang dinilai belum tersosialisasi secara maksimal dan menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

Mansur menilai KSOP Nunukan belum optimal memahami sekaligus menjalankan substansi aturan tersebut. Akibatnya, aktivitas distribusi logistik yang menjadi penopang perdagangan di wilayah perbatasan ikut terdampak.

“Harusnya KSOP yang memaparkan. Kenapa malah Pelni yang mendominasi penyampaian aturan itu. Meski dipaparkan, praktiknya di lapangan belum maksimal,” kata politisi Partai NasDem tersebut.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Nunukan itu juga menyoroti minimnya sosialisasi regulasi kepada pelaku usaha. Menurutnya, pemahaman menyeluruh terhadap aturan sangat penting agar distribusi barang tidak menimbulkan kerugian maupun hambatan ekonomi di daerah.

Ia menjelaskan, dalam Permen KP 34 Tahun 2025 telah diatur keterlibatan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, shipper hingga JPT. Karena itu, implementasi kebijakan dinilai tidak bisa berjalan secara parsial.

“Di dalam KP 34 itu sudah lengkap unsur-unsurnya. Ada pemerintah, SIPER, dan JPT. Jadi seharusnya bergandengan tangan dengan para pengusaha dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam hearing tersebut, muncul pula dugaan adanya pembiaran oleh KSOP Nunukan terhadap persoalan implementasi aturan di lapangan. Dugaan itu menguat lantaran penjelasan mengenai Permen KP 34 justru lebih dominan disampaikan pihak Pelni.

“Pemilik atau pengelola KP34 itu ada di KSOP, bukan Pelni. Tapi saat RDP, justru Pelni yang paling banyak menjelaskan soal KP 34. Dari situ muncul dugaan adanya pembiaran oleh KSOP terhadap persoalan Permen KP 34,” ungkap Mansur.

Sejumlah pelaku usaha yang hadir turut menyampaikan keluhan terkait mekanisme bongkar muat barang dari kontainer di Pelabuhan Tunontaka. Mereka meminta kepastian regulasi agar distribusi logistik berjalan lancar tanpa menambah biaya operasional maupun menghambat aktivitas usaha yang berpotensi memengaruhi stabilitas harga barang di Nunukan.

DPRD Nunukan memastikan akan terus mengawasi persoalan tersebut hingga ditemukan solusi yang dapat diterima semua pihak. Mansur pun meminta pemerintah daerah bersama KSOP segera memperluas sosialisasi Permen KP 34 Tahun 2025 kepada seluruh unsur terkait.

“Kalau KSOP menjalankan PP 34 dengan baik, persoalan ini tidak perlu sampai masuk RDP. Yang seharusnya dilakukan lebih dulu ialah sosialisasi secara luas, kemudian memanggil seluruh unsur yang ada di dalamnya, termasuk pemerintah daerah dan shiper,” tutupnya. (adv)




DPRD Nunukan Terima Kunjungan Pelajar, Arpiah Dorong Generasi Muda Melek Politik dan Demokrasi

NUNUKAN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Arpiah menerima kunjungan siswa SMA Muhammadiyah Nunukan di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (11/5/2026).

Kunjungan tersebut menjadi sarana edukasi untuk mengenalkan fungsi, tugas, dan peran DPRD kepada generasi muda. Dalam pertemuan itu, Arpiah menegaskan pentingnya pendidikan politik sejak dini bagi para pelajar.

Menurutnya, pemahaman tentang politik dan demokrasi tidak hanya berkaitan dengan kekuasaan, tetapi juga pembentukan karakter, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap daerah.

“Melalui kunjungan ini, kami berharap generasi muda semakin memahami pentingnya partisipasi, kepedulian, dan keberanian menyampaikan aspirasi demi kemajuan daerah,” ujar Arpiah.

Ia mengatakan, generasi muda memiliki peran strategis sebagai calon pemimpin masa depan. Karena itu, para pelajar diharapkan terus meningkatkan wawasan, semangat belajar, serta menjaga akhlak agar mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.

“Dengan wawasan, akhlak, dan semangat belajar yang kuat, saya yakin akan lahir anak-anak muda Nunukan yang cerdas, kritis, dan mampu membawa perubahan positif bagi daerah,” katanya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi penjelasan mengenai tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan DPRD dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.

Di akhir kegiatan, Arpiah menyampaikan apresiasi atas kunjungan para siswa. Ia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi motivasi bagi pelajar untuk terus belajar dan berkarya demi masa depan yang lebih baik. (adv)




Perbatasan Tak Boleh Jadi Surga Bandar, DPRD Nunukan Ajak Warga Lawan Narkoba

NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Ramsah menegaskan wilayah perbatasan RI–Malaysia, khususnya Pulau Sebatik, masih menjadi jalur rawan penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang terhadap narkotika.

Hal tersebut disampaikan Ramsah saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan zat adiktif lainnya di Pulau Sebatik, Rabu (13/5/2026).

“Jalur darat Pulau Sebatik sering dijadikan lalu lintas pengiriman sabu-sabu. Begitu pula jalur lautnya, bahkan penyelundupan seringkali melibatkan jaringan internasional,” ujar Ramsah kepada wartawan.

Menurutnya, wilayah perbatasan memang sejak lama dikenal sebagai “jalur sutra” peredaran narkoba. Tidak hanya Sebatik, hampir seluruh kawasan perbatasan negara dinilai rawan dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan barang haram melalui jalur tikus yang sulit terpantau aparat.

Ia menyebut para pelaku kerap memanfaatkan jalur setapak di area perkebunan maupun perairan pesisir yang minim pengawasan. Modus yang digunakan pun beragam, mulai menggunakan kendaraan, berjalan kaki hingga memakai speed boat pada malam hari.

“Pemberantasan narkoba butuh komitmen bersama. Seluruh elemen masyarakat, tua maupun muda, harus kompak menyatakan perang terhadap narkoba,” katanya.

Ramsah juga menilai penguatan sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan menjadi kunci utama menekan peredaran narkoba di wilayah perbatasan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
“Kuncinya sinergitas dan kepedulian masyarakat. Aparat keamanan dengan semua matra mereka, masyarakat dengan semua elemennya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah selama ini telah memperkuat pengawasan melalui patroli gabungan TNI-Polri, operasi ambush oleh instansi vertikal, hingga penggunaan alat deteksi otomatis oleh Bea Cukai di pintu lintas batas negara.

Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga membentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba sebagai upaya pengamanan berbasis masyarakat di kawasan rawan.

“Kita semua memang harus zero tolerance terhadap penyelundupan narkoba di perbatasan negara. Narkoba hanya merusak generasi dan merugikan negara,” tegas Ramsah. (adv)




Lindungi Generasi Muda, Triwahyuni Gencarkan Sosper Narkoba di Wilayah Kabudaya

NUNUKAN – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan DPRD Kabupaten Nunukan melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Kecamatan Sebuku, wilayah Kabudaya.

Kegiatan sosper Nomor 3 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika ini dilaksanakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan, Triwahyuni.

Dalam paparannya, Triwahyuni mengingatkan bahwa peredaran narkotika kini tidak lagi terbatas di kota besar. Wilayah perdesaan hingga kawasan perbatasan pun mulai menjadi sasaran, sehingga upaya pencegahan tidak bisa hanya bertumpu pada aparat penegak hukum.

“Peredaran narkoba sekarang sudah masuk hingga desa-desa. Karena itu, pencegahan harus melibatkan semua pihak, terutama keluarga sebagai lingkungan pertama bagi anak,” ujarnya.

Ia menilai ibu rumah tangga memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan keluarga. Kedekatan emosional antara ibu dan anak dinilai menjadi kunci untuk mendeteksi sejak dini perubahan perilaku yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.

“Ibu rumah tangga adalah garda terdepan dalam keluarga. Dengan komunikasi yang baik, perhatian, dan pengawasan yang konsisten, anak-anak bisa terhindar dari pengaruh lingkungan negatif,” katanya.

Triwahyuni juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka di dalam rumah agar anak tidak mencari pelarian di luar lingkungan keluarga.

“Orang tua harus meluangkan waktu untuk berdialog dengan anak. Jangan sampai anak merasa tidak didengar, karena kondisi itu sering dimanfaatkan oleh lingkungan yang salah,” tambahnya.

Ia menegaskan edukasi mengenai bahaya narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya melalui kegiatan formal, tetapi juga lewat aktivitas masyarakat di tingkat RT hingga desa.

“Kita ingin masyarakat memahami bahwa pencegahan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Jika lingkungan kompak, ruang gerak peredaran narkotika akan semakin sempit,” tegasnya.

Triwahyuni menambahkan kegiatan sosper diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman regulasi, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami ingin sosialisasi perda tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi juga menghadirkan program nyata yang bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia pun berharap masyarakat dapat menjadi agen pencegahan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kalau keluarga kuat, lingkungan peduli, dan masyarakat kompak, generasi muda kita akan lebih terlindungi. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut dirangkaikan dengan bazar sembako murah sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi warga di wilayah Kabudaya yang masih menghadapi tingginya harga kebutuhan pokok.

“Kami memahami beban masyarakat saat ini cukup berat. Bazar sembako murah ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menjadi bagian dari upaya menekan inflasi,” jelasnya.

Kegiatan tersebut disambut antusias warga. Selain mengikuti sesi sosialisasi, masyarakat juga memanfaatkan bazar untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau dibandingkan harga pasaran. (adv)




Perda TPPO Digaungkan di Perbatasan, DPRD Nunukan Ajak Warga Lawan Perdagangan Orang

NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Ustania, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang (TPPO), Senin (11/5/2026).

Sosialisasi ini menekankan pentingnya penguatan pengawasan di wilayah perbatasan yang dinilai rawan menjadi jalur perdagangan manusia dan pengiriman pekerja migran ilegal.

Ustania menegaskan, keberadaan Perda TPPO sangat penting sebagai payung hukum operasional dalam memperkuat pengawasan, perlindungan korban, hingga penegakan hukum terhadap tindak perdagangan orang di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.

“Perda TPPO memberi arti bahwa Pemda Nunukan ikut berperan aktif dalam meningkatkan kontrol dan pencegahan di pos pemeriksaan imigrasi dan perbatasan, yang sering kali menjadi jalur pelarian utama TPPO,” ujar Ustania.

Ia menjelaskan, Perda tersebut juga memfasilitasi pembentukan Gugus Tugas terintegrasi guna mempercepat respons dalam pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban TPPO di tingkat daerah. Selain itu, pemerintah daerah didorong melakukan pengawasan ketat terhadap penyalur tenaga kerja serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya di kawasan perbatasan.

“TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang mengabaikan hak asasi manusia. Penyelundupan orang secara ilegal dalam kasus TPPO menjadikan saudara kita nihil perlindungan negara dan rentan eksploitasi,” tegasnya.

Ustania juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada aparat penegak hukum maupun BP3MI jika menemukan indikasi praktik perdagangan orang.

“Untuk mencegah masalah ini, bilamana ada masyarakat Nunukan yang melihat potensi TPPO, silakan melapor ke aparat dan BP3MI,” imbaunya.

Sementara itu, Ketua Tim Kelembagaan dan Kerja Sama BP3MI Nunukan, Usman Affan mengungkapkan, mayoritas korban TPPO maupun PMI ilegal yang dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka berasal dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Utara.
Menurutnya, faktor pendidikan rendah, kondisi ekonomi, serta iming-iming gaji besar menjadi alasan utama masyarakat memilih jalur ilegal untuk bekerja di Malaysia.

“Pemerintah pusat melalui BP3MI Nunukan telah memprogramkan pembentukan desa binaan bekerja sama dengan unsur kepolisian, DSP3A Nunukan, dan masyarakat setempat dalam rangka menekan jumlah TPPO di perbatasan Indonesia,” kata Usman.

Ia turut mengingatkan masyarakat Nunukan agar lebih waspada terhadap kedatangan warga dari luar daerah yang hendak menyeberang ke Malaysia.

“Orang-orang seperti ini sangat mudah dipengaruhi oleh para calo atau pengurus pencari kerja PMI ilegal. Mereka akhirnya dikirim ke Malaysia secara unprosedural dan berakhir dideportasi,” pungkasnya. (adv)




Pansus II Kaltara Pertegas Aturan Kemitraan Perusahaan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanian Berkelanjutan dengan menitikberatkan pada perlindungan masyarakat, penyelesaian konflik perusahaan, hingga penguatan kewajiban kemitraan investasi agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat dan daerah.

Pembahasan Raperda tersebut digelar bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan. Fokus pembahasan diarahkan pada pendalaman pasal demi pasal, mulai dari tata kelola usaha, kemitraan, perlindungan masyarakat, hingga penguatan manfaat investasi tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir mengatakan, DPRD ingin memastikan Raperda yang disusun menjadi payung hukum yang adil, implementatif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat maupun daerah.

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama Pansus ialah penguatan klausul penyelesaian konflik di sektor perkebunan dan pertanian berkelanjutan.

“Kita melihat perlu ada penguatan klausul terkait manajemen penyelesaian konflik. Harus jelas siapa yang memimpin dan bertanggung jawab ketika terjadi konflik antara perusahaan dan masyarakat,” ujar Muhammad Nasir.

Menurutnya, banyak konflik berkepanjangan terjadi karena belum adanya mekanisme penyelesaian yang jelas dan terkoordinasi. Karena itu, Pansus mendorong pemerintah daerah berperan lebih kuat sebagai fasilitator dan mediator penyelesaian konflik.

Selain itu, Pansus II juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan dalam proses perizinan usaha agar masyarakat benar-benar memahami dampak dan manfaat investasi sebelum kegiatan berjalan. “Jangan sampai hanya ada sosialisasi formal lalu dianggap masyarakat sudah setuju,” tegasnya.

Muhammad Nasir juga memberi perhatian terhadap kewajiban kemitraan perusahaan sebesar 20 persen kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 58.

Ia menilai konsep tersebut harus diperkuat melalui pembinaan teknis, akses pembiayaan, pendampingan kelembagaan, dan kepastian pemasaran bagi kelompok tani. “Kita tidak ingin kemitraan hanya ada di atas kertas,” katanya.

Tak hanya itu, Pansus II juga mempertanyakan indikator keberhasilan konsep pembangunan berkelanjutan dalam Raperda agar tidak sekadar bersifat normatif, tetapi memiliki ukuran yang jelas dan dapat dievaluasi.

Pansus turut mendorong penegasan kewajiban perusahaan untuk berkantor dan memiliki NPWP di daerah agar keberadaan investasi memberi kontribusi ekonomi lebih besar bagi Kalimantan Utara.

“Kita ingin Raperda ini mampu melindungi masyarakat, menguntungkan Kalimantan Utara, memperkuat tata kelola daerah, tetapi tetap tidak memberatkan investor,” pungkas Muhammad Nasir. (adv)




Soroti Krisis Air Bersih Nunukan, Embung Sungai Fatimah Dipertanyakan Warga Saat Reses DPRD Kaltara

NUNUKAN – Krisis air bersih yang masih menghantui masyarakat Nunukan kembali mencuat dalam kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Fraksi PKS Komisi II, Muhammad Nasir, di wilayah Sungai Bilal, Nunukan Barat, Ahad (17/5/2026).

Warga mempertanyakan belum difungsikannya Embung Sungai Fatimah yang dinilai belum memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan reses yang berlangsung di depan rumah Imam Abd. Samad itu dihadiri tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, para Ketua RT hingga kaum ibu-ibu.

Dalam dialog terbuka tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan mulai dari persoalan air bersih, honor pelayan keagamaan, hingga infrastruktur lingkungan.

Tokoh agama, Ustadz Abdullah TBA menyoroti keberadaan Embung Sungai Fatimah yang berada di jalur menuju rumah sakit namun hingga kini belum berfungsi optimal sebagai solusi kebutuhan air bersih masyarakat.

“Di tengah kondisi masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih, keberadaan embung itu sangat diharapkan. Tetapi sampai sekarang masyarakat belum melihat manfaat nyatanya. Ini yang menjadi pertanyaan besar masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Muhammad Nasir menegaskan persoalan air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang harus menjadi prioritas pemerintah.

Ia meminta pemerintah daerah transparan menjelaskan kendala yang menyebabkan embung tersebut belum dapat difungsikan.

“Krisis air bersih ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah menyangkut hak dasar masyarakat. Ketika masyarakat bertanya tentang Embung Sungai Fatimah, maka pemerintah harus hadir memberikan penjelasan dan solusi nyata. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” tegas Nasir.

Politikus PKS itu mengatakan persoalan embung merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Karena itu, ia memastikan aspirasi masyarakat akan disampaikan langsung kepada Bupati Nunukan dan dikawal bersama anggota DPRD PKS Kabupaten Nunukan.

“Masalah Embung Sungai Fatimah ini akan kami sampaikan langsung kepada Bupati Nunukan. Kami juga meminta agar teman-teman anggota DPRD PKS Kabupaten Nunukan ikut mengawal persoalan ini karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu solusi terhadap krisis air bersih,” katanya.

Selain masalah PDAM, warga juga mengeluhkan belum cairnya honor bagi ustadz, imam masjid, guru ngaji, bilal, hingga marbot yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Muhammad Nasir menilai para pelayan umat memiliki peran penting dalam menjaga pembinaan moral dan kehidupan keagamaan masyarakat sehingga perhatian pemerintah terhadap mereka harus tetap dijaga.

“Para ustadz, imam, guru ngaji, bilal dan marbot adalah orang-orang yang selama ini menjaga denyut kehidupan keagamaan di tengah masyarakat. Mereka tidak boleh merasa ditinggalkan. Kita berharap Pemprov Kaltara tetap memberikan perhatian serius agar hak-hak mereka dapat segera direalisasikan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, warga juga mengusulkan bantuan hibah rumah ibadah, bantuan pembudidaya rumput laut, serta perbaikan jalan jeramba yang menjadi akses penting masyarakat.

Nasir menegaskan seluruh aspirasi akan diperjuangkan sesuai kewenangan pemerintah masing-masing, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Jangan sampai pembangunan hanya sibuk bicara angka dan laporan di atas meja, sementara masyarakat di bawah masih kesulitan air bersih, jalan rusak, dan kebutuhan dasar lainnya. Reses adalah momentum untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (adv)